Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Indonesia merupakan negara yang besar baik dari segi wilayahnya maupun dari segi penduduknya. Indonesia merupakan negara kepualaian dengan jumlah lebih dari 17.000 yang sudah cukup dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai gagasan tentang otonomi daerah. Bersamaan dengan bergulirnya era reformasi di Tahun 1998 yang memunculkan tuntutan dari masyarakat tentang perlunya managemen pemerintahan yang baru. Hal tersebut disebabkan bahwa pemerintahan yang sentralistik pada kenyataannya masih banyak kekurangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan disahkannya UU No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah daerah.



Soal 1 Dari uraian di atas lakukanlah analisis faktor-faktor yang dapat memperngaruhi keberhasilan otonomi daerah di Indonesia! Jawab : Pemberian otonomi kepada daerah haruslah didasarkan kepada faktor-faktor yang dapat menjamin daerah terkait dapat menjalankan dan mengurus pemerintahan di daerahnya dengan baik. Faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut: 1. Kemampuan struktur organisasi Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung semua kegiatan dan tugas yang menjadi beban dan tanggung jawab, jumlah dan jenis unit sepenuhnya mencerminkan kebutuhan, dan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab relatif jelas. 2. Kapasitas kelembagaan pemerintah daerah Pejabat pemerintah daerah harus mampu melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengaturan dan pengelolaan rumah tangga



daerah. Pengetahuan profesional, etika, disiplin dan kejujuran saling melengkapi dan bekerja sama untuk mendukung pencapaian tujuan yang diharapkan. 3. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat Pemerintah daerah juga harus mampu untuk mendorong kesediaan masyarakat dalam berpartisipasi di setiap kegiatan pembangunan daerah agar dapat mencapai otonomi daerah bersama-sama. 4. Kapasitas keuangan daerah Pemerintah kabupaten harus mampu mendanai seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai bentuk pelaksanaan, pengawasan dan pengelolaan keluarganya. Sumber pendanaan termasuk PAD atau bagian dari subsidi pemerintah pusat Apakah suatu daerah dapat menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, dan faktor organisasi dan manajemen. Pertama-tama, masyarakat merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena masyarakat merupakan badan utama dari berbagai kegiatan pemerintahan, dan juga merupakan peserta dan penggerak dalam proses sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang dibahas dalam artikel ini merupakan faktor penting untuk mengukur derajat kemandirian daerah otonom dalam mengukur, mengelola, dan mendanai urusan keluarganya. Ketiga, perlengkapan adalah segala benda atau alat yang digunakan untuk memajukan kegiatan pemerintah daerah. Keempat, pelaksanaan otonomi daerah yang benar membutuhkan model organisasi dan manajemen yang baik. Otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri maka tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja dapat menentukan nasibnya sendiri melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri. Desentralisasi dan penguatan demokrasi di tingkat lokal merupakan elemen dasar yang mendasari kelahiran UU No. 22 Tahun 1999 di mana undang-undang ini menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 yang bernuansa kekuasaan yang sentralistik dan mengabaikan kearifan dan aspirasi masyarakat lokal. Desentralisasi merupakan instrumen untuk mencapai tujuan tertentu yang ingin dicapai suatu negara. Otonomi daerah adalah peningkatan efisiensi administrasi dan



peningkatan pembangunan sosial-ekonomi. Kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah (Wahidin, 2015: 95). Adapun dua hal berikut ini harus dimiliki oleh suatu daerah yang ingin merealisasikan otonomi daerah, yaitu: ·



Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Salah satu kunci keberhasilan otonomi daerah adalah sangat mengandalkan sumber daya manusia. Selain perlu adanya kelembagaan yang berkompeten, pembangunan daerah tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama dari pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, tidak hanya perlu meningkatkan kualitas peralatan, tetapi juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Pembangunan yang sukses membutuhkan orang-orang dengan pengetahuan yang tinggi, keterampilan yang tinggi dan kemauan yang tinggi. Sehingga mereka benar-benar dapat menjadi inovator yang dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas rendah



