Usulan Rencana Proposal Penelitian 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USULAN RENCANA PROPOSAL PENELITIAN PELAKUAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN (STUDY PADA KANTOR PPSDM REGIONAL MAKASSAR)



:



OLEH : ZALWA DIMA ANUGERAH NIM : 023 2019 0007 PROGRAM STUDI AKUNTANSI



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2022



HALAMAN PPENGESAHAN USULAN JUDUL PENELITIAN JUDUL



: PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN (STUDI PADA KANTOR PPDSDM REGIONAL MAKASSAR)



NAMA MAHASISWA



: ZALWA DIMA ANUGERAH



NIM



: 02320190007



FAKULTAS



: EKONOMI DAN BISNIS



JURUSAN/PRODI



: AKUNTANSI



KONSENTRASI



: AKUNTANSI PERPAJAKAN



MENYETUJUI: Pembimbing I



Dr. Syamsuri Rahim, SE.,SIP.,M.Si.,AK.,CA



Tanggal:



Pembimbing II



Nurpadila, SE., M.si



Tanggal:



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ……………………………………………………… HALAMAN PENGESAHAN USULAN JUDUL PENELITIAN ………... DAFTAR ISI ………………………………………………………………. DAFTAR TABEL ………………………………………………………… DAFTAR GAMBAR ……………………………………………………… I PENDAHULUAN ………………………………………………….. A. Latar Belakang ………………………………………………... B. Rumusan Masalah ……………………………………………. C. Tujuan Penelitian …………………………………………....... D. Manfaat Penelitian ……………………………………………. II TINJAUAN PUSTAKA …………………………………………….. A. Tinjauan Teori ………………………………………………... B. Penelitian Terdahulu …………………………………………. C. Kerangka Konseptual Penelitian ……………………………... D. Hipotesis ………………………………………………………. III METODE PENELITIAN …………………………………………… A. Pendekatan Penelitian ……………………………………….... B. Lokasi dan Waktu Penelitian …………………………………. C. Jenis dan Sumber Data ………………………………………. D. Tenik Pengumpulan Data ……………………………………. E. Populasi dan Sampel ………………………………………… F. Metode Analisi Data …………………………………………. G. Definisi Operasional dan pengukurannya …………………… Ⅳ PELAKSANAAN PENELITIAN ………………………………….. A. Jadwal Penelitian …………………………………………….. B. Perkiraan Biaya ………………………………………………. C. Sistematika Penulisan ……………………………………….. DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….



iii



i ii iii iv v 1



DAFTAR TABEL 1. Tabel 1.1 Penelitian Terdahulu ……………………………………. 27 2. Tabel 4.1 Rencana Jadwal Penelitian………………………………. 41 3. Tabel 4.2 Perkiraan Biaya………………………………………….. 42



iv



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Neraca Bentuk Scontro atau T- Account Form…………………. 26 Gambar 2.2 Kerangka Konseptual Penelitian…………………………...…… 35



v



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran



kebutuhan



pembangunan, antara lain untuk meningkatkan



penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak. Peranan dan sekaligus merupakan unsur yang penting sebagai pemasok bagi anggaran negara, perolehan dana dari pajak merupakan jumlah yang dominan sebagai sumber penerimaan negara. oleh karena itu, setiap warga negara yang telah memenuhi kriterial sebagai wajib pajak menurut ketentuan wajib perpajakan



mempunyai



kewajiban



untuk



membayar



pajak.



Pajak



Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan oleh pabrikan, penyalur utama atau agen utama, importer, pemegang hak paten/merek dagang dari barang/jasa kena pajak tersebut. (Mardiasmo, 2016 : 331)Menurut Mardiasmo (2016:345), pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan pada waktu perusahaan melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)”. Setiap pembelian barang yang ada hubungannya secara langsung dengan barang yang akan dihasilkan/dijual, maka atas pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pajak masukan yang besarnya 10% dari harga beli barang sedangkan bila barang



2



tersebut akan 2 menambahkan 10% dari harga jual sebelum pajak sebagai PPN yang merupakan pajak keluaran untuk masa pajak yang bersangkutan. Pajak memiliki kontribusi yang besar dalam penerimaan Negara. Pajak merupakan modal untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana guna kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas listrik, dan fasilitas umum lainnya. Penyelenggaraan pembukuan / akuntansi yang baik dan benar, wajib pajak akan dapat menetapkan dan mengalokasikan besarnya



pajak



dengan



tepat.



