Tugas 3 Hukum Media Masa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jawaban 1. Model penegakan hukum yang diambil adalah model penegakan hukum nonlitigasi, karena eksistensi mediasi penal dapat dikaji dari perspektif filosofi, sosiologis, dan yuridis. Pada perspektif filososis, mengandung asas diterapkannya solusi “win-win” dan bukan berakhir dengan “lost-lost” atau menang kalah sebagaimana ingin dicapai peradilan dengan pencapai keadilan formal melalui proses hukum litigative. Penyelesaian non-litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Dalam Artikel tersebut di jelaskan bahwa Dewan Pers memediasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dengan sejumlah perwakilan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta melakukan mediasi terkait pengaduan yang dilakukan Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Sri Haryati, atas pemberitaan 15 media massa soal pemberitaan laporan LSM Almisbat ke KPK soal kasus suap bawang putih. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode non litigasi. Melalui proses mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut, yaitu antara pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut. Di mekanisme yang diambil dalam penyelesaian sengketa pers ini adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers). Apabila hak tersebut telah digunakan oleh pembaca atau masyarakat maka tidak boleh lagi dilakukan tuntunan atau gugatan perdata terhadap pers. Karena jika kebebasan pers ini dibolehkan maka kebebasan pers akan Kembali tersungkur. Hak jawab sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU Pers yaitu : “pers wajib melayani hak jawab”. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar 2.



Sengketa pers antara Kementerian Pertanian dan antaranews.com melibatkan Dewan Pers sebagai mediator, sebab Dewan Pers memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan kasus pemberitaan pers. Jelaskan secara komperhensif tugas dan fungsi tersebut! Fungsi dan Tugas pokok dewan pers : Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI No. 40 tahun 1999 tentang Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan dan menjamin kemerdekaan pers. Dewan Pers mengembang amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik professional. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi sebagai berikut : a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. c. Menetapkan dan mengawasi pelaksaan kode etik jurnalistik. d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam Menyusun peraturan-peratusan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. g. Mendata perusahaan pers. Dewan pers lahir dalam semangat reformasi, bersifat mandiri dan tidak ada lagi unsur pemerintah dalam kepengurusannya. Dengan dukungan masyarakat pers indonesia, dewan pers semata mata terletak pada kemauan perusahaan dan redaksi media pers untuk meghargai pandangan dewan pers serta secara sukarela mematuhi kode etik jurnalistik dan mengakui kesalahan, sengaja atau tidakn secara terbuka. Dewan pers membina dan mengembangkan kerjasama anatar pers masyarakat pemerintah.



Referensi Bacaan BMP.SKOM4439 – Hukum Media Massa