Tugas Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



Tugas Makalah Biro Klasifikasi di Dunia dan Indonesia



Disusun : Windy Eka Noviyani Program Studi Teknik Perkapalan Jurusan Universitas Pattimura Ambon 2018



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



Kata Pengantar



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah Biro Klasifikasi di Dunia ini dengan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Ir. Bakri Jaya selaku Dosen mata kuliah Teknik Tenaga Listrik dan Penggerak Mula yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pengertian, tujuan, fungsi, aplikasi dari Biro Klasifikasi. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangankekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis maupun yang membacanya. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih. Ambon, Maret 2018



Penyusun



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Setiap pembangunan kapal, tidak terlepas dari peranan galangan kapal dan biro klasifikasi. Kegiatan klasifikasi kapal berdasar pada konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal, dengan tujuan memberikan penilaian atas layak tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Klasifikasi dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti Klasifikasi Kapal, Notasi Kelas, Penerimaan Bangunan Baru, Penerimaan Bangunan Sudah Jadi, Pindah Kelas, Mempertahankan Kelas, Approval Perusahaan, Approval Material/Komponen, dan Sertifikasi Juru Las. Lingkup klasifikasi kapal meliputi lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal, serta sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai hal tersebut maka dibuatlah makalah ini untuk mempermudah pemahaman akan Biro Klasifikasi, baik Biro Klasifikasi di dunia maupun di Indonesia.



1.2 Perumusan Masalah 1. 2. 3.



Adapun masalah yang dihadapi adalah: Apakah pembaca mengetahui sejarah Biro Klasifikasi di dunia ? Apakah pembaca sejarah Biro Klasifikasi di Indonesia ? Apakah pembaca mengetahui Fungsi dan tujuan dari Biro Klasifikasi ?



1.3 Tujuan 1. 2. 3.



Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah: Pembaca mengetahui sejarah Biro Klasifikasi di Dunia. Pembaca mengetahui sejarah Brio Klasifikasi di Indonesia. Pembaca mengetahui Fungsi dan tugas dari Biro Klasifikasi



1.4 Manfaat 1. 2.



Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah: Memberikan pengetahuan mengenai sejarah Biro Klasifikasi di Dunia dan di Indonesia. Mengetahui peran fungsi dan tugas dari Biro Klasifikasi di Dunia dan di Indonesia.



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Sejarah Biro Klasifikasi di Dunia



Gambar 1. 1 Edward Llyod Klasifikasi kapal sebenarnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengategorikan kapal ke dalam suatu kelas tertentu. Klasifikasi kapal dunia sudah dimulai sekitar tahun 1760-an, dari sebuah kedai kopi (coffe shop) milik Edward Lloyd di London, pada saat itu di kedai kopi tersebut banyak berkumpul orang-orang yang dalam bisnisnya berhubungan dengan dunia perkapalan, mulai dari pelaut, pemilik kapal sampai dengan pihak asuransi. Berawal dari situlah muncul ide dari Edward Lloyd untuk melakukan pencatatan (registrasi) terhadap kapal-kapal yang pemiliknya sering berkumpul di kedai kopinya. Dan singkat kata dari daftar kapal tersebut yang akhirnya terbentuklah Lloyd’s Register of Shipping (LRS) pada tahun 1760. Awalnya klasifikasi kapal didasarkan pada kelas A,B,C,D sesuai dengan kondisinya berdasarkan penilaian para surveyornya yang umumnya mantan kapten kapal. Sampai akhirnya diterbitkanlah peraturan LRS pertama yang dipakai sebagai standar teknis klasifikasi kapal. Sejak saat itu dilakukanlah terus menerus penelitian dan pengembangan (Research and Development) sesuai dengan teknologi dan perkembangan dunia perkapalan, termasuk untuk kapal perang. LRS terus dikembangkan dengan berbagai diversifikasi inspeksi teknisnya tidak hanya terbatas dengan kapal, tetapi juga fasilitas apung seperti FPSO (Floating Production Storage & Offloading Unit), FSO (Floating Storage & Offloading Unit), MODU (Mobile Offshore Drilling Unit), platform serta di jalur kereta api (railway), transportasi, pembangkit listrik dan bidang industri yang lain. Biro-biro klasifikasi adalah pihak-pihak yang berwenang dengan pengaruh yang sangat besar dalam pembangunan kapal, rancangan, dan keamanan kapal niaga serta