Sedangkan



aparat



perpajakan



harus



berprasangka baik dan menganggap benar apa yang telah dilaporkan oleh wajib pajak serta memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku Melakukan kegiatan usaha terdapat PPN yang dikenakan kepada pengusaha karena pembelian barang atau jasa yang disebut dengan PPN masukan dan PPN keluaran yang dipungut oleh pengusaha karena pengusaha melakukan penjualan produk barang atau jasanya yang disebut dengan PPN keluaran. Dengan adanya PPN masukan dan PPN keluaran karena terjadi pembelian dan penjualan barang kena pajak/jasa kena pajak akan terjadi selisih diantaranya. Selisih inilah yang kemudian dibayarkan oleh pengusaha apabila pajaknya kurang bayar dan atau dikompensasikan atau dimintakan restitusi apabila pajaknya lebih bayar Masih ada pengusaha yang belum paham perlakuan sebenarnya atas pajak pertambahan nilai, seperti mengabaikan PPN masukan dari transaksi pembelian yang dilakukan, tidak mengetahui PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan atau bagaimana memperlakukan PPN masukan yang tidak dapat



3



3 dikreditkan dan sebagainya. Hal ini dapat berpengaruh terhadap laporan keuangan, yang diawali dengn kesalahan penentuan laba, selanjutnya berdampak pada kesalahan interprestasi para pemakai laporan keuangan. Didalam perusahaan terbagi atas perusahaan jasa yang merupakan perusahaan yang menjual jasa kepada konsumen, perusahaan dagang ialah perusahaan yang membeli barang dagangan kemudian memperjual belikan lagi kepada konsumen, sedangkan perusahaan industri merupakan perusahaan yang memproduksi bahan dari bahan baku hingga bahan siap pakai. Dengan demikian adanya perusahaan di Indonesia seseorang biasa membuka lahan pekerjaan bagi masyrakat khususnya bidan akuntansi karena seorang akuntan sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mengurusi bagian keuangan komersial Laporan keuangan disusun oleh manajemen perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bersama bagi pengguna. Dengan kata lain laporan keuangan tidak disusun secara khusus oleh perusahaan hanya untuk satu atau dua pengguna saja, tetapi untuk keseluruhan pengguna laporan keuangan terbagi atas neraca, laba rugi, laporan peruhan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan alat untuk mengambil keputusan apakah perusahaan tersebut likuid atau tidak. Karena laporan tersebut dibutuhkan oleh bagian pemilik perusahan, invetor, kreditor, karyawan, dan bagian pemerintah yaitu pajak. Pajak merupakan sebagai sumber penerimaan dalam negeri, semakin lama semakin terasa sebagai andalan penerimaan



4



negara. Untuk lebih meningkatkan penerimaan dibidang perpajakan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh 4 masyarakat baik pribadi maupun badan dari pendapatan atas atau penghasilannya kepada pemerintah yang ditujukkan untuk kegiatan pembangunan di segala bidang, jadi antara akuntansi dan pajak sangat saling berkaitan karena dari segi akuntansi perusahaan biasa menghitung labanya dilihat dari laba komersil yang dijadikan patokan untuk membayar pajak. Akuntansi pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan laporan keuangan, sedangkan pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Oleh karena itu wajib pajak yang menyelenggarakan usaha sudah sepatutnya membayar ke kas negara, khususnya bagi perusahaan dagang yang membeli kemudian menjual kembali barang tersebut, selain dikenakan PPh, dikenakan juga PPn yaitu pajak pertambahan nilai, dimana “pajak pertambahan nilai (PPn) merupakan pajak yang dipungut / dipotong oleh pengusaha kena pajak di dalam pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi” (Suprianto, 2011:16) Pemikul pajak ini secara nyata sebagai pembeli barang kena pajak atau penerimaan jasa kena pajak, sedangkan penanggung jawaban atas pembayaran pajak ke kas negara adalah pengusaha kena pajak oleh itu jika



5



terjadi penyimpanan atas pemungutan pajak pertambahan nilai maka direktorat jendral pajak akan meminta pertanggung jawaban kepada pengusaha kena pajak. Untuk itu perlakuan pajak pertambahan nilai dalam sebuah perusahaan mutlak di perlukan agar terhindar dari penyimpananpenyimpanan pajak yang tidak sengaja. Penelitian ini dilakukan pada kantor PPSDM KEMENDARI REGIONAL MAKASSAR (1) untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai sudah sesuai dengan UU PPN No. 42 tahun 2009, (2) penerapan laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), dan (3) pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap laporan keuangan. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis akan membahas masalah ini dengan judul “penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai dan pengaruhnya terhadap



laporan



keuangan



pada



kantor



PPSDM



KEMENDAGRI



REGIONAL MAKASSAR”. B. Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan. C. Tujuan penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas maka ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan dikantor PPSDM KEMENDARI REGONAL MAKASSAR.



6



D. Manfaat penelitian Dengan dilaksanakan penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat diantaranya yaitu : 1. Teoritis Diharapkan dapat memberikan sumbangan informasi yang dapat dijadikan bahan acuan baik kepada perusahaan maupun kepada masyarakat yang berminat pada penelitian pajak pertambahan nilai (PPN) 2. Praktis Diharapkan dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada perusahaan Jasa Kontraktor dalam menerapkan Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan secara akuntabilitas 3. Kebijakan, sebagai masukan bagi pihak pemerintah agar menegaskan aturan tentang pajak pertambahan nilai yang dihasilkan oleh perusahaan sehingga tidak ada lagi kurang bayar pada saat pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan.



7



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan teori 1.



