Resume Modul 1-3 SANKRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL 1 ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI SUATU SISTEM Administrasi negara sebagai suatu sistem sangat berkaitan erat dengan asumsi dasar yang menjadi acuan kerangka penyelenggaraan administrasi negara. Penyelenggaraan administrasi negara adalah penyelenggaraan administrasi mengenai negara dalam keseluruhan arti, unsur, dan dinamikanya yang dilakukan oleh aparatur negara. Sebagaimana tujuan nasional yang ideal dari NKRI yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berlandaskan Pancasila.



berdasarkan



Tujuan ini dapat



dicapai secara bertahap melalui pembangunan nasional yang direncanakan serta didukung sistem penyelenggaraan administrasi negara yang efisien dan efektif.



KB. 1 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI NEGARA A. Pengertian dan Prinsip Administrasi 1. Pengertian a. Secara umum administrasi adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan manusia untuk mencapai suatu tujuan yang dilakukan kerja sama antara individu-individu yang terlibat di dalamnya. b. Secara harfiah i. Administratie (Belanda) Pertama, menunjuk kepada kegiatan yang dilakukan oleh orangorang dalam pekerjaan pencatatan, korespondensi, perhitungan, kearsipan, dan semacamnya yang lazim dilakukan dalam tugas kesekretariatan atau tata usaha suatu organisasi. Kedua, menunjuk kepada penyelenggaraan pemerintahan (bestuur) yang lebih menitikberatkan pada hukum ii. Administration (Inggris) aktivitas penyelenggaraan pemerintah disamping menyangkut dengan hukum juga dalam hal – hal kebijakan iii. Administer (Perancis Kuno dan Latin) yakni mengendalikan atau memimpin dan melayani, melaksanakan atau membagikan (kamus Webster : 1962) c. Menurut Pendapat Para Ahli i. Woodrow Wilson dalam bukunya “The Study of Administration” memopulerkan istilah administration di Indonesia yang menyimpulkan bahwa administrasi adalah proses organisasi dan manajemen yang dilakukan secara kerja sama berhubungan dengan pelaksanaan usaha untuk mencapai tujuan baik yang bersifat publik maupun bisnis. ii. Menurut Atmosudirdjo (1980) administrasi adalah sebagai kegiatan memberi bantuan dalam mengelola baik informasi, manusia maupun harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi (Ulbert Silalahi, 2003). iii. Dimock dan Dimock (1984) mengemukakah dalam pengertian yang luas administrasi adalah aktivitas kelompok yang bekerja sama iv. Leonard D. White (1958) mengatakan administrasi adalah proses yang umum terdapat dalam setiap usaha kelompok, negara ataupun swasta, sipil maupun militer, berskala besar atau kecil.



v. Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Siagian, 1980) vi. Administrasi adalah segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu ( The Liang Gie, 1978). vii. James D. Carroll dalam satu simposium bulan November-Desember 1975 menyimpulkan administrasi adalah pengetahuan, pengetahuan adalah kekuasaan dan administrasi adalah kekuasaan (Henry, 1988) viii. Simon et al (1978) mengatakan bahwa administrasi lebih mengarah pada bagaimana sesuatu dilaksanakan atau dipilih, dan seterusnya ix. Sugandha (1991) mengatakan mempelajari administrasi sebenarnya mempelajari bagaimana caranya agar kerja sama orang-orang dalam mencapai tujuan lebih efektif, dan apa yang dapat menghalang-halangi keberhasilan kerja sama tersebut. Secara fungsi, administrasi dapat dilihat dalam arti sempit, yakni tata usaha dan arti luas, yakni aktivitas kelompok yang bekerja sama. Pada hakikatnya administrasi adalah kegiatan atau aktivitas bersama sekelompok orang-orang dengan cara bekerja sama dan bersemangat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan mengamati berbagai pengertian administrasi seperti yang dikemukakan di atas, apabila ditinjau dari segi isi atau intinya, maka dimensi administrasi terdiri dari berikut ini : a) Organisasi b) Manajemen c) Kepemimpinan d) Pengambilan Keputusan e) Komunikasi atau hubungan aktivitas kerja manusia. 2. Prinsip Fayol telah meletakkan sejumlah prinsip-prinsip umum administrasi dan menjadi dasar pemikiran bagi perkembangan administrasi yakni sebagai berikut (Hodgetts, 1975): 1. Pembagian kerja (division of work) 2. Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility) 3. Disiplin (discipline) 4. Kesatuan perintah (unity of command) 5. Kesatuan arah dan tujuan (unity of direction) 6. Mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi (subordination of individual to general interest) 7. Penggajian atau upah (remuneration) 8. Sentralisasi (centralization) 9. Skala hierarki (scala chain) 10. Tata tertib (order) 11. Keadilan (equity) 12. Stabilitas jabatan (stability of tenure)



13. Prakarsa/inisiatif (initiative) 14. Solidaritas kelompok kerja (la esprit de corps) Sebagai ilmu, administrasi merupakan bidang studi yang mempelajari atau menelaah fenomena kerja sama manusia secara organisasional dan sifatnya universal. Sedangkan sebagai seni, administrasi merupakan praktek dari kegiatan manusia yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. B. Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Negara Administrasi negara dapat ditelaah dari dua sisi yaitu sebagai ilmu dan sebagai sistem. Dari sisi keilmuan administrasi negara mulai berkembang pada abad ke-19 sebagai perpaduan ilmu administrasi negara dengan ilmu politik. Sedangkan sebagai sistem, administrasi negara dipraktekkan dan dikembangkan oleh bangsa untuk melakukan kegiatan atau mewadahi upaya bangsa yang bersangkutan dengan dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam bernegara.  Lembaga Administrasi Negara secara prinsip mengartikan administrasi negara sebagai sistem dan proses kerja sama rasional dan manusiawi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan negara dan warga negara dalam upaya mencapai tujuan-tujuan bersama dalam bernegara , sesuai dengan posisi, peran, kepentingan, dan tanggung jawab masing-masing dalam kehidupan negara, bangsa dan sebagai disiplin yang mempelajari fenomena-fenomena sistemik.  Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Public Administration adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara (Dwight Waldo, 1982)  Administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijakankebijakan pemerintah, pengaruh kecakapan-kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang (John M Pfeiffer dan Robert V. Presthus, 1960)  Administrasi negara adalah berikut ini : o Suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintah.



