Tugas Analisis Kasus Adam Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ANALISIS KASUS ADAM AIR DALAM ETIKA BISNIS MATA KULIAH KEWIRAUSAHAAN



Dosen Pengampu Ahmad Rifani, SE., MM



DISUSUN OLEH KELOMPOK IX SEMESTER VI B NAMA ANGGOTA KELOMPOK : 1. 2. 3. 4. 5.



YUNI KHAIRUNISA (1614201110120) WIDYA FEBRIANA (1614201110119) HANI HAIRINI (1614201110079) MUHAMMAD ADY RISMANA (1614201110092) NURUL JANNAH (1614201110105)



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN NERS A FAKULTAS KEPERAWATAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN TAHUN AJAR 2018/2019



1.



Bacalah kasus Adam Air dengan baik, jawablah pertanyaan dalam kasus sebagai bahan diskusi materi. Prinsip – prinsip etika bisnis antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan, dan prinsip untuk berbuat baik.



Kasus Adam Air Adam Air memiliki nama lengkap Adam SkyConnection Airlines, PT. dengan kode IATA/ICAO yakni KI/DHI. PT Adam Air didirikan pada 21 November 2002 dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Desember 2003 yang berbasis di Soekarno-Hatta Jakarta dan Medan serta Surabaya sebagai secondary hubs-nya, dengan jenis usaha adalah jasa penerbangan. Saat itu Adam Air memiliki 24 pesawat dan melayani 30 rute domestik ke berbagai kota di Indonesia dan dua rute internasional Medan-Penang dan Jakarta-Singapura. Rata-rata Adam Air mampu mengangkut 15.000 penumpang per hari dalam 73 kali penerbangan dengan tingkat book rate 90%. Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%. Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman. Adam Skyconnection Airlines atau yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya. Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air : 1.



11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.



2.



1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat. Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena



mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawatpesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air. Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi. Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa



Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebutsebut juga menjadi faktor runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Menurut Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abu bakar Nataprawira kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Beberapa faktor penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen. Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak. Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu



sebelum



kecelakaan.



Diduga



sistem maintenance yang baik dan memadai.



Adam



Air



tidak



memiliki



Etika bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan. Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi. Ditinjau dari faktor lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama. Struktur manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalah tidak sesuai dengan



prinsip



GCG



(Good



Corporate



yaitu Transparansi. Manajemen Adam Air pengambilan



keputusan



dan



Governance)



tidak saling terbuka, dalam



penyampaian



informasi



sehingga



terjadi



ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris. Akuntabilitas, manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal



ini



sangat



berpengaruh



terahadap



operasional



perusahaan. Kemandirian, karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur



Independen). Kewajaran, karena



manajemen



Adam



Air



hanya



mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain.







Stakeholder Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder. Kelompok primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan



perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan. Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya. Berdasarkan teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah: 1.



Pelanggan/konsumen



sangat



berkepentingan



dengan



keselamatan



penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air 2.



Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga



perusahaan



selalu



dalam



keadaan



sehat



dilihat



dari



likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama. 3.



Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.



4.



Pemasok, dalam hal ini adalah: a. Perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat, b. PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalagi Adam Air sering menunggak, c. PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar, d. Produsen sparepart pesawat



Sedangkan untuk kepentingan pihak sekunder adalah : 1.



Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.



2.



Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.



3.



Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air



(bagian



dari



Asosiasi



Karyawan



Penerbangan



Indoneisia)



berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. (LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)



Pelanggaran Etika



Menurut pendapat para ahli Velasquez (2005:10), etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek. Dari kasus tersebut, bentuk-bentuk pelanggaran etika yang dilakukan perusahaan penerbangan ini adalah: 1. Tidak diindahkannya keselamatan penumpang (stake holder) dengan digunakannya pesawat Boeing 737-400 yang telah berusia 15 tahun, Demi mencapai tujuan peningkatan laba yang sebesar-besarnya, Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi. maskapai ini secara tega mempertaruhkan keselamatan pelanggan dan karyawannya selain itu Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris. Ini jelas melanggar etika prinsip untuk berbuat baik.