Pengertian pajak pertambahan nilai Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 bahwa: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Diaz Priantara (2013, 405) mendefinisikan tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung atas konsumsi di daerah pabean, artinya beban pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain, sepanjang pihak yang mengalihkan pajak tersebut memenuhi syarat sebagai PKP. Menurut Hamanto (2003, 521) mendefinisikan tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak



8



berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan atas impor Barang Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut S.I Djajadiningrat yang dikutip oleh siti resmi dalam priantara (2012: 2) : Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberiakan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dilaksanakan tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa secara tidak langsung di daerah pabean yang akan dikenakan di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai selalu dilekatkan pada setiap transaksi penyerahan kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian pula apabila PKP memperoleh barang atau jasa dari PKP lain maka akan dipungut PPN. Perolehan barang dan jasa tersebut dalam kegiatan ekonomi atau bisnis akan menjadi masukan seperti bahan baku, suku cadang, peralatan, jasa-



9



jasa dan masukan lainnya) atau dapat pula menjadi sumber daya maka PPN yang telah dipungut oleh PKP yang lain akan diperhitungkan kepada PPN yang ia pungut. Sebagai pengusaha pasti kegiatan ekonomi utama yang dilakukan adalah mencari keuntungan, maka masukan dan sumber daya yang telah diperoleh akan diolah sedemikian rupa kemudian menjadi keluaran atau produk dan jasa untuk dijual dan akan mendapatkan keuntungan. Ada beberapa fungsi pajak yang harus diketahui berikut ini adalah : a. Fungsi budgetair (pendanaan), Fungsi budgetair disebut juga fungsi utama pajak, atau fungsi fiscal yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluarannya. b. Fungsi regulerend (mengatur), Fungsi regulerend di sebut juga fungsi tambahan yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidan sosial dan ekonomi.



2. Karakteristik pajak pertambahan nilai Menurut Untung Sukardji (2005, 19) Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai dapat dirinci sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai Merupakan Pajak Tidak Langsung Seperti yang telah dipaparkan bahwa pajak tidak langsung memberikan suatu konsekuensi yurisdiksi dimana pemikul beban pajak (destinataris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berada pada pihak yang



10



berbeda. pemikul beban pajak berkedudukan sebagai pemberi barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran ke kas negara adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau JKP. Oleh karena itu, apabila teijadi penyimpangan dalam pemungutan PPN, fiskus akan meminta pertanggung jawaban kepada penjual bukan kepada pembeli. b. Pajak Objektif Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. c. Multi Stage Tax Adalah karakteristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek pajak pertambahan nilai mulai dari tingkat pabrikan {manufacturer) kemudian di tingkat pedagang besar {wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer {retailer) dikenakan PPN. 3. Objek dan subjek pajak pertambahan nilai a. Objek pajak pertambahan nilai 1) Penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah



11



a) Barang berwujud yang dierahkan merupakan JKP Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud b) Penyerahan dilakukan di daerah pabean penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan 2) Penyerahan JKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah: a) Jasa yang diserakan merupakan JKP b) Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean c) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya 3) Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean 4) Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 5) Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak 6) Impor BKP, PPN juga dipungut pada saat impor BKP pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan cukai 7) Ekspor JKP oleh BKP termaksud dalam pengertian ekspor JKP, syarat-syaratnya adalah: a) Jasa maklon b) Jasa kontruksi



12



b. Subjek pertambahan nilai Subjek PPN pada dasarnya adalah WP pada PPh, namun istilah PKP selalu dipakai untuk mereka yang bertanggung jawab terhadap pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN 1) Pengusaha Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang atau jasa, melakukan usaha perdagangan, memanfaat jasa dari luar daerah pabean. Tidak mungkin pengusaha tidak menjadi WP karena sebelum menjadi PKP harus terdaftar sebagai WP. Pengertian badan adalah seperti pada PPh, yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha jasa, atau tidak melakukan kegiatan 2) PKP PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahkan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasud pengusaha kecil yang batasnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Dalam hal ini pengusaha kecil sukarela memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha kecil menjadi PKP. Contoh PKP: pengusaha industry tekstil, sepatu elektronik, pedagang besar, pedagang enceran, jasa konsultan, jasa audit, atau jasa penelitian



13



3) Bukan PKP Apakah semua pengusaha adalah PKP? Dijelaskan dalam undang- undang bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN. Ini berarti tidak semua pengusaha adalah PKP, contoh pengusaha restoran, hotel, perusahaan daerah air minum, rumah sakit, dokter praktek.



4. Ketentuan Penyerahan Barang dan Jasa Berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Secara prinsip dalam UU PPN menganggap bahwa semua penyerahan BKP



yang



mengakibatkan



berpindahnya



hak



penguasaan



dan



kepemilikan atas suatu barang merupakan "penyerahan BKP" yang terutang PPN, kecuali jika UU PPN menentukan lain. Menurut Pasal lA ayat (2) UU PPN, telah ditetapkan 3 (tiga) penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yaitu : a. Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang; b. Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang; c. Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha



Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan



tempat pajak terutang (sentralisasi).



14



Menurut pasal lA ayat (1) UU PPN, penyerahan laiimya selain ketiga penyerahan diatas secara eksplisit dikatakan merupakan penyerahan BKP seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, termasuk : a.



Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian Peijanjian yang dimaksud yaitu meliputi jual-beli, tukar-menukar, jual-beli dengan angsuran, atau peijanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.



b. Pengalihan BKP oleh karena suatu peijanjian sewa beli dan peijanjian leasing Leasing dapat dibedakan menjadi dua yaitu leasing tanpa hak opsi dan leasing dengan Hak opsi. Leasing tanpa hak opsi pada dasamya menipakan sewa menyewa biasa. Dalam penjelasan ini, leasing yang dimaksud menipakan leasing dengan hak opsi. Leasing dengan hak opsi adalah penyediaan barang modal untuk digunakan oleh Lessee atau peminjam selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala dimana Lessee diberikan hak untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu peganjian sewa-gunausaha.



5. Tarif pajak pertambahan nilai Menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 Pasal 7, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%. b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas:



15



1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud 2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 3. Ekspor Jasa Kena Pajak. c. Diatur dengan Peratuian Pemerintah, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen.



6. Akuntansi pajak prtambahan nilai Akuntansi komersial tidak mengatur tersendiri perilaku akuntansi khusus untuk PPN maupun PPnBM, PSAK tahun 2007 hanya mengatur akuntasi pajak penghasilan. Namun demikian baik dalam akuntansi komersial maupun dalam 33 akuntansi pajak terdapat persamaan dalam melakukan pencatatan yang harus dipersiapkan antara lain: a. Akun pajak masukan adalah pajak yang telah dibayar oleh pengusaha kena pajak pada waktu perolehan atau impor barang kena pajak atau penerimaan jasa kena pajak. Sementara masalah yang timbul dalam pencatatan pajak masuk adalah kemungkinan berbeda saat pembuatan faktur kena pajak misalnya pada tanggal 1 september 2011 dibeli barang kena pajak seharga Rp x.xxx.xxx dilakukan pada tanggal tersebut, tetapi saat ini belum diterima faktur pajak. Ayat jurnal yang harus dibuat adalah: Persediaan barang



Rp x.xxx.xxx



Pajak masukan belum difakturkan



Rp xxx.xxx



16



Utang dagang



Rp x.xxx.xxx



Pada tanggal 11 september 2011 faktur penjualan akan dikirim oleh penjualan. Pada saat ini ayat jurnal yang harus dibuat adalah Pajak masukan



Rp xxx.xxx



Pajak masukan belum difakturkan



Rp xxx.xxx



Dalam ayat jurnal ini, perkiraan pajak masukan belum di fakturkan dan utang dagang belum difakturkan akan bersaldo nol, padaakhir bulan saldo diperkirakan pajak masukan pada saat utang dibayar, perkiraan “utang dagang” di debet dan “kas” kredit. Jika pembelian tersebut dilakukan dengan tunai maka faktur pajak harus segera dibuat. Ayat jurnal yang dibuat adalah berikut: Persediaan barang



Rp x.xxx.xxx



Pajak masukan



Rp x.xxx.xxx



Kas/ Bank



Rp x.xxx.xxx



b. Akuntansi pajak keluaran Pajak keluaran adalah pajak yang dipungut pengusaha kena pajak pada waktu penyerahan barang kena pajak konsumen. Masalahnya pencatatan pajak keluaran tidak berbeda dengan pajak masukan, yaitu kemungkinan perbedaannya pada saat penyerahan barang kena pajak disaat di buatkan faktur pajak. Untuk itu pencatatan pajak keluaran saat diperlukan, misalnya pada tanggal 5 juni 2012 terjual barang kena pajak Rp x.xxx.xxx (setelah dikurang potongan harga) tanggal ini



17



sekaligus merupakan pada saat penyerahan belum perna dibutkan faktur paja, walaupun pada saat itu sudah terutang pajak secara administrasiutang pajak tadi belum tercatat. sebaliknya dari segi akuntansi, penyerahan barang merupakan saat dimana penjualan harus di akui. Ayat jurnal yang perlu dibuat saat ini adalah: Piutang dagang



Rp x.xxx.xxx



Pajak pengeluaran belum difakturkan



Rp x.xxx.xxx



Penjualan



Rp x.xxx.xxx



7. Laporan keuangan Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan merupakan produk akhir dari suatu proses akuntansi untuk menyediakan informasi keuangan dari suatu perusahaan dan yang menjadi tanggung jawab manajemen kepada pihak-pihak internal maupun eksternal, maka agar laporan keuangan yang disusun tersebut dapat memenuhi kebutuhan para pemakainya haruslah berdasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum (generarally accepted accounting principles) Laporan keuangan menggambarkan dampak dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut kelompok besar karakteristik ekonominya. Kelompok besar itu merupakan unsur laporan keuangan. Unsur laporan keuangan yang berkaitan dengan posisi keuangan adalah aktiva,