Meliputi ketiga cabang



pemerintahan, eksekutif, legislatif dan yudikatif o Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan umum/negara dan oleh karenanya merupakan sebagian dari proses politik. o Dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat. o Sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat (Felix A Nigro, 1970)  Administrasi negara adalah studi tentang seluruh



proses, organisasi dan individu yang



bertindak sesuai dengan peranan dan jabatan resmi sehubungan dengan pelaksanaan peraturan



perundangan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan (Gordon, 1982).  Nicholas Henry (1988) dengan memusatkan pengamatan atas lokus dan fokus dari ilmu administrasi telah membagi perkembangan administrasi negara ke dalam 5 paradigma, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Kelima paradigma tersebut adalah : 1. Dikotomi antara Politik dan Administrasi (1900-1926) 2. Prinsip-Prinsip Administrasi (1927-1937) 3. Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik (1950-1970) 4. Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956-1970) 5. Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)  George Frederickson (1994) mengungkapkan ada 5 paradigma dalam bidang pengetahuan



administrasi negara, tetapi kemudian menambahkan satu paradigma ilmu lagi. Enam Paradigma tersebut adalah : 1. Paradigma Birokrasi Klasik 2. Paradigma Neo Klasik 3. Paradigma Kelembagaan 4. Paradigma Hubungan Kelembagaan 5. Paradigma Hubungan Kemanusiaan 6. Paradigma Pilihan Publik 7. Paradigma Administrasi Negara Baru  Calorie dan White (Managing Development In The Third World, 1987) dalam mengkaji perkembangan administrasi negara mengemukakah pendekatan yang dibagi dalam dua kelompok yaitu 1) Teori Organisasi yang memandang organisasi sebagi sistem pembuat keputusan dan pencapaian tujuan sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi dan organisasi sebagai bagian dari lingkungan sosiologi yang lebih luas dan mempengaruhi berfungsinya organisasi dan 2) Teori Perilaku yang terbagi dalam model rasional, model sosiologis dan model pembangunan hubungan manusia.  Kastz dan Rosenzweig (1985) membagi perkembangan pemikiran paradigmatis dalam bidang pengetahuan organisasi dan manajemen yaitu konsep organisasi dan manajemen tradisional, konsep perilaku dan ilmu manajemen dan konsep organisasi dan manajemen modern.  Menurut buku SANKRI (2003) ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai disiplin dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi negara tersebut meliputi pokok-pokok sebagai berikut : 1. Tata nilai 2. Organisasi dan Manajemen pemerintahan negara 3. Manajemen Pemerintahan Negara 4. Sumber Daya Aparatur Negara



5. Sistem dan Proses Kebijakan Negara 6. Posisi, kondisi dan peran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. 7. Hukum Administrasi Negara C. Perkembangan dan Peran Administrasi Negara 1. Masa Penjajahan Belanda Pada masa ini peran administrasi negara masih sangat terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum bagi usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia (Hindia Belanda) untuk kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Administrasi negara hanya diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu sebagai kegiatan tata usaha. 2. Masa Penjajahan Jepang Pada masa pendudukan balatentara Jepang selama 3,5 tahun, administrasi negara di Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat bangsa Belanda sengaja disingkirkan, di sisi lain pegawai yang berasal dari bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi kesempatan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh orang Belanda untuk memenangkan Perang Dunia ke-2. Pada masa ini tidak terpikirkan pentingnya penerapan ilmu administrasi. Meski demikian terdapat penerapan administrasi negara dalam praktek, hal ini ditandai dengan diterapkannya sistem tata pemerintahan baru dengan mengorganisasi rukun-rukun kampung, organisasi pertahanan sipil dan kursus-kursus ketata-prajaan. 3. Masa awal kemerdekaan sampai orde baru. Pada masa awal kemerdekaan pengembangan administrasi negara lebih diarahkan pada upaya memenangkan dan mempertahankan kemerdekaan sebagai suatu bentuk upaya membangun pemerintahan yang berdaulat. Segera setelah perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951 dimulailah usaha-usaha pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan perbaikan di segala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara yang sudah merdeka. Perkembangan administrasi negara di Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan fisik. 4. Masa Reformasi dan seterusnya Permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara administrasi negara mencakup masalah internal dan eksternal. Kendala internal meliputi masih adanya ketidakpastian hukum dan peraturan, sistem pengelolaan sumber daya dan masalah keamanan. Tantangan dan permasalahan eksternal meliputi lemahnya perekonomian global, tingginya dan tidak stabilnya harga minyak dunia, meningkatnya persaingan dalam menarik investasi asing. Tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara adalah menjalankan prinsip good governance, seperti Transparency, responsiveness, accountability, dan equity.



KB.2 PENDEKATAN SISTEM DALAM STUDI SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (SANKRI) A. Pengertian Sistem dan Pendekatan Sistem  Dari bahasa Yunani sistem (systema) berarti menyebabkan berdiri bersama  Dalam bahasa Inggris, sistem (system) mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.  Menurut pendapat para ahli sistem dapat diartikan sebagai sekelompok komponen yang terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia(non human) yang diorganisir dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut dapat bertindak sebagai suatu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran bersama atau hasil akhir.  Carl J. Friedrich menyatakan sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan (Kusnardy dan Harmaily Ibrahim, 1980)  Robbins (1994) menyatakan sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan satu kesatuan.  Lembaga Administrasi Negara (1987) mendefinisikan sistem sebagai



“suatu totalitas yang



terdiri dari subsistem-subsistem dengan atribut-atributnya yang satu sama lain saling berkait, saling ketergantungan satu sama lain, saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi sehingga keseluruhannya merupakan suatu kebulatan yang utuh serta mempunyai peranan dan tujuan tertentu. Suatu sistem merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar”  Dalam arti luas, sesuatu dapat disebut sistem apabila : 1. Umumnya bersifat terbuka 2. Terdiri dari berbagai unsur, elemen atau bagian terkecil 3. Elemen-elemen, unsur-unsur atau bagian-bagian yang terbentuk saling tergantung, pengaruh mempengaruhi, ada interaksi dan interdepensi 4. Mempunyai kemampuan menyesuaikan diri melalui mekanisme umpan balik 5. Mempunyai keandalan mengatur dirinya sendiri 6. Mempunyai tujuan/sasaran yang ingin dicapai 7. Melakukan fungsi prosesor atau transformator, yakni mengubah masukan menjadi keluaran 8. Menyatu secara terpadu menjadi satu kesatuan yang utuh 9. Bersifat entropi, tidak bersifat abadi 10. Memiliki kekuatan mengatur, hierarki, diferensiasi, dan equinefinality, terbuka sekaligus berbatasan serta berinteraksi dengan lingkungannya. Pendekatan sistem adalah suatu pendekatan analitis organisatoris yang mempergunakan ciri-ciri



sistem sebagai titik tolak analisis. Pendekatan sistem merupakan penerapan teori sistem umum dari kibernetika terhadap problem-problem sosial dan industrial (ekonomi).