·



Kapasitas Keuangan/Ekonomi Daerah Tanpa pertumbuhan ekonomi yang pesat, pendapatan daerah jelas tidak akan bisa meningkat, dan jika pendapatan sedang, otonomi daerah akan meningkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu mengeluarkan potensi ekonomi daerah. Sumber daya alam jika dikelola dengan secaraa optimal dan terstruktur maka akan dapat menunjang pembangunan daerah tersebut serta mewujudkan otonomi daerah. Namun, terlebih lagi kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada



Soal 2 Dari uraian di atas lakukanlah analisis faktor apa saja hambatan dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia! Jawab :



Otonomi daerah ini adalah satu kebijakan besar di dalam pengelolaan pemerintahan yang diharapkan mampu mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Sebagai sebuah kebijakan tentu saja ada persoalan yang dihadapi di dalam implementasinya. Namun demikian, terlepas dari berbagai macam persoalan tersebut, otonomi daerah dapat dianggap sebagai satu langkah besar bangsa dan negara ini di dalam mengupayakan kesejahteraan bagi para warganya. Pelaksanaan otonomi daerah juga bisa terhambat oleh beberapa faktor diantaranya: 5. Terbatasnya sarana dan prasarana daerah Pelaksanaan otonomi daerah juga harus dibarengi dengan pembanguna sarana dan prasarana daerah dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Daerah terutama pelayanan masyarakat. 6. Sedikitnya aset daerah yang menghasilkan pendapatan Hal ini membuat daerah pada umumnya kesulitan mendapatkan sumber pendapatan daerah yang memadahi, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sangat lambat. 7. Anggaran dan Pendapatan Daerah yang minim Menyusul faktor kedua diatas, anggaran daerah serta pendapatan daerah menjadi poin penting dalam pembangunan suatu daerah. Hal ini karena diperlukan infrastruktur yang memadahi untuk mengembangkan wilayah tersebut. Jika anggaran dan pendapatan kurang memadahi maka otonomi daerah tidak akan berjalan lancar 8. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam prosesnya, otonomi daerah dilaksanakan oleh sumber daya manusia di daerah tersebut. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia agar dapat memberikan berbagai inovasi untuk membangun daerah menjadi lebih maju dan berkembang dari sebelumnya. 9. Struktur Organisasi Daerah yang korup Salah satu yang menghambat otonomi daerah adalah adanya pemerintahan yang terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini mengakibatkan menyelewangan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama justru



digunakan untuk kepentingan pribadi golongan tertentu. 10. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Faktor kepercayaan memang menjadi faktor paling krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah. Daerah dengan kepercayaan masyarakat yang rendah akan memicu kecurigaan adanya penyelewangan atau perilaku yang melanggar dilakukan oleh pihak pemerintahan. Menurunnya kepercayaan publik ini biasanya dipicu oleh adanya kasus korupsi di pemerintahan daerah tersebut. 11. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan daerah Daerah dengan penyelenggaraan daerah yang tidak terstruktur akan mengakibatkan tidak tercapainya tujuan-tujuan dari daerah tersebut dan mengakibatkan ketertinggalan dari daerah lain. Pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah satu kebijakan besar yang berarti adanya pemecahan kewenangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karenanya, di samping perlu berpegang pada prinsip-prinsip sebagaimana dikemukakan di atas juga harus taat asas. Asas otonomi daerah tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu asas yang umum dan asas yang khusus. Asas umum terdiri atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan asas khusus dapat dibagi lagi menjadi tiga, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah/perangkat pemerintah pusat di daerah. Asas tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dari desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber dayanya dengan tanggung jawab melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Berbagai macam prinsip dan asas di dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut



diterapkan dengan maksud agar tujuan-tujuan otonomi daerah dapat tercapai. Sebaik apapun pelaksanaan otonomi daerah, tidak akan berjalan dengan baik dan meraih sasaran apabila tidak didasari dengan niatan' yang baik dari pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, di dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu dukungan satu aspek lagi di dalam pemerintahan, yaitu sebuah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau disebut dengan a good and clean government.