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



berguna sebagai tuntunan selama seluruh waktu pembangunan kapal. Beberapa biro klasifikasi yang paling berpengaruh dan penting adalah:  Biro Klasifikasi Inggris (Loyd’s Register of Shipping/LR)berdiri di London tahun 1760.  Biro Klasifikasi Perancis (Bureau Veritas/BV) berdiri di Paris tahun 1828.  Biro Klasifikasi Norwegia (Det Norske Veritas/NV) berdiri di Oslo tahun 1864.  Biro Klasifikasi italia (Registo Italiano Navale/RIN) berdiri di Genoa tahun 1861.  Biro Klasifikasi Amerika (The American Bureau of Shipping/ABS) berdiri di Houston tahun 1862.  Biro Klasifikasi Jerman (Germanischer Lloyd/GL) berdiri di Hamburg tahun 1867.  Biro Klasifikasi Jepang (Nippon Kaiji Kyokai/NKK) berdiri di Tokyo tahun 1899. Dari semua biro-biro klasifikasi diatas, biro klasifikasi di London lah yang paling terkenal dan diakui. Biro klasifikasi Inggris berhubungan dengan perawatan teknis dalam konstruksi kapal dan klasifikasi kapal-kapal. Sebagai contoh, catatan dari semua rincian teknis terkait dan jaminan bahwa kapal akan memenuhi standar. Kapal-kapal yang diklasifikasi oleh biro jasa Inggris diberikan klasifikasi (+ 100 A1). Tanda “+” menunjukkan bahwa kapal telah dibangun dibawah pengawasan pengawas dari biro klasifikasi Inggris, sementara tanda “100 A” menunjukkan bahwa kapal telah dibangun sesuai dengan standar yang diajarkan dan tanda “1” menunjukkan bahwa perlengkapan keselamatan, jangkar, dan ruang-ruang akomodasi telah sesuai. Survey/pemeriksaan pada jangka waktu tertentu dilaksanakan oleh pengawaspengawas dari Biro Klasifiasi untuk memastikan bahwa kapal masih memenuhi standar. Biro Klasifikasi juga berwenang terhadap penerbitan sertifikat “garis muat” untuk menentukan dan menilai ukuran-ukuran, berat (tonnase) dan untuk memastikan bahwa kapal telah memenuhi peraturan-peraturan keselamatan. Pengawas-pengawas diseluruh dunia meaksanakan pengawasan-pengawasan ini dan melaporkan ke markas pusat di London, serta pusat-pusat yang berada di Negara lain. Sebuah kapal yang tidak lagi memenuhi standar akan kehilangan klasifikasinya dan dikembalikan kepada pemiliknya. Dalam mengembangkan Rules atau Aturanya, badan klasifikasi umumnya bertumpu pada pengalaman empiris yang didapat dari mengklaskan bermacam-macam kapal selama bertahun-tahun dan kegiatan penelitian yang memberikan kontribusi melalui pengembangan persyaratan teknik yang relevan. Badan klasifikasi juga dapat meminta masukan dan kajian dari anggota-anggota industri dan akademisi yang dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan. Klas sebuah kapal dikatakan terpelihara jika pihak pemilik atau operator mengindahkan opini Badan Klasifikasi, menjaga agar kapalnya sesuai atau memenuhi persayaratan Aturan klas yang terkait, yang dipastikan melalui pelaksanaan survey periodik maupun non periodik. Sebagai sebuah badan yang independen, mengatur diri sendiri, dan diaudit oleh pihak eksternal, badan klasifikasi tidak memiliki kepentingan komersil terkait dengan perancangan, pembangunan, kepemilikan, pengoperasian, manajemen, pemeliharaan atau perbaikan, asuransi, atau penyewaan kapal.



