Timetable Pokja TKRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIME TABLE POKJA KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAFF (KKS) RSK PARU TAHUN 2019 NO



EP



1



KEGIATAN Rapat Internal Pokja KKS



Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)



2



3



KKS 1



Menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit



Menetapkan jumlah,jenis, kualifikasi yang meliputi KKS pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang 2,KKS2.1, dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangKKS 2.3, undangan. KKS 2.4



4



KKS 3



Menetapkan dan melaksanakan proses rekrutmen, evaluasi, penempatan staf dan prosedur lain



5



KKS 4



Menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien



6



KK5



7



KKS 6



8



KKS 7



Menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis sesuai persyaratan yang ditetapkan. Menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf rumah sakit dan selalu diperbaharui Semua staf klinis dan non klinis diberi orientasi di rumah sakit dan unit kerja tempat staf akan bekerja dan tanggung jawab spesifik pada saat diterima bekerja



I



JULI II III



IV



I



AGUSTUS II III IV



SEPTEMBER I II III IV



I



OKTOBER II III IV



V



NOVEMBER I II II IV



NO



EP



KEGIATAN



9



Setiap staf mengikuti pendidikan dan pelatihan di dalam KKS 8, atau di luar rumah sakit, termasuk pendidikan profesi KKS 8,1, berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan KKS 8.2



10



KKS 9, Menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial KKS 9.1, dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan KKS 9.2 asuhan kepada pasien secara mandiri.



11



KKS 10



Menetapkan proses yang seragam, obyektif, berdasar bukti (evidense based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai kualifikasinya



12



KKS 11



Melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiaap anggota staf medis



I



JULI II III



IV



I



AGUSTUS II III IV



SEPTEMBER I II III IV



I



OKTOBER II III IV



V



NOVEMBER I II II IV



NO



13



14



EP



KKS 12



KKS 13



KEGIATAN Menetapkan proses penetapan ulang staf medis dan pembaharuan kewenangan klinis paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun, untuk penetapan kewenangan klinis dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi kewenangan klinis, sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staff medis Mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi,izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman)



15



KKS 14



Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial staf perawat sesuai peraturan perundang undangan



16



KKS 15



Melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan berdasarkan partisipasidalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit



KKS 16



Mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman)



KKS 17



Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sesuai peraturan perundang undangan



KKS 18



Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang undangan



17



18



19



I



JULI II III



IV



I



AGUSTUS II III IV



SEPTEMBER I II III IV



I



OKTOBER II III IV



V



NOVEMBER I II II IV