Tugas 2 - Kelompok 2 - Akuntansi Untuk Usaha Persekutuan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rizka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “AKUNTANSI UNTUK USAHA PERSEKUTUAN”



Mata Kuliah



: Akuntansi Keuangan Lanjutan 1



Dosen Pengampu : Drs. H. Abdul Rijal, M.Si Oleh : KELOMPOK 2 : Zalzabilah Ramadani



(200901500021)



Nurfadillah Ramli



(200901501029)



Putri Anggi



(200901501031)



Dea Andini Ribanor



(200901501037)



Maulida Nurul Syahrani



(200901502075)



Dian Yunia Rahman



(200901502080)



Rizka Septianty



(200901502093)



Eka Pone



(200901502095)



KELAS D FAKULTAS EKONOMI & BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi nikmat-Nya kepada kita semua, nikmat ilmu yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga bisa menyelesaikan tugas makalah kita yang berjudul “Akuntansi Untuk Usaha Persekutuan”. Makalah yang berjudul “Akuntansi Untuk Usaha Persekutuan” ini dibuat agar kita belajar mengenai persekutuan yang meliputi pengertian persekutuan, pembentukan persekutuan dan pembagian keuntungan dari persekutuan. Makalah tersebut juga dibuat dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan i. Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada Drs. H. Abdul Rijal, M.Si sebagai dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan I yang telah memberikan ilmunya kepada kami semua. Demikian makalah ini kami buta, kami mohon kritik dan saran apabila dalam makalah yang kami buat belum sempurna.



Makassar, 09 September 2022



Penulis



ii



DAFTAR ISI



SAMPU L



KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang.............................................................................................................1



1.2.



Rumusan Masalah.......................................................................................................1



1.3.



Tujuan Penulisan.........................................................................................................1



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Pengertian Persekutuan...............................................................................................2



2.2.



Karakteristik Persekutuan............................................................................................4



2.3.



Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar.....................................................................5



2.4.



Pendirian Sebuah Persekutuan....................................................................................6



2.5.



Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih...................................................................6



BAB III PENUTUP 1.1.



Kesimpulan................................................................................................................13



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................14



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Berkembangnya usaha kecil dan menengah yang ada di Indonesia menyebabkan banyak terbentuknya persekutuan, seperti persekutuan perdata, CV (Persekutuan Terbatas) dan Fa (Firma) untuk memperoleh modal usaha dengan mudah dengan syarat pembentukkan yang lebih mudah dibandingkan PT (Perseroan Terbatas) yang dalam pembentukkannya memerlukan akta pendirian dan sebagainya, tidak seperti persekutuan. Dalam perkembangannya, persekutuan merupakan bentuk usaha yang diminati oleh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki usaha dengan modal yang mudah diperoleh serta dapat berjalan dengan adanya perjanjian antara sekutu (antara dua orang atau lebih) di awal dalam menentukan laba, tunjangan serta bunga di awal usaha yang akan diterima oleh masing-masing anggota persekutuan. Meskipun lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dan dalam proses usaha tidaklah menyulitkan secara keuangan untuk mengatur keuangan dalam persekutuan, persekutuan tetap memiliki kelemahan, yaitu mudah dibubarkan ketika salah satu anggota memilih untuk mengundurkan diri atau meninggal dunia.



1.2.



Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud persekutuan? b. Jelaskan karakteristik persekutuan! c. Apa tujuan perjanjian persekutuan akuntansi dasar? d. Bagaimana suatu usaha mendirikan persekutuan? e. Sebutkan bagaimana pembagian keuntungan diusaha persekutuan!



1.3.



Tujuan Penulisan a. Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud persekutuan. b. Mengetahui dan memahami karakteristik persekutuan. c. Mengetahui dan memahami perjanjian akuntansi dasar. d. Mengetahui dan memahamicara mendirikan persekutuan. e. Mengetahui dan memahami pembagian laba disuatu persekutuan.



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1.



Pengertian Persekutuan Persekutuan (Partnership) merupakan gabungan antara dua orang atau lebih yang memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba. Di Indonesia, terdapat tiga jenis persekutuan yang diakui oleh kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP): Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan terbatas (CV). Pengertian persekutuan (Patnership) menurut Para Ahli Yaitu : Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiripendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma. Tujuan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba. Persekutuan memiliki masa yang terbatas. Persektuan akan berakhir saat seorang rekan mengundurkan diri dari anggota pemilik perusahaan. Dalam kebanyakan persekutuan, para rekan memilki kewajiban yang tidak terbatas, artinya setiap rekan secara individu memiliki kewajiban pada kreditur atas utang-utang yang dibuat oleh persekutuan. Jadi, jika persekutuan tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran, para rekan harus menyediakan aset pribadi yang menandai untuk menyelesaikan kewajiban persekutuan. Bentuk persekutuan kurang banyak digunakan dibandingkan dengan perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas. Akan tetapi, persekutuan memiliki kelebihan untuk membawa lebih banyak modal, kemampuan manajerial, dan pengalaman. Kekurangan utama persekutuan adalah kewajiban para rekan yang tidak terbatas. Selain itu, masa persekutuan terbatas, dan satu reka dapat mengikat persekutuan dalam suatu kontrak. Untuk memperoleh modal dalam jumlah besar juga