Soal 3 Pada kurun waktu lebih dari satu dasawarsa berjalannya otonomi daerah sejak disahkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah sudah banyak yang dicapai, namun amsih banyak hal yang belum bisa ditangani terkait dengan upaya dalam mengatasi implementasi kebijakan otonomi daerah. Contoh keberhasilan dari otonomi daerah dalah semakin luasnya kewenangan dari DPRD selaku Lembaga legeslatif serta kewenangan kepala daerah selaku eksekutif dan semakin terbukanya informasi serta partisipasi dari masyarakan dalam hal pengambilan keputusan dan penagwasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat daerah. Namun, keberhasilan tersebut juga diiringi dengan hambatan seperti munculnya istilah raja-raja kecil di daerah dan banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sehingga menyebabkan anggaran yang seharusnya untuk membangun daerahnya dikorupsi dan pembangunan menjadi terhambat.



Dari uraian di atas lakukanlah terkait dengan solusi nyata kita sebagai masyarakat untuk menanggulangi hambatan pelaksanaan otonomi daerah! Jawab : Otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah adalah peningkatan efisiensi administrasi dan peningkatan pembangunan sosialekonomi. Kemandirian daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah (Wahidin, 2015:95). Oleh karena itu



diperlukan tindakan nyata dari masyarakat maupun pemerintah dalam melaksanakan demokrasi guna mendorong perkembangan daerah setempat. Beberapa solusi dari kita sebagai manyarakat untuk menanggulangi hambatan pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan cara berikut: 12. Masyarakat turut mengawasi jalannya pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pengawasan yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat maka diharapkan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme terus berkurang agar tercipta pemerintahan daerah yang bersih dan amanah. 13. Ikut serta atau berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan otonomi daerah yang berlaku. Baik itu gotong royong, kerja bakti, dan lain -lain 14. Berperan serta dalam meningkatkan ekonomi daerah dengan mengembangkan kualitas diri untuk tercapainya SDM yang unggul dan dapat memberikan inovasi guna mengembangkan usaha daerah agar meningkatkan pendapatan daerah seiring dengan meningkatnya bisnis yang dijalankan. 15. Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun budaya pemerintahan daerah yang baik dan bersih. Hal ini bida dilakukan dengan cara tidak melakukan suap kepada pihak tertentu untuk mempermudah pengurusan berbagai urusan yang berkaitan dengan perizinan maupun permohonan lainnya terhadap pemerintah daerah. 16. Turut serta dalam gerakan mempromosikan daerah tempat tinggal sebagai tempat investasi dan berwisata agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk sekitar serta sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Di dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu dukungan satu aspek lagi di dalam pemerintahan, yaitu sebuah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau disebut dengan a good and clean government. Istilah good and clean governance, di dalam bahasa Indonesia biasa dikenal dengan istilah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Mengacu pada penjelasan tentang definisi istilah governance di atas, dapat dipahami bahwa istilah governance mencakup kegiatan tata kelola pemerintahan. Secara konseptual, istilah yang baik' di dalam pengertian good governance mengacu pada beberapa kriteria.



Pertama, yang baik mengacu pada nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Kedua, yang baik juga mengacu pada aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut (Lembaga Administrasi Negara, 2007: 25). Dalam government, manajemen penyelenggaraan negara dilihat sebagai serba pemerintah, di mana pemerintah dinilai sebagai aktor sentral dalam mobilisasi sumber daya untuk kepentingan pembangunan. Sedangkan dalam governance pemerintah dipandang sebagai salah satu aktor, di samping dunia usaha dan masyarakat. Hubungan ketiga aktor tersebut dalam posisi sejajar, setara, saling mengontrol (checks and balances), dan membentuk struktur jejaring (networking) dalam suatu sistem sosial-politik (Lembaga Administrasi Negara, 2007: 22). Terdapat setidaknya sembilan kriteria yang dapat digunakan untuk menilai tata kelola pemerintahan yang baik. Kesembilan kriteria tersebut adalah partisipasi, taat hukum, transparansi, responsif, berorientasi kesepakatan atau konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, dan visi strategis. Berbagai macam prinsip tersebut tentu tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, dan menjadi prinsip yang menyeluruh serta komprehensif di dalam penerapannya. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, prinsipprinsip ini memang tidak mudah dilakukan. Seiring dengan perjalanan waktu, pelaksanaan dari prinsip-prinsip tersebut terusmenerus disempurnakan demi mewujudkan tujuan nasional serta untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang hingga kini masih dihadapi, salah satunya korupsi.



Soal 4 Pada praktek good governance menyaratkan harus terdapat transparasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah secara keseluruhan. Transparasi merupakan konsep yang penting yang mengringi kuatnyakeinginan untuk praktek good governance. Masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan public. Oleh karena itu, masyarakat dapat dengan mudah menetukan apakah akan



memerikan dukungan kepada pemerintah atau malah sebaliknya.



Dari uaraian di atas lakukanlah telaah terkait peran mahasiswa dalam upaya mewujudkan praktek good governance! Jawab : Dalam praktik good governance, mahasiswa bisa mulai mengimplemantasikan kepada diri sendiri. Dengan cara menjalankan perilaku jujur, dan amanah. Perilaku ini akan mendukung diri untuk selalu berperilaku baik dan bersih. Agar dapat merealisasikan good governance maka diperlukan individu yang juga bersih. Perilaku yang mencerminkannya antara lain dengan berperilaku jujur saat ujian, tidak mencontek, dan mematuhi peraturan universitas yang ada. Perilaku dasar inilah yang menjadi bibit awal untuk membentuk good governance. Pada dasarnya mahasiswa, memiliki peran yang cukup besar dalam mewujudkan praktek good governance. Mahasiswa bisa menjadi media penyampai aspirasi rakyat kepada pemerintah daerah, serta berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan ini tentu dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat agar terbentuk good governance sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Salah satu yang mungkin terjadi pada pemerintahan daerah adalah kasus korupsi. Hal ini sangat bertentangan dengan good governance.Sehingga mahasiswa harus sigap dalam menanggapi hal semacam ini agar bisa segera melaporkan kepada KPK sebagai pihak yang berwenang atau badan pengawasan pemerintah lainnya. Dalam perspektif good governance tentu saja kejahatan korupsi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam good governance. Kejahatan korupsi bukan hanya melanggar satu atau dua prinsip di dalam good governance, tetapi melanggar esensi dari good governance itu sendiri. Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik juga berpotensi untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terlebih lagi apabila penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan tersebut tidak dilakukan dengan baik. Bagi sebuah negara yang ingin memberantas korupsi secara tuntas maka negara tersebut harus menunjukkan keseriusannya di dalam penegakan hukum yang terkait dengan korupsi. Sekalipun kasus korupsi yang ditangani masih sangat tinggi, namun dengan menunjukkan niat untuk memotong rantai



kejahatan tersebut melalui penegakan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harapannya masih ada. Seiring dengan berjalannya waktu, praktik korupsi yang dijalankan oleh para pejabat pemerintah terungkap dan semakin menambah panjang daftar kejahatan korupsi di negara ini. Dilihat dari berbagai macam definisi yang dikemukakan di atas, dapat dilihat bahwa korupsi memang berelasi erat dengan kekuasaan. Inilah yang menjadi alasan mengapa tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dapat dikategorisasikan di dalam golongan kejahatan korupsi. Mahasiswa dapat turut serta dalam proses pengawasan ini bersama dengan masyarakat lainnya agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dan ketika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance maka mahasiswa dapat menjalankan aksi demonstrasi dengan tetap mematuhi peraturan yang ada. Melakukan demonstrasi secara terorganisir dan tanpa adanya provokasi yang menyebabkan kegaduhan. Hal ini dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan proses diskusi secara terbuka dengan pihak pemerintahan agar dapat mencari solusi untuk masalah yang ada. Mengingat tingginya kasus korupsi sebagaimana yang dipaparkan pada data di atas, dapat dimengerti bahwa memberantas kejahatan korupsi memang menjadi salah satu agenda yang tidak hanya penting, tetapi mendesak untuk dilakukan. Korupsi telah menjadi salah satu alasan bergulirnya reformasi. Itulah mengapa sejak awal berjalannya reformasi, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari agenda utama reformasi. Dalam konteks manajemen pemerintahan, pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih atau yang disebut dengan clean governance. Tata kelola pemerintahan yang bersih ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sama halnya dengan good governance, terdapat beberapa strategi di dalam mewujudkan clean government yang menjadi ukuran untuk menilai bersih tidaknya sebuah tata kelola pemerintahan terutama bersih dari kejahatan korupsi.



Sumber referensi : BMP MKDU 4111 Pendidikan Kewarganegaraan /Modul 9/ Halaman 9.1 -halaman 9.29