Tugas Dan Kewajiban Desainer Interior Menurut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas dan Kewajiban Desainer Interior menurut HDII By dairizgraph Leave a Comment Categories: Interior Design Tags: Desainer Interior, HDII, Kewajiban Desainer Interior, Tugas dan Kewajiban Desainer PEMBAHASAN HDII ( Himpunan Desainer Interior Indonesia ) adalah salah satu wadah bagi para desainer serta arsitek Indonesia untuk saling bertukar pikiran dan memajukan dunia arsitektur interior Indonesia. Menurut sumber yang kami dapatkan dari literature “Buku Pedoman Kerja antara Desainer Interior dan Pemberi Tugas”. Dalam literature ini menyebutkan bahwa Desainer Interior adalah perorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kualifikasi dan bersertifikat dari HDII, mempergunakan keahliannya berdasarkan suatu penegasan desain interior, melakukan tugas pekerjaan berdasarkan tahapan – tahapan desain interior, serta memberikan nasehat dan konsultasi dan atau jasa – jasa lain yang berhubungan dengan desain interior”. Tugas dan kewajiban desainer menurut HDII Seorang desainer yang terdaftar sebagai anggota HDII seharusnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh HDII berkaitan dengan tugas dan kewajiban, antara lain :   



Bertanggungjawab penuh atas semua pekerjaan desain yang telah diterimannya sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga semua pekerjaan selesai. Bertanggungjawab atas semua kesalahan – kesalahan yang dibuat oleh orang yang bekerja kepadanya ( Tukang ) kecuali desainer dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut dapat dihindarkan atau diketahui sebelumnya. Hak dan wewenang desainer



Selain memiliki tugas dan kewajiban, desainer juga memiliki hak serta wewenang yang dapat dilakukannya di lapangan, antara lain  



Desainer berhak menolak segala penilaian estetika atas hasil tugasnya yang dilakukan konsultan pengawas atau oleh pemberi tugas. Desainer berhak mengembalikan atau membatalkan tugas yang diberikan kepadanya dengan alasan sebagai berikut : 1. Bila pekerjaan tersebut melanggar kode etik desain. 2. Terjadinya hal diluar kekuasaan kedua belah pihak ( Sengketa lahan, Tidak keluarnya ijin untuk pembangunan, bencana alam dsb ). 3. Terdapat kelalaian atau penyimpangan dari pemberi tugas dalam menjalankan perjanjian kerja.







Desainer interior berhak menuntut ganti rugi kepada pemberi tugas apabila terlambat memeberikan keputusan yang mnyebabkan perpanjagan waktu penyelesaian pekerjaan.







Tanggungjawab Desainer 1. Seorang desainer bertanggung jawab atas koordinasi dengan pihak lain apabila pekerjanya dipilih secara langsung oleh desainer dengan atau tanpa persetujuan pemberi tugas. 2. Tanggung jawab seorang desainer untuk kesalahan kesalahan yang ada di lapangan tidak boleh lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan jumlah imbalan yang diterima oleh desainer. 3. apabila kesalahan yang terjadi dilapangan sepenuhnya kesalahan dari desainer maka desainer bertanggung jawab atas penggantian kesalahan kesalahan tanpa ada pembatasan.



Pemberi tugas adalah perorangan atau badan atas nama siapa yang member penugasan secara resmi kepada desiner interior untuk mendapatkan pelayanan atas kebutuhannya dengan imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberi Tugas juga memiliki beberapa pointpoint yang telah ditetapkan oleh HDII, poin-poin tersebut adalah: Tugas dan kewajiban member tugas 



  



Pemberi tugas berkewajiban memberikan keterangan yang jelas tentang aspirasi dan lingkup pekerjaan, kebutuhan, keinginan, macam, luas, batas-batas penugasan, serta program dan persyaratan yang diberikan kepada desiner. Semuanya itu harus dibutuhkan oleh seorang desiner untuk memulai pekerjaannya. Pemberi tugas wajib memberikan kelengkapan data-data teknis yang diperlukan oleh disainer dengan akurasi dan keabsahan yang benar. Pemberi tugas wajib menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan legalitas perijinan dan hal-hal lain yang menyangkut peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan proyeknya. Pemberi tugas wajib untuk melakukan kesepakatan dalam pemberian jasa imbalan kepada desainer sesuai dengan proyek yang diberikannya. Pemberi tugas juga harus memberikan keputusan atas usul-usul desain yang diajukan oleh desainer.



Hak dan wewenang pemberi tugas    



Pemberi tugas berhak mendapatkan salinan atau berkas-berkas desain interior serta kontrak dokumennya. Pemberi tugas berhak member refisi kepada desainer interior maksimal dua kali, dengan konsekuensi tanpa dikenakan kewajiban membayar imbalan jasa tambahan. Pemberi tugas berhak menuntut ganti rugi kepada desainer bila terjadi keterlambatan penyelesaian dari waktu yang telah disepakati bersama. Pengikat Hubungan kerja antara desainer interior dengan klien



Hubungan kerja antara pemberi tugas dengan desainer interior mulai berlaku saat terbitnya perintah kerja yang segera ditindaklanjuti dengan perikatan perjanjian kerja.