2



merupakan hal yang lebih sulit bagi persekutuan jika dibandingkan dengan perseroan terbatas.



Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: 1. Persekutuan Firma (Fa), adalah: Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan. 2. Persekutuan Komanditer (cv), adalah: Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas. a. Sekutu Aktif, adalah : Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya. b. Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah : Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan. 3. Joint Stock Company, adalah: Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya pemilikan. 



Commonditaire Vennotschap (CV) Commonditaire Vennootschap atau CV ialah persekutuan yang terdiri atas satu atau lebih rekan umum (rekan aktif) dan satu atau lebih rekan pasif. Rekan aktif secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh utang persekutuan, sedangkan rekan pasif hanya menyumbangkan modal untuk persekutuan dan hanya bertanggung jawab sebesar jumlah kontribusinya saja. Namun, meski rekan pasif meskipun tidak terlibat secara aktif dalam bisnis mereka dapat mengawasi tata kelola bisnis secara internal. Status rekan pasif memiliki perbedaan yang cukup besar dengan pihak kreditur. Pihak kreditur tetap dapat mempertahankan klaim atas CV meskipun aset persekutuan berkurang, lain halnya dengan sekutu pasif yang hanya memperoleh laba atau rugi sebesar kontribusinya dalam persekutuan. 3



CV diatur dalam KUHD namun dalam KUHD tidak dijelaskan secara spesifik bahwa rekan-rekannya harus membuat perjanjian yang terikat oleh hukum untuk mendiriksn CV. Dengan demikian, pada dasarnya CV dapat didirikan dengan perjanjian lisan. Akan tetapi dalam praktiknya, perjanjian tertulis tetap dibutuhkan sebagai bukti berdirinya sebuah CV terutama bagi pihak ketiga yang membutuhkan (Seperti pemasok atau kreditur). Perjanjian persekutuan atau akta pendirian dapat dibuat sebelum pengesahan oleh notaris. Perjanjian tersebut kemudian didaftarkan ke kantor kepaniteraan pengadilan negeri dan selanjutnya dipublikasikan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia. 



Firma Firma secara luas dapat digunakan untuk kantor-kantor jasa profesional seperti kantor hukum atau kantor akuntan. 1. Akuntansi pendirian persekutuan berbentuk firma Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota untuk berusaha bersama-sama guna mencapai suatu tujuan tertentu. Masing-masing anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut: a. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru). b. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum memiliki usaha. 2. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha Jika firma didirikan oleh sekutu-sekutu yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran-setoran langsung dicatat dalam buku firma yang baru. Jika setoransetoran meliputi aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu dinilai menurut harga pasar atau nilai wajarnya. Apabila nilai wajarnya atau harga pasarnya tidak dapat ditentukan maka aktiva non-kas tersebut dinilai menurut perjanjian sekutu-sekutu firma tersebut.



2.2.



Karakteristik Persekutuan Karakteristik



khusus



dalam



persekutuan



yang



membedakannya



dengan



perusahaan perseorangan atau perseoran terbatas adalah:



4







Perjanjian tertulis suatu persekutuan, artinya perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut semuanya diatur dalam perjanjian kontrak.







Masa hidup yang terbatas ( Limited Life ), artinya masa hidup persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan daripada para sekutu tersebut. Apabila salah seorang sekutu tesebut ada yang mengundurkan diri maka persekutuan terssbut juga akan berakhir. Sama halnya jika seorang sekutu baru masuk maka persekutuan yang lama juga akan berakhir. Saat persekutuan berakhir, klaim para rekan atas aset diukur berdasarkan jumlah saldo dalam akun modal mereka.







Kewajiban bersama dalam persekutuan, artinya satu rekan sekutu dapat mengikat anggota sekutu yang lain atas kontrak yang dilakukan oleh salah seorang sekutu tersebut selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup kepentingan persekutuan.