B. Warga Negara, Wilayah Negara, dan Pemerintahan Negara Administrasi Negara adalah administrasi mengenai negara. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia yang ada di wilayahnya. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain karena negara memiliki kekuasaan. Untuk dapat menjadi suatu negara harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan suatu negara. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara tersebut berada. Hal lain adalah pemerintah yang berdaulat, yakni negara yang diakui oleh warga negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara tersebut berada. Keberadaan negara adalah untuk memudahkan anggotanya mencapai tujuan bersama yang dirumuskan dalam suatu dokumen, yakni konstitusi. Negara dibutuhkan oleh rakyat untuk menjamin suatu hidup yang bahagia, tenteram dan damai. Beberapa elemen yang membentuk pengertian negara antara lain : 1. Warga Negara Unsur warga negara sangat penting dalam suatu negara manusia sebagai individu yang dan anggota masyarakat yang berkepentingan agar organisasi berjalan baik. Menurut pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. 2. Wilayah Negara Wilayah negara diartikan sebagai ruang yang batas negara dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah suatu negara umumnya terdiri dari wilayah daratan, wilayah lautan, dan wilayah udara. 3. Pemerintahan negara Istilah pemerintahan negara secara konseptual dapat dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Pemerintahan Negara dalam arti sempit



adalah lembaga negara yang



menyelenggarakan kekuasaan eksekutif. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan lembaga negara yang menyelenggarakan administrasi negara sesuai dengan wewenangnya masing-masing untuk mencapai tujuan negara. Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah suatu negara. Ada 4 (empat) teori tentang kedaulatan yang dimiliki oleh negara, yakni teori kedaulatan tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.



C. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia Sistem administrasi negara dari suatu negara memiliki keunikan tertentu. Bagi Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang berbentuk republik yang demokratis dan konstitusional maka yang berlaku adalah Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) dan berperan sebagai sistem penyelenggara kebijakan negara. Dalam eksistensinya sebagai sistem dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a. Unsur nilai yang meliputi landasan atau dasar negara yaitu Pancasila, cita-cita dan tujuan negara, serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara. b. Unsur Struktur, merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam kehidupan NKRI yang demokratis dan konstitusional berupa tatanan organisasi pemerintahan negara dan organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa. c. Unsur Proses yang tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dan saling hubungan antar lembaga negara. Menurut Mustopadidjaja (2003), strategi dan program aksi yang terarah pada proses pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan dalam rangka SANKRI memerlukan suntikan aktivitas, pada pokoknya meliputi aktualisasi tata nilai, penyesuaian struktur,



proses dan kualitas sumber daya



aparatur. Semua itu dikembangkan dalam rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI, terwujudnya kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab dan bebas KKN berupa sebagai berikut : 1. Transformasi nilai 2. Penataan Organisasi dan Tata kerja 3. Pemantapan Sistem Manajemen 4. Peningkatan Kompetensi SDM Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem pemerintah negara berlandaskan Undang-Undang dasar 1945 penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui SANKRI. Dengan demikian, SANKRI dapat dirumuskan sebagai keseluruhan tatanan organisasi dan proses manajemen dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan yang diamanatkan dalam konstitusi negara.



KB.3 DIMENSI – DIMENSI NILAI DALAM SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (SANKRI) A. Tata Nilai Dalam Penyelenggaraan Negara Unsur tata nilai yang ada dalam masyarakat atau bangsa perlu dijadikan pedoman sikap perilaku dalam melakukan pemikiran, berfikir dan bertindak dari setiap aktor penyelenggara negara dalam mencapai suatu tujuan atau mewujudkan harapan dan cita-cita kehidupan yang mengarah kepada kesejahteraan hidup. Sikap adalah kecenderungan merespons sesuatu dengan konsisten untuk mendukung atau tidak mendukung dengan memperhatikan suatu objek tertentu. Sementara nilai mewakili keyakinan yang mempengaruhi perilaku pada seluruh situasi, sikap hanya berkaitan dengan perilaku yang diarahkan pada objek, orang atau situasi tertentu. Berbagai dimensi nilai dan sikap yang melekat dalam SANKRI harus diperhatikan dalam sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa, serta diwujudkan dalam kenyataan hidup masyarakat bangsa dan dalam hubungan antar bangsa agar cita-cita dan tujuan NKRI benar-benar tercapai. SANKRI harus mampu menjalankan berbagai model perilaku yang bisa menjamin kerja sama berbagai etnis secara sinergis agar kesatuan dan persatuan terpelihara. 1. Falsafah Negara a. Pancasila, falsafah bangsa dalam bernegara. Pancasila sebagai nilai dasar yang hakiki dan berperan



sebagai kaidah dan prinsip



penyelenggara negara, harus dipandang sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh dan menjadi pedoman dalam setiap pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, baik pada tahap formulasi dan penentuan



kebijakan



maupun



dalam



proses



pelaksanaan



dan



pengawasan



serta



pertanggungjawabannya. b. Akulturasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara. Dari sudut disiplin dan sistem administrasi negara efektivitas aktualisasi nilai-nilai Pancasila ditandai dengan adanya konsistensi perilaku individu dan institusi dalam penyelenggaraan negara yang dimanifestasikan dalam sistem dan proses pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik dan dibuktikan dengan kinerja yang dicapai atau dirasakan masyarakat. Dalam menerjemahkan nilainilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, para penyelenggara negara dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik haruslah dilandasi dan memanifestasikan ke lima nilai secara utuh dan berkeseimbangan yang memerlukan komitmenkan kompetensi yang tinggi, dan didasari serta dihikmati keimanan dan ketakwaan. 2. Cita-cita dan Tujuan Bernegara Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berpangkal dari dan bersesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban yang luhur yang terkandung dalam falsafah negara, bersifat hakiki dan universal. Cita-cita bangsa dalam bernegara tersurat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”; dan yang merupakan tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,



melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI merupakan kewajiban bangsa Indonesia dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab aparatur negara dan masyarakat bangsa.



B. Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Negara Dimensi-dimensi nilai SANKRI juga terkandung dalam bentuk dan sistem pemerintahan negara yang ditetapkan dan tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945. Di dalamnya tercantum dengan jelas bentuk dan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah menganut bentuk negara kesatuan serta negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat (demokrasi) sebagai sistem pemerintahan negaranya. 1. Negara Kesatuan Para pendiri Negara Republik Indonesia telah menentukan negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Secara horizontal dalam suatu negara kesatuan, beban kekuasaan pemerintahan negara terletak pada beberapa lembaga negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Aparat pemerintah lainnya tidak mempunyai hak dan wewenang menyelenggarakan pemerintah. 2. Negara Hukum Sistem pemerintahan negara Indonesia telah dicantumkan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tercantum pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna : 



Negara dengan produk hukumnya bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.







Konstitusi merupakan hukum dasar, bisa berbentuk tertulis (UUD 1945) maupun tidak tertulis (nilai-nilai dan norma-norma yang hidup).







Sumber hukum menyangkut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3. Negara Demokrasi Nilai-nilai pokok yang terkandung dalam pengertian demokrasi meliputi nilai-nilai kebersamaan, kebebasan, pluralistik dan anti anarkis. Demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 ialah demokrasi konstitusional. Corak khas demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini mempunyai makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa didasarkan dan melalui kebijakan publik yang ditetapkan menurut aturan perundang-undangan dan secara keseluruhan tahapan dan prosesnya dilakukan demokratis mengacu kepada prinsip dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi



bukanlah satu faset tetapi menyangkut hal lain seperti perangkat keras, perangkat lunak dan lingkungan (Nugroho:2001). Persyaratan dasar pertama perangkat keras demokrasi adalah lembaga politik yang terpisah, sebagaimana diperkenalkan oleh Montesquieu yang terkenal dengan Trias Politika, yakni Legislatif, eksekutif dan yudikatif atau dengan kata lain parlemen, pemerintah dan otoritas hukum. Sedangkan persyaratan kedua dalam pembicaraan masalah perangkat keras demokrasi adalah adanya aturan main yang demokratis. Hal ini diatur dalam konstitusi yang menjamin hal tersebut yakni UUD 1945 dengan dilengkapi berbagai undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang dijadikan sebagai acuan. Selain adanya perangkat keras dalam persyaratan dasar politik demokratis dukungan lain yang tak kalah pentingnya adalah apa yang disebut perangkat lunak, yaitu persyaratan dasar politik demokrasi. Dalam hal ini banyak dikenal isu-isu dalam pembahasan mengenai piranti lunak demokrasi, yakni : 1. Penyelenggaraan pemilu secara jujur, rahasia, dan langsung 2. Permasalahan akuntabilitas (tanggung jawab pemegang jabatan) 3. Hak-hak dasar, misalnya hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat 4. Kesamaan di depan hukum 5. Kompetensi (kompetensi sistem, kompetensi sosial dan kompetensi lembaga ekonomi) 6. Adanya keterbukaan 7. Integrasi antar elit, integrasi antar elit-massa, guna menjamin efisiensi berjalannya demokrasi dalam sistem politik.



MODUL 2 TATANAN ORGANISASI LEMBAGA NEGARA Administrasi Negara Indonesia adalah seluruh penyelenggaraan kekuasaan



pemerintahan



Indonesia dengan memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk tercapainya tujuan nasional serta tercapainya seluruh tugas-tugas pemerintahan seperti yang ditetapkan dalam UUD tahun 1945. Dalam penerapan istilah administrasi negara, sampai saat ini masih dijumpai ketidaksamaan persepsi. Administrasi negara sebagai suatu fungsi mempunyai pengertian: 1. Administrasi dari suatu negara dimana negara dianggap sebagi suatu organisasi 2. Administrasi negara merupakan administrasi atau suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan – tujuan yang bersifat kenegaraan. Berdasarkan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai Kepala Negara, menjalankan fungsi legislatif bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga merangkap sebagai Kepala Administrasi Negara Republik Indonesia karena Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.



KB.1 KEKUASAAN NEGARA Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Susunan Lembaga Negara Dalam rangka mencapai tujuan bernegara sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945 disusunlah lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Tugas, tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan negara yang meliputi sebagai berikut : 1. Kekuasaan konstitutif (Constutive Power), dimiliki oleh MPR yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UUD 1945, 2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power) yaitu berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara, dimana yang melaksanakan adalah Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945 3. kekuasaan Legislatif (Legislative Power), yakni kekuasaan yang berhubungan dengan pembuatan undang undang. Lembaga yang memiliki kekuasaan ini adalah DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. 4. Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power), dimana lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.



5. Kekuasaan Auditif (Auditory Power) berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan ini dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. 6. Kekuasaan Moneter (Monetary Power). Kekuasaan ini dimiliki oleh Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral RI. Berdasarkan Pasal 23d UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 telah mengubah secara mendasar dalam bidang ketatanegaraan, termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan serta lembaga perwakilan rakyat dengan munculnya lembaga perwakilan daerah. Agar tercapai apa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 maka dibentuklah permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, serta lembaga perwakilan daerah yang diharapkan dapat menampung, memperhatikan, serta memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat, termasuk untuk kepentingan daerah dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan serta kesejahteraan rakyat yang bernaung di bawah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  Dalam Bab II UUD 1945 disebutkan sebagai berikut : a) MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut undang-undang. b) MPR mengubah dan menetapkan UUD c) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden d) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD  Kedudukan MPR sebagai lembaga negara berdasar Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2003  Tugas dan wewenang MPR tercantum dalam Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003  Sidang dilakukan MPR diatur dalam Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2003  Susunan keanggotaan MPR termuat pada Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003  Pimpinan MPR diatur dalam Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2003  Alat pendukung yaitu Sekjen sesuai dengan Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2003  Kelompok ahli/pakar berada dibawah koordinasi Sekjen MPR



