Unit 1 Prinsip Dasar KKP Dan Design Perancangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESAIN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN



TUJUAN: • Memberi pemahaman tentang konsep Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan relevansinya bagi konservasi laut. • Memperkenalkan perangkat kebijakan, pendekatan-pendekatan pengelolaan dan jejaring terkait dengan KKP.



Konsep Kawasan Konservasi



Latihan 1.1. Definisi KKL • Klik link berikut • https://pollev.com/inyomansuard534



• “Tuliskan 1 kata tentang Konservasi menurut anda”



DEFINISI LEGAL DEFINISI PERMEN KP No.2 tahun 2009 (Tata Cara Pembentukan KKP) :



“Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.”



Mengapa KKP itu penting?



Pentingnya keanekaragaman hayati



Dimana spesies laut terbanyak ? Turman and Trujillo, 1999



Pentingnya keanekaragaman hayati



INDONESIA



 Mega biodiversity : 250.000 spesies hewan dan tumbuhan laut  32 dari 33 fila hewan ada di laut



Briggs, Veron, Allen, Grooves, Hoeksma, etc



 15 diantaranya HANYA dijumpai di laut!



Pentingnya keanekaragaman hayati bagi ekosistem yang sehat proses di dalam atau di antara ekosistemekosistem



Fungsi ekosistem



salah satu fungsi penting ekosistem bagi manusia



kemampuan untuk memelihara suatu komunitas hidup dalam jangka panjang



Jasa ekosistem



Integritas ekosistem atau ekologis



stabilitas suatu ekosistem, resiliensi/ketangguhan terhadap cekaman (stress)



Kesehatan ekosistem



Mengapa Memilih (Mendirikan) KKP? TINJAUAN UMUM TENTANG KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)



Pentingnya KKP bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati & Perikanan



KKP merupakan salah satu upaya untuk memperlambat menghilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi kesehatan ekosistem.



Ancaman terhadap keanekaragaman hayati Overfishing



Sekitar >10%



Destructive fishing Pencemaran



Pembangunan pesisir Pemutihan karang,bleaching Sumber: BPS, 2018



Sumber: Burke et al. , 2012



Foto: satumediatv.com



Karang rusak



Ancaman terhadap keanekaragaman hayati Konversi hutan Tambak budidaya Pariwisata Pembangunan perkotaan



Foto: nature.com



Ekspoitasi berlebih Sumber: FAO, 2005



Menghilang 110 km2/tahun akibat pencemaran dan sedimentasi (Waycott et al., 2009)



Penangkapan ikan yang merusak



•Kerugian US$ 100,000 per km2 selama 20 tahun! •Kerugian Indonesia: US$ 8,5 milyar! Wageningen University, The World Bank Environment Sector Unit for East Asia and the Pacific (EASEN), the Institute of Environmental Studies Free University Amsterdam and The Nature Conservancy Indonesia Program, published in Environmental Conservation 26, 1999.



Pencemaran sampah



Foto: fajar.com



Foto: aetra.com



Pencemaran sampah – di Banda



Photo credit: Wira Sanjaya/CTC Photo credit: Mad Korebima/CTC



Perangkat Kebijakan Global dan Nasional TINJAUAN UMUM TENTANG KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)



Kebijakan Global dan Internasional  



Konvensi Keanekaragaman-hayati PBB



Indonesia telah meratifikasi CBD = UURI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity.



 Target Biodiversitas Aichi No. 11: “Pada tahun 2020, tidak kurang dari 17% wilayah darat dan perairan darat dan 10% wilayah pesisir dan laut (bumi), khususnya yang memiliki kepentingan bagi keanekaragaman-hayati dan jasa lingkungan, dilestarikan melalui pengelolaan secara efektif dan setara, terwakili secara ekologis dan terkait-dengan-baik melalui suatu sistem kawasan-kawasan pelindungan dan cara-cara konservasi kawasan efektif lainnya, dan terintegrasi ke dalam bentang-alam dan bentang-laut yang lebih besar. “