Kewajiban yang tidak terbatas ( Unlimited Liability ), artinya setiap sekutu memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas utang-utang persekutuan. Jika saja harta dari persekutuan tersebut tidak cukup untuk menutupi utang-utang persekutuan maka kekurangannya akan diambil dari harta pribadi dari masing-masing anggota persekutuan.







Tidak adanya Pajak Penghasilan bagi persekutuan, artinya persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya.







Akun modal dalam persekutuan lebih dari satu. Hal ini disebabkan untuk masingmasing anggota persekutuan memiliki satu akun modalnya sendiri. Demikian pula dengan pengambilan pribadi (Prive). Pemilikan bersama atas properti persekutuan.







Laba bersih dan rugi bersih dibagikan kepada para rekan berdasarkan kontrak mereka.



2.3.







Perjanjian Persekutuan Akuntansi Dasar Dalam persekutuan tentu harus ada perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persekutuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu: 1. Besarnya investasi dari masing-masing anggota. 2. Hak dan kewajiban anggota. 3. Buku-buku catatan dan laporan keuangan. 4. Pembagian keuntungan. 5



5. Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota. 6. Penarikan kembali modal yang disetor. 7. Asuransi jiwa kematian salah satu anggota. 8. Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain. 2.4.



Pendirian Sebuah Persekutuan Dalam pendirian suatu persekutuan, biasanya dibuat suatu kesepakatan atau perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian yang berikut tentang: 1. Nama dan alamat persekutuan. 2. Jenis usaha persekutuan. 3. Hak dan kewajiban masing-masing anggota. 4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh masing-masing anggota. 5. Perjanjian pembagian laba/rugi. 6. Syarat-syarat pengambilan modal / prive / penarikan kembali modal dan penambahan modal. 7. Prosedur penerimaan anggota baru persekutuan. 8. Prosedur keluarnya anggota persekutuan. 9. Prosedur pembentukan Perseroan Terbatas dari persekutuan tersebut. 10. Prosedur likuidasi. 11. Uraian lainnya yang dianggap penting dan membutuhkan penjelasan lebih rinci.



2.5.



Pembagian Laba Bersih atau Rugi Bersih Para anggota persekutuan dapat membuat persetujuan pembagian laba bersih (rugi bersih) yang dianggap sesuai konstribusi masing-masing anggota di dalam persekutuan. Terdapat berbagai cara yang dapat dipakai sebagai dasar pembagian laba bersih (rugi bersih) di dalam persekutuan. Dasar pembagian laba bersih (rugi bersih) yang dipilih harus dinyatakan di dalam perjanjian persekutuan. Adapun berbagai cara pembagian laba bersih (rugi bersih) yang akan dikemukakan disini adalah: 1. Dibagi sama. 2. Dengan perbandingan atas dasar pejanjian. 3. Dengan perbandingan penyertaan modal. 4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian. 6



5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dab bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian. 6. Mula-mula diterapkan bunga modal dari anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan bonus untuk anggota-anggota yang dianggap berjasa dan sisanya dibagi atas dasar perjanjian bersama. Contoh: Tuan F, G dan H telah memberikan sebuah persekutuan dan pada tahun 1980 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,00. Pada akhir tahun1980, diketahui posisi rekening pribadi (prive/personal/current account) dan rekening “modal” masing-masing anggota adalah sebagai berikut: 



Apabila disetujui laba (rugi) yang diperoleh dibagi sama: Rugi & Laba



Rp 150.000,00



Pribadi, F



Rp 50.000,00



Pribadi, G



Rp 50.000,00



Pribadi, H



Rp 50.000,00



Apabila pembagian laba/rugi dengan perbandingan Tuan F : G : H = 3 : 5 : 7 Rugi & Laba



Rp 150.000,00



Pribadi, F



Rp 30.000,00



Pribadi, G



Rp 50.000,00



Pribadi, H



Rp 70.000,00



Perhitungan: Bagian laba Tuan F



= 3/15 x 150.000



= Rp 30.000,00



Bagian laba Tuan G



= 5/15 x 150.00



= Rp 50.000,00



Bagian laba Tuan H



= 7/15 x 150.000



= Rp 70.000,00



Total



Rp 150.000,00



Apabila pembagian laba (rugi) sesuai perbandingan penyertaan modal dari masingmasing anggota. Dalam hal ini ada 3 kemungkinan yang bisa ditempuh yaitu: 