18



kewajiban, dan modal. Sedangkan unsur laporan keuangan yang berkaitan dengan pengukuran dengan kinerja perusahaan adalah penghasilan dan secara umum yang digunakan secara khusus. Menurut Sofyan Harahap (2011) Laporan keuangan terdiri atas : a. Neraca merupakan suatu from atau daftar yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang diterima secara umum untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu. Yang didalamnya memuat : aktiva, utang, dan modal. b. Laporan Laba rugi merupakan sutu ukuran penting yang sangat diperlukan dalam analisis keuangan perusahaan perhitungan laba rugi sangat diperlukan terkait dengan analisis untuk mengukur tingkat efisiensi pemanfaatan aktiva dan pengukuran tingkat rentabilitas perusahaan, serta pengukuran penghasilan per lembar saham. c. Laporan perubahan ekuitas untuk memberikan informasi tentang halhal yang menyebabkan perubahan pada ekuitas perusahaan d. Laporan arus kas merupakan laporan yang memuat penerimaan dan pengeluaran suatu perusahaan. Tujuan penyajiannya adalah untuk memberikan informasi kepada para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kemampuan perusahaan untuk menggunakan kas dan setara kas tersebut



19



e. Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai pos yang tertera dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas. 8. Laporan Posisi Keuangan atau Neraca Menurut Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati (2009, 3) neraca adalah suatu daflar aset, kewajiban, dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu, misalnya pada akhir bulan atau akhir tahun. Nama akun pada laporan keuangan yang berkaitan dengan akuntansi pajak pertambahan nilai adalah sebagai berikut: a. Sisi asset, yaitu dalam akun pajak dibayar dimuka. Pajak dibayar dimuka biasanya disajikan sebagai biaya dibayar dimuka dalam asset lancar. Pajak dibayar dimuka yang merupakan pajak pertambahan nilai adalah PPN Masukan. b. Sisi kewajiban, dalam akun utang pajak. Utang pajak yang merupakan pajak pertambahan nilai adalah PPN keluaran. Menurut L. M. Samryn (2014, 34) menyatakan bahwa neraca merupakan laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang posisi keuangan sebuah organisasi pada satu saat tertentu. Laporan posisi keuangan meliputi kekayaan, yang disebut aktiva, kewajiban yang meliputi utang-utang, dan ekuitas yang terdiri dari modal pemilik. Menurut Sofyan Syafri Harahap (2012, 220) menyatakan bahwa neraca disajikan berdasarkan likuiditas perkiraannya. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicatat paling



20



atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar, hams dicantumkan paling atas dalam kelompoknya. Modal yang hams ditunaikan terlebih dahulu hams ditempatkan di atas. Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk yaitu bentuk Neraca Stqffel atau Report Form, bentuk Neraca Skontro atau T-Accout Form, dan bentuk yang menyajikan posisi keuangan. Berikut ini adalah bentuk neraca Scontro atau T- Accont Form : AKTIVA :



KEWAJIBAN :



Ativa lancar



Kewajiban lancar



Investasi



Kewajiban jangka panjang



Aktiva tetap



Kewajiban lain-lain



Aktiva tidak berwujud Aktiva lain-lain MODAL : Modal saham Agio saham Laba yang ditahan Gambar tabel 1.1



21



B.



Penelitian Terdahulu Tabel 1.1 penelitian terdahulu



No 1



Nama peneliti/ tahun Nina Andriany, annisa fitriani (2019)



judul Tata cara pelaporan pajak terutang surat pemberitahua n masa terhadap pertambahan nilai



variabel



hasil



Variable 1. Penyebab keterlambatan pada dependen: Pajak saat penyetoran Pertambahan pajak pertambahan Nilai (Y) nilai yang terhutang merupakan Pajak salah satunya atas konsumsi kelalaian barang dan jasa di karyawan.karena Daerah Pabean kaeryawan masih yang dikenakan merangkap semua secara bertingkat pekerjaan yang disetiap jalur berdampak produksi dan keterlambatan distribusi. pelaporan perpajakan. Independent : Pemahaman Tata 2. Kurangnya sumber daya manusia Cara Pelaporan (SDM) khusus Perpajakan (X), bagian perpajakan melaporkan dan pada perusahaan mempertanggungj CV.Bina pratama awabkan rekyasa. perhitungan 3. Dalam perhitungan, jumlah Pajak penyetoran dan Pertambahan pelaporan surat Nilai (PPN) dan pemberitahuan Pajak Penjualan masa pajak atas Barang pertambahan nilai No. 42 tahun 2009, Mewah (PPNBM) hanya saja terdapat yang sebenanrnya 1(satu) masa yaitu terhutang pada bulan mei 2018 terjadinya keterlambatan dalam pelaporan, namun masa berikutnya sudah



22



2



3



hartanti, dwiyatmoko pujiwidodo, devi angel nikita Sianturi (2018)



Pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak



Variable independent : pajak pertambahan nilai



Rian faisal arkhan, wahyu Widodo rodhiyawan (2021)



Pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap jasa penyelanggar aan seminar



