SPO Penanganan Dilema Etis Manajemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN DILEMA ETIS DALAM PELAYANAN NON KLINIS



RSUD BENDAN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



KOTA



02 / SPO / KERS / 2019



01



1/2



PEKALONGAN



STANDAR PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan



1 Maret 2019



OPERASIONAL dr. JUNAEDI WIBAWA, MSi Med, Sp.PK Pembina Tk.I NIP. 19690615 200003 1 005 Penanganan Dilema Etik Dalam Pelayanan Non klinis adalah PENGERTIAN



penanganan setiap masalah yang berhubungan dengan etika pelayanan yang bukan berhubungan langsung dengan asuhan pasien Mengatur tata cara dalam pelaporan dan penanganan mengenai



TUJUAN



adanya pelanggaran etika profesi di lingkungan Rumah sakit. 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan



KEBIJAKAN



2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Perdir No. 445/60 tahun 2019 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota pekalongan 1. Masalah dilema etis non klinis yang muncul baik dalam



PROSEDUR



bentuk pengaduan pelayanan atau langsung yang tidak terkait asuhan langsung pada pasien diinventarisasi



ke



masing-masing komite terkait. 2. Tim



Penanganan



Keluhan



/



Komplain



Rumah



Sakit



berkoordinasi sesuai arah pengaduan dan kejadian langsung 3. Sub Komite etik terkait menindaklanjuti permasalahan etik 4. Sub Komite etik terkait melaporkan hasil telaah kejadian ke komite etik rumah sakit



PENANGANAN DILEMA ETIS DALAM PELAYANAN NON KLINIS RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN



PROSEDUR



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01 / SPO / KERS / 2019



01



2/2



5. Komite etik RS melaporkan keputusan hasil kajian kepada direktur dan manajemen beserta rekomendasi dan tindak lanjut 6. Direktur memberikan keputusan terkait dilema etik yang terjadi



1. Bidang Pengembangan dan Penunjang Pelayanan UNIT TERKAIT



2. Komite Etik Rumah Sakit 3. Komite Tenaga Kesehatan Penunjang Lainnya 4. Tim Penanganan Komplain / keluhan