2. Dilakukannya kebohongan publik dengan mengklaim bahwa operasional Adam Air menggunakan "Boeing 737-400 baru" walaupun ternyata pesawat Boeing mereka sebenarnya merupakan sewaan yang telah berusia lebih dari 15 tahun. Selain itu ada juga masalah korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak. Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Ini juga jelas melanggar prinsip kejujuran



3. Tidak



dijalankannya



perbaikan



tingkat



keselamatan



serta



tiadanya



transparansi atau adanya keegoisan yang melahirkan ketidakadilan karena tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan antara pihak pemegang saham keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti



Investama yang saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan dan saling mementingkan kepentingan mereka masing-masing. Pihak manajemen tidak mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang yang lain harus diperhatikan. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenuhi hak para karyawan, konsumen, kreditur, pemegang saham dan pihak lain. Selain itu juga adam air memiliki standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat yang buruk.



Harapan stakeholder yang tidak



Resiko Etika



dapat dipenuhi Pemegang saham -



-



-



Kejujuran



dan



Adanya perilaku penggelapan



Pertanggung



dana dan asset



dapat diprediksi



Keakuratan dan transparansi



-



laporan keuangan



integritas.



jawaban



Kejujuan



yang



dan



peranggungjawaban



Karyawan -



Pembedaan



-



Keadilan



-



Memperkerjakan anak dibawah



-



Keadilan dan perlakuan kasih



umur dan pemerasan tenaga



sayang



buruh Pelanggan -



Keamanan produk



Lingkungan -



Terciptanya polusi



-



Keterbukaan



-



Integritas



dan



pertanggungjawaban



Mengidentifikasi dan Menilai Resiko Etika



1. Melakukan penilaian dan identifikasi para stake holder perusahaan Dalam kasus ini, Pengidentifikasian dan penilaian resiko etika dapat diaplikasikan pada tindakan sebagai berikut:



a. Melakukan penilaian dan identifikasi para stake holder Maskapai b. Mempertimbangkan kemampuan aktivitas perusahaan dengan ekspektasi stakeholder, dan menilai risiko ketidak sanggupan dalam memenuhi ekspektasi stakeholder atau menilai adanya kemungkinan peluang untuk berprestasi lebih dari yang diharapkan c. Meninjau ulang perbandingan akitivitas dan ekspektasi perusahaan dari perspektif dampak reputasi perusahaan.



2. Menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder Adam Air dapat melakukan pengelompokan stake holder dan me-ratingnya dari segi kepentingan, dan kemudian menyusun rencana untuk berkolaborasi dengan stake holder yang dapat memberikan dukungan dalam penciptaan strategi, yang dapat memenuhi harapan para stake holder Adam Air.



3. Melakukan Akuntabilitas Sosial dan Audit Setelah rencana berajalan, maka Adam Air dapat melakukan peninjauan, apakah dalam praktek nyata, rencana yang telah disusun untuk memenuhi harapan stake holder telah diimplementasikan dengan baik.Jika tidak baik, maka dapat dilakukan perbaikan, jika baik, maka dapat dilakukan langkah pengawasan yang berkesinambungan.



4. Menyediakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat Perusahaan penerbangan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua individu baik dalam maupun luar perusahaan dan mengintegrasikan aspirasi tentang lingkungan hidup dalam praktek-praktek bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan kerja dan tunduk pada hukum atau peraturan yang berlaku dimana perusahaan mengoperasikan fasilitas-fasilitasnya sesuai prosedur dengan pertimbangan kelangsungan hidup publik (karyawan maupun pelanggannya) pada tingkat kelayakan yang tinggi di masing-masing bagian dan unit kerja.