TOR Pelatihan Kes. Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE PELATIHAN PELAYANAN KESEHATAN LANJUT USIA DAN GERIATRI BAGI TENAGA KESEHATAN PUSKESMAS TAHUN 2019 Kementerian Negara/ Lembaga Unit Eselon I/ II Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program



Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



Keluaran (Output) Indikator Keluaran (Output) Volume Satuan Ukur



: Kementerian Kesehatan RI : Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat/ Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan : Pembinaan Kesehatan Masyarakat : Meningkatkannya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masayarakat : 1. Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (PF) 2. Persentase ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) 3. Presentase Kabupaten/ Kota yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan : Pembinaan Kesehatan Keluarga : Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi : 1. Persentase kunjungan neonatal pertama (KN1) 2. Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal ke empat (K4) 3. Persentase Puskemas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas 1 4. Persentase Puskemas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas 7 dan 10 5. Persentase Puskemas yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan remaja 6. Persentase Puskesmas yang melaksanakan kelas ibu hamil 7. Persentase Puskesmas yang melakukan Orientasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) : Pembinaan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia : Jumlah Kabupaten/ Kota yang dilakukan Pembinaan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia : 7 (tujuh) : Kabupaten/ Kota



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah c. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Lansia di Pusat Kesehatan Masyarakat h. Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Hidup Sehat



i. j.



PMK No. 94/ PMK.02/ 2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL dan Pengesahan DIPA PMK No. 32/PMK.02/ 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019



2. Gambaran Umum Hasil Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk lima besar negara dengan jumlah penduduk lansia terbanyak di dunia, mencapai 18,1 juta jiwa pada tahun 2010 atau 7.6% dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk lansia (60+) diperkirakan akan meningkat menjadi 29,1 juta pada tahun 2020 dan 36 juta pada tahun 2025 (proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas)). Jumlah penduduk lansia terus akan meningkat, sebagai dampak keberhasilan pembangunan kesehatan, yaitu terjadinya penurunan angka kelahiran, angka kesakitan dan angka kematian serta peningkatan usia harapan hidup penduduk Indonesa. Berdasarkan data BPS, Umur Harapan Hidup (UHH) di Indonesia meningkat 68.6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70.8 tahun pada tahun 2010 dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 70,8 tahun dan diperkirakan akan meningkat menjadi 72.2 tahun (2030-2035). Usia harapan hidup penduduk Indonesia diproyeksikan akan terus meningkat, sehingga presentase penduduk lansia terhadap total penduduk diproyeksikan terus meningkat. Salah satu permasalahan yang mendasar pada lanjut usia ini adalah masalah kesehatan sehingga diperlukan pembinaan kesehatan pada kelompok pra lanjut usia dan lanjut usia, bahkan sejak usia dini. Puskesmas sebagai unit terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat maupun perorangan diharapkan mampu melakukan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tingkat dasar bagi lanjut usia. Pelayanan kesehatan lanjut usia di puskesmas harus dilakukan secara profesional dan berkualitas, paripurna, terpadu dan terintegrasi dengan memperhatikan aspek geriatri dan lanjut usia. Untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia perlu dilakukan upaya peningkatan pembinaan dan pelayanan kesehatan lansia serta peningkatan upaya promotif dan preventif kepada Lansia. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kondisi sehat selama mungkin pada lansia. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjut usia yang berkualitas dan paripurna di Puskesmas maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan memandang perlu melaksanakan Orientasi Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri Bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas Tingkat Provinsi Tahun 2019. 3. Alasan Kegiatan Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan di puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri B. Kegiatan Yang Dilaksanakan 1. Uraian Kegiatan Pelatihan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan pengelola lansia Puskesmas dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia . 2. Batasan Kegiatan Kegiatan ini meliputi paparan teori (materi) dan praktek kasus dari fasilitator tentang Pelayanan Kesehatan Lansia dan Geriatri serta praktik dan kunjungan lapangan di puskesmas.



C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kegiatan Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat dengan melatih tenaga puskesmas yang akan memberikan pelayanan lansia. 2. Tujuan a. Meningkatnya cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan lansia b. Meningkatnya ketersediaan data dan informasi di bidang kesehatan lansia c. Meningkatnya peran serta dan pemberdayaan keluarga, masyarakat dan Lansia dalam upaya peningkatan kesehatan Lansia d. Meningkatnya peran serta Lansia dalam upaya peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat D. Indikator Keluaran dan Keluaran 1. Indikator Keluaran Terlaksananya pelatihan kesehatan Lansia dan Geriatri Bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas sehingga akan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan lansia di Puskemas 2. Keluaran Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan Kesehatan Lansia dan Geriatri E. Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan secara swakelola dalam bentuk pelatihan dengan metode pembelajaran orang dewasa dengan menggunakan metode Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi, bermain peran, latihan kasus dan Rencana tindak lanjut serta orientasi lapangan ke Puskesmas yang sudah melaksanakan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia secara paripurna. 2. Tahapan Kegiatan a. Persiapan  penentuan waktu dan lokasi pelaksanaan pertemuan  pemesanan tempat pertemuan dan ijin praktek ke puskesmas  penyusunan dan pengiriman surat kepada peserta dan narasumber  penyusunan laporan panitia, sambutan, materi  penyiapan paket pertemuan, seminar kit, alat tulis kantor, perlengkapan pertemuan lainnya, penggadaan materi b. Pelaksanaan Kegiatan selama 7 (tujuh) hari di Provinsi c. Penyusunan Laporan Peserta kegiatan ini berjumlah 30 (tiga puluh) orang. Peserta berasal dari 7 (tujuh) Kab/kota dengan kriteria peserta Pengelola program lansia di Dinas Kab/Kota dan Pemegang program lansia di Puskesmas Narasumber berasal dari: - Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel - Bapelkes - Fasilitator yang sudah pernah dilatih dari Kemkes Panitia TOC MOT



: 2 (dua) orang. : 1 orang : 1 orang



F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri Bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas akan dilaksanakan di Hotel The Zuri Palembang pada tanggal 01 – 07 September 2019.



G. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan 1. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas adalah penanggung jawab dan pengelola program Kesehatan Keluarga 2. Penanggung jawab Kegiatan Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan H. Biaya Biaya pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri Bagi Tenaga Kesehatan Puskesmas dibebankan pada Dana Dekon Program Kesehatan Masyarakat DIPA Satker Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana RAB terlampir. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan



H. Fery Fahrizal, SKM., M.KM Pembina / IV.a NIP. 196802191990031001