Mandat pengelolaan dan konservasi SDL/I Dasar Hukum:



 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya  UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Jo UU No. 1/2014  UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU No. 45/2009  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU No. 23/2014  UU No. 32/2014 tentang Kelautan  PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan  Permen KP No. Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan  Permen KP No. Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP  Permen KP No. 34/2014 tentang Perencanaan WP3K Jo Permen KP 23/2016



Kategorisasi kawasan konservasi perairan Desain Kawasan Konservasi perairan



Kategori Pengelolaan Kawasan Perlindungan IUCN, 1994 Kategori



Tata Nama



Tujuan



Ia. Suaka/Cagar Alam Ib. Kawasan liar/rimba



Perlindungan penuh (kawasan & species)



Taman Nasional



Konservasi ekosistem dan rekreasi (wisata)



Monumen Alam



Konservasi fitur alami (umumnya, fitur geologi)



IV



Kawasan Pengelolaan Habitat/Species



Konservasi melalui pengelolaan aktif



V



Pelindungan Bentang-Lahan (Landscape) Konservasi bentang-lahan / bentang-laut / Bentang-Laut (Seascape) dan rekreasi (wisata)



VI



Kawasan Pelindungan untuk Pengelolaan Sumberdaya



I II III



Pemanfaatan berkelanjutan ekosistem alami



Kategorisasi kawasan konservasi



Kategorisasi kawasan konservasi perairan



Kawasan Konservasi Perairan (KKP)



Kawasan Konservasi Pesisir dan PulauPulau Kecil (KKP3K)



Kawasan Konservasi Maritim (KKM)



Sempadan Pantai



JENIS



1.Taman Nasional Perairan 2.Suaka Alam Perairan 3.Taman Wisata Perairan 4.Suaka Perikanan



1.Suaka pesisir; 2.Suaka pulau kecil; 3.Taman pesisir; dan 4.Taman pulau kecil.



1.Daerah perlindungan adat maritim; 2.Daerah perlindungan budaya maritim.



Perpres 51/2016 -100 meter pasang tertinggi ke darat



ZONA



KATAGORI



Pembagian Kawasan Konservasi



1. 2. 3. 4.



zona inti; zona perikanan berkelanjutan; zona pemanfaatan; dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan



1. zona inti; 2. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau 3. zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan



Sistem Zonasi



Zona Pelabuhan



Zona Perikanan Berkelanjutan



Tujuan Zonasi KKP • mengatur pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut disesuaikan dengan kondisi ekologi, sosial, ekonomi dan budaya setempat agar dapat lestari dan berkelanjutan



• mencegah terjadinya potensi konflik antar kepentingan di dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut



Zonasi KKP Zona Inti, diperuntukkan: •perlindungan mutlak habitat & populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; •perlindungan ekosistem pesisir yg unik dan/atau rentan thd perubahan; •perlindungan situs budaya tradisional; •penelitian; dan/atau •pendidikan



Zona Perikanan Berkelanjutan, diperuntukkan: •perlindungan habitat dan populasi ikan; •penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan; •budidaya ramah lingkungan; •pariwisata dan rekreasi; •penelitian dan pengembangan; dan/atau •pendidikan.



Zona Pemanfaatan, diperuntukkan: • perlindungan habitat dan populasi ikan; • pariwisata dan rekreasi; • penelitian dan pengembangan; dan/atau • pendidikan



Zona Lainnya, diperuntukkan: zona tertentu antara lain zona rehabilitasi



PENGATURAN KONSERVASI PADA UU 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PPK



Pasal 29



a. Zona inti; b. Zona pemanfaatan terbatas; dan c. Zona lain sesuai dengan peruntukkan kawasan.



Zona Pemanfaatan terbatas antara lain diperuntukkan: a. perlindungan habitat dan populasi ikan; b. pariwisata dan rekreasi; c. penelitian dan pengembangan; dan/atau d. pendidikan



Zona inti antara lain diperuntukkan: a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; b. perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; c. perlindungan situs budaya/adat tradisional; d. penelitian; dan/atau e. pendidikan



Zona lainnya merupakan zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain zona rehabilitasi



MARI BERLATIH KETANGKASAN OTAK



MENANGKAP IKAN?



