10 0 59 KB
PENANGANAN DILEMA ETIS DALAM PELAYANAN NON KLINIS
RSUD BENDAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
KOTA
02 / SPO / KERS / 2019
01
1/2
PEKALONGAN
STANDAR PROSEDUR
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan
1 Maret 2019
OPERASIONAL dr. JUNAEDI WIBAWA, MSi Med, Sp.PK Pembina Tk.I NIP. 19690615 200003 1 005 Penanganan Dilema Etik Dalam Pelayanan Non klinis adalah PENGERTIAN
penanganan setiap masalah yang berhubungan dengan etika pelayanan yang bukan berhubungan langsung dengan asuhan pasien Mengatur tata cara dalam pelaporan dan penanganan mengenai
TUJUAN
adanya pelanggaran etika profesi di lingkungan Rumah sakit. 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN
2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Perdir No. 445/60 tahun 2019 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota pekalongan 1. Masalah dilema etis non klinis yang muncul baik dalam
PROSEDUR
bentuk pengaduan pelayanan atau langsung yang tidak terkait asuhan langsung pada pasien diinventarisasi
ke
masing-masing komite terkait. 2. Tim
Penanganan
Keluhan
/
Komplain
Rumah
Sakit
berkoordinasi sesuai arah pengaduan dan kejadian langsung 3. Sub Komite etik terkait menindaklanjuti permasalahan etik 4. Sub Komite etik terkait melaporkan hasil telaah kejadian ke komite etik rumah sakit
PENANGANAN DILEMA ETIS DALAM PELAYANAN NON KLINIS RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
PROSEDUR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
01 / SPO / KERS / 2019
01
2/2
5. Komite etik RS melaporkan keputusan hasil kajian kepada direktur dan manajemen beserta rekomendasi dan tindak lanjut 6. Direktur memberikan keputusan terkait dilema etik yang terjadi
1. Bidang Pengembangan dan Penunjang Pelayanan UNIT TERKAIT
2. Komite Etik Rumah Sakit 3. Komite Tenaga Kesehatan Penunjang Lainnya 4. Tim Penanganan Komplain / keluhan