Sesuai dengan perbandingan modal awal. Rugi & Laba



Rp 150.000,00



Pribadi, F



Rp 37.500,00



Pribadi, G



Rp 50.000,00 7



Pribadi, H 



Rp 62.500,00



Sesuai dengan perbandingan modal rata-rata tahunan Rugi & Laba



Rp 150.000,00



Pribadi, F



Rp 33.750,00



Pribadi, G



Rp 41.250,00



Pribadi, H



Rp 75.000,00



Masalah Gaji Pemilik, dan Bunga Modal Di dalam akuntansi gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) tidak diakui sebagai biaya (usaha) bagi perusahaan, karena pada umumnya ditentukan sepihak (oleh pemilik sendiri) dan bukan atas transaksi yang obyektif. Namun jika dapat diidentifikasikan dengan jasa dan bunga modal maka harus diperlukan sebagai biaya yang sebenarnya. Bagi manajemen lebih bermanfaat untuk memperlakukan gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) sama halnya dengan biaya usaha. Untuk itu informasi laba (rugi) periodiknya lebih menggambarkan kemampuan perusahaan memperoleh laba yang sebenarnya. Contohnya sebagai berikut: A dan B adalah anggota-anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Kepada mereka sebagai pemilik diberi gaji masing-masing sebesar Rp. 75.000,00 per bulan untuk A dan Rp. 100.000,00 per bulan untuk B. menurut Laporan Perhitungan Rugi-laba dalm periode tahun buku 1980, perusahaan memperoleh laba sebesar Rp. 2.500.000,00. Apabila gaji yang diberikan kepada A dan B diperlakukan sebagai faktor pembagian laba, maka laba sebesar Rp. 2.500.000,00 menurut laporan Perhitungan Rugi-Laba tersebut, akan mamberikan hak atas laba kepada masing-masing anggota sebagai berikut: Akan tetapi apabila gaji yang dibayarkan kepada A dan B diperlakukan sebagai biaya usaha, maka pembagian laba sebesar Rp. 2.500.000 akan memberikan hak atas laba kepada masing- masing anggota sebesar Rp. 1.250.000. Dengan demikian jelas B akan memilih untuk memperlakukan gaji yang telah diterimanya itu sebagai pembagian laba. Sedang bagi A lebih untung apabila gaji pemilik diperlakukan sabagai biaya usaha bagi perusahaan. Gaji Pemilik dan atau Bunga Modal di atas jumlah laba bersih Contohnya: A dan B adalah anggota persekutuan mempunyai saldo modal masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 untuk A. dan Rp. 200.000,00 untuk B. pembagian laba diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 8



Mula–mula di perhitungkan bunga modal sebesar 6% per tahun, sedang di bagi dengan perbandingan yang sama. Apabila dalam tahun 1980, perusahaan memperoleh laba sebesar Rp. 50.000,00 maka pembagian laba tersebut adalah: Apabila laba dalam tahun 1980 sebesar Rp. 10.000 atau Rp. 8.000 (lebih kecil dari bunga modal) maka pembagian laba tersebut adalah: Apabila perusahaan rugi sebesar Rp. 4.000,00 dalam tahun 1980, maka bunga modal harus diperhitungkan terlebih dahulu sehingga diperoleh pembagian laba sebagai berikut Apabila perusahaan rugi sebesar Rp. 4.000,00 dalam tahun 1980, maka bunga modal harus diperhitungkan terlebih dahulu sehingga diperoleh pembagian laba sebagai berikut: Karena perusahaan mengalami kerugian dan barang tidak membagikan laba kepada anggotanya, kecuali untuk bunga modal yang telah dibayarkan. Perhitungan pembagian laba(rugi) dalam tahun yang bersangkutan di bebankan langsung kepada saldo modal masing-masing anggota. Meskipun B masih berhak menerima pembagian laba Rp. 1.000 menurut perhitungan pembagian laba (rugi), tetapi tidak mungkin ia menagihnya kepada A. penurunan perhitungan kekayaan bersih persekutuan sebesar Rp. 22.000 (rugi usaha Rp. 4.000 di tambah bunga modal Rp. 18.000 akan diikuti dengan berkurangnya saldo modal masing-masing anggota sebesar Rp. 11.000 seperti terlihat pada tabel berikut ini: Dengan demikian ada sebagian modal A sebesar Rp. 1.000 (yaitu selisih lebih rugi usaha dengan jumlah kerugian yang ditanggung oleh A = Rp. 4.000 – Rp. 5.000 ) terserap dan berpindah menjadi haknya B sebagai partnernya. Hal ini juga terbukti dari jumlah uang yang telah diterima B sebesar Rp. 12.000 dari perusahaan, akan tatapi saldo modalnya hanya berkurang sebesar Rp. 11.000 dalam tahun buku 1980. Untuk menghindari keadaan sperti itu, maka biasanya di dalam perjanjian pembagian laba ditegaskan adanay pembatasan terhadap jumlah minimum laba yang di dapat. Berdasarkan ketentuan jumlah minimum laba tersebut biasanya di tentukan jumlah gaji pemilik dan bunga modal yang diperhitungkan sebagai faktor pembagian laba. Apabila diadakan batasan, berarti laba di bawah jumlah minimum yang ditetapkan atau jumlah kerugian harus dibagi berdasar ketentuan lain yang di tetapkan dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian pembagian laba(rugi) persekutuan A&B pada contoh di atas ditambah ketentuan sbb: 



