Tugas Analisis Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas analisis kasus Mata Kuliah : Administrasi dan Supervisi Pendidikan Dosen Pengampu : Trisni Handayani Di susun oleh : 1. Ade Maula Zakiya Rahmah 1801085017 2. Nisya Kartiko Dewi 1801085026



Kasus Administrasi Keuangan : Pak Yusuf adalah Kepala Sekolah yang baru menjabat selama enam bulan di sekolah WW, sebelumnya, pak Yusuf menjadi kepala sekolah VV selama dua tahun. Sekolah WW mempunyai rombongan belajar sebanyak 18 kelas dengan jumlah peserta didik 540 orang, sementara sekolah VV jumlah siswanya hanya 132 peserta didik yang terbagi dalam enam rombongan belajar. Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah WW sudah mencukupi. Dengan perubahan jumlah siswa yang dipimpinnya, keuangan yang dikelola menjadi lebih banyak, sehingga pak Yusuf mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan sekolah dari dana BOS. Hal ini juga disebabkan belum adanya guru yang sepenuhnya beliau percaya untuk mengelola keuangan. Kejadian yang tidak diharapkan akhirnya terjadi juga di sekolah WW, Ketika ada tim pemeriksa keuangan ke sekolah pak Yusuf untuk memeriksa keuangan, ternyata laporan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolahnya tidak lengkap. Pembelanjaan yang mestinya ada pajaknya ternyata tidak ada pajaknya. Kuitansi yang seharusnya asli, hanya ada fotocopy. Bukti pembayaran ada yang belum ditanda tangani oleh penerimanya. Terdapat juga pengeluaran yang berlebih pada pos atau item yang sudah ditentukan persentasinya.



Berdasarkan kalimat di atas, kami menemukan beberapa permasalahan yang dialami pak Yusuf, yaitu : 1. Pak Yusuf merupakan kepala sekolah baru di sekolah WW dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah VV, dimana terdapat perbedaan kondisi yaitu dari sekolah VV yang memiliki murid sedikit ke sekolah WW yg lebih banyak murid nya dan dengan fasilitasnya lebih banyak juga, serta jumlah guru yang cukup dan memadai. 2. Pak Yusuf belum mempunyai seseorang yang dipercaya untuk membantunya dalam mengurus pengelolaan dana BOS. 3. Dana BOS yang dihitung tidak disertai pajak.



Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di atas, kami menyarankan beberapa pendapat, diantaranya : 1. Seharusnya pak Yusuf sebagai Kepala Sekolah membentuk tim untuk mengelola dana BOS berdasarkan Pengelolaan Dana Bos, dimana tim tersebut beranggotakan :  Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab  Anggota terdiri dari:  Bendahara  1 (satu) orang dari unsur guru  1 (satu) orang dari unsur komite sekolah, dan  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan. 2. Membuat perencanaan pengelolaan dana BOS, dimana pada saat membuat perencanaan pengelolaan dana tersebut, pak Yusuf harus mengetahui apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan menggunakan dana BOS. Seperti misalnya, dana BOS digunakan untuk pembiayaan: a. penerimaan Peserta Didik baru; b. b. pengembangan perpustakaan; c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d.



kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;



e. administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; i. penyediaan alat multi media pembelajaran; j. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor. Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk: o disimpan dengan maksud dibungakan; o dipinjamkan kepada pihak lain; o membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; o sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;



o membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah; o membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; o membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah); o digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat; o membangun gedung atau ruangan baru; o



membeli saham;



o membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; Apabila pak Yusuf dan tim sudah mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan menggunakan dana BOS, maka pak Yusuf dan tim bisa membuat perencanaan pengelolaan anggaran dana BOS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku tanpa harus melakukan pelanggaran penggunaan dana BOS pada saat merealisasikan penggunaan dana BOS. 3. Setelah membuat perencanaan pengelolaan anggaran, maka pak Yusuf dan tim pengelola dana BOS haru membuat pembukuan yang berisi laporan lengkap pengelolaan dana BOS, mulai dari pemasukan sampai ke pengeluaran dana tersebut.