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



Badan-badan klasifikasi mempunyai sebuah asosiasi yang bernama International Association of Classification Societies (IACS). IACS mempunyai sekretariat permanen yang berkedudukan di London, Inggris. Saat ini IACS beranggotakan 12 badan klasifikasi yaitu:  Lloyd’s Register (LR) dari Inggris.  American Bureau of Shipping (ABS) dari Amerika Serikat.  Bureau Veritas (BV) dari Perancis.  Det Norske Veritas – Germanischer Lloyd (DnV-GL) yang merupakan merger dari dua perusahaan klasifikasi DnV dari Norwegia dan GL dari Jerman.  Registro Italiano Navale (RINA) dari Italia.  Polski Rejestr Statkow (PRS) dari Polandia.  Croatian Register of Shipping (CRS) dari Kroasia.  Russian Maritime Register of Shipping (RS) dari Federasi Russia.  Nippon Kaiji Kyokai (NK) dari Jepang.  China Classification Societies (CCS) dari China.  Korean Register (KR) dari Korea Selatan.  Indian Register of Shipping (IRS) dari India. Didedikasikan untuk keselamatan kapal dan lingkungan laut yang bersih, IACS memberikan kontribusi yang unik kepada keselamatan maritim dan peraturannya melalui dukungan teknis, pemenuhan verifikasi, dan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Sebagai salah satu pemangku kepentingan International Maritime Organization (IMO), IACS menjadi rujukan peraturan dan standar bagi badan-badan klasifikasi dunia. Lebih dari 90 persen tonase muatan yang diangkut melalui laut dibawa oleh kapal-kapal yang berada di bawah aturan dan standar klasifikasi, konstruksi, dan verifikasi berkelajutan dari 12 badan klasifikasi yang menjadi anggota IACS.



2.2 Sejarah Biro Klasifikasi di Indonesia Indonesia termasuk salah satu di antara beberapa negara yang menyadari betul pontensi wilayah maritim sebagai asset strategis yang perlu dijaga dan dimanfaatkan bagi kepentingan nasionalnya, baik dari sisi kedaulatan dan pertahanan keamanan, kemandirian ekonomi, pengembangan industri, maupun aspek kehidupan lain yang lebih luas. Kesaradan itulah yang antara lain mendorong Presiden Sukarno pada tanggal 24 Agustus 1964, nenetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia yang berlaku surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Dasar pertimbangan pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia (PN BKI) ini adalah pertama, bahwa pada waktu itu Pemerintah masih menggunakan jasa-jasa dari biro klasifikasi asing dalam bidang pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal. Kedua, bahwa dilihat dari segi teknis konstruksi bagi kapal-kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat-syarat yang ditetapkan oleh biro klasifikasi asing ada kalanya tidak sesuai, sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika kapal-kapal



