Tugas Terstruktur 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TERSTRUKTUR 2 Nama



: Luthfira Isnaeni Widhi



NIM



: 211017400137



Kelas



: M-Hukum Reguler C (01S2HE002)



Semester



:I



Mata Kuliah



: Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum







Uraian Tugas Jelaskan persamaan dan perbedaan dari istilah “Roman Civil Code” dan “Napoleon Civil Code”,







Jawaban dan Uraian -



Roman Civil Code adalah kaidah-kaidah hukum yang dibentuk dan berlaku pada masa kekaisaran Romawi yang pada mulanya bersumber pada sebuah karya agung Kaisar Iustinianus yaitu: Corpus Juris Civilis. Hukum pada masa itu didasarkan atas hukum Romawi yang disebut dengan Civil Law.



-



Napoleon Civil Code atau yang bisa disebut Code civil des Français adalah Kaidah-kaidah hukum yang dibentuk dan berlaku di Perancis pada masa Napoleon Bonaparte. Persamaan dari kedua sistem hukum ini adalah cikal bakal Mazhab Hukum Eropa



Kontinental. Keduanya tidak bisa dilepaskan dari hukum Romawi kuno sebagai sumbernya, walaupun tidak sepenuhnya mencerminkan ciri hukum Romawi kuno, karena dalam perkembangannya adanya perubahan-perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Sebagai bentuk persamaan yang dapat dilihat dari pernyataan diatas bahwa kedua sistem ini merupakan asal mula dari Mazhab Hukum Eropa Kontinental yang berarti suatu sistem hukum yang berkembang di negara-negara yang berada di benua Eropa daratan setelah runtuhnya kekaisaran Romawi. Pada saat revolusi Perancis dibentuk suatu kodifikasi hukum yang disebut dengan CODE CIVIL DES FRANCAIS/CIVIL CODE NAPOLEON dan B.W (BURGELIJK WETBOOK). Penerapan sistem hukum tersebut di Perancis dianggap berhasil di Eropa dan pada akhirnya diikuti oleh beberapa negara di Eropa daratan diantaranya Jerman dan Belanda. Yang pada akhirnya pada saat Belanda menjajah Indonesia sistem hukum tersebut dibawa dan diterapkan di Indonesia. Sedangakan sistem hukum di negeri Belanda didasarkan pada sistem hukum perdata Perancis dan dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jadi setelah melihat paparan di



atas dapat dilihat bahwa Roman Civil Code dengan Napoleon Civil Code masih saling berkaitan satu sama lain. Perbedaan yang dapat kita lihat antara keduanya yaitu Roman Civil Code berlaku pada masa kekaisaran romawi dan disusun oleh para ahli hukum Romawi. Corpus Juris Civilis sebagai kitab hukum pada masa romawi terdapat empat pokok yang diaturnya, yaitu -



The Institute



-



The Digest



-



The Code



-



The Novels Pokok terpenting dari Corpus Juris Civilis adalah The Digest dan The Code karena pada



bagian ini diatur berbagai aturan dan kaidah-kaidah hukum serta bagaimana cara kerja dari badan pembuat undang-undang. Contohnya adalah dalam bidang hukum personal, pembuatan melawan kontrak, ganti rugi, perkawinan dan lain-lain. Sedangkan Napoleon Civil Code disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun oleh komisi yang terdiri dari empat orang pandai hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Maret 1804. Napoleon Civil Code yang disebut juga Code civil des Français berhasil dengan kondifikasi “Code Civilis” dengan empat kondifikasi yaitu : -



Code de Proceedure Civil (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata)\



-



Code de Commerce (Kitab Undang-Undang Hukum Dadang)



-



Code d’Instruction Criminelle (Kitab Undang-Undang Pedoman Penangan Pembuataan Pidana). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab



Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku saat ini di Indonesia juga merupakan adopsi dari hukum Napoleon. Jadi dapat kita lihat perbedaan antara keduanya adalah pada masa berlakunya, penyusunnya dan juga sistem-sitem hukum atau produk hukum yang dikeluarkan oleh masingmasing.