Tugas Etbis Maslah Etis Seputar Konsumen - Akbar Fathoni Aprianto - 7311419084 - Manajemen D 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Akbar Fathoni Aprianto



NIM



: 7311419084



Rombel



: Manajemen D 2019



Tugas Etika Bisnis Pendapat Mengenai Masalah Etis Seputar Konsumen dalam Kasus Etika Bisnis



1. Kasus Pinjaman Bank Tanggapan : Dalam kasus Pinjaman Bank ini bisa dilihat bahwa sang pemberi pinjaman yaitu pihak bank cenderung memegang control penuh pada bisnis yang terjadi, bahkan apabila dilihat seperti seolah membatasi dan mengontrol hak-hak yang dimiliki oleh peminjam dengan memberikan kewajiban untuk mengambil asuransi pada bank tersebut juga. Apabila dilihat dari sudut pandang masalah etis seputar tanggung jawab kepada konsumen yang dilakukan bank merupakan tindakan yang tidak etis karena dalam kasus ini pihak bank benar-benar tidak mau rugi sedikitpun, pihak bank sebenarnya sudah mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibebankan atas pinjaman yang dilakukan konsumen, dan masih ditambah lagi “memaksa” konsumen untuk mengambil asuransi dari bank tersebut, jelas keuntungan akan berlipat ganda dan risiko pinjaman tidak terbayar bisa diminimalisir, memang benar tindakan yang dilakukan oleh pihak bank adalah tindakan dalam rangka melindungi bisnisnya dari risiko, akan tetapi jika dilihat dari sudut pandang konsumen, pihak bank bisa dikatakan tidak melakukan tanggung jawab etisnya kepada konsumen karena tindakan yang dilakukan oleh bank ini merupakan bentuk tindakan eksploitasi terhadap konsumen, dengan memanfaatkan keadaan konsumen yang membutuhkan dana pinjaman. 2. Kasus Pendingin Bergaransi



Tanggapan : Dalam kasus pendingin bergaransi perusahaan/pabrik penjual pendingin udara sudah melakukan tanggung jawabnya terhadap konsumen. Bisa dilihat dengan adanya pemberian garansi pada jangka waktu 12 bulan setelah pembelian. Hal ini menunjukan bahwa pihak pabrik berani memberikan jaminan atas produk yang telah dijual kepada konsumen bahwa apabila terjadi kerusakan pada pending udara tersebut pihak pabrik akan memberikan jaminan reparasi serta suku cadang. Meskipun dalam pemberian garansi ini ada beberapa sayarat dan ketentuan yang berlaku seperti biaya transportasi yang dibebankan kepada konsumen serta garansi yang tidak berlaku apabila kerusakan terjadi akibat kesalahan si pengguna. Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan jaminan ini dengan sengaja merusak pendngin udara yang sudah dibeli lalu melakukan klaim terhadap garansi yang didapatkan. Garansi yang dikeluarkan oleh pihak pabrik merupakan bentuk pertanggung jawaban resmi kepada konsumen atas produk yang dijualnya.



3. Kasus Obat Tylenol Tangggapan : Pada kasus obat Tylenol yang mengakibatkan 7 Orang meninggal dunia akibat obatnya tercemar racun sianida yang sangat berbahaya sebenarya bukan sepenuhnya menjadi kesalahan dari pihak perusahaan Johnson & Johnson. Karena sebelumnya obat yang diedarkan bebas ini merupakan obat dalam bentuk kapsul yang aman untuk dikonsumsi, akan tetapi pada kasus ini ternyata kapsul dari onat Tylenol tersebut dapat dibuka, sehingga sangat memungkinkan terjadi tindakan pencampuran zat sianida oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dampak dari insiden sianida dalam obat Tylenol mengakibatkan reputasi perusahaan di mata konsumen menjadi hancur. Meskipun demikian perusahaan Johnson & Johnson tetap melakukan tanggung jawabnya terhadap konsumen dengan segera melakukan tindakan cepat dengan menarik seluruh peredaran obat Tylenol di pasaran. Tindakan ini mungkin memang memberikan dampak kerugian yang cukup besar terhadap perusahaan, akan tetapi demi keselamatan konsumen tindakan pencegahan mau tidak mau harus dilakukan. Setelah melakukan penarikan obat dalam bentuk kapsul perusahaan ini mengganti obat Tylenol dengan bentuk tablet dan



memberikan jaminan keamanan kepada konsumen. Disisi lain perusahaan akhirnya juga mengembangkan bentuk baru kapsul yang tidak bisa dibuka demi menjaga agar tidak lagi terjadi kejadian masuknya zat diluar kandungan obat yang bisa membahayakan konsumen. Menurut saya tindakan-tindakan terdebut perlu diapresiasi sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap konsumenya.