Tugas-1 Hukum Agraria 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS – 1 Mata Kuliah: HUKUM AGRARIA



Dikerjakan oleh: Nama:



Mustafa



NIM: 043648625



FAKULTAS ILMU HUKUM , ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TERBUKA BALIKPAPAN 2021



1|Page



Soal Tugas.1 Salah satu penyebab sengketa tanah adalah pendataan kepemilikan tanah yang masih manual dan pengarsipan data pertanahan yang belum tersistemasi. Tak jarang informasi tanah hanya mengandalkan Letter C yang tidak jelas, sulit dibaca bahkan kesalahan penulisan dalam salinannya. Alhasil, menyulitkan pencarian nama maupun objek tanah. Di sisi lain, warga kurang memahami hak dan kewajibannnya terhadap tanah yang dimiliki. contoh kasus pertanahan di Desa Cisomang Barat, yakni sengketa kepemilikan tanah antara warga dengan pihak desa, Sekitar tahun 1941, seorang warga bernama Abdul memiliki tanah seluas 15 hektare di Desa Cisomang Barat tetapi tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tersebut diketahui telah menikah dua kali. Dari pernikahan pertamanya memiliki satu orang anak dan empat orang cucu, sedangkan dari perkawinan keduanya yaitu dengan Emot tidak memiliki anak. Tetapi pada saat menikah dengan Abdul, Emot membawa dua orang anak dari perkawinan sebelumnya. Kini, tanah tersebut menjadi sengketa antara desa bersama para penggarap dan ahli waris Emot. Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut telah dihibahkan kepada Emot. Sedangkan menurut keterangan desa, tanah tersebut merupakan tanah desa karena desa memberikan pinjaman kepada Abdul untuk melunasi utangnya dengan jaminan tanah sengketa tersebut. Pertanyaan: Dari keterangan dan contoh kasus di atas, apa sebenarnya yang mendasari terjadinya sengketa tanah, buatlah analisis yuridisnya dihubungkan dengan konsep administrasi pertanahan dan konsep pendaftaran tanah di Indonesia.



2|Page



ANALISIS YURIDIS KASUS PERTANAHAN DI DESA CISOMANG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN KONSEP ADMINISTRASI PERTANAHAN DAN KONSEP PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA



A Latar Belakang Masalah



contoh kasus pertanahan di Desa Cisomang Barat, yakni sengketa kepemilikan tanah antara warga dengan pihak desa, Sekitar tahun 1941, seorang warga bernama Abdul memiliki tanah seluas 15 hektare di Desa Cisomang Barat tetapi tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tersebut diketahui telah menikah dua kali. Dari pernikahan pertamanya memiliki satu orang anak dan empat orang cucu, sedangkan dari perkawinan keduanya yaitu dengan Emot tidak memiliki anak. Tetapi pada saat menikah dengan Abdul, Emot membawa dua orang anak dari perkawinan sebelumnya. Kini, tanah tersebut menjadi sengketa antara desa bersama para penggarap dan ahli waris Emot. Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut telah dihibahkan kepada Emot. Sedangkan menurut keterangan desa, tanah tersebut merupakan tanah desa karena desa memberikan pinjaman kepada Abdul untuk melunasi utangnya dengan jaminan tanah sengketa tersebut. B. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain: 1. Apa kemungkinan yang mendasari terjadinya sengketa 2. Apa korelasi sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep admistrasi pertanahan. 3. Apa korelasi sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep pendaftaran tanah di Indonesia. C. Tujuan Penulisan 1. membuat analisis yuridis yang mendasari terjadinya sengketa. 2. membuat analisa korelasi sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep admistrasi pertanahan. 3. Membuat analisa korelasi sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep pendaftaran tanah di Indonesia. D. Metode Penulisan. a) Jenis Penulisan Jenis penulisan menggunakan hukum normatif, artinya mengkaji hukum sebagai norma dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder lainnya yang berkaitan. b) Teknik pengumpulan data. 1) Studi kepustakaan dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, data-data lainnya yang ada hubungannya dengan penulisan.



