Uraian Tugas Komite Etik Dan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Direktur Rumah Sakit : : Pembentukan Komite Etik dan Hukum



URAIAN TUGAS KOMITE ETIK DAN HUKUM A. PENDAHULUAN Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap warganegara. Agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsure kesejahteraan umum dari tujuan nasional, perlu ditingkatkan upaya untuk memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang lebih baik dan biaya terjangkau. Selain itu dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan social ekonomi masyarakat, maka system nilai dan orientasi dalam masyarakatpun mulai berubah. Masyarakat cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah, lebih bermutu termasuk pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan rumahsakit, maka fungsi pelayanan Rumah Sakit Dustira secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta member kepuasan dan kenyamanan kepada pasien, keluarga maupun masyarakat.



B. LATAR BELAKANG Rumah Sakit Dustira adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat karya dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan kesehatan menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin. Agar Rumah Sakit Dustira mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, maka diperlukan sumberdaya manusia yang profesional di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, Rumah Sakit Dustira mempunyai suatu aturan yang menjamin peningakatan mutu di semua tingkatan. C. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Terselenggaranya kegiatan hokum Rumah Sakit yang efektif dan berkualitas.



2. TujuanKhusus Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal : a. Penyusunan dan perumusan medico etik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit. b. Menyelesaikan masalah etik rumah sakit dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit. c. Pemeliharaan etik penyelenggaraan fungsi rumah sakit, Hospital Bylaws, dan Medical Staff Bylaws. d. Sebagai gugus tugas dalam penanganan masalah hukum di Rumah Sakit Dustira.



D. FUNGSI 3. Fungsi Pendidikan Bekerjasama dengan administrasi rumah sakit, instalasi dan ruangan, stafmedis, perawat dan berbagai profesi kesehatan lainnya, komite akan melakukan upaya pendidikan mengenai etika klinis dengan cara in house training atau metode pelatihan dan pendidikan lainnya. 4. Meninjau dan Mengembangkan Kebijakan Komite akan membantu rumah sakit dan staf profesionalnya dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur sehubungan dengan etika dan hokum kesehatan. 5. Meninjau Kasus Salah satu fungsi penting dari komite adalah perannya sebagai forum untuk menganalisa pertanyaan-pertanyaan etika yang muncul dalam perawatan pasien secara individu. Dalam perannya ini, komite akan berusaha untuk memberikan dukungan dan konsultasi bagi mereka yang bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan meliputi petugas kesehatan, pasien, pendamping dan anggota keluarga pasien. E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 



Mengadakan rapat koordinasi Komite Etik dan Hukum dengan Komite Medik dan Komite Keperawatan setiap 3 bulan sekali.







Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga pasien tentang hak dan kewajiban antara pasien dan dokter.







Membantu Direktur Utama menyusun dan merumuskan medico etik legal dan kode etik pelayanan rumah sakit.







Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hukum terhadap pegawai di Rumah Sakit Dustira.







Menyelesaikan masalah pelanggaran etik dan hokum antara pasien dan Rumah Sakit Dustira



 F.



Menyelesaikan konflik etik yang timbul antar profesi di Rumah Sakit Dustira



TATA CARA PENANGANAN KASUS ETIK 6. Direktur mengajukan permintaan kepada komite etik untuk melakukan peninjauan kasus. 7. Tim akan melakukan peninjauan terhadap permintaan tersebut untuk menentukan : a. Masalah yang terjadi b. Status pasien c. Pertanyaan seputar etika d. Masalah-masalah yang menyebabkan permintaan e. Informasi lain yang diperlukan 8. Jika penilaian dari tim bahwa permintaan tersebut tepat, tim akan menghubungi dokter pasien untuk mendiskusikan permintaan tersebut, meminta partisipasinya dan menjadualkan pertemuan peninjauan kasus. Sebagai tambahan, pasien atau keluarga pasien atau pembuat keputusan bagi pasien, sesuai kebutuhan kasus, harus juga diberitahukan bahwa peninjauan kasus akan dilakuakan, dan diundang untuk berpartisipasi. Keputusan mereka untuk tidak berpartisipasi, atau penolakan mereka untuk konsultasi, tidak boleh mencegah konsultasi etika formal berlangsung, dengan asumsi bahwa konsultasi ditentukan tim. 9. Anggota tim dapat menentukan bahwa sangat tepat untuk mengundang peserta lain dalam pertemuan dimana timnya mendiskusikan kasus. Diantara orang-orang yang dapat diundang dalam pertemuan tersebut adalah : anggota staf professional yang secara langsung terlibat dalam memberikan pelayanan kepada pasien, personil dengan keahlian tertentu; dan pasien dan / atau anggota keluarga pasien. 10. Jika dalam penilaian peninjauan kasus oleh tim, permintaan peninjauan kasus tidak tepat, tim juga akan menginformasikan kepada pihak yang meminta peninjauan kasus dan/atau dokter yang merawat 11. Melakukan Pertemuan Peninjauan Kasus a. Ketua tim menjelaskan mengapa pertemuan tersebut dilakukan dan menjelaskan tugas mereka dan perlunya menjaga kerahasiaan. b. Jika dokter yang merawat pasien dan petugas kesehatan lain hadir, akan tepat sekali bila mereka mempresentasikan kepada tim peninjau mengenai riwayat pasien, kondisi pasien saat ini, prognosis dan hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kasus. Anggota tim dapat meminta peserta pertemuan, termasuk pasien/anggota



keluarga jika ada, untuk menjelaskan apa pertanyaan, masalah atau hal-hal etika yang diminta untuk ditinjau. c. Setelah itu diadakan pertemuan tertutup untuk tim untuk merumuskan rekomendasi. 12. Rekomendasi hasil dari peninjauan kasus dan setiap rekomendasi akan dikomunikasikan kepada individu yang meminta peninjauan kasus; kedokter yang merawat; kestaf rumah sakit; dan kepasien/keluarganya. Setelah diskusi ini, dan bersama-sama dengan dokter yang merawat, tim akan mencatat hasil dari peninjauan kasus etik dalam rekam medis pasien. Hasil ini juga akan dilaporkan ke, dan ditinjau oleh, komite pada pertemuan berikutnya.