Variable independen : pajak pertambahan nilai



Variable dependen : penerimaan pajak



Variable dependen : jasa penyelanggaraan



tepat pada waktunya. Hasil penelitian uji kolerasi menunjukkan terdapat hubungan yang kuat, positif dan signifikan antara pajak pertambahan nilai dengan penermaan pajak.uji determinsi menunjukkan penerimaan pajak dipengaruhi oleh peneriaan pajak pertambahan nilai sebesar 79,4% dan sisanya sebesar 20,6% dipengaruhi oleh factor-fator lain yang tidak diteliti. Uji T menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara pajak pertambahan niali dengan penerimaan pajak, sedangkan uji persamaan regresi menunjukkan ada persamaan regresi signifikan yang terbentuk yaitu Y=4,107+0,849x antara kedua variabel tersebut. Jasa atas penyelenggaraan seminar bukanlah jasa yang masuk dalam kelompok jasa pendidikan, melainkan jasa yang termasuk



23



seminar



kedalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan yang berupa jasa pengelolaan. Namun, jasa atas penyelenggaraan seminar tersebut dapat masuk ke dalam kelompok dari jasa pendidikan apabila penyelenggaraan seminar tersebut diselenggarakan oleh lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta selama masih dalam disiplin ilmu/pendidikan yang dikelolanya. Seminar yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dapat pula dikenai PPN apabila pihak penyelenggara seminar dan pembicara seminar atau narasumber merupakan pihak yang berbeda. Hal ini dikarenakan pihak yang sebenarnya memberikan jasa pendidikan merupakan pihak narasumber, sedangkan pihak penyelenggara hanya melakukan pengeolaan atas



24



penyelenggaraan seminar tersebut. 4



Fahmi kamal, rio ruliyan (2019)



Pengeloalaan pajak pertambahan nilai pada transaksi penjualan



Variable 1. PT Elsiscom Prima independent : Karya Jakarta pajak sebagai salah satu pertambahan nilai perusahaan yang bergerak dalam Variable bidang distributor dependen : produk elektronika transaksi ternama di Indonesia penjualan telah melaksanakan pengembangan produk yang secara terus menerus guna pemuasan kebutuhan dan keinginan konsumen untuk mencapai tujuan perusahaan dengan meningkatkan volume penjualan. 2. Sebagai wajib pajak, PT Elsiscom Prima Karya Jakarta sudah memberikan kontribusinya kepada negara dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap kegiatan usaha dan pada transaksi penjualan yang merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh perusahaan. PT



25



Elsiscom Prima Karya Jakarta merupakan Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak 5



Muhammad irsan, lutfiansyah (2020)



Faktor determinan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN)



Variable 1. Self Assessment independent : self System tidak assement berpengaruh system,pemeriksa terhadap Penerimaan an Pajak Pertambahan pajak,penagihan Nilai di Kantor pajak Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Variable Medan Kota tahun dependen : 2016-2018. peneriman pajak pertambahan nilai 2. Pemeriksaan Pajak tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota tahun 2016-2018. 3. Penagihan Pajak tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota tahun 2016-2018. 4. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada KPP



26



Pratama Medan Kota 2016-2018, maka dapat disimpulkan self assessment, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 6



Dr.associate professor (2019)



Dampak pajak pertambahan nilai pada badan usaha



Variable independent : pajak pertambahan nilai Variable dependen : badan usaha



Hal ini disebabkan oleh ketersediaan sebagian besar sektor usaha menjadi tidak terbaca untuk PPN jika kurang dari itu kecuali persentase kecil, lebih banyak literatur orang yang dapat membaca dan menulis. Sebagian besar orang yang ditemukan di kota memang memiliki pengetahuan tentang sistem pajak pertambahan nilai Karena alasan yang berbeda sikap masyarakat terhadap sistem pajak adalah negatif. Ini karena kurangnya pengetahuan tentang penggunaannya. Mereka berpikir karena memiliki dampak negatif pada jumlah pelanggan, dan



27



itu menciptakan hambatan selama kompetisi. Selain itu orang berpikir bahwa PPN mengurangi pendapatan bisnis. Bahkan jika penelitian itu memiliki kekurangan di atas, penting untuk studi lebih lanjut dalam topik terkait: Studi lebih lanjut yang mencoba untuk melakukan investigasi yang lebih ketat untuk mengetahui dampak PPN terhadap usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan bisnis penggunaan" dari hasil penelitian 7



Svitlana Pajak semenova, pertambahan olga shpyrko nilai : (2018) Efektivitas dan regulasi hukum diukraina dan uni eropa



Studi ini menyelidiki pembentukan undangundang tentang administrasi PPN diuni eropa dan ukraina. Peneliti ini menentukan kriteria kelayakan dasar hukum dalam definisi : wajib pajak, objek perpajakan, dasar pengenaan pajak, dokumen dan laporan pokok pajak, dan cara penatausahaan. Artikel tersebut



28



membandingkan detail dasar dokumen utama serta fitur umum dan khasnya. Secara khusus, kami membandingkan operasi pendaftaran dokumen utama dan ringkasan untuk menampilkan system administrasi PPN elektronik serta tarif PPN umum dan pengurangan di ukraina dan uni eropa. Penulis artikel mengusulkan Langkah-langkah utama menuju konvergensi bentuk elektronik dokumen primer kami melakukan analisis efesiensi tarif PPN diuni eropa dan ukraina dan mengidentifikasi factor-faktor yang mempengaruhi perubahan dalam indicator yang relevan. Penelitian yang dilakukan menawarkan gambaran tentang tren eropa modern dalam hal peningkatan administrasi PPN. C. Kerangka konseptual penelitian