2. Presiden  Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar



Walaupun sesuai Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 Presiden dilantik oleh MPR, namun presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada MPR seperti masa lampau ketika presiden dipilih oleh anggota MPR.  Kedudukan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut : 1. Kepala Pemerintahan 2. Kepala Negara 3. Pemegang Kekuasaan legislatif  Masa jabatan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6 dan 7 UUD 1945



KB.2 LEMBAGA NEGARA, DPR, DPD, BPK, MA, KOMISI YUDISIAL, MK, DAN BANK SENTRAL A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Dalam Bab II UUD 1945 disebutkan bahwa : 1. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum 2. Susunan DPR diatur dengan Undang-undang 3. DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun 4. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang  Kedudukan DPR sebagai lembaga negara berdasar Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2003  Fungsi DPR sesuai Pasal 20A UUD 1945 ayat (1) berbunyi “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”. Penjelasan pasal ini dijabarkan dalam Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2003, yakni : 1. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama 2. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 3. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Undang-undang dan peraturan pelaksananya.  Tugas dan wewenang DPR tercantum dalam Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2003  Susunan keanggotaan DPR termuat pada Pasal 16 UU No. 22 Tahun 2003  Hak DPR seperti dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah), hak angket (hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah) dan hak menyatakan pendapat.  Hak anggota DPR tertuang pada pada pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Selain hak tersebut di atas terdapat beberapa hak anggota DPR lainnya yang



penting namun tidak dimuat dalam UUD 1945, namun tercantum dalam Pasal 28 dan 29 UU No. 22 tahun 2003, yakni hak mengajukan rancangan undang-undang dan hak protokoler.  Alat kelengkapan DPR diatur dalam Pasal 98 UU No. 22 Tahun 2003  Alat pendukung yaitu Sekjen sesuai dengan Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2003  Kelompok ahli/pakar berada dibawah koordinasi Sekjen DPR B. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Dalam Bab VIIA UUD 1945 disebutkan bahwa : 1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum 2) DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun 3) Susunan dan kedudukan DPD diatur dalam undang-undang  Kedudukan DPD sebagai lembaga negara berdasar Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2003  Fungsi yang dimiliki DPD adalah fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu dan pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan bidang legislasi tertentu.  Tugas dan wewenang DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 adalah DPD dapat mengajukan, membahas rancangan undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan kekuasaan pusat dan daerah.  Hak-hak anggota DPD hampir sama dengan anggota DPR yakni hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas dan hak protokoler. C. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Berdasarkan pasal 23E ayat (1) UUD 1945 ditetapkan bahwa :”untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Ayat (2) berbunyi “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan ayat (3) dinyatakan bahwa “hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”.  Pasal 23F UUD 1945 untuk ayat-ayat berikut berbunyi sebagai berikut : 1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden. 2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.  Pasal 23G berbunyi sebagai berikut : 1. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-undang.  BPK bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, Anggaran perusahaan milik negara/daerah (BUMN dan BUMD)



yang pada hakikatnya terhadap seluruh kekayaan negara. Sedangkan berdasarkan UU No. 5 tahun 1973, hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR dan DPD.  Fungsi BPK adalah sebagai berikut : 1.



Pengujian penerimaan dan pengeluaran keuangan negara berdasarkan ketentuan penguasaan dan pengurusan keuangan negara.



2.



Penilaian penggunaan keuangan negara berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan tujuan penggunaan keuangan negara.



3.



Rekomendasi kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.



4.



Pemberitahuan hasil pemeriksaan DPR dan pemerintah



5.



Pemberitahuan hasil pemeriksaan BPK kepada kepolisian dan/atau kejaksaan dalam hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan negara.



D. Mahkamah Agung (MA)  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Selain itu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi (ayat 2).  Kedudukan MA didasarkan pada UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 2004  Pasal 24A ayat (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya diberikan oleh Undang-Undang.  MA mempunyai kewenangan Sesuai dengan UU No.5 Tahun 2004, antara lain : 1.



Permohonan kasasi



2.



Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap



3.



Menguji Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang



4.



Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman



5.



MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi



6.



Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.



7.



Tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.



E. Komisi Yudisial (KY)  Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya dan berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.  Komisi Yudisial mempunyai wewenang : 1. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR 2. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. 3. Sedangkan dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial mempunyai tugas : 4. melakukan pendaftaran hakim agung 5. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung 6. menetapkan calon hakim agung 7. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR F. Mahkamah Konstitusi (MK)  Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang kenegaraan, dengan tujuan untuk menjaga agar konstitusi dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dimana diharapkan tetap terjaga kestabilan pemerintahan Republik Indonesia.  Kedudukan MK didasarkan pada Pasal 2 dan 3 UU No. 24 Tahun 2003  Susunan MK didasarkan pada Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2003  Wewenang MK sesuai dengan pasal 10 UU No.24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh) untuk hal-hal sebagai berikut : 1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945 2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 3. memutuskan pembubaran partai politik 4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. G. Bank Sentral  Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 yang merupakan pengganti UU No.13 Tahun 1986 tentang Bank Sentral disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.  Tujuan pendirian BI adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.  Susunan organisasi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur.



