Tugas 1 SANKRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 MATA KULIAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ADPU4320



Disusun oleh : Nama Mahasiswa



: HIMAWAN GAUTAMA



NIM



: 041681842



Jurusan



: Ilmu Administrasi Negara



UPBJJ-UT



: Bandung



Tugas 1 1. Jelaskan Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu sistem! Berikan contoh konkrit yang ada saat ini! Jawaban: Suatu sistem pada hakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau sub sistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruhmempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu. Secara elementer, administrasi terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama melakukankegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai suatu sistem merupakan administrasi yang bersifat : (a) Abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya; (b) Buatan manusia (man-made systems); (c) Terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik; (d) Hidup (living system), berkembang terus akibat sifat terbukanya; (e) Kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak sub sistem, sehingga banyak terjadi hubungan antar-sub sistem yang satu dengan yang lainnya, di samping administrasi sebagai suatu totalitas juga berinteraksi dengan sistem-sistem lainnya. Administrasi



merupakan



proses



penyelenggaraan



kebijaksanaan



negara/



pemerintahan dalamrangka mencapai tujuan negara. Administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem : tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistemadministrasi membentuk sistem kehidupan nasional. Dalam buku Manajemen dalam Pemerintahan, yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi



Negara,



dikatakan



bahwa,



administrasi



negara



adalah



keseluruhan



penyelenggaraan kekuasaan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk tercapainya tujuan negara dan terlaksananya tugas pemerintah. Administrasi negara sebagai suatu sistem merupakan berkaitan erat dengan asumsi dasar yang menjadi acuan kerangka penyelenggaraan administrasi negara. Setiap negara memiliki sistem administrasi negara tersendiri sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing negara tersebut. Sistem administrasi negara terdiri dari subsistemsubsistem yang terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia (non-human) yang diorganisasi dan diatur sedemikian rupa sehingga subsistem-subsistem tersebut dapat



bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran dan target atau hasil akhir sesuai dengan jati dirinya. Pemahaman seperti ini, mengandung arti pentingnya aspek pengaturan dan pengorganisasian subsistem dari suatu suprasistem dan sistem untuk mencapai tujuan administrasi negara karena apabila tidak ada harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi yang tepat maka kegiatan masingmasing subsistem atau bidang dari suatu sistem administrasi negara akan kurang saling mendukung dan tidak efektif. Demikian Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara merdeka dan berpemerintahan sendiri, serta mempunyai kedaulatan utuh baik ke dalam ataupun ke luar, wajib membangun dan mempunyai sistem administrasi negara yang mempunyai ciri khusus dan sama sekali berbeda dengan sistem administrasi negara lain mana pun juga. Kekhususan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) tergambar jelas dalam tujuan nasional NKRI. Tujuan nasional NKRI tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan



kesejahteraan



umum,



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



dan



ikut



melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berlandaskan Pancasila. Merupakan tujuan ideal. Tujuan nasional yang ideal ini dapat dicapai secara bertahap melalui pembangunan nasional yang direncanakan serta didukung



sistem



penyelenggaraan



administrasi



negara



yang



efisien



dan



efektif.



Penyelenggaraan administrasi negara adalah penyelenggaraan administrasi mengenai negara dalam keseluruhan arti, unsur, dan dinamikanya yang dilakukan oleh aparatur negara. Beberapa contoh pelaksanaan sistem administrasi negara yang ada saat ini diantaranya: 1. Partai politik sebagai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 2. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). MK sebagai salah satu bagian dari sistem administrasi yang salah satu kewenagannya adalah menguji udang-undang.



3. Seorang ayah mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus penerbitan Akte Lahir salah satu anaknya yang baru dilahirkan.



2. Jelaskan Tatanan Organisasi Lembaga Negara! Jawaban: Tatanan organisasi lembaga negara merupakan hal-hal yang berhubungan dengan keorganisasian lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yang meliputi status atau kedudukan, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta struktur organisasi lembaga negara sebagai wadah atau tempat terjadinya proses kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam rangka tujuan negara. Tatanan organisasi pemerintahan negara adalah sejumlah organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemrintahan negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan. Organisasi kenegaraan selain mewadahi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga organisas-organisasi yang melaksanakan fungsi-fungsi konstitutif dan audtif.



Organisasi pemerintahan pada



dasarnya merupakan organisasi penunjang yang memiliki kewenangan pelaksana tugas pemerintah dan secara teknis operasional mempunyai kewajiban menghasilkan karya dan kinerja tertentu dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan bernegara sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengungkapkan mengenai tujuan negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan



kesejahteraan



umum,



mencerdaskan



kehidupan



bangsa,



dan



ikut



melaksanakan ketertiban dunia, maka disusun lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing seusia dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal-Pasal UUD 1945. Tugas, tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan negara yang meliputi berikut ini : 1. Kekuasaan Konstitutif (Constitutive Power) Lembaga yang memegang kekuasaan konstituif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwennag menetapkan dan mengubah UUD 1945 sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.



2. Kekuasaan Ekskutif (Executive Power) Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dengan kewenagan yang dimiliki sebagaimana diatur berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo, Pasal 17 ayat (1); (2), dan ayat (3) UUD 1945. 3. Kekuasaan Legislatif (Legislatif Power) Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang. Dalam pembuatan undang-undang tersebut, DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 4. Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power) Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan yudikatif



berhubungan



dengan



penyelenggaraan



kekuasaan



kehakiman



yang



merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. 5. Kekuasaan Auditif (Auditory Power) Kekuasaan auditif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. Kekuasaan auditif berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. 6. Kekuasaan Moneter (Moneter Power) Otoritas moneter dipegang oleh Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Kekuasaan moneter adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Amandemen UUD 1945 telah mengubah secara mendasar dalam bidang ketatanegaraan, termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan serta lembaga perwakilan rakyat dengan munculnya lembaga perwakilan daerah.