3|Page



c) Analisis data Bahan-bahan atau data-data yang sudah dikumpulkan dan telah diolah secara sistematis kemudian dianalisis secara deskriptif evaluatif dengan memaparkan, menafsirkan, menjelaskan, menilai dan menganalisa asas, norma atau kaidah untuk menemukan konsep-konsep hukum yang dapat dipergunakan dalam mengkaji masalah. E. Dasar Teori. 1. Pengertian Sengketa. Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian, perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya terhadap apa yang diperjanjika n 2. Pengertian Sengketa pertanahan Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah atau yang biasa dikatakan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio politis 3. Pengertian Administrasi pertanahan Administrasi pertanahan menurut Rusmadi Murad, adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumberdaya untuk mencapai tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum dala UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan terdapat dalam Bab XIV tentang kesejahteraan sosial, Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” 1 Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah: Pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan akan ruang akibat meningkatnya kwalitas hidup, meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya, terbatasnya persediaan tanah, dan meningkatnya pembanguan. Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah menjamin terlaksanya pembangunan yang ditangani oleh pemerintah ataupun swasta, yaitu: a. Meningkatkan jaminan kepastian hukum ha katas tanah. b. Meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. c. Meningkatkan daya hasil guna tanah lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk merealisasikan hal itu serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan , dibutlah keputusan presiden nomor 7 tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan yaitu: ____________________________________________________ 1



Nandang Alamsyah D: Administrasi Pertanahan, Jakarta: Universitas Terbuka 2020 hlm. 1.20



4|Page



1. Tertib hukum pertanahan, upaya untuk menumbuhkan kepastian hukum pertanahan sebgai perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penggunaannya dimaksudkan agar terjadi ketenteraman masyarakat dan mendorong gairah pembanguan. 2. Tertib administrasi pertanahan, upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dilakukan dengan pembagunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal. Menciptakan suasana pelayanan di bidang pertanahan agar lancer, ertib, murah, cepat dan tidak berbelit-belit berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata. Tertib administrasi yang diharapkan adalah: a. Untuk sebidang tanah telah tersedia catatan mengenai aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan serta jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam suatu system informasi pertanhan yang lengkap. b. Terdapat mekanisme prosedur pelayanan yang sederhana, cepat dan murah tapi menjamin kepastian hukum yang dilaksanakan secara tertibb dan konsisten. c. Penyampaian warkat-warkat yang berkaitan dengan pemberian hak dan penyertifikatan tanah dilakukan secara tertib, teratur dan terjamin keamanannya. 3. Tertib penggunaan tanah, a. Tanah telah digunakan secara optimal serasi dan seimbang sesuai dengan potensinya. b. Penggunaan tanah di daerah perkantoran telah dapat menciptakan suasana aman, tertib, lancer dan sehat. c. Tidak terdapat benturan kepentingan antar sector. 4. Tertib pemeliaraan tanah lingkungan hidup. a. Penanganan bidang pertanahan dapat menunang upaya pengelolaan lingkungan hidup b. Pemberian ha katas tanah telah dapat menunjang terwujudnya pembangunan yangberkelanjutan dan berwawasan lingkungan. c. Semua pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah telah melaksaskan kewajiban sehubungan dengan pemeliharaan tanh tersebut. Ruang lingkup Administrasi pertanahann: 1. 2. 3. 4.



Penata gunaan tanah. Penataan penguasaan tanah. Penguasaan hak tanah Pengukuran dan pendaftaran tanah.



4. Pendaftara tanah di Indonesia. Secara ekonomi pendaftaran tanah mempunyai arti penting bagi kepastian pemilikan tanah, harga juan dan kepatian jual beli. Dari segi hukum pendaftaran tanah mempunyai arti bagi kepatian ha katas tanah seemntara itu secara administrative pendaftaran tanah bermanfaat upaya penertiban demi tercapainya tertib manajemen pertanahan. Pendaftaran tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. PP ini merupakan realisasi dari pasal 19 UUPA. 5|Page



Pendaftaran tanah dalam arti hukum mengandung dua pengertian yaitu: a. Pendaftaran tanah itu sendiri, dan b. Pendaftaran terhadap hak yang melekat di atas tanah itu. Dalam UUPA pasal 19 dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. Dalam PP 10 tahun 1961 menyebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah adlah menjami kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. Dalam PP 24 tahun 1997 bahwa tujuan pendaftaran tanah bertujuan untuk: 1. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang ha katas suatu bidang tanah…… 2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan… 3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.