KB.3 HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara terjadi hubungan antarlembaga yang satu dengan lembaga negara yang lainnya karena mereka merupakan suatu bagian dari suatu sistem penyelenggaraan sistem kenegaraan yang lebih besar, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antarlembaga diatur dalam UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2003, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang terkait. 1. Dalam hubungan antara Presiden dengan MPR maka Presiden dan/atau wakil Presiden dilantik oleh MPR dan hanya dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. 2. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dalam membuat perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa. Namun demikian, Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya. 3. Menyangkut keanggotaan DPD maka keanggotaan DPD diresmikan oleh Presiden. 4. Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 5. Dalam rangka pemberian atau penolakan grasi, Presiden memperoleh nasihat hukum dari MA, serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum dari MA, baik diminta maupun tidak diminta. 6. Presiden menetapkan anggota Hakim Konstitusi dengan Keppres dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima oleh Presiden. Putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden. 7. Dalam hubungan antara Presiden dengan BI maka Presiden dengan persetujuan DPR mengusulkan dan mengangkat Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta mengangkat Deputi Gubernur BI. Dalam hal calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur senior BI atau calon Deputi Gubernur BI tidak disetujui DPR, Presiden atau Gubernur BI wajib mengajukan calon baru. 8. DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa. Mengadili, dan memutus pendapatnya bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden. 9. Hubungan DPR dengan MA maka DPR mengajukan usulan dalam hal calon Ketua dan wakil ketua MA. DPR memberikan persetujuan terhadap calon hakim hakim agung yang diusulkan. 10. Anggota BPK, Gubernur BI, Deputi Senior BI dan Deputi Gubernur BI diambil sumpah oleh MA 11. BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus kepada BI atas permintaan DPR, hasil laporan keuangan tahunan BI wajib disampaikan kepada BPK dan hasil laporan dari BPK disampaikan kepada DPR 12. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPD



MODUL 3 TATANAN ORGANISASI DITINGKAT PUSAT Pencapaian dalam menata sistem kelembagaan diawali dengan menyusun visi dan misi organisasi yang merupakan upaya mencapai tujuan. Pengorganisasian aparatur pemerintah yang dijiwai dengan semangat kompetensi akan memfasilitasi penyelesaian pencapaian hasil sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi yang ditentukan, Bila belum memadainya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan akan berakibat pada rendahnya mutu pelayanan publik.



KB.1 PRINSIP – PRINSIP PENGORGANISASIAN APARATUR PEMERINTAH A. Pengertian Pengorganisasian Pengorganisasian (organizing) berasal dari kata organism yang berarti suatu susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang dipadukan secatra sistemik dan saling mengikat, saling tergantung dan secara total diarahkan ke tujuan tertentu. Fungsi dari suatu pengorganisasian adalah mengelola semua kegiatan dan merancang rencana kegiatan menjadi suatu susunan tugas dan wewenang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam beberapa hal, fungsi pengorganisasian antara lain : (1)



Merancang dan menetapkan tanggung jawab serta wewenang tiap-tiap pekerjaan perorangan



(2)



Menentukan pengelompokan pekerjaan ke dalam tiap-tiap bagian yang spesifik. Hasil dari pengorganisasian sendiri dapat berupa suatu struktur organisasi. Winardi (2003)



mengemukakan prinsip-prinsip pengorganisasian aparatur pemerintah, yakni : 1)



Kejelasan tentang harapan kinerja individual dan tugas-tugas yang terspesialisasi



2)



Pembagian kerja yang jelas



3)



Terbentuknya arus kerja yang logikal



4)



Saluran-saluran komunikasi yang mapan



5)



Koordinasi yang menciptakan harmoni para anggota organisasi



6)



Fokus ke sasaran secara logikal dan efisien



7)



Struktur-struktur otoritas yang tepat. Dalam Ensikklopedi Administrasi, pengorganisasian adalah rangkaian aktivitas menyusun



suatu kerangka yang menjadi wadah bagi segenap kegiatan usaha kerja sama dengan jalan membagi dan mengelompokkan pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan serta menetapkan dan menyusun jalinan hubungan kerja di antara satuan – satuan organisasi atau para pejabatnya. Berdasarkan berbagai pengertian tentang pengorganisasian, dapat dipahami bahwa dalam pengorganisasian terkandung aktivitas manusia yang terorganisasi secara fleksibel, tergambarkan dalam suatu struktur pembagian kerja, departementasi, rentang kendali dan delegasi wewenang yang jelas, terintegrasi dan terpolakan dalam suatu sistem kerja sama yang sinergis dalam upaya mencapai tujuan



organisasi. Mengacu pada pendapat mengenai pengorganisasian memberikan pemahaman bahwa pengorganisasian aparatur pemerintah menjadi sangat penting.



B. Fungsi Pengorganisasian Dalam Organisasi Pemerintah  Fungsi pengorganisasian dalam manajemen akan menjadi penting atas dasar : 1.



Mewujudkan struktur organisasi



2.



Uraian tugas dari setiap bidang menjadi jelas



3.



Wewenang dan tanggung jawab yang jelas



4.



Memperlihatkan antartugas atau pekerjaan dari setiap unit organisasi



5.



Sumber daya manusia dan materiil yang dibutuhkan dapat diketahui



 Ramli (1984) meyatakan tidakan pengorganisasian selalu berhubungan dengan hal pekerjaan, tempat kerja, hubungan kerja dan orang-orang  Silalahi (2003) menyatakan tindakan pengorganisasian bukanlah pekerjaan yang sekaligus selesai, tetapi membutuhkan waktu bahkan berlangsung selama organisassi melakukan aktivitas untuk mencapai tujuan ang pada umumnya terdiri dari tujuan pelayanan, tujuan keuntungan dan tujuan sosial.  Tyson & Tony Jackson (2001) mengemukakah 3 topik utama yang perlu dipehatikan ketika mendesain organisasi dalam bentuk birokrasi, yaitu ukuran hierarki, rentang kendali / rentang pengawasan dan pengelompokkan kegiatan.  Nawawi (1994), menyatakan”... pengorganisasian bukan organisasi melainkan sebagai unsur dalam fungsi primer administrasi”. Pengorganisasian adalah suatu kegiatan yang bermaksud agar organisasi sebagai suatu sistem atau cara kerja sama berfungsi.  Gullick & Lyndal Urwick dengan artikelnya yang berjudul Paper On The Science Of Administration tahun 1973 merumuskan untuk pertama kalinya prinsip – prinsip dalam mendesain organisasi yaitu : 1. Penyerasian dengan struktur 2. Adanya satu pimpinan puncak 3. Kesatuan komando 4. Staf khusus dan staf umum 5. Pembagian tugas 6. Pendelegasian 7. Rentang kendali 8. Tanggung jawab dan kewenangan



C. Tatanan Organisasi Pemerintah Tatanan organisasi pemerintah adalah sejumlah organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa organisasi kenegaraan da organisasi pemerintah.