Surat perintah kerja Surat perintah kerja dibuat oleh pemberi tugas kepada desainer interior dalam bentuk tertulis, didalam surat perintah kerja terdapat hal-hal antara lain: lingkup pekerjaan desain, jadwal pekerjaan desain, nilai imbalan jasa desain interior dan tahap pembayaran jasa desain interior. Perjanjian kerja hubungan kerja antara pemberi tugas dan desainer interior diikat dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Dalam perjanjian kerja tercantum rincian yang jelas dan tegas mengenai sifat, macam, lingkup pekerjaan, dan lainnya yang berkaitan dengan adanya perikatan hubungan kerja tersebut.



Lingkup Pekerjaan Desainer Interior Pekerjaan pokok dan utama Suatu tugas dapat terdiri dari satu tahap pekerjaan yang kemudian dapat dilanjutkan setelah diselesaikan oleh desainer interior. Antara lain : 



Pra desain 1. Mengolah data sesuai informasi proyek (term of requirements/T.O.R) serta membuat data tertulis untuk melengkapi data dalam melaksanakan pekerjaan desain interior. 2. Membuat program ruang, skematik desain, dan penjelasan mengenai latar belakang, filosofi konseptual, serta sketsa gagasan. 3. Perwujudan konsep seperti bagan organisasi ruang, denah, dan peletakan perabotan utama, citra ruang dalam bentuk 3 dimensi, skema warna dan material, estimasi awal biaya pelaksanaan, proses pradesain bertujuan sebagai bahan diskusi serta pertimbangan untuk memberi tugas, 4. pembuatan RAB







Pengembangan desain Setelah pradesain disetujui, desainer melanjutkan proses pengembangan dengan kelengkapan gambar gambar denah existing yang diberikan oleh pemberi tugas. Berdasar denah existing tersebut, desainer mulai memikirkan pengolahan ruang (material ceiling, material dinding, material lantai, finishing, furniture ) yang dituangkan dalam gambar kerja ( tampak potongan interior, detail, dsb ).







Dokumen pelelangan / pelelangan Dokumen yang berisi semua data data hasil mulai dari proses pradesain hingga pengembangan yang disetujui oleh desainer interior dan pemberi tugas.







Pengawasan berkala 1. desainer interior bertindak sebagai wakil dari pemberi tugas dan dilakukan sedikitnya sekali dalam 4 minggu dan sebanyak banyaknya seminggu sekali. 2. Desainer interior berhak menolak hasil pekerjaan bila tidak sesuai dengan desain interior yang telah disetujui bersama dan dapat memberikan solusi langsung di lapangan. 3. Desainer interior wajib memberikan bimbingan bimbingan dalam pelaksanaan kepada pekerja lapangan.







Lingkup pekerjaan pelengkap dan pendukung Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu untuk melengkapi dan mendukung pekerjaan desain, contoh : pembuatan maket, model 3D, dan gambar perspektif 3dimensi dengan rendering. Biaya untuk melaksanakanlingkup kerja ini tidak termasuk dalam perjanjian kerja dan memakan biaya sendiri yang terpisah.







Lingkup pekerjaan khusus Adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus diluar bidang desain interior, seperti : perhitungan konstruksi bangunan, instalasi mekanikal, dll. Pekerjaan ini diserahkan kepada ahli ahli khusus dan imbalan jasa untuk para ahli tersebut ditentukan secara terpisah serta diajukan langsung kepada pemberi tugas. Jika ahli ahli khusus tersebut bekeerja atas nama desainer interior maka pembayaran imbalan jasa ditentukan oleh desainer interior.







Imbalan jasa



Imbalan jasa adalah sejumlah dana sebagai imbalan yang diterima oleh desainer interior atas jasa keahliannya. Beberapa peraturan mengenai imbalan jasa menurut HDII antara lain : 1. nilai imbalan jasa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam buku pedoman ini. 2. Nilai imbalan yang terdapat dalam buku ini adalah batas minimal yang berlaku untuk seluruh Indonesia. 



