Ver Korban Hidup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

VER KORBAN HIDUP Bentuk dan susunan visum et repertum korban hidup Bentuk visum et repertum yang sekarang dipakai adalah warisan para tokoh kedokteran kehakiman FK Unair/RSU dr. Soetomo Surabaya, yaitu: Prof. H. Muller, Prof. Mas Soetejo, dan Prof. Soetomo Tjokronegoro, ketiganya telah almarhum. Bentuk visum et repertum yang telah diatur oleh pemerintah adalah visum et repertum psikiatrik, yang tidak banyak berbeda dengan bentuk visum et repertum diatas (Hoediyanto, 2005). BAGIAN-BAGIAN VISUM ET REPERTUM 1. PRO JUSTISIA Kata ini dicantumkan di sudut kiri atas, dan dengan demikian visum et repertum tidak perlu bermaterai. 2. PENDAHULUAN Bagian ini memuat antara lain: a. Identitas pemohon visum et repertum b. Identitas dokter yang memeriksa/membuat visum et repertum c. Tempat dilakukannya pemeriksaan (misalnya rumah sakit X Surabaya) d. Tanggal dan jam dilakukannya pemeriksaan e. Identitas korban f. Keterangan dari penyidik mengenai cara kematian, luka, dimana korban dirawat, dan waktu korban meninggal dunia. g. Keterangan mengenai orang yang menyerahkan atau mengantar korban pada dokter dan waktu saat korban diterima di rumah sakit 3. PEMBERITAAN Yang dimaksud dalam bagian ini ialah: a.



Identitas korban menurut pemeriksaan dokter, berupa umur, jenis kelamin, tinggi dan berat badan, serta keadaan umumnya



b.



Hasil pemeriksaan berupa kelainan yang ditemukan pada korban



c.



Tindakan-tindakan atau operasi yang telah dilakukan



d.



Hasil pemeriksaan tambahan atau hasil konsultasi dengan dokter lain. Di dalam bagian ini memakai bahasa Indonesia sedemikian rupa sehingga orang awam



(bukan dokter) dapat mengerti, hanya kalau perlu disertai istilah kedokteran/asing di belakangnya dalam kurung. Angka harus ditulis dalam huruf, misalnya 4 cm ditulis “empat sentimeter”. Tidak dibenarkan menulis diagnosa luka, misalnya luka bacok, luka tembak, luka harus dilukiskan dengan kata (to describe, beschrijven). Pemberitaan memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai apa yang diamati, terutama apa yang dilihat dan ditemukan pada korban/benda oleh dokter. 4. KESIMPULAN Bagian ini berupa pendapat pribadi dari dokter yang memeriksa, mengenai hasil pemeriksaan sesuai dengan pengetahuannya yang sebaik-baiknya. Seseorang melakukan pengmatan dengan kelima panca indera (penglihatan, pendengaran, perasa, penciuman dan perabaan). 5. PENUTUP Memuat kata “Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan”. Diakhiri dengan tanda tangan, nama lengkap/NIP dokter. Yang dimaksud dengan sumpah adalah: -



Untuk dokter pemerintah: sumpah pegawai negeri



-



Untuk dokter swasta: sumpah lafal dokter yang diucapkan pada waktu dilantik jadi dokter



-



Untuk ahli lain: sumpah pegawai negeri atau disumpah khusus Di samping hal-hal tersebut di atas perlulah diketahui pula:



-



Dalam pemberitaan tidak boleh ditulis apa yang diketahui dokter dari orang lain.



-



Kesimpulan bersifat subjektif, dan jika dalam keraguan harus berpegang pada asas “in dubio pro rea”.



-



Visum et repertum dibuat sejujur-jujurnya, bila sengaja menyimpang dapat dituntut karena memberi keterangan palsu berdasarkan pasal 242 KUHP. (Hoediyanto, 2005)



Macam-macam Visum et Repertum Korban Hidup Selama ini orang mengenal istilah visum et repertum pada bedah mayat, padahal pasien korban perlukaan dan keracunan pun berhak mendapatkan prosedur ini kalau memang laporan medisnya dijadikan bahan pemeriksaan secara hukum. Yang menjadi pusat pelayanan pertama



pada korban, umumnya untuk korban hidup adalah ruang Instalasi Gawat Darurat (IRD). Dari seluruh kasus yang ditangani IRD Rumah Sakit, sekitar 50-70% merupakan kasus perlukaan dan keracunan dan kasus – kasus itu berupa forensik klinik. Saat datang berobat atau beberapa hari sesudah kejadian, pasien dilengkapi dengan surat permintaan visum et repertum dari penyidik untuk rumah sakit. Macam-macam visum et repertum korban hidup melipiti : 1. visum et repertum luka 2. visum et repertum sementara 3. visum et repertum lanjutan 1. Visum et repertum luka Diberikan bila korban setelah diperiksa/diobati, tidak terhalang menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian (Apuranto, Hariadi dan Hoediyanto, 2006). Dengan demikian dapat dikatakan visum et repertum luka diberikan bila korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut (Atmodirono, Haroen dan Atmodirono, Anna Haroen, 1980). Dalam visum et repertum ini pada kesimpulannya digolongkan pada luka kualifikasi C (sesuai dengan penganiayaan ringan). Tetapi dalam visum et repertum, dokter sama sekali tidak boleh menulis kata “penganiayaan” dalam kesimpulannya, karena istilah penganiayaan adalah istilah hukum (Atmodirono, Haroen dan Atmodirono, Anna Haroen, 1980). 2. Visum et Repertum Sementara Diberikan apabila setelah diperiksa ternyata korban perlu perawatan lebih lanjut baik di rumah sakit ataupun di rumah, dan atau korban terhalang menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian (Apuranto, Hariadi dan Hoediyanto, 2006). Jadi, bila seseorang masih dipandang perlu oleh dokter untuk mendapatkan pengawasan, maka dibuatlah visum et repertum sementara. Visum et repertum sementara dapat digunakan sebagai bukti untuk menahan terdakwa (Atmodirono, Haroen dan Atmodirono, Anna Haroen, 1980). Jadi dengan menggunakan visum et repertum sementara, seseorang yang telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan luka yang membuat korban terhalang untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian dapat ditahan. Pada kesimpulan visum et repertum sementara tidak mencantumkan kualifikasi luka, karena masih dalam pengobatan atau perawatan belum selesai (Atmodirono, Haroen dan Atmodirono, Anna Haroen, 1980).



3. Visum et Repertum Lanjutan Diberikan apabila setelah korban dirawat/diobservasi ternyata korban sembuh, meninggal, pindah rumah sakit, atau pindah dokter. Dalam visum ini dimuat kualifikasi luka setelah korban dirawat. Bila ternyata korban meninggal maka dibuat visum et repertum jenazah. 3.1.3 Tata Cara Pembuatan Visum et Repertum Korban Hidup Petunjuk pembuatan Visum et Repertum Korban Hidup adalah sebagai berikut: A. Petunjuk Umum 1. Karena untuk kepentingan penegakan hukum, maka Visum et Repertum dibuat degan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh penegak hukum. 2. Isi harus relevan dengan maksud dan tujuan dimintakannya keterangan tersebut, yaitu untuk membuat terang perkara pidana, dan harus mampu menjawab masalah yang dihadapi penegak hukum dalam proses peradilan perkara pidana. 3. Memenuhi persyaratan formal, yaitu dibuat dengan sumpah atau janji yang diucapkan di depan penegak hukum atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan.