Tor Lansia 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging) A.



: :



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah : Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia : Meningkatnya Pelayanan pada Usia Lanjut : Persentase Penduduk Usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar : Orientasi Penggunaan Panduan Praktis Untuk Caregiver Pada Perawatan Jangka Panjan (PJP) bagi Lansia : Petugas Lansia Puskesmas dan Kader : Jumlah Petugas dan Kader lansia yang terampil : Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Petugas dan kader dalam Merawat,mamantau dan membina lansia. : 34 orang (15 Puskesmas) : Dokumen : Prioritas Nasional Kesehatan



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. b. c. b. c. d. e.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2016 tentang RAN Kesehatan Lanjut Usia. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1998 pasal 25 tentang kesejahtraan lanjut usia



2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Gambaran Umum a.   







Definisi Operasional Menurut UU No.13 tahun 1998 Lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara Caregiver adalah orang yang memberi perhatian,merawat dan menjaga orang lanjut usia meliputi melayani kebutuhan fisik (aktivitas mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi),Kebutuhan medis seperti minum obat,terapi fisik,kebutuhan sosial,kebutuhan spiritual. Kader posyandu merupakan anggota masyarakat yang dipilih dari dan oleh masyarakat,mau dan mampu bekerjasama dalam berbagai kegiatan masyarakat secara sukarela.



1



. b.



Latar Belakang Kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi seluruh warga negara mulai dari bayi,anak,remaja,dewasa hingga lanjut usia (lansia).salah satu Isu permasalahan kesehatan yang masih minim penanganan dari pemerintah adalah penanganan Lanjut usia. Di dunia saat ini, jumlah penduduk lanjut usia sudah mencapai sekitar 21% dari total populasi dunia. Pada tahun 2025, diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 1,2 miliar jiwa. Ini jelas memerlukan satu perhatian khusus, termasuk di negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena dari jumlah 1,2 milyar lanjut usia tersebut, sekitar 80% hidup di negaranegara sedang berkembang. Indonesia sendiri kini menjadi lima besar negara dengan jumlah lansia terbanyak di dunia.  Upaya pemerintah saat ini yang dilakukan adalah dengan disahkannya peraturan menteri kesehatan nomor 25 tahun 2016 tentang rencana aksi nasional kesehatan lanjut usia tahun 2016-2019. Dengan Visi terwujudnya lanjut usia yang sehat dan produktif tahun 2019. Di mana program ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat. Tumbuh dan berkembangnya upaya kesehatan lansia bersumber daya dari masyarakat, antara lain posyandu lansia, pelayanan geriatri di rumah sakit dan puskesmas.hal ini berkaitan dengan fungsi petugas kesehatan lansia untuk membina, memantau, merencanakan dan memajukan upaya pelayanan kesehatan lansia baik di Puskesmas maupun Rumah sakit. Begitu juga peranan masyarakat yang terlibat seperti kader posyandu lansia dan stakeholder yang ada dimasyarakat untuk menggerakan lansia dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Peningkatan angka harapan hidup dan bertambah jumlah lansia merupakan konsekuensi dan tanggungjawab baik pemerintah maupun masyarakat  untuk memberikan perhatian lebih serius  karena dengan  bertambahnya usia, kondisi dan kemampuan lanjut usia  untuk beraktivitas semakin menurun. Sasaran dan tujuannya adalah secara berdaya guna dan tepat dapat memenuhi target pencapaian tahunan sesuai dengan SPM dan  berguna sebagai bahan evaluasi untuk program dimasa-masa mendatang. Kegiatan Orientasi Penggunaan Panduan Praktis Untuk Carigiver Pada Perawatan Jangka Panjang (PJP) dilaksanakan  agar peranan pengelola program lansia tingkat  puskesmas dapat memajukan dan meningkatkan program kesehatan lansia, agar Kader Posyandu Lansia sebagai motor dan lini terdepan dapat menggerakan masyarakat dalam peningkatan Kesehatan Lansia., agar tercapainya peningkatan usia harapan hidup dan menciptakan lansia yang mandiri dan memiliki kualitas hidup di masa tua dan terlaksanananya Perawatan Jangka Panjang Lansia untuk meningkatkan usia harapan hidup lansia



B.



PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia adalah : - Pengelola program lansia puskesmas - Kader Lansia - Lansia dan keluarga lansia



C.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia a. Tujuan Tujan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada seorang pasien setiap hari dan dalam periode waktu yang cukup lama. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 hari efektif dengan waktu 16 JPL b. Peserta Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia : f. Pengelola Program Lansia Puskesmas 15 orang g. Kader Lansia 19 orang c. Narasumber/fasilitator Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia : a)



Fasilitator dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah



2



d. Panitia : Seksi Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli . e. Metode Pelaksanaan Kegiatan Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan akan dilaksanakan di Kabupaten. f. Tahapan, Pelaksana dan Waktu Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver pada perawatan jangka panjang (PJP) bagi lansia



Mei



KEGIATAN



M1



Rapat



XXX



Persiapan



XXX



Pelaksanaan



M2



M3



M4



XXX



Penyusunan Laporan



XXX



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Pelaksanaan Penarikan Bulan Minggu Bulan Minggu Orientasi Belanja bahan Mei II Mei II Penggunaan Belanja Jasa Mei II Mei II Panduan Profesi Praktis Untuk Belanja Mei II Mei II Caregiver pd Perjalanan perawatan Dinas jangka panjang bagi lansia Kagiatan



Jenis Belanja



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di Bulan Mei Tahun 2020. . D. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia Rp. 100.546.300,- (Seratus juta lima ratus rempat puluh enam ribu Rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. Nip.19670209 199302 1 001



3



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: :



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah : Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia : Meningkatnya Pelayanan pada Usia Lanjut : Persentase Lansia Yang mendapat pelayanan : Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status Kesehatan Lansia : Petugas Lansia Puskesmas dan Kepala Desa : Jumlah Puskesmas/Desa yang melaksanakan pemberdayaan lansia : Persentase Lansia yang mandiri,Aktif dan Produktif : 35 orang (15 Puskesmas) : Dokumen : Prioritas Nasional Kesehatan



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. b. c. d. e. f.



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2016 tentang RAN Kesehatan Lanjut Usia. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten dan Kota Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan



Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) a. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Menurut UU No.13 tahun 1998 Lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas  Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara  Posyandu Lanjut Usia adalah Pos pelayanan terpadu untuk mayarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati,yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.  Pemberdayaan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok melalui berbagai kegiatan pemberian keterampilan,pengembangan pengetahuan,penguatan kemampuan atau potensi yang mendukung agar dapat terciptanya kemandirian.



4



. b. Latar Belakang Dalam hidup mempunyai fase kehidupan yaitu yang semula kecil, remaja, dewasa hingga menjadi tua dan itu sudah terjadi kepada semua orang. Dalam fase itu kita bertumbuh sangat cepat tetapi dalam fase tersebut nanti kita akan di jumpai dengan masa lanjut usia atau lansia di mana fase ini adalah fase yang mengalami penurunan fungsi kognitif dan psikomotor. Fungsi kognitif meliputi proses belajar, persepsi, pemahaman, pengertian, perhatian dan lain-lain sehingga menyebabkan reaksi dan perilaku manula menjadi makin lambat. Sementara fungsi psikomotorik (kognitif) meliputi hal-hal yang berhubungan dengan dorongan kehendak seperti gerakan, tindakan, koordinasi, yang berakibat bahwa lansia menjadi kurang cekatan. Dengan adanya penurunan kedua fungsi tersebut, lansia juga mengalami perubahan aspek psikososial yang berkaitan dengan keadaan kepribadian lansia. Pada tahun 2020 diperkirakan jumlah lansia di Indonesia akan berlipat ganda menjadi 28,9 juta atau naik menjadi 11,11 persen, meningkat dua kali lipat selama dua dekade Peningkatan jumlah penduduk lansia ini akan membawa dampak terhadap berbagai kehidupan, baik bagi individu lansia itu sendiri, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Dampak utama peningkatan lansia ini adalah peningkatan ketergantungan lansia. Ketergantungan ini disebabkan oleh kemunduran fisik, psikis, dan sosial lansia yang dapat digambarkan melalui tiga tahap, yaitu kelemahan, keterbatasan fungsional, ketidakmampuan, dan keterhambatan yang akan dialami bersamaan dengan proses kemunduran akibat proses menua. Dalam hal ini perlunya pemberdayaan terhadap mereka, serta pendampingan agar mereka tetap bisa merasakan kasih sayang, dapat memenuhi keinginanya, membantu menambah ekonomi, sehingga mereka bisa berdaya dan mendapat pelayanan yang terbaik di Usia Lanjutnya. B.



PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari Orientasi pemberdayaan lansia dalam meningkatkan status kesehatan lansia adalah : Pengelola Program Lansia Kepala Desa Lansia dan Keluarga lansia



C.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status Kesehatan Lansia a. Tujuan Meningkatkan derajak kesehatan dan peran lansia di masyarakat. b. -



Peserta Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status Kesehatan Lansia: Pengelola Program Lansia Puskesmas 15 orang Kepala Desa/Lurah 20 orang



c. Narasumber Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status Kesehatan Lansia a) Fasilitator dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah d. Panitia : Seksi Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



e. Kegiatan Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status Kesehatan Lansia dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli dan akan dilaksanakan di Kabupaten.