ZONA INTI



BERWISATA ? BUDIDAYA PENELITIAN ? JALUR KAPAL?



MENANGKAP IKAN?



ZONA PERIKANAN BERKELANJUTAN



BERWISATA? BUDIDAYA PENELITIAN? JALUR KAPAL?



MENANGKAP IKAN?



ZONA PEMANFAATAN



BERWISATA? BUDIDAYA



PENELITIAN? JALUR KAPAL?



Tujuan Pendirian dan Kriteria KKP TINJAUAN UMUM TENTANG KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)



Tujuan Pendirian KKP



Sebagian besar adalah untuk konservasi keanekaragaman hayati. Pendirian KKP dapat bertujuan untuk:  Penelitian ilmiah  Perlindungan kawasan rimba / liar (‘relatif utuh’)  Pengawetan species / keragaman genetik



Tujuan Pendirian KKP



Pemeliharaan jasa lingkungan Perlindungan fitur alami/kebudayaan tertentu Pariwisata, wisata dan rekreasi Pendidikan Pemanfaatan sumberdaya berkelanjutan dari ekosistem alami (misalnya perikanan)  Pemeliharaan aspek kebudayaan/tradisional     



Tujuan Biofisik 1. Melindungi ekosistem, habitat, keanekaragaman hayati, spesies, dan sumber daya abiotik yang penting. 2. Meningkatkan/ mempertahankan/ memulihkan produktivitas dan biomassa perikanan pesisir. 3. Merehabilitasi ekosistem, habitat dan populasi spesies yang penting dan dilindungi. 4. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan kimia air laut.



Tujuan Sosekbud 1. Meminimalisir atau menghilangkan konflik pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. 2. Mendukung mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan berdasarkan (biotik dan abiotik) sumberdaya kelautan. 3. Mendorong partisipasi dan dukungan aktif masyarakat, termasuk adat dengan mengakui kearifan lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan KKP atau jejaring KKP.



Contoh Tujuan dan Sasaran Aspek Biofisik Tujuan



(SMART) Sasaran



Melindungi ekosistem, habitat, keanekaragaman hayati, spesies, dan sumber daya abiotik yang penting.



Dalam waktu 5 tahun sejak KKP ditetapkan, minimal 20% setiap habitat penting di dalam area larang tangkap di KKP terlindungi.



Contoh Tujuan dan Sasaran - Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya



Tujuan Meminimalisir atau menghilangkan konflik pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.



(SMART) Sasaran Dalam waktu 3 tahun sejak KKP ditetapkan, kasus konflik antar pemanfaat sumber daya berkurang 50% dari data dasar tahun 2019.



Tata Cara Penetapan dan Langkah Menuju Pengelolaan KKP di Indonesia TINJAUAN UMUM TENTANG KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN (KKP)



Kriteria Penetapan KKP EKOLOGI



EKONOMI



SOSIAL-BUDAYA



1.Meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;



meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai Kawasan



meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan



Tahapan Penetapan KKP Daerah



OPERASIONAL



PERENCANAAN



INISIATIF



USULAN INISIATIF CALON KKP



IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN POTENSI CALON KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan



PENUNJUKAN KAWASAN KONSERVASI DAERAH (PENCADANGAN) Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan



- KRITERIA SELEKSI KKP - ANALISIS DATA - SURVEI POTENSI - Pelaksana: Konsultan, perguruan tinggi,



SURAT KEPUTUSAN Bupati / Walikota / Gubernur: Batas Luar Kawasan (ditunjukkan dalam peta – Lampiran SK)



RENCANA PENGELOLAAN - Penetapan Batas / Zonasi - Kelembagaan - Site Plan, design enginering dll - Infrastruktur



Workshop, Sosialisasi dan Fasilitasi Pemantapan



PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN



Oleh Menteri