Tugas Analisis Kasus Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : DILLA SILVANI LUTFIERA NIM : CBR0190011 PROGRAM STUDI : S1 KEBIDANAN SEMESTER : 4 (EMPAT) ANALISIS KASUS KORUPSI PT ASABRI Kronologi Terkuaknya Kasus Korupsi Asabri, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi di tubuh salah satu BUMN, PT Asabri (Persero). Tak tanggung-tanggung, korupsi dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahkan mengatakan, kasus yang ditangani ini menjadi skandal korupsi yang terbesar di Indonesia. "Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun," ucap Jaksa Agung seperti dikutip dari Youtube Channel Deddy Corbuzier, Rabu (17/2). Untuk itu, Jaksa Agung memastikan dirinya akan menuntaskan kasus ini. Bahkan dia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan dihadapi. Sama seperti Jiwasraya, saat ini Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki para tersangka korupsi. Nantinya aset ini yang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara. "Kalau kemarin Asuransi Jiwasraya bisa kembali uangnya. Tapi kasus Asabri ini kan pelakunya ada yang sama dan sudah disita aset dia. Tapi kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan itu (uang kembali)," tambah dia. Kronologi Terkuaknya Kasus Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemudian membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Dia menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun. Melansir laman Antara, dia menyebutkan jika pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat



dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi. Pihak dimaksud yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual sahamsaham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut. Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny. Diketahui jika seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Penetapan Tersangka Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). "Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard. Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Reporter: Athika Rahma Sumber: Liputan 6



ANALISIS KASUS Kesimpulan Kasus PT Asabri (Persero) adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI. Belakangan ini PT Asabri terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun. Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki para tersangka korupsi. Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. Diketahui jika seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Telaah Kasus Dalam kasus tersebut, apabila disangkut pautkan dengan materi, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit) dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Material benefit merupakan penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Hal yang dilakukan Heru, Benny dan Lukman merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material. Tersangka Heru, Benny dan Lukman juga telah melanggar prinsip anti korupsi yaitu transparasi. Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Namun pada kasus ini, tersangka menjalankan rencana alias skenario secara diam-diam dengan menukar dan membeli saham Asabri dengan saham pribadinya, hal ini menjelaskan jika tersangka sudah melanggar prinsip anti korupsi. Selain transparan, prinsip lain yang dilanggar oleh para tersangka adalah prinsip fairness. Prinsip fairness ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Namun dalam kasus tersebut telah terjadi manipulasi material yang membuat kerugian uang negara



sebanyak Rp 23,7 triliun. Hal ini jelas membuktikan jika para tersangka telah melakukan manipulasi dan juga melanggar prinsip anti korupsi. Penyelesaian Kasus Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.