Tugas Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSERVASI BANGUNAN DAN KAWASAN HERITAGE



DI SUSUN OLEH



JUNITA.BR.PANJAITAN NIM : 551418066



UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO FAKULTAS TEKNIK ARSITEKTUR TP: 2020\2021



Kata pengantar Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “The Burra Charter” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Konservasi Bangunan dan Kawasan Heritage. Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang literatur mengenai “The Australia ICOMOS Charter for Places of Cultural Significance” atau yang lebih dikenal sebagai The Burra Charter bai para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu Dosen,selaku guru di mata kuliah ini. Selain itu makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucpakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagai sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari,makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Gorontalo 3 Maret,2021



Penulis



Daftar isi JUDUL…………………………………………………………………………….1 KATA PENGANTAR…………………………………………………………….2 DAFTAR ISI ……………………………………………………………………....3 BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………….....4 I.1. Latar Belakang………………………………………………………………….4 I.2. Rumusan masalah…............................................................................................4 I.3. Tujuan…………………………………………………………………………..5 BAB II PEMBAHASAN…......................................................................................6 II.1. Sejarah dan garis besar substansi The Burra Charter…………………………..6 II.2. Urgensi dan garis besar substansi Undang-Undang No 11 Tahun 2010……….7 II.3. Terminologi kegiatan konservasi versi Burra Charter (Davidson) dan versi UU No 11 Tahun 2010………………………………………………………………………….7 II.4. Kegiatan konservasi yang pernah dilakukan di Kota Gorontalo dan sekitarnya,serta apa kendala, solusi dan manfaatnya……………………………………………………..9 BAB III PENUTUP………………………………………………………………12 III.1. Kesimpulan…………………………………………………………………...12 III.2. Saran………………………………………………………………………….12 DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………....13



BAB I PENDAHULUAN I.1. Latar Belakang Tempat-tempat bersignifkasi budaya memperkaya budaya memperkaya kehidupan manusia,seiring memberikan rasa ikatan yang dalam,dan inspirasional kepada masyarakat,dan kepada masa lalu dan berbgai pengalaman hidup. Tempat-tempat itu adalah rekaman sejarah yang penting sebagai ekpresi nyata dan pengalaman Australia. Tempat-tempat seperti ini bersignifikansi budaya ini harus dilestarikan untuk generasi kini dan masa yang akan datang. Dan di era sekarang ini banyak orang yang masih belum memikirkan tentang peninggalan sejarah yang ada di suatu negara ataupun tempat bersejarah lainnya,padahal itu bisa menjadi sebuah ikon yang utama di manapun dibangun atau apapun itu. Maka dari itu penelitian diperlukan untuk bisa mempertahankan sebuah ikon yang dapat diingat orang dan akan selalu dikenang oleh orang meskipun seiring berkembangnya zaman



I.2. Rumusan Masalah Bagaimana penjelasan mengenai sejarah dan garis besar substansi The Burra Charter? Bagaimana Penjelasan mengenai urgensi dan garis besar substansi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Bagaimana Terminologi kegiatan konservasi versi Burra Charter (Davidson) dan versi UU No 11 Tahun 2010 Sebutkan Uraian mengenai kegiatan konservasi yang pernah dilakukan di Kota Gorontalo dan sekitarnya, apa kendala, solusi serta manfaatnya



I.3. Tujuan Mendeskripsi penjelasan mengenai sejarah dan garis besar substansi The Burra Charter



Mendeskripsi Penjelasan mengenai urgensi dan garis besar substansi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Mendeskripsi Terminologi kegiatan konservasi versi Burra Charter (Davidson) dan versi UU No 11 Tahun 2010 Menguraikan kegiatan konservasi yang pernah dilakukan di Kota Gorontalo dan sekitarnya, seta mendeskripsikan kendala, solusi serta manfaat dari kegiatan konservasi tersebut.



BAB II PEMBAHASAN II.1. Sejarah dan garis besar substansi The Burra Charter



Pada tahun 1979,piagam ICOMOS Australia untuk Konservasi Tempat-tempat pentingnya Budaya diadopsi pada pertemuan ICOMOS Austarlia (Dewan Internasional untuk Monumen untuk Monumen dan situs) di kota pertamabangan bersejarah Burra,Australia Selatan. Itu diberi judul pendek The Burra Charter. Piagam menerima filosofi dan konsep Piagam Venesia ICOMOS,tetapi menuliskannya dalam bentuk yang praktis dan berguna di Australia. Piagam ini secara berkala direvisi dan diperbarui, dan terbitan 2004 The Illustrated Burra Charter,menguraikan dan menjelaskan prinsip-prinsip versi 1999 dalam bentuk yang mudah dipahami. Pada tahun 2013,Piagam Burra telah diadopsi oleh Dewan Warisan Australia (Desember 2004), Dewan Warisan New South Wales (Desember 2004),Dewan Warisan Queensland (Januari 2005) dan Dewan Warisan Victoria (Juli 2010). Ini juga direkomendasikan oleh Dewan Warisan Australia Barat dan Dewan Warisan Tasmania .