F.Pembahasan. 1) Hal yang mendasari terjadinya sengketa Pada awal periode pembangunan jangka panjang tahap pertama, masalah pertanahan tidak demikian menonjol karena tanah yang diperlukan untuk pembangunan masih tersedia. Namun dewasa ini, sejalan dengan laju pembangunan, kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Dengan makin terbatasnya tanah yang tersedia dan dilain pihak kebutuhan akan tanah untuk keperluan pembanguan maupun masyarakat makin meningkat, meingkat pulalah frekwensi terjadinya masalah-masalah pertanahan. Tanah menjadi masalah lintas sektooral yang mempunyai dimensi ekonomi, sosial budaya, politik, bahkan pertahanan keamanan. Oleh sebab itu pengelolaan tanah dalam arti pengaturan penguasaan tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang diamantkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3. Dengan demikian persoalan-persoalan yang berhubungan dengan tanah, seperti penguasaan tanah, pemilikan dan penggunaan tanah oleh orangg atau badan hukum yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku, penguasaan secara terselubung tanah pertanian yang semestinya merupakan tanah absente , jual beli tanah diluar prosedur yang berlaku, penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukannya, adanya sertifikat palsu,, sertifikat tumpeng tindih, manipulasi tanah, dan sebagainya dapat diminimalisasi. Dalam konteks itulah, tanah pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 1 Terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas: 1. Diketahui bahwa pemilik tanah dalam hal ini Pak Abdul tidak memiliki bukti pemilikan tanah yang sah. 6|Page



2. Diketahui bahwa Ahli waris Bu Emot juga tidak memiliki bukti hibah tanah dari Pak Abdul kepada Bu Emot. 3. Diketahui Bahwa Desa tidak memiliki bukti transaksi hutang piutang dengan jaminan tanah tersebut. Ketiga alasan tersebut di atas cukup meyakinkan untuk menjadi penyebab terjadinya sengketa. Karena ke tiga pihak sama-sama tidak memiliki bukti otentik dan oleh karenanya tidak bisa diselesaikan secara hukum formal. 2. Sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep admistrasi pertanahan. Dalam konsep administrasi pertanahan Tertib administrasi salah satu poinnya adalah bahwa: Untuk sebidang tanah harus telah tersedia catatan mengenai aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan serta jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam suatu system informasi pertanhan yang lengkap Mengacu pada hal tersebut maka salah satu pennyebab sengketa juga karena ke tiga pihak tidak tertib administrasi pertanahan, dimana Sebidang tanah yang disengketakan tidak tersedia catatan mengenai aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan, penggunaan serta jenis hak dan kepastian hukumnya yang dalam suatu system informasi pertanahan yang lengkap. Sehingga masing-masing pihak dapat mengklaim kepemilikan atas tanah.



3. Sengketa tanah ini dihubungkan dengan konsep pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam kasus tanah yang disengkatakan ini tidak ada bukti atas Pendaftaran tanah itu sendiri, dan Pendaftaran terhadap hak yang melekat di atas tanah itu Sehingga masingmasing pihak dapat mengklaim kepemilikan atas tanah Sehingga : Tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemilik tanah, Tidak ada informasi yang valid unutk pihak-pihak yang berkepentingan, danTidak terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Tidak adanya kepastian hukum ini menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa. Salah satu penyebanya adalah pendataan kepemilikan tanah yang mungkin masih manual dan pengarsipan data pertanahan yang belum tersistemasi. Tak jarang informasi tanah hanya mengandalkan Letter C yang tidak jelas, sulit dibaca bahkan kesalahan penulisan dalam salinannya. Alhasil, menyulitkan pencarian nama maupun objek tanah. Di sisi lain, para pihak tersebut kurang memahami hak dan kewajibannnya terhadap tanah yang dimiliki dan masih banyak warga yang kurang memahami aspek hukum pertanahan seperti kepemilikan tanah bersertifikat. "Sebagian masyarakat masih berpikir dengan kepemilikan akta seperti akta jual beli (AJB) atau bahkan bukti pajak SPPT dan STTS PBB saja sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah,"



7|Page



Lalu bagaimana memperbaiki kondisi ini secara umum. Melakukan kegiatan penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa pertanahan melakukan program sosialisasi dan pendampingan untuk membangun Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Pertanahan dalam Rangka Reformasi Agraria di Tingkat Desa. Dengan demikian warga masyarakat mendapatkan pengetahuan mengenai pentingnya bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat dan memperoleh pengetahuan mengenai penyelesaian permasalahan tanah yang dialami.



G. Kesimpulan Karena kasus tersebut tidak memenuhi system administrasi pertanahan dan juga system pendaftaran tanah, maka cara penyelesaiannaya adalah dengan cara mediasi secara kekeluargaan. Perlu dilakukan langkah-langkah fasilitasi antara lain mencari informasi mengenai sengketa tersebut dari hasil wawancara dengan para pihak, mengumpulkan bukti bukti berupa dokumen dokumen yang berkaitan, Meminta sub bidang pertanahan pada bidang tata pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.



8|Page