Bentuk dari tatanan organisasi pemerintah pada suatu negara dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yang dianut dan tata nilai yang dianut berupa pandangan, falsafah, cita-cita dsan tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional. D. Prinsip – Prinsip Pengorganisasian Aparatur Pemerintah Prinsip-prinsip pengorganisasian aparatur pemerintah yang mendasari suatu pengorganisasian administrasi publik pada dasarnya tidak banyak berbeda dari asas-asas tentang good administration, good governance, beginselen van behoorlijk bestuur. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat saja berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat dan yurisprudensi. Dalam perkembangannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1.



Asas kepastian



2.



Asas keseimbangan



3.



Asas kesamaan



4.



Asas kecermatan



5.



Asas motivasi



6.



Asas tidak melampaui atau mencampuradukkan kewenangan



7.



Asas bertindak yang wajar



8.



Asas keadilan



9.



Asas kewajaran dan kepatutan



10. Asas menanggapi pengharapan yang wajar 11. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal 12. Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi 13. Asas tertib administrasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan 14. Asas keterbukaan 15. Asas proporsionalitas 16. Asas profesionalitas 17. Asas akuntabilitas 18. Asas kepentingan umum 19. Asas efisiensi 20. Asas efektivitas Asas-asas umum di atas menjadi acuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam penataan lembaga-lembaga negara terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan agar setiap dan keseluruhan organisasi pemerintahan negara tersebut dapat melaksanakan



tugas dan



tanggung jawabnya secara proporsional, baik dan efektif. Prinsip-prinsip tersebut menurut LAN (2003) antara lain : 1. Kejelasan Tujuan



2. Kemitraan dan pemberdayaan masyarakat 3. Pembagian Tugas 4. Koordinasi 5. Keberlangsungan 6. Proporsionalitas 7. Keluwesan 8. Pendelegasian dan Penyerahan wewenang 9. Rentang Kendali 10. Jalur dan staf 11. Kejelasan dalam pembangunan 12. Legalitas



KB.2 ORGANISASI KABINET A. Organisasi Organisasi memegang peranan penting dan menentukan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan manusia karena organisasi adalah alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Organisasi dapat diartikan setiap bentuk persekutuan antara 2 orang atau lebih yang bekerja sama secara rasional dan terikat formal dalam bentuk persekutuan. Jadi, organisasi adalah alat dari administrasi dan manajemen dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan organisasi yang baik, efektif dan efisien adalah organisasi yang dalam pembinaan dan pendayagunaannya selalu berpedoman atau menerapkan asas-asas pengorganisasian yang ilmiah dan rasional. Salah satu syarat untuk meraih tujuan organisasi adalah tercapainya kesamaan persepsi di antara pelaku-pelaku kegiatan dalam organisasi tersebut;perlu ada kejelasan visi organisasi yang harus dicapai. Tanaka dan Hawkins mengemukakan bahwa organisasi yang dapat mengoganisasi secara terus menerus adalah yang : 1. Mampu menampung ide-ide keunggulan yang terus menerus 2. Berfokus pada misi untuk pelanggan/masyarakat 3. Menjamin kebutuhan dan kerja sama 4. Menciptakan budaya yang menjadi cirinya 5. Memungkinkan pemberdayaan yang terus menerus dan komunikasi kental 6. Menampung adanya keragaman dan ketidaksepakatan Menurut King & Clelland misi organisasi mempunyai peran khusus yaitu sebagai berikut: 1. Pelayanan sebagai dasar untuk konsolidasi dengan tujuan mencapai tujuan organisasi 2. Mendorong dan memadukan alokasi sumber 3. Menentukan suasana internal organisasi beserta iklimnya dan memudahkan rancangan variabel utama sistem kontrol.



B. Pengertian Organisasi Organisasi dalam arti statis bermakna bahwa organisasi tersebut bergerak, biasanya digambarkan dalam bentuk bagan (organogram). Sedangkan organisasi dalam arti dinamis mempunyai makna sebagai suatu organ yang hidup, bergerak, beraktivitas dan berproses dalam suatu organisme. Dipandang sebagai suatu organisme yang dinamis berarti pengkajiannya tidak hanya dari segi bentuk dan wujud, tetapi lengkap dengan izinnya. Jadi ciri dari organisasi dalam arti dinamis meliputi seluruh aktivitas dengan segala aspeknya kegiatan yang bermuara kepada pencapaian tujuan sesuai dengan kesepakatan bersama. Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat kriteria dalam penyusunan tujuan organisasi, yakni : a) Sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah serta visi dan misi organisasi b) Tujuan yang dicapai merupakan pelaksanaan atau penymbang misi lembaga c) Merupakan jawaban dari prioritas atau permasalahan yang teridentifikasi dalam kajian internal/eksternal serta dapat dikembangkan untuk menjawab isu-isu strategik d) Tujuan tidak akan mengalammi perubahan yang bermakna, kecuali terhadap isu-isu yang mendasar e) Umumnya mencakup jangka waktu yang relatif panjang (> 2 tahun) f) Menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai g) Menunjukkan secara jelas arah lembaga dan program-programnya, namun tidak secara spesifik milestone dan strategi pelaksanaannya h) Tujuan harus menantang tapi realistik dan dapat dicapai. LAN dan BPKP (20000) juga mengemukakan kriteria agar sasaran dapat efektif, yakni spesifik, dapat dinilai dan terukur, menantang namun dapat dicapai, berorientasi pada hasil, sasaran dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun atau sekarang.



