Tor Lansia 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI Unit Organisasi/Satker



: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur



Program



: Upaya Kesehatan Masyarakat



Sasaran Program Indikator Kinerja Program



: Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut : Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut



Kegiatan



: 1. Pemantauan Lansia resiko tinggi 2. Posyandu Lansia 3. Home care pada lansia



Sasaran Kegiatan



: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kesehatan Usia lanjut



Keluaran (Output)



: Terlaksananya Upaya Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut



Indikator Keluaran (Output)



: Usia Lanjut Mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas Terlaksananya Upaya pelayanan Kesehatan Usia Lanjut



Alokasi Dana



: Rp. 21.170.400,-



1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2) Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4) Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi 6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Usia lanjut di Pusat kesehatan Masyarakat 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 8) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Mutu Pelayanan Standar Pada Standart pelayanan Minimal b. Gambaran Umum Singkat Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 46, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan Masyarakat meliputi upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, Kesehatan Ibu dan anak, pemberantasan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, kesehatan jiwa, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zak adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan. Saat ini Indonesia tengah mengalami perubahan pola penyakit yang sering disebut transisi epidemiologi yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, diabetes dan lai-lain. Dampak meningkatnya kejadian PTM adalah meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan



1



pemerintah; menurunnya produktifitas masyarakat, menurunnya daya saing negara, yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri. Untuk menekan biaya pelayanan kesehatan, maka perlu ditingkatkan upaya kesehatan masyarakat yang lebih menitik beratkan pada upaya promotif dan preventif. Adapun indikator dampak pembangunan kesehatan adalah, meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya angka Kematian bayi, Menurunnya angka kematian ibu, Menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat. Selanjutnya, misi pembangunan kesehatan nasional adalah 1) Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan, yakni puskesmas menggerakkan sektor lain agar pembangunan yang dilaksanakan mempunyai dampak dan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, 2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, yakni puskesmas mendorong agar setiap individu, masyarakat termasuk swasta mempunyai tanggung jawab terhadap kesehatannya, 3) Memelihara dan meningkatkan upaya kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, yakni puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, etika profesi dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efesiensi sehingga dapat dijangkau oleh seluruh manusia, 4) Meningkatkan dan mendayagunakan sumber daya kesehatan, yakni puskesmas dalam dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mendayakan seluruh potensi sumber daya kesehatan yang ada secara optimal dan berhasil guna. Kecamatan Simpang Jernih merupakan salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan Luas wilayah 844.63 km2, Dengan jumlah penduduk Tahun 2020 berjumlah 4.235 Jiwa, terdiri dari 8 Gampong, 6 Poskesdes dan 1 Puskesmas Pembantu. Indek Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2019 67,39 rangking ke 18 dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Angka Harapan Hidup (AHH) Tahun 2019 68,67. Jumlah Kematian Ibu 10 orang dengan Angka Kematian Ibu (AKI) 113, Jumlah kematian bayi 54 orang dengan Angka Kematian Bayi (AKB) 6, Jumlah Lahir Mati (LM) 88 bayi nomor satu terbanyak di Provinsi Aceh. Cakupan remaja putri mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) 40%, Ibu Hamil Anemia 34%, Cakupan Ibu Hamil mendapat IFA (TTD) minimal 90 tablet selama kehamilan Tahun 2019 69%, Balita Gizi kuarang Tahun 2019 15%, Gizi buruk 5%, Stunting 30%. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil (K4) 75%, Cakupan kunjungan Ibu Nifas 76%, Persalinan ditolong tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan 80%. Pelayanan kesehatan Balita Tahun 2019 65%, Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar 59%, Pelayanan kesehatan pada usia lanjut 61%. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berjumlah 627 unit akan tetapi yang masuk katagori Posyandu akti hanya 161 unit (26%). Menilik masih tingginya angka-angka tersebut, perlu ditingkatkan Upaya Kesehatan Keluarga yang sistematis dan berkesinambungan melalui kemitraan dengan pihak terkait, advokasi, pemberdayaan masyarakat, Komunikasi perubahan perilaku, kualitas tenaga kesehatan dalam melaksanakan Upaya kesehatan Masyarakat,penyebaran informasi kesehatan dan lain-lain. . c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dalam pasal 4 menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). d. Indikator Pelayanan Terlaksananya Upaya Kesehatan Usia Lanjut. . e. Keluaran/ Output 1) Meningkatnya Upaya Kesehatan Usia Lanjut 2) Tercapainaya Standar Pelayanan Minamal Bidang Kesehatan, yaitu 100%.



2



2. Maksud dan Tujuan Dilaksanakan Kegiatan a. Maksud Kegiatan Melaksanakan Upaya Kesehatan Usia Lanjut b. Tujuan Kegiatan Mendekatkan akses dan cakupan layanan kesehatan Usia Lanjut. 3. Cara Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Upaya Kesehatan Usia lanjut dilaksanakan di desa, Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Masyarakat, kader , tenaga Kesehatan dan perangkat desa 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Wilayah Kecamatan Julok 5. Pelaksanaan Kegiatan a. Penerima Manfaat Penerima manfaat kegiatan ini pada umumnya yaitu masyarakat, tenaga kesehatan b. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini dari Puskesmas Julok c. Penanggungjawab Kegiatan Penanggungjawab Kegiatan ini yaitu Kepala Puskesmas Julok Kecamatan Julok 6. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Upaya Kesehatan Usia Lanjut Tingkat Kecamatan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut: Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan BULAN NO 1. 2. 3.



URAIAN KEGIATAN Pemantauan lansia resiko tinggi Posyandu lansia Home care pada lansia



J



F V



M V



A V



M



J



J



A



S



V



V



V



V



O



N



V



V



D



Rencana Anggaran Kegiatan Kesehatan Usia Lanjut dapat di Lihat Pada Tabel dibawah ini : Tabel 2. Rincian Anggaran Kegiatan NO 1. 2. 3.



RINCIAN KEGIATAN Program Lansia Pemantauan lansia resiko tinggi Posyandu Lansia Home Care pada lansia



Vol



Biaya (Rp)



Anggaran (Rp)



1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan



5.639.900 10.376.900 5.153.600



5.639.900 10.376.900 5.153.600



Demikian Kerangka Acuan Kerja / Term Of reference ( TOR ) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Julok



Pembuat TOR



FAISAL, S.Kep Nip.19650525 198703 1 025



Ners. NURNOLI. S.Kep Nip. 19760111 200604 2 010



3