Piagam Burra sangat berguna ketika tempat-tempat dengan tingkat signifikansi tinggi diusulkan untuk dilestarikan atau diubah dalam beberapa cara, seperti saat memulihkan museum rumah atau mengubah penggunaan bangunan publik bersejarah. Ini tidak begitu berguna untuk kasus sehari-hari seperti renovasi rumah bersejarah, dan jarang diterapkan dalam situasi seperti itu di Australia.



II.2. Urgensi dan garis besar substansi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yakni : berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.Melalui kajian



nilaisignifikansi



ini



diharapkandapat



dipetik



nilai-nilai



luhuryang terkandung di dalamnya guna dijadikan pedoman bagi masyarakat masa kini. II.3. Terminologi kegiatan konservasi versi Burra Charter (Davidson) dan versi UU No 11 Tahun 2010 Preservasi Preservasi adalah kegiatan yang terencana dan terkelola untuk melakukan identifikasi dan memastikan bahwa suatu elemen arsitektur dari suatu artefak merupakan bagian penting untuk dijaga memorinya dan layak dilestarikan agar keberlangsungannya dalam dinikmati oleh generasi saat ini dan masa datang dan terus dipakai selama mungkin. Pelestarian (preservation) dapat diartikan sebagai usaha-usaha berkelanjutan untuk memelihara dan melindungi lokasi-lokasi atau benda-benda yang memiliki nilai keindahan dan keberhargaan bagi masyarakat di suatu



wilayah atau nasional maupun regional agar tidak hancur/ rusak dimakan usia atau mengalami kendala teknis utilitas atau berubah sampai batasbatas yang dimaklumi Konservasi



Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah,konservasi berasal dari Bahasa inggris,yaitu Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek bangunan sebagai bentuk apresiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa,pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Restorasi / Rehabilitasi Restorasi / Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru.



Renovasi Renovasi



atau



remodeling



adalah



proses



merombak,



memperbarui,



meremajakan, memperbaiki, atau menyempurnakan struktur atau bentuk, atau memberi desain tambahan pada bangunan. Renovasi rumah bisa juga merupakan proyek untuk mengembangkan dan memperbarui interior rumah yang ada (termasuk mekanikal dan elektrikal), eksterior (misalnya, dinding, atap), atau perbaikan lainnya pada lahan (misalnya perawatan kebun atau perawatan/penambahan garasi). Meskipun “renovasi rumah” sering mengacu pada proyek bangunan untuk mengubah struktur rumah yang ada, juga dapat mencakup perbaikan rumput, kebun, dan bangunan luar ruangan, seperti gazebo dan garasi. Renovasi rumah juga mencakup tugas pemeliharaan, perbaikan, dan servis umum. Rekonstruksi Rekonstruksi Merupakan upaya untuk mengendalikan kondisi suatu tempat pada kondisi atau membangun kembali suatu tempat sedekat mungkin dengan wujud semula yang diketahui, rekonstruksi biasanya dilakukan untuk mengadakan kembali tempat-tempat yang telah rusak atau bahkan telah hampir punah sama sekali. Jadi,Rekonstruksi adalah mengembalikan suatu tempat semirip mungkin dengan keadaan semula, dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru. Adaptasi / Revitalisasi Adaptasi / Revitalisasi adalah evitalisasi adalah proses menghidupkan kembali kawasan kota yang telah menurun termasuk kehidupan sosial budaya dan ekonomi di dalamnya, melaluiintervensi-intervensi fisik maupun non-fisik untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan baru. Sebagai istilah dalam bidang pelestarian arsitektur dan perencanaan kota, “revitalisasi” adalah upaya



untuk menghidupkan kembali sebuah bangunan, distrik/kawasan kota yang telah mengalami degradasi melalui intervensi fisik dan non-fisik, yaitu sosial dan ekonomi. Demolisi Demolisi adalah bagian dari tindak peniadaan melaluipengabaian atau pembiaran (neglected) menjadi kata yang menarik dalam kancahpelestarian arsitektur dimana bisa dimaknai sebagai perbuatan disengaja ataupuntidak disengaja (unconsciousness). Demolisiadalah peniadaan melaluipenghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak ataumembahayakan (dan tidakdianggap sebagai langkah konservasi positif).