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



tersebut diklasifikasikan oleh biro klasifikasi nasional yang lebih menguasai keadaan pelayaran di Indonesia. Ketiga, bahwa di samping dilihat dari sudut kebanggaan nasional dengan adanya biro klasifikasi nasional, diharapkan dapat terjadi penghematan sejumlah devisa yang tiap tahun ditransfer ke luar negeri jika menggunakan jasa biro klasifikasi asing. Selain itu dengan adanya biro klasifikasi nasional ini diharapkan terbuka kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia untuk mengembangkan dan memperluas pengalaman serta keahliannya di bidang pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan kapal-kapal. Dari pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pendirian PN BKI itu tergambar betapa kuatnya jiwa dan semangat nasionalisme untuk menegakkan kemandirian dan supremasi bangsa di bidang maritim, dengan memiliki badan klasifikasi sendiri yang menguasai keadaan pelayaran dan karakter perairan di Indonesia, yang sekaligus juga diharapkan menjadi tempat para ahli perkapalan bangsa sendiri mengembangkan pengalaman dan keahliannya dalam pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal. Sebagaimana Perusahaan Negara yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 tahun 1960, PN BKI memiliki tujuan untuk turut membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Terkait dengan hal tersebut maka Pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan Laut Ali Sadikin, mengeluarkan serangkaian surat keputusan untuk menjamin pemasaran jasa PN BKI yang mulai beroperasi pada 1 Januari 1965. Peraturan-peraturan itu meliputi peraturan tentang wajib klasifikasi kapal, penunjukan BKI sbagai satu-satunya badan yang berusaha di bidang klasifikasi kapal, pemberian wewenang untuk mengeluarkan sertifikat-sertifikat tertentu, dan melakukan pengawasan pengedokan kapal di luar negeri. Dukungan pemerintah untuk menjamin pemasaran jasa BKI diperlukan karena klasifikasi kapal pada masa itu termasuk hal yang relatif masih belum banyak dikenal oleh para pelaku usaha pelayaran, dan selama ini jasa klasifikasi kapal-kapal bendera Indonesia dilayani oleh badan klasifikasi asing seperti ABS, LR, BV, GL, dan NK.Sejarah berdiri dan perkembangan BKI juga tidak dapat dilepaskan dari adanya kerjasama dengan badan klasifikasi internasional seperti Germanischer Lloyd (GL) sejak 22 Juni 1965, Bureau Veritas (BV) sejak 15 Juli 1965, dan Nippon Kaiji Kyokai (NK) sejak 22 November 1966. Perjanjian kerjasama Mutual Representative atau saling mewakili juga pertama kali dilakukan antara BKI dengan BV (mulai tahun 1966) dan NK (mulai tahun 1967). Pada tanggal 1 Agustus 1969 Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Suharto menerbitkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi undang-undang. Atas dasar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 ini, maka pada tanggal 31 Januari 1977, Presiden Suharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan ini dilakukan setelah Pemerintah melakukan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan operasional BKI termasuk mengenai prospek dan kemungkinan pengembangan bidangbidang usahanya tanpa merugi di masa depan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 1977 itu, terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (Persero) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pegalihan bentuk perusahaan menjadi Perseroan ini juga menjadi titik awal menuju badan klasifikasi modern karena tujuan, tugas, dan lapangan usaha BKI tidak lagi hanya terbatas pada bidang klasifikasi kapal tetapi juga mencakup bidang non class matter sebagaimana badan klasifikasi internasional yang lebih dahulu ada. Dengan pengalihan bentuk perusahaan itu tujuan Perusahaan Perseroan Terbatas Biro Klaifikasi Indonesia (Persero) menjadi semakin fokus dan spesifik, yaitu memajukan, meningkatkan, dan mengembangkan usaha-usaha yang bersangkut paut dan berkaitan dengan perkapalan, pelayaran, dan Ocean Engineering agar terjamin keselamatan jiwa dan benda di laut. Sedangkan untuk tugas dan bidang usaha Perseroan menjadi: a. Melakukan survey, pengawasan teknik, klasifikasi dan registrasi dari kapal serta fasilitas konstruksi lepas pantai; b. Menguji dan mengawasi kualitas dari bahan-bahan dan peralatan serta perlengkapandari kapal dan produk industri maritim lainnya; c. Mengerjakan penetapan dan survey Lambung Timbul dan sebagainya yang ditugaskan oleh Pemerintah; d. Memberikan jasa konsultasi maritim; e. Menguji dan menerbitkan sertifikat kualifikasi juru las dan lainnya; f. Dengan persetujuan Dewan Komisaris melakukan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang tersebut dahulu. Pada tahun 1982 BKI mengembangkan Unit Non Class Matter (Unit NCM) untuk memberikan layanan jasa Konsultansi dan Supervisi bidang maritim dan industri lainnya. Unit Non Class Matter ini menjadi cikal bakal terbentuknya unit usaha Konsultansi dan Supervisi, yang sekarang menjadi unit usaha Komersil. Sejak saat itu BKI memiliki dua bidang kegiatan usaha: 1) Bidang Jasa Klasifikasi dan Statutoria dan 2) Bidang Jasa Komersil (selain jasa klasifikasi dan statutoria). Sejak pendirian PN Biro Klasifikasi Indonesia hingga bentuk sekarang sebagai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), badan klasifikasi nasional ini telah dipimpin oleh sembilan orang Direktur Utama yaitu Mohamad Nazir (1964-1972), F.A. Pattiata (19721977), Abdul Rahman Idris (1977-1986), Sultan Said (1986-1996), Iskandar Bugandarsyah Ilahude (1996-2005), Muchtar Ali (2005-2010), Purnama Sembiring Meliala (2010-2011), Ibnu Wibowo (2011-2013), dan sejak Akhir 2013 dipimpin oleh Rudiyanto.