Ketentuan khusus desain berulang



Desain yang dilakukan berulang tanpa adanya perbedaan layout dan dimensi ruang yang dilakukan oleh desain interior yang sama maka ketentuan imbalan jasanya sebagai berikut : 1. Desain ke 1 sebesar 100% Desainer interior mendapatkan imbalan jasa sebesar 100%, termasuk hak cipta atas desain. Pengecualian hak cipta atas desain tersebut telah dialihkan kepada pemberi tugas sebagai hasil kesepakatan dan telah dibayar penuh. 2. Pengulangan desain ke-2 sampai dengan ke-10 sebesar 75%



3. Pengulangan desain ke-11 sampai dengan ke-20 sebesar : 50% 4. Pengulangan desain ke-21 sampai dengan ke-50 sebesar : 25% 5. Pengulangan desain ke-51 sampai dengan seterusnya sebesar : 10% 



Pekerjaan desain dengan koordinasi multidisiplin



Seorang desainer interior mendapatkan imbalan jasa koordinasi sebesar 5% dari nilai perjanjian setelah dipotong pajak yang ada bila sang desainer melakukan koordinasi multidisiplin kepada konsultan lain dalam sebuah perjanjian kerja. Bila dalam perjanjian kerja yang terpisah, desainer interior berhak mendapatkan imbalan jasa koordinasi 5% dari total nilai perjanjian kontrak tersebut 



Pekerjaan desain bersama (konsorsium)



seorang desainer interior yang bekerja individual ataupun berbentuk sebuah badan usaha yang mendapatkan pekerjaan yang harus dikerjakan bersama, maka besarny imbalan jasa ditentukan atas penugasan dari lingkup pekerjaan masing-masing 



Hal yang menghambat jalannya kerja sebagai desainer interior







keterlambatan



jika desainer interior mengalami keterlambatan karena pemberi tugas, maka pemberi tugas berhak membayar semua biaya kerugiannya serta sanksi-sanksi yang disepakati dalam perjanjian kerja. Pembayaran semua kerugian dibayar dua minggu setelah surat penagihan diserahkan kepada pemberi tugas, jika terlambat setelah dua minggu maka desainer interior berhak membayar bunga keterlambatan terhitung dari tanggal penyerahan dokumen sampai dengan pencairan pembayaran diterima. Besarnya bunga keterlambatan disesuaikan dengan perjanjian kerja dan suku bunga bank yang berlaku pada saat itu. Jika terlambat karena force majeure, maka desainer interior akan diberi perpanjangan waktu, keterlambatan tsb mewajibkan pemberi tugas untuk membayar biaya tambahan kepada desainer interior, kecuali terjadi force mejeure dibidang moneter. Dan desainer interior mendapatkan kesepakatan bersama. 



Perubahandesain bila pengembangan desain interior dan dokumen-dokumennya telah selesai tetapi tidak digunakan karena adanya permintaan perubahan dari pemberi tugas maka imbalan jasa atas pekerjaan tersebut dibayar menurut perjanjian yang telah disepakati. Dan bila masih harus mengganti sesuai permintaan maka akan dibayar sesuai perjanjian yang disepakati kembali.  Pembatalan Tugas bila adanya pembatalan tugas oleh pemberi tugas maka desainer interior akan dibayarkan sebagai berikut : 1. 2.



imbalan jasa atas pekerjaan yang telah dan sedang dikerjakan. semua biaya yang dikeluarkan desainer interior untuk kepentingan pelaksaan tugas yang terkait.



3. Bila pemberi tugas membuktikan bila sang desainer interior tidak mampu menyelesaikan tugasnya sesuai ketentuan dalam buku I, atau desainer interior terbukti melanggar kode tata laku profesi, maka pemberi tugas hanya berkewajiban membayar tahap pekerjaan desainer interior yang sudah dikerjakan, dan pemberi tugas berhak mendapatkan salinan atau fotokopi dokumen desain sang desainer sedangkan dokumen aslinya menjadi hak milik desainernya sendiri 



pemberi tugas meninggal dunia



jika pemberi tugas merupakan perorangan dan meninggal dunia, maka semua tanggung jawab dan seluruhnya digantikan oleh ahli waris. Dan bila pemberi tugas merupakan suatu badan usaha, maka tanggung jawabnya dilanjutkan oleh badan usaha tersebut. 



desainer interior meninggal dunia



jika desainer interior perorangan dan meninggal dunia maka pekerjaan dengan sendirinya dihentikan, tetapi kepada ahli warisnya harus dibayarkan sisa imbalan jasa yang telah diselesaikan, semua biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan desainer interior untuk penyelesaian yang belum dibayarkan. Dan jika desainer interior berupa badan usaha maka seluruh tanggung jawab pekerjaan dilanjutkan oleh badan usaha tersebut, sesuai ketentuan perjanjian yang telah disepakati. 



pengembalian tugas oleh desainer interior



bila terjadi pembubaran atau kehilangan badan usaha desainer interior maka sang desainer interior harus melepaskan sebagian atau seluruh imbalan jasa yang diperolehnya dan semua biaya yang dikeluarkan. Jika desainer bisa membuktikan bahwa pemberi tugas telah melakukan hal-hal yang melanggar hubungan kerja pemberi tugas, pemberi tugas lalai dari kesepakatan maka pengembalian tugas tersebut wajar, sehingga desainer interior berhak menerima imbalan jasa dan pengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Dan desainer interior berhak memberikan salinan gambar kerja kepada pemberi tugas sedangkan gambar kerja aslinya dimiliki oleh desainer interior itu sendiri.