Laba di bawah jumlah bunga modal yang diperhitungkan dibagi sesuai dengan perbandingan modal, sedang kerugian yang dibagi dengan perbandingan yang sama. 9







Kerugian yang diderita Rp. 4.000,00 dalam tahun 1980. dibagi rata jadi Rp. 2.000.







Penurunan kekayaan sebesar Rp. 22.000 diikuti berkurangnya saldo masing-masing anggota.



Koreksi atas L / R tahun-tahun yang lalu Di dalam persekutuan, masalah yang dihadapi dalam koreksi laba (rugi) ialah pengaruhnya terhadap hak pemilikan dan bagian atas laba (rugi) kepada masing-masing pribadi anggota (pemilik). Hal ini menyangkut masalah koreksi dan penyesuaian terhadap alokasi laba (rugi) kepada msing-masing anggota pemilik. Pada umumnya tiga alternatif berikut ini dapat dipakai untuk menyelesaikan penyesuaian alokasi atas laba (rugi) tahun-thaun yang lalu: 1. Jumlah koreksi laba (rugi) yang relatif kecil, cukup ditutup atau dibebebankan kepada laba (rugi) tahun yang berjalan, asal tidak mempengaruhi secara material terhadap hak-hak pemilikan (saldo modal) dari masing-masing anggota pemilik. 2. Apabila jumlah koreksi cukup besar,dan sulit diidentifikasikan,dapat dibebankan kepada laba (rugi) tahun yang berjalan atau dialokasikan sebagian kepada laba (rugi) tahun-tahun yang lalu sesuai dengan kehendak para anggota pemilik. 3. Apabila koreksi laba (rugi) cukup besar,dan dapat diidentifikasikan.Misalnya ada kesalahan perhitungan beban penyusutan aktiva tetap, maka perhitungan dan alokasi kembali laba (rugi) kepada masing-masing pemilik harus dilakukan.







Neraca Sebagian besar ketentuan di dalam penyusunan neraca pesekutuan tidak berbeda dengan neraca perusahaan pada umumnya. Kecuali penyajian pada sisi passive di dalam neraca persekutuan menggunakan dasar “konsep pemilik (proprietary concept)”, dengan menonjolkan hak pemilikan tiap-tiap anggota melalui rekening modalnya secara terpisah.



Perubahan Ratio Pembagian Laba (Rugi) Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba (rugi) perusahaan, maka terlebih dahulu harus diadakan penilaian 10



kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru mulai berlaku. Hal ini dianggap penting agar perimbangan hak-hak pemlikan setelah berlakunya ketentuan yang baru tetap dapat dipertahankan. Peubahan ketentuan pembagian laba (rugi) tanpa diikuti penilaian kembali aktiva, kemungkinan akan mengakibatkan keuntungan pada sebagian pemilik dan kerugian bagi sebagian pemilik lainya dari posisi aktiva sebelum ketentuan baru itu mulai berlaku. Dengan kata lain perubahan ketentuan pembagian laba, kemungkinan berlaku surut.



11



12



BAB III PENUTUP 1.1.



Kesimpulan Persekutuan merupakan bentuk usaha yang cenderung mudah untuk dibentuk. Pemenuhan modal yang lebih praktis dan pembagian laba yang didasarkan pada perjanjian awal menjadikan persekutuan sebagai pilihan bentuk usaha yang dapat berkembang lebih cepat serta menarik, khususnya untuk UMKM di Indonesia. Persekutuan ini dibentuk berdasarkan perjanjian awal dari pemilik modal, meskipun pemilik modal tidak harus membuat perjanjian secara tertulis, namun pada perkembangannya, perjanjian secara tertulis tetap dibuat untuk keperluan pembagian laba yang transparan.



13



DAFTAR PUSTAKA Ermayanti, D. (2011). Akuntansi Untuk Persekutuan. Wordpress, 46-66. Kieso Donald E., d. (2008). Accounting Principles Buku 2 Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat. Soemarso. (1991). Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta. yolanda, s. (2018). Akuntansi Untuk Persekutuan. Jakarta: blogspot.com.



14