29



Kerangka pemikiran adalah dasar pemikiian dari penelitian yang disintensiskan dari fakta-fakta, observasi dan liteiatur. Untuk lebih memahami tentang akuntansi pajak pertambahan nilai, sebagai dasar pertimbangan penulis menggunakan literatur yang sebelumnya telah dipaparkan. Menurut Mardiasmo (2003, 252) mendeflnisikan tentang Akuntansi sebagai berikut: Akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian dengan cara-cara tertentu terhadap transaksi keuangan yang teijadi dalam perusahaan atau organisasi lainnya serta interprestasi terhadap hasilnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 bahwa: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai merupakan kegiatan melakukan proses akuntansi untuk memenuhi ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan undangundang pajak pertambahan nilai yang bertujuan untuk memberikan informasi bagi perusahaan untuk dapat menghitung, membayar, dan melaporkan mengenai PPN yang terutang.



30



Berdasarkan uraian diatas, maka dapat digambarkan melalui kerangka penelitian berikut ini



Akuntansi pajak



Laporan keuangan



Pertambahan nilai



Y



X



Gamba tabel 1.2 D. Hipotesis Hipotesis adalah suatu kesimpulan yang belum sempurna dengan membuktikan kebenaran hipotesis tersebut melalui penelitian. Hipotesis adalah jawaban sementara terhadapa rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pernyataan. Jawaban sementara yangdiberikan hanya pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh melalui pengumpulan data. Berdasarkan latar belakang dan beberapa penelitian terdahulu yang diuraikan diatas, maka penulis mengemukakan hipotesis sebagai berikut. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa secara tidak langsung di daerah pabean yang akan dikenakan di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai selalu dilekatkan pada setiap transaksi penyerahan kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).



31



Menurut Hartanti, dwiyatmoko pujiwidodo Hasil penelitian uji kolerasi menunjukkan terdapat hubungan yang kuat, positif dan signifikan antara pajak pertambahan nilai dengan penermaan pajak.uji determinsi menunjukkan penerimaan pajak dipengaruhi oleh peneriaan pajak pertambahan nilai sebesar 79,4% dan sisanya sebesar 20,6% dipengaruhi oleh factor-fator lain yang tidak diteliti. Uji T menunjukkan ada pengaruh yang signifikan antara pajak pertambahan niali dengan penerimaan pajak, sedangkan uji persamaan regresi menunjukkan ada persamaan regresi signifikan yang terbentuk yaitu Y=4,107+0,849x antara kedua variabel tersebut.



32



BAB III METODE PENELITIAN A. Pedekatan penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu data yang berwujud angka-angka, berupa data-data keuangan perusahaan atau instansi terkait.



B. Lokasi dan waktu penelitian Penelitian ini dilakukan pada PPSDM Kemendari Regional Makassar tepatnya dijalan Pacerakkang Daya no.03 Kecamatan Biringkanaya Kelurahan Pacerakkang Kota Makassar. Sedangkan waktu penelitiannya direncanakan pada bulan Oktober – November 2022.



C. Jenis dan sumber data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Data kuantitatif adalah data-data yang hadir atau dinyatakan dalam bentuk angka yang diperoleh dari lapangan.



D. Teknik pengumpulan data 1. Observasi yaitu merupakan pengamatan langung yang dilakukan penelitian terhadap objek yang diteliti yakni pelaksanaan dan prosedur akuntansi pajak pertabahan nilai pada PPSDM Kemendagri Regional Makassar.



33



2. Dokumentasi yaitu dokumen yang menyangkut sejarah perusahaan, struktur organisasi, pembagian tugas dan proses produksi PPSDM Kemendagri Regional Makassar.



E. Populasi dan sampel 1. Populasi penelitian adalah jumlah keseluruhan objek yang diteliti, Adapun populasi dalam penelitian ini adalah pada kantor PPSDM Regional Makassar jalan Pacerrakang Daya No.03, kecematan Biringkanaya kelurahan



Pacerakkan



kota



Makassar



Sulawesi



Selatan.



Teknik



pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah accidental sampling, teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja secara kebetulan/incidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. 2. Sampel penelitian adalah semua yang terdaftar pada kantor PPSDM Regional Makassar. Sugiyono (2016) menyatakan bahwa sampel minimal adalah sebagai berikut: bila dalam melakukan penelitian analisis dengan multivariate (koreksi atau regresi berganda misalnya), maka jumlah anggota sampel minimal 10 kali dari jumlah variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini terdapat 4 variabel, yaitu variabel independen (bebas) dan 1 variabel dependen (terikat). Maka jumlah sampel minimal yang harus diambil 4 x 10 = 40.



34



F. Metode Analisis Data Dasar untuk menganalisis masalah dan untuk dapat menguji hipotesis, ,maka peneliti menggunakan beberapa alat analisis sebagai berikut. 1. Uji instrument penelitian a.



