Tugas 1 SANKRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Mata Kuliah



: Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia



Nama



: MUNTASIR



NIM



: 030693539



1. Jelaskan Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu sistem!  Berikan contoh konkrit yang ada saat ini (Skor 40). Jawaban Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem yang mengisyaratkan suatu setting entitas yang berinteraksi, berkaitan erat dengan asumsi dasar yang menjadi acuan kerangka penyelenggaraan administrasi negara pada umumnya, seperti tujuan, masukan, proses, keluaran, batas mekanisme pengendalian dan umpan balik, serta lingkujgan. Setiap negara, apakah itu negara yang sudah maju, berkembang da, terbelakang, negara besar, kecil atau kepulauan, pasti mempunyai sistem administrasinya sendiri sesuai karakter masing-masing negara tersebut. Karakter negara ini akan mewarnai sistem yang diterapkan dan dijadikan acuan dalam pemerintahan dan bernegara. Sistem administrasi negara terdiri dari subsistem-subsistem yang terdiri dari berbagai komponen, dapat sebagai manusia, dan/atau bukan manusia, yang diorganisasi dan diatur sedemikian rupa sehingga subsistem tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran, dan target, atau hasil akhir sesuai dengan visi dan misi jati dirinya. Pemahaman seperti ini mengandung arti pentingnya aspek pengaturan dan pengoraganisasian subsistem dari suatu suprasistem dan sistem untuk mencapai tujuan administrasi negara, karena bila tidak ada harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan sinergi yang tebat, maka kegiatan masing-masing susbstem, atau suatu bagian atau urusan dari suatu sistem akan kurang saling mendukung dan tidak efektif. Sebagai suatu sistem pada hakikatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannnya merupakan suatu kesatuan yang terintgrasi atau totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu. Nilai atau peranan suatu sistem akan dipengaruhi oleh nilai atau peranan dari sub-sistemnya. Sebaliknya nilai atau peranan suatu subsistem akan ditentukan oleh nilai atau peranan sistem yang bersangkutan. Suatu sistem bersama dengan berbagai sistem lain yang saling berinteraksi merupakan sub-sistem dari suatu sistem yang lebih besar. Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Pemerintah Indonesia adalah salah satu contoh sistem yang terdiri dari berbagai subsistem seperti: sistem pemerintahan daerah propinsi, sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota, sistem pemerintahan desa/kelurahan. Sistem administrasi negara Indonesia mempunyai tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa mencapai tujuan nasional seperti yang terkandung dalam UUD 1945. Sebagai suatu sistem, sistem administrasi negara Indonesia terdiri dari berbagai subsistem seperti: sistem manajemen, sistem kepemimpinan, sistem birokrasi, sistem pelayanan, sistem keuangan dan lain-lain. Sumber : Modul 1 ADPU 4230



2. Jelaskan Tatanan Organisasi Lembaga Negara! (Skor 30). Jawaban Tanggung Jawab serta kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan kekasaan negara yang meliputi : a. Kekuasaan Konstitutif Lembaga negara yang memiliki kekuasaan konstitutif ini adalha Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Kekuasaan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. b. Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara, dimana yang melaksanakan kekuasaan eksekutif adalah Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo, Pasar 17 Ayat (1); (2), dan ayat (3) UUD 1945. Untuk memperkaya pengetahuan tentang kekuasaan eksekutif secara lengkap. c. Kekuasaan Legislatif Lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)) berdaarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang. d. Kekuasaan Yudikatif Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengna penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. e. Kekuasaan Auditif Lembaga yang memiliki kekuasaan auditif adalah Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. f. Kekuasaan Moneter Lembaga yang memiliki kekuasaan moneter atau otoritas moneter adallah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentra Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf D UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sumber : Modul 1 ADPU 4230 3. Jelaskan Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah di Pusat (Skor 30). Jawaban Pada dasarnya, bentuk organisasi kelembagaan pemerintahan pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintahan non departemen serta organisasi pemerintah pusat lainya. Keberadaan organisasi pemerintahan pusat dapat diidentifikasikan sebagai berikut: a. Lembaga Kepresidenan Menurut UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR No. III/MPR/1978, Pasal 1 (2) Lembaga Presiden itu disebut sebagai Lembaga Tinggi Negara, di samping DPA, DPR, BPK dan Mahkamah Agung. Dalam Tap, yang sama MPR menyebut dirinya sendiri sebagai Lembaga Tertinggi Negara. b. Kementerian Negara Kementrian merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.



c. Departemen 1. Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang meliputi bidang moneter dan fiskal, politik luar negri, peradilan, agama, pertahanan dan keamanan. Kewenangan tersebut diwadahi Departemen Keuangan, Departemen Luar Negri, Departemen Kehakiman, Departemen Agama, serta Departemen Pertahanan. 2. Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugan esensial negara yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, kelautan, pertambangan, perhubungan, serta industri dan perdagangan. Kewenangan tersebut diwadahi Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pertanian, Departemen kelautan, Departemen Pertambangan, Departemen Perhubungan, serta Departemen Industri dan Perdagangan. 3. Departemen yang dibentuk karaena keberadaanya diperlukan dalam penyelengaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang meliputi urusan pemerintahan dalam negri, pekerjaan umum, masalah sosial dan tenaga kerja, yang masing-masing ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja. d. Lembaga Pemerintah Non Departemen LPND mempunyai tugas membantu presiden berupa: mengembangkan kebijakan nasional strategis dan menyelenggarakan pelayanan antar instansi, sesuai bidang dan tanggung jawabnya. e. Organisasi Pemerintah Lainnya 1. Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) TNI berperan sebagai alat pertahan NKRI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Fungsi TNI adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang  pertahanan negara yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 2. Kepolisian Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kepolisian adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara terutama dibidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan kejaksaan Negeri. Kejaksaan dipimpin oleh jaksa agung yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. 4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa Kedutaan Besara Republik Indonesia, Konsultan Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia. 5. Kesekretariatan Lembaga Negara Kesekretariatan Lembaga Negara berfungsi memberikan bantuan teknis dan administrasi bagi lembaga-lembaga negara. Sekretariat Lembaga Negara dipimpin



oleh sekretaris Jendaral, kecuali skretariat Negara/Kabinet dipimpin oleh Skretaris Negara yang dapat diberikan kedudukan setara dengan Menteri Negara. 6. Organisasi Ekstra Struktural Institusi ini dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dibidang tertentu dalam rangka merumuskan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau pelaksanaan pelayan yang berkenaan lebih dari satu urusan pemerintahan yang saling berkaitan dengan bidang tugas dan tanggung jawab Departemen. Dalam instansi ini terdapat dua bentuk kelembagaan, yaitu dewan dan badan. Sumber : http://vanvanlana.blogspot.com/2011/11/organisasi-pemerintahan-negara.html