7 0 111 KB
TIM YANG BERADA DI DALAM SISTEM AKREDITASI No. 1.
Nama Tim Tim Manajemen Mutu
Tugas dan Tanggung Jawab Melakukan upaya-upaya peningkatan mutu Memastikan implementasi Manual Mutu
Keanggotaan Susunan tim terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Ketua sebaiknya dijabat oleh dr/drg Ketua tim tidak boleh merangkap sebagai Ketua Tim Audit Internal, tetapi bila memang sangat diperlukan boleh merangkap ketua tim yang lain Anggota tim boleh merangkap sebagai ketua atau anggota tim yang lain, termasuk ketua Tim Audit Internal Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota (rasio 1: 10) artinya bila puskesmas memiliki 100 karyawan maka jumlah tim sebaiknya sekitar 10 orang Ketua sebaiknya dijabat oleh dr/drg Ketua Tim Audit Internal tidak boleh merangkap sebagai Ketua (Wakil Manajemen Mutu) Anggota Tim Audit Internal dapat merangkap sebagai Ketua atau Tim Manajemen Mutu Ketua Tim Audit Internal bila diperlukan dapat menjadi anggota tim yang lain Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Ketua boleh dijabat oleh anggota tim yang lain Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Ketua sebaiknya dijabat oleh dr/drg
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Merupakan tim definitif yang Ketua boleh dijabat oleh anggota tim yang tidak dapat dibubarkan
2.
Tim Audit Internal
Melakukan audit internal
3.
Tim Manajemen Risiko
4.
Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Tim Penanganan Komplain dan Survei
5.
Melakukan analisis kemungkinan risiko kegiatan yang dapat terjadi Melakukan upaya-upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien Melakukan kegiatan pengukuran kepuasan
Keterangan Dipimpin oleh Wakil Manajemen Mutu Merupakan tim definitif yang tidak dapat dibubarkan Bukan merupakan organisasi unsur bawahan dari Tim Manajemen Puskesmas Sebagai pengawas dari sistem mutu yang ada dalam Manual Mutu Merupakan tim definitif yang tidak dapat dibubarkan
Merupakan tim definitif yang tidak dapat dibubarkan Merupakan tim definitif yang tidak dapat dibubarkan
Kepuasan Pelanggan
pelanggan dan mengelola keluhan pelanggan
lain
TIM YANG BERADA DI LUAR SISTEM AKREDITASI (ADHOCK) No. 1.
Nama Tim Tugas dan Tanggung Jawab Tim Akreditasi Puskesmas Memastikan pemenuhan organisasi terhadap standar/instrument akreditasi Menyiapkan bukti telusur baik dokumen maupun sasaran yang diperlukan oleh surveyor pada saat dilakukan survei
Keanggotaan Terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan Pokja-pokja yang selanjutnya dibagi per bab Penanggungjawab dijabat oleh Kepala Puskesmas Ketua sebaiknya dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris sebaiknya lebih dari satu orang Sekretaris sebaiknya diambilkan dari staf Tata Usaha (orang kedua setelah Kepala Sub Bagian Tata Usaha) Setiap Pokja diketuai oleh Koordinator dan pada setiap Bab terdapat ketua dan anggota
Keterangan Merupakan tim ad hock yang dapat dibubarkan bila tujuan telah tercapai (terakreditasi)