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



2.3 Fungsi dan Tugas Biro Klasifikasi Dunia 1.



2. 3.



4.



5.



6. 7. 8.



9.



Biro klasifikasi adalah badan teknik yang melakukan kegiatan-kegiatan:  Pengawasan baik untuk pembangunan kapal baru maupun kapal yang sedang beroperasi.  Pemberian sertifikasi untuk kapal-kapal yang telah lulus penilaian atas kesempurnaan konstruksi dan kelengkapannya. Kapal yang telah lulus uji kelas akan teregistrasi dan dikelaskan menurut keadaan teknisnya. Selain menangani masalah konstruksi, permesinan dan material, biro klasifikasi juga mendapatkan wewenang untuk menjalankan survey yang didasarkan pada:  International Convention on Load Lines (ILCC 1966).  International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS 74).  IMO Codes (Chemical and Gas Tankers).  Convention of the Labour Organization Office (ILO).  International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL 73/78). Klasifikasi memungkinkan galangan kapal melaksanakan pembangunan menurut standar:  Pengalaman praktek selama bertahun-tahun.  Penelitian secara ilmiah.  Perhitungan-perhitungan. Diluar perhitungan konstruksi berdasarkan biro klasifikasi, kesempurnaan hasil dapat diraih dengan:  Pemeriksaan dan pengawasan selama pembangunan kapal.  Pengujian bahan dan perlengkapan. Biro klasifikasi juga mengawasi dan memberikan petunjuk dalam perbaikan dan konversi kapal Sertifikasi yang dikeluarkan oleh biro klasifikasi menjadi acuan pihak perusahaan asuransi Kapal yang mendapatkan kelas dari biro klasifikasi akan memperoleh premi asuransi yang lebih rendah dibandingkan kapal yang tidak mempunyai sertifikasi kelas Pengawasan menyeluruh dari biro klasifikasi akan memberikan jaminan keselamatan bagi :  Awak kapal  Penumpang  Pemilik barang



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



BAB III KESIMPULAN



3.1



Kesimpulan



Dari makalah tentang Biro Klasifikasi di Dunia dan Indonesia, maka ditarik kesimpulan: 1. Dengan adanya Biro Klasifikasi maka lalalalalala 2. Mempermudah lalalala



Windy Eka Noviyani Teknik Perkapalan



DAFTAR PUSTAKA



http://aranpelaut.blogspot.co.id/2013/04/biro-klasifikasi-kapal.html http://www.bki.co.id/pagestatis-62-sejarah-bki-lang-id.html http://www.bki.co.id/pagestatis-63-profil-perusahaan-lang-id.html http://joe-pencerahan.blogspot.co.id/2016/02/tentang-lloyd-register-lr.html https://id.wikipedia.org/wiki/Edward_Lloyd http://ilmumarine.blogspot.co.id/2014/03/biro-klasifikasi.html http://kapal-pelaut-surveyor.blogspot.co.id/2011/12/sejarah-bki-biro-klasifikasiindonesia.html http://shareilmukapal.blogspot.co.id/2016/10/biro-klasifikasi.html