Tugas Mata Kuliah 1 Hkum4309-Hkum Tindak Pidana Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: I WAYAN WIDYANA



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 030570661



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM 4309 / HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS



Kode/Nama UPBJJ



: 78/ UPBJJ MATARAM



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP / Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : HKUM4309/Tindak Pidana Khusus :1



1. Tindak pidana korupsi diatur dengan beberapa undang-undang. Salah satu aspek penting dalam tindak pidana yaitu adanya pengertian sebagai batasan tertentu untuk memahami sesuatu hal. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak ditemukan mengenai pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri bahkan dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam ketentuan umum terdapat rumusan pengertian tindak pidana korupsi namun merujuk pada undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Pertanyaan: Silakan dianalisis kesulitan yang ditemukan dalam prakteknya, jika pengertian mengenai tindak pidana korupsi dirumuskan dalam ketentuan umum UU Pemberantasan Tipikor. Jawaban: Bahwa dalam pengertian Tindak Pidana Korupsi dalam ketentuan umum UndangUndang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi diatur pada Undang-Undang Nomor



31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Tindak pidana korupsi yaitu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara, adapun kesulitan yang ditemukan dalam prakteknya bahwa tindak pidana korupsi dilihat dari memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam hal memperkaya diri sendiri dari hasil tindak pidana korupsi belum dapat ditemukan bukti namun jelas melakukan tindak pidana maka belum dapat dikatakan korupsi, apakah meupakan dari keuntungan yang diterima. 2. Tindak pidana korupsi diatur dengan beberapa undang-undang. Salah satu aspek penting dalam tindak pidana yaitu adanya pengertian sebagai batasan tertentu untuk memahami sesuatu hal. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak ditemukan mengenai pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri bahkan dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam ketentuan umum terdapat rumusan pengertian tindak pidana korupsi namun merujuk pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.



Pertanyaan: Pengertian tindak pidana korupsi secara yuridis-formal terdapat dalam Bab II dan Bab III UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Namun banyak pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal-pasal KUHPidana yang kemudian sedikit dilakukan modifikasi perumusan ketika ditarik menjadi tindak pidana korupsi dengan menghilangkan beberapa redaksional yang ada dalam KUHP. Silakan dianalisis : Redaksional kata yang dimodifikasi dalam rumusan UU UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 untuk beberapa perbuatan korupsi yang berasal dari KUHPidana!. Jawaban: Adapun redaksional dalam modifikasi dalam rumusan UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terhadap perbuatan korupsi yang berasal dari KUHPidana yang dijelaska dalam Bab II dan Bab III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah: a. Dalam Bab II yang telah di Modifikasi merupakan kelompok pertama tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dijelaskan dalam 7 (tujuh) kelompok Tindak pidana yaitu: - Kelempok delik yang dapat meugikan keuangan negara atau perkonomian pada Pasal 2 dan 3; - Keleompok delik penyuapan baik aktif maupun pasif dalam pasal 5 ayat (1) huruh a dan b, ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b,c dan d, Pasal 13. - Kelompok delik penggelapan dalam jabatan pasal 8, pasal 9, pasal 10 huruf a,b,dan c. - Kelompok delik pemerasan dalam jabatan pasal 12 huruf e,f dan g; - Kelompok delik yang berkaitan dengan perbuatan curang pasal 7 ayat(1) huruf a,b,c dan d ayat (2), Pasal 12 Huruf h. - Kelompok delik yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i. - Kelompok delik terkait gratifikasi pasal 12 B Jo Pasal 12 C. b. Dalam Bab III undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 terdapat dalam pasal 21 s/d 24 namun tidak mengatur substansi tindak pidana korupsi akan tetapi mengatur jeni tindak pidana yang ada hubungannhya dengan tindak pidana korupsi: - Pada pasal 21 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dana pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi Adapun perubatan yang dilarang adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak laksung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi;



-



-



-



Pasal 22 menjelaskan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,29, 35, dan pasal 36 uang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, karena dalam ha ini merujuk ketentuan tersebut mereka menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia,. Pasal 23 menjelaskan dalam perkara korupsi pelanggaran trerhadap ketentuan sebagaimana dimakasud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 35 atau pasal 422, Pasal 429 atau pasal 430 KUHPidana,karena dalam korupsi merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal tersebut yaing dijelaksan: 1) Pasal 220 KUHP menjelaskan memberitahukan atau mengadu bahwa dilakukan suatu perbuatan padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu 2) Pasal 231 KUHP menjelaskan ayat (1) dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ menyembunyikannya dalam ayat (2) dengan sengaja menghancurkan, merusak dan memikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut undangundang, dan dalam ayat (3) dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu; 3) Pasal 421 KUHP menjelaskan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu; 4) Pasal 422 KUHP yang dalam perkara pidana menggunakan sarana paksaan baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan 5) Pasal 429 KUHP yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam perturan umum, mamaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekerangan tertutup yang dipakai oleh orang lain atau jika berada disitu secara melawan hukum tidak segera pergi atas nama orang itu dan yang pada waktu menggeledah rumah dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum; 6) Pasal 430 KUHP menjelaskan yang dengan melampaui kekuasannya, mehyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat kartu pos barang atau paket yang diserhakan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kwat yang dalam tangan pejabat telegraf untuk keperluan umum Pasal 24 menjelaskan saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagai mada dimaksud dalam pasal 31 merupakan perbuatan yang dilarang yaitu dalam penyelidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan , saksi dan atau orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau



alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. 3. Tindak pidana korupsi diatur dengan beberapa undang-undang. Salah satu aspek penting dalam tindak pidana yaitu adanya pengertian sebagai batasan tertentu untuk memahami sesuatu hal. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak ditemukan mengenai pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri bahkan dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam ketentuan umum terdapat rumusan pengertian tindak pidana korupsi namun merujuk pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pertanyaan: Pengertian tindak pidana korupsi secara yuridis-formal terdapat dalam Bab II dan Bab III UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Namun banyak pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal-pasal KUHPidana yang kemudian sedikit dilakukan modifikasi perumusan ketika ditarik menjadi tindak pidana korupsi dengan menghilangkan beberapa redaksional yang ada dalam KUHP. Silakan dianalisis : 4 (empat) bentuk kualifikasi yuridis tindak pidana korupsi yang berasal dari KUHPidana, yang diakomodir ke dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001! Jawaban: Dijelaskan bahwa 4 (empat) bentuk kualifikasi yuridis tindak pidana korupsi yang berasal dari KUHPidana pada pasal 21 s/d 24 adalah 1. Pada pasal 21 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dana pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi Adapun perubatan yang dilarang adalah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak laksung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi; 2. Pasal 22 menjelaskan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28,29, 35, dan pasal 36 uang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, karena dalam ha ini merujuk ketentuan tersebut mereka menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia,. 3. Pasal 23 menjelaskan dalam perkara korupsi pelanggaran trerhadap ketentuan sebagaimana dimakasud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 35 atau pasal 422, Pasal 429 atau pasal 430 KUHPidana,karena dalam korupsi merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal tersebut yaing dijelaksan:



1)



Pasal 220 KUHP menjelaskan memberitahukan atau mengadu bahwa dilakukan suatu perbuatan padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu 2) Pasal 231 KUHP menjelaskan ayat (1) dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ menyembunyikannya dalam ayat (2) dengan sengaja menghancurkan, merusak dan memikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut undangundang, dan dalam ayat (3) dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu; 3) Pasal 421 KUHP menjelaskan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu; 4) Pasal 422 KUHP yang dalam perkara pidana menggunakan sarana paksaan baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan 5) Pasal 429 KUHP yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam perturan umum, mamaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekerangan tertutup yang dipakai oleh orang lain atau jika berada disitu secara melawan hukum tidak segera pergi atas nama orang itu dan yang pada waktu menggeledah rumah dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum; 6) Pasal 430 KUHP menjelaskan yang dengan melampaui kekuasannya, mehyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat kartu pos barang atau paket yang diserhakan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kwat yang dalam tangan pejabat telegraf untuk keperluan umum 4. Pasal 24 menjelaskan saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagai mada dimaksud dalam pasal 31 merupakan perbuatan yang dilarang yaitu dalam penyelidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan , saksi dan atau orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. 4. Tindak pidana korupsi diatur dengan beberapa undang-undang. Salah satu aspek penting dalam tindak pidana yaitu adanya pengertian sebagai batasan tertentu untuk memahami sesuatu hal. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak ditemukan mengenai pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri bahkan dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam ketentuan umum terdapat rumusan pengertian tindak pidana korupsi namun merujuk pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pertanyaan:



Apabila dibaca UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, maka akan dapat diketahui bahwa tidak semua rumusan yang ada dalam UU tersebut bersifat murni tindak pidana korupsi, tetapi merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Silakan dianalisis, bentuk-bentuk perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan berikan dasar hukum untuk mendukung tanggapan yang anda berikan. Jawaban: Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan dari sudat substasi UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam ketentuan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil adalah: a. Tindak Pidana Korupsi berkaitan kerugian keuangan negara Diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001 dengan unsur-unsurnya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, perbutan secara melawan hukum dan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dengan unsur-unsurnya dalam keadaan tertentu sesuai dengan ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dengan unsur menyalahgunakan keweangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya krena jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dapat merugikan keuangan negara atau perkeonomian negara. b. Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap meyuap Diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruh a dan b, ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b,c dan d, Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 c. Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan Diatur dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10 huruf a,b,dan c Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 d. Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam kelompok pemerasan Diatur dalam pasal 12 huruf e,f dan g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 e. Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang Diatur dalam pasal 7 ayat(1) huruf a,b,c dan d ayat (2), Pasal 12 Huruf h UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 f. Tindak pidana Korupsi yangb berkaitan dengan adanya pengadaan barang Diatur dalam Pasal 12 huruf i. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001 g. Tindak pidana Korupsi yang berkaitan gratifikasi



Diatur dalam pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.