5



f. Tahapan, Pelaksana dan Waktu Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan Orientasi Pemberdayaan Lansia Dalam Meningkatkan Status



Kesehatan Lansia adalah : KEGIATAN



Maret M1



Rapat



XXX



Persiapan



XXX



Pelaksanaan



M2



M3



M4



XXX



Penyusunan Laporan



XXX



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Kegiatan Jenis Belanja Pelaksanaan Penarikan Bulan Minggu Bulan Minggu Orientasi Belanja bahan Maret II Maret II Pemberdayaan Lansia Belanja Jasa Profesi Maret II Maret II Dalam Meningkatkan Belanja akomodasi Maret II Maret II Status Kesehatan dan transportasi Lansia D.



KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di bulan Maret tahun 2020. .



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia Rp. 51.510.000,- (Lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah Rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. Nip.19670209 199302 1 001



6



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II



: :



Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



: : : : : :



Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: : : :



A.



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia Meningkatnya Pelayanan pada Usia Lanjut Persentase Lansia yang mendapat pelayanan Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Screning Lansia Lansia umur > 60 th Persentase Lansia umur 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Terlaksananya Pelayanan Screning terhadap lansia umur >60 th 35 orang (15 Puskesmas) Dokumen Prioritas Nasional Kesehatan



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2016 tentang RAN Kesehatan Lanjut Usia. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan e. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); f.Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Menurut UU No.13 tahun 1998 Lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas  Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara  Posyandu Lanjut Usia adalah Pos pelayanan terpadu untuk mayarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati,yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.  Kader posyandu merupakan anggota masyarakat yang dipilih dari dan oleh masyarakat,mau dan mampu bekerjasama dalam berbagai kegiatan masyarakat secara sukarela.  Screning lansia adalah deteksi dini pada lansia yang bertujuan untuk mengetahui secara dini penyakit yang berpotensi menimbulkan kematian. b.



Latar Belakang Peningkatan angka harapan hidup dan bertambah jumlah lansia merupakan konsekuensi dan tanggungjawab baik pemerintah maupun masyarakat  untuk memberikan perhatian lebih serius  karena dengan  bertambahnya usia, kondisi dan kemampuan lanjut usia  untuk beraktivitas semakin menurun. Sasaran dan tujuannya adalah secara berdaya guna dan tepat dapat memenuhi target pencapaian tahunan sesuai dengan SPM dan  berguna sebagai bahan evaluasi untuk program dimasa-masa mendatang.



7



berdasarkan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM), para lansia yang telah berumur 60 tahun keatas, wajib minimal 1 kali untuk memeriksakan kesehatan mencakup antara lain pemeriksaan kondisi fisik, pemeriksaan kadar kolesterol dan gula darah. Adapun tujuan kegiatan skrining kesehatan lansia adalah meningkatkan kesadaran pada lansia untuk memelihara kesehatan sendiri, meningkatkan kemampuan dan peran serta keluarga dan masyarakat dalam mengatasi kesehatan lansia, meningkatkan jenis dan jangkauan pelayanan lansia serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan lansia. Puskesmas sebagai unit terdepan dalam pelayanan kesehatanmasyarakat maupun perorangan diharapkan mampu melakukan upaya promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif tingkat dasar bagi Lanjut Usia.Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di puskesmas harus dilakukan secara profesional dan berkualitas,paripurna,terpadu dan terintegrasi dengan memperhatikan aspek geriatri pada lanjut usia. B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan monitoring pelaksanaan pelayanan scrining lanjut usia adalah : Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Scrining Lanjut Usia a. Tujuan Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Scrining Lanjut Usia bertujuan untuk memantau pelaksanaan scrining lanjut usia di puskesmas yang sesuai dengan standar b. Pelaksana kegiatan : Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Scrining Lanjut Usia dilakukan Kepala bidang,kepala seksi yang membawahi program lanjut usia dan pengelola program Lanjut Usia Kabupaten Tolitoli c. Metode Pelaksanaan Kegiatan monitoring ini, dilaksanakan dalam bentuk pembinaan teknis, monitoring evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. d. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan i. Tahapan ii. Persiapan pelaksanaan kegiatan, surat tugas dan SPPD iii. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis, monitoring evaluasi iv. Pelaporan kegiatan 2) Waktu pelaksanaan Kegiatan Monitoring Pelaksana an Pelayanan Scrining Lanjut Usia



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun X



jul



Agt



sep



Okt



Nov



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Akun Kegiatan Pelaksanaan Penarikan Belanja Bulan Minggu Bulan Minggu Monitoring Perjalanan Juni I – IV Juni I - IV Pelaksanaan dinas Pelayanan dalam Scrining Lanjut daerah Usia



8



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di bulan Juniuli tahun 2020. .



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia Rp. 13.170.000,- (Tiga belas juta setarus tujuh puluh ribu rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. Nip.19670209 199302 1 001



9