Uji validitas Uji validitas adalah uji yang digunakan untuk menunjukkan sejauh mana alat ukur yang digunakan. Ghosali (2009) mengatakan bahwa uji validitas dugunakan untuk mengukur sah, atau valid tidaknya suatu kuensioner. Suatu kuensioner dikatakan valid jika pertanyaan pada kuensioner mampu untuk mengungkapkan sesuatu yang diukur oleh kuensioner tersebut,



b. Uji reabilitas Ghosali (2009) mengatakan bahwa reabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuensioner yang merupakan indicator dari peubah atau konstruk. Suatu kuensioner dikatakan realibel atau handal jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konstisten atau stabil dari waktu ke waktu. 2. Uji asumsi klasik a. Uji normalitas Menurut Ghosali (2016) uji normalitas dilakukan untuk menguji apakah pada suatu model regresi, suatu variabel independen dan variabel depeden atau keduanya mempunyai distribusi normal atau



35



tidak normal. Apabila suatu variabel tidak berdistrubusi secara normal, maka hasil uji statistik akan mengalami penurunan. b. Uji multikolinearitas Menurut Ghosali (2016) pada pengujian multikolinearitas bertujuan untuk mengetahui apakah model regresi ditemukan adanya kolerasi antara



variabel



independen



atau



variabel



bebas.



Efek



dari



multikolinearitas adalah menyebabkan tingginya variabel pada sampel. G. Devinisi operasional dan pengukurannya 1. Devinisi operasional variabel penelitian Devinisi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengaruh variabel dari suatu factor lainnya. Adapun definisi operasional dalam penelitian ini adalah terdiri dari variabel independen pengaruhnya tarhadap laporan keuangan dan variabel dependen yaitu perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Variabel dependen (terikat) Variabel dependen (Y) adalah variabel yang dipengaruhi dan nilainya tergantung pada variabel lain. Variabel dependen dalam penelitian ini perlakuan pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahn nilai dapat didenifisikan Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung atas konsumsi di



daerah pabean, artinya beban pajak tersebut dapat



dialihkan kepada pihak lain, sepanjang pihak yang mengalihkan pajak tersebut memenuhi syarat sebagai PKP. Diaz Priantara (2013, 405).



36



b. Variabel independen (bebas) Variabel independen (X) adalah variabel yang nilainya tidak bergantung pada variabel lain. Menurut Sugiyono (2019:61) variabel independen adalah variabel-variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen (terikat). Adapun yang menjadi variabel dependen adalah sebagai berikut: 1. Pajak pertambahan nilai Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 bahwa: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pemahaman perpajakan Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses yang dilakukan oleh wajib pajak untuk memahami dan mengetahui peraturan undang-undangan serta tata cara perpajakan, serta mengimplementasikan



pada



kegiatan



perpajakan,



meliputi



pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan lain sebagainya. 3. Sanksi perpajakan Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan akan dituruti/ditaati dan dipatuhi



37



dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.



38



BAB IV PELAKSANAAN PENELITIAN A. Jadwal penelitian Tabel 4.1 Rencana jadwal penelitian



No



1



2



Kegiatan Penyusunan proposal Konsultasi kedosen pembimbing



3



Seminar proposal



4



Pengolahan data



5



Penyusunan laporan



6



Seminar hasil



Juni 1



2



3



Agustus 4



1



2



3



September 4



1



2



3



4



39



B. Perkiraan biaya Perkiraan biaya yang dibutuhkan selama penelitian didasarkan pada tahap persiapan hingga penyusunan skripsi bisa dilihat pada tabel 4.2 Tabel 4.2 Perkiraan biaya NO .



KETERANGAN



BIAYA



1



Persiapan/pra penelitian



Rp. 200.000



2



Biaya pengumpulan data



Rp. 100.000



3



Biaya pengolahan data



Rp. 250.000



4



Biaya seminar proposal penelitian



Rp. 750.000



5



Biaya ujian skripsi



Rp. 850.000



6



Biaya lain-lain



Rp. 500.000 Total



Rp. 2.600.000



C. Sitematika penulisan Sistematika penulisan selama penelitian pada tahap persiapan hingga penyusunan skripsi yaitu berdasarkan sitematika penulisan yang diuraikan pada buku “ panduan pedoman penyusunan proposal penelitian, skripsi, dan desain jurnal” khusus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI.



40



Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab yang masing-masing menampakkan titik berat yang berbeda, namun dalam satu kesatuan yang saling mendukung dan melengkapi. BAB I : PENDAHULUAN Bab ini menguraikan latar belakang, masalah pokok, tujuan dan manfaat penelitian. BAB II : KAJIAN PUSTAKA Bab ini menguraikan tentang tinjauan pustaka berisi landasan teori yang menjelaskan tentang variabel yang akan diteliti, review penelitian terdahulu dan hipotesis. BAB III : METODE PENELITIAN Bab ini menguraikan tentang lokasi dan waktu penelitian, populasi dan sampel, metode pengumpulan data, jenis dan sumber data, metode analisis dan metode operasional penelitian. BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini menguraikan tentang mengenai gambaran umum objek penelitian, analisis hasil penelitian dan pembahasan. BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini menguraikan hasil penelitian yang telah dilakukan serta saran diakhir dengan daftar pustaka beserta lampirannya.



41



DAFTAR PUSTAKA