II.3. Uraian mengenai kegiatan konservasi



yang pernah



dilakukan di Kota Gorontalo dan sekitarnya, apa kendala, solusi serta manfaatnya Bangunan bersejarah Masjid Quba



Kendala Kesadaran atas kecintaan terhadap benda cagar budaya tampaknya harus dimulai dengan keseriusan pemerintahsebagai contoh yang diteladani, sementara fenomena yang peneliti amati bahwagedung Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo, ketika sampai di depan gapura justru peneliti spontan mengomentari pagar dan gapuranya seperti arsitektur Bali. Pagar dan gapura adalah kesan atau pandangan pertama sebagaimana memandang sesorang pertama dari penampilan fisiknya. Tipe masyarakat modern seperti yang digambarkan oleh Durkheim bahwa masyarakat modern terbuka dengan perubahan termasuk pada pengaruh pemilihan arsitektur modern yang memungkinkan hilangnnya rasa memiliki dan rasa kebanggaannyaterhadap sejarah arsitektur tradisional apalagi tanpa ada regulasi



yang



jelas



lokal.Permasalahan



tentang



penataan



keduamengenai



peran



kota



yang



berbasis



arsitektur



pada



pelestarian



masyarakat



budayadiungkapkansenada dengan kedua informan diatas bahwa : “Di Masjid Quba masih bertahan sampai saat ini adalah setiap satu bulan(14-15) di langit ada dzikir dan peringatan hari besar, yang paling ramai pada satu Muharram. Masyarakat mengenalnya dengan “Mohaulu” yang beberapa tahun ini dihadiri oleh para pejabat seperti Wagub Provinsi Gorontalo yang diyakini adalah hari wafatnya “Ju Panggola”. Dan diisi kegiatan ilmiah pemaran tentang budaya-budaya/tradisi masyarakat Gorontalo secara Umum”. Perhatian masyarakat terhadap pelestarian tradisi/kebudayaannya yang bersifat intangible(ritual-ritualnya)yang padakonservasi



benda



cagar



lebih budaya



dominan, masih



sementara kurang,



kepedulian



bahkan



hasil



identifikasipeneliti,hampir tidak terjadi gerakan sosial yang menentang pemugaran benda cagar budaya sebelum ditetapkannya UU No 11 tahun 2010tentang Cagar Budaya, sudah banyak arsitektur lokal tergantikan dengan



arsitektur modern seperti hotel, gedung pertemuan dan sebagainya.Yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam sebuahGerakan Sosial Histori (Social History Movement)tumbuh dan berkembang sehingga aset sejarah tetap berdiri kokoh diantara bangunan-bangunan modern. Solusi Gerakan sosial cinta arsitektur sejarahmasih kurang sehingga masyarakat belum sepenuhnya terlibat langsung dalam upaya konservasi cagar budaya. Oleh karena perlu dioptimalkan gerakan sosial cinta sejarah arsitektur dalam rangka membangun



dan



meningkatkan



kesadaran



masyarakatakanpentingnnya



eksistensi arsitektur tradisionalsebagai penciri identintas kultural Gorontalo untuk lebih mudah dikenali,baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Serta Menumbuhkankesadaran masyarakat terhadap benda cagar budaya, antara lain: 1) Menetapkan daerah tersebut menjadi “Kota Tua” 2) menjadi sarana atau tempat terselenggaranya berbagai kegiatan (tradisi) masyarakat 3) Membuatkan miniatur bangunan tersebut sebagai benda yang dipajang di Museum Gorontalo



BAB III PENUTUP III.1. Kesimpulan perlunya pembangunan dan peningkatan kesadaran eksistensi arsitektur tradisional sebagai penciri identintas kultural lewat terminology kegiatan agar lebih mudah dikenali,baik di dalam negeri maupun di luar negeri. III.2. Saran Demikian makalah ini saya buat,semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan,silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat dimaafkan dan memakluminya.



Daftar Pustaka http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t! @file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_533235052744.pdf https://www.icomos.org/charters/burra1999_indonesian.pdf https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/e0aa5f84c5635227176c103d0a89 332b.pdf