C. Organisasi Kabinet Organisasi Kabinet sebagai organisasi pemerintah pusat adalah perangkat negara adalah perangkat negara kesatuan di tingkat pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai lembaga eksekutif dan bertugas menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintah pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen (LPNB) serta organisasi pemerintah pusat lainnya. Lembaga kepresidenan adalah organisasi pemerintah pusat yang bertugas mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kepresidenan, baik Presiden atau Wakil Presiden dalam memimpin penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara. Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara sebagian kekuasaan pemerintah negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara



bertanggung jawab dalam bidang-bidang tertentu dapat dikelompokkan dalam kementerian koordinator, dan kementerian. Kementerian dapat dibentuk departemen dan kementerian tertentu. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dapat berkedudukan sebagai bagian dari Lembaga kepresidenan atau dalam koordinasi suatu kementerian negara. LPND dibentuk untuk membantu Presiden dalam pemerintahan dan memerlukan perhatian khusus. Untuk dapat memainkan peranan dan pengelolaan SANKRI, sebagai upaya menjawab tantangan ke depan maka administrator pemerintahan perlu memiliki kompetensi-kompetensi khusus, yakni : 1. Kompetensi profesional 2. Kompetensi untuk selalu siap menghadapi perubahan 3. Kompetensi antisipatif ke depan 4. Kompetensi Kecendekiaan 5. Kompetensi nilai-nilai dan sikap



D. Departemen Lembaga ini sekarang disebut dengan Kementerian, dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan yang wajib atau perlu dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mencapai tujuan negara. Terdapat 3 kategori departemen, yaitu : 1) Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang menyentuh keutuhan wilayah, persatuan dan kesatuan, serta keamanan dan kedaulatan negara bangsa, meliputi bidang moneter dan fiskal, politik luar negeri, peradilan agama, dan pertahanan/keamanan. 2) Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugas esensial negara yang menyentuh kecerdasan bangsa, kesejahteraan sosial, kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta berkaitan erat dengan perwujudan cita-cita dan tujuan negara. 3) Departemen yang dibentuk karena keberadaannya diperlukan dalam memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum atau tidak dapat ditampung instansi lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi. Departemen dibentuk karena keberadaannya diperlukan dalam memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintah yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum atau tidak dapat ditampung instansi lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi.



E. Menteri Koordinasi Menteri Koordinator dibagi menjadi 3 yaitu: 1. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat



F. Departemen – Departemen Departemen (sekarang Kementerian) yang ada di Indonesia antara lain : 1. Kementerian Dalam Negeri 2. Kementerian Luar Negeri 3. Kementerian Pertahanan 4. Kementerian Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia 5. Kementerian Keuangan 6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 7. Kementerian Perindustrian 8. Kementerian Perdagangan 9. Kementerian Pertanian 10. Kementerian Kehutanan 11. Kementerian Perhubungan 12. Kementerian Kelautan dan Perikanan 13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 14. Kementerian Pekerjaan Umum 15. Kementerian Kesehatan 16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 17. Kementerian Sosial 18. Kementerian Agama 19. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 20. Kementerian Komunikasi dan Informatika



G. Kementerian Negara Kementerian Negara terbagi menjadi : 1. Kemenneg Riset dan Teknologi 2. Kemenneg Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3. Kemenneg Lingkungan Hidup 4. Kemenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5. Kemenneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 6. Kemenneg Pembangunan Daerah Tertinggal 7. Kemenneg Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) 8. Kemenneg Badan Usaha Milik Negara 9. Kemenneg Perumahan Rakyat 10. Kemenneg Pemuda dan Olahraga



KB.3



LEMBAGA – LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN DAN ORGANISASI LAINNYA DI TINGKAT PUSAT



A. Lembaga – Lembaga Pemerintah NonDepartemen (LPND) Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh departemen/instansi, bersifat nasional. Strategis, lintas departemen/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. LPND merupakan unsur pemerintah pusat berkedudukan sebagai suatu badan khusus yang membantu presiden di bidang tugasnya masing-masing dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPND bertugas membantu Presiden dalam mengembangkan kebijakan nasional strategis dan/atau menyelenggarakan pelayanan antar instansi, sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya. LPND yang dibentuk pada kabinet Indonesia bersatu didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Departemen terdiri dari : 1. Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) 4. Perpustakaan Nasionla Republik Indonesia (PERPUSNAS) 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 6. Badan Pusat Statistik (BPS) 7. Badan Standarisasi Nasional (BSN) 8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN) 9. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 10. Badan Intelejen Negara (BIN) 11. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) 12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 13. Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN) 14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAS) 15. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 16. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 18. Badan Koordinasi Penerapan Modal (BKPM) 19. Badan Pertahanan Nasional (BPN) 20. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 21. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) 22. Badan Metereologi dan Geofosika (BKMG) Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing LPND dikoordinasi oleh Menteri yang meliputi :



1. Menteri Dalam Negeri bagi BPN 2. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANAS 3. Menteri Perdagangan bagi BKPM 4. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN 5. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS 6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI 7. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL dan BSN 8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan bagi BAPPENAS dan BPS 9. Menteri Perhubungan bagi BMG Koordinasi antara masing – masing Menteri dengan LPDN – LPDN tersebut meliputi koordinas dalam perumusan kebijakan



yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta



penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan. Koordinasi dilakukan dengan: 1. Memanfaatkan saluran / media komunikasi seperti media elektronik, media cetak / tertulis maupun media tatap muka 2. Mengangkat koordinator Dalam konteks SANKRI koordinasi merupakan salah satu fungsi manajemen yang dapat berperan penting bagi tercapainya keselarasan gerak organisasi agar organisasi dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Menurut pendapat Stoner dan Freeman (1992:322) yang diterjemahkan oleh Alexander koordinasi adalah susut proses penyatupaduan tujuan – tujuan dan kegiatan dari unit – unit, bagian – bagian atau bidang fungsional suatu organisasi yang terpisah untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif.



B. Organisasi Pemerintah Pusat Lainnya Organisasi Pemerintah Pusat Lainnya meliputi : 1. Tentara Nasional Indonesia 2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 3. Kejaksaan Republik Indonesia 4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 5. Kesekretariatan Lembaga Negara 6. Organisasi Ekstra/Non Struktural



C. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Seiring dengan perubahan UU No 22/1999 menjadi UU o.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 28 Maret 2005 diterbitkan Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Pusat Otonomi Daerah sebagai dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap otonomi daerah dalam hal kebijakan otonomi daerah, mengenai rancangan



pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus, termasuk pula perihal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



D. Dewan Riset Nasional Dewan Riset Nasional adalah lembaga Non Struktural yang dibetuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak – pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari : 1. Perguruan Tinggi 2. Lembaga Penelitian dan Pengembangan 3. Badan Usaha 4. Lembaga Penunjang



E. Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN merupakan lembaga Non Struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tujuan dibentuknya BNN adalah dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih terperinci dalam penanganan permasalahan narkotika. Sebagaimana komitmen dari negara – negara anggota ASEAN yang mendeklarasikan ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015, maka visi yang ditetapkan BNN adalah “terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015”