3. Jelaskan Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat! Jawaban: Pelaksanaan



reformasi



birokrasi



memiliki



agenda



utamanya



yaitu



untuk



mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, partisipatif, berkepastian



hukum, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bersih dan bebas dari penyelewengan praktik sistem administrasi dan malmanajemen pemerintahan; harus diiringi sikap peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi publik, mengembangkan budaya dan perilaku organisasi ang sehat, serta aktivitas aparatur pemerintahan yang didasari moral, etika, integritas,



profesionalisme



dalam



pengabdian,



pengayoman,



pelayanan



dan



pertanggungjawaban publik melalui upaya perorganisasian yang mengacu pada prinsipprinsip pengorganisasian yang benar dengan melakukan penataan tatatan organisasi, baik dalam organisasi pusat maupun organisasi di daerah. Pengorganisasian berfungsi untuk mengelola semua kegiatan dan merancang rencana kegiatan menjadi suatu susunan tugas dan wewenang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Fungsi pengorganisasian terdiri dari : (1) merancang dan menetapkan tanggung jawab dan wewenang tiap-tiap pekerjaan perorangan dan (2) menetukan pengelompokan pekerjaan ke dalam bagian-bagian yang spesifik. Fungsi pengorganisasian menghasilkan struktur organisasi. Penyusunan atau pengaturan tugas dan hubungan-hubungan kerja dalam struktur organisasi dari suatu departemen, lembaga atau badan merupakan hasil dari proses pengorganisasian. Dalam pengorganisasian terkandung aktivitas manusia yang terorganisasi secara fleksibel, tergambarkan dalam suatu struktur pembagian kerja, departementalisasi, rentang kendali dan delegasi wewenang yang jelas, terintegrasi dan terpolakan dalam suatu sistem kerja sama yang sinergis dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, pengorganisasian



aparatur



pemerintah



menjadi



sangat



penting



karena



dengan



pengorganisasian, setiap individu, kelompok orang dan pejabat yang beraktivitas dalam organisasi oublik akan mengetahui tata kerja sesuai tugas, fungsi, pekerjaan, kedudukan, hak dan kewajiban, komunikasi timbal balik, serta wewenang dan tanggung jawabnya. Pengorganisasian



merupakan



fungsi



yang



harus



dijalankan



oleh



setiap



administrator publik pada semua tingkatan dan jenis kegiatan dan bentuk organisasi. Fungsi pengorganisasian dalam manajemen bertujuan untuk : 1. Mewujudkan struktur organisasi 2. Uraian tugas dari setiap bidang atau bagian dalam organisasi menjadi jelas 3. Wewenang dan tanggung jawab menjadi jelas 4. Memperlihatkan antartugas atau pekerjaan dari setiap unit organisasi 5. Sumber daya manusia dan materiil yang dibutuhkan dapat diketahui. Organisasi kabinet merupakan salah satu organisasi pemerintah pusat. Organisasi pemeirntah pusat adalah perangkat negara kesatuan di tingkat pemerintah pusat yang



berkedudukan sebagai lembaga eksekutif, dan bertugas menyelnggarakan berbagai urusan dalam pemerintahan yang menjadi kewenangan pemeirntah pusat. Bentuk organisasi pemerintah pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kemnetrian negara, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen serta organisasi pemerintah pusat lainnya. Lembaga kepresidenan adalam organisasi pemerintah pusat yang bertugas mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kepresidenan, baik Presiden atau Wakil Presiden, dalam memimpin penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara. Kementerian Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara bertanggung jawab dalam bidang atau bidangbidang tertentu dapat dikelompokkan dalam kementerian koordinator, dan kementerian. Kementerian dapat dibentuk departemen atau kementerian tertentu. Sedangkan Lembaga Pemerintah



Nondepartemen



dapat



berkedudukan



sebagai



bagian



dari



lembaga



kepresidenan atau dalam koordinasi suatu kementerian negara. LPND dibentuk untuk membantu Presiden dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan mengenai urusan yang saling berkaitan dalam pemerintahan dan memerlukan perhatian khusus. Dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju saat ini terdiri dari 4 (empat) Kementerian Koordinator yaitu : 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dan 30 (tiga puluh) Kementerian, yaitu : 1. Kementerian Sekretariat Negara; 2. Kementerian Dalam Negeri; 3. Kementerian Luar Negeri; 4. Kementerian Pertahanan; 5. Kementerian Agama; 6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Kementerian Keuangan; 8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Kementerian Kesehatan; 10. Kementerian Sosial; 11. Kementerian Ketenagakerjaan; 12. Kementerian Perindustrian; 13. Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia; 15. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 16. Kementerian Perhubungan; 17. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 18. Kementerian Pertanian; 19. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 20. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 21. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 22. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 23. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 24. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 25. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 26. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 27. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 28. Kementerian



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 29. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 30. Kementerian Pemuda dan Olahraga.



Referensi: -



BMP ADPU4230 – Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, Ayi Karyana, Meita Istihanda, Nur Asiah, Anto Hidayat, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017



-



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid I, PT. Gunung Agung, 1997, Jakarta.



-



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Buku III, CV. Raga Meulaba, 2004, Jakarta.



-



https://setkab.go.id/keppres-no-113-p-2019-inilah-nama-nama-kementerian-kabinetindonesia-maju-dan-pejabatnya/