CRS VeR Korban Hidup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CASE REPORT SESSION VISUM ET REPERTUM KORBAN HIDUP



Diajukan untuk memenuhi tugas Program Pendidikan Profesi Dokter (P3D) SMF Ilmu Kedokteran Kehakiman Disusun oleh: Nurul Fauziah Mahmudah Fitri Milasari



12100114022 12100114031



Partisipan: Yasir Hady Hafizh Budhiman Mahmud Mutiara Ratry Purwati Novian Adi Saputra Iin Farlina



12100114037 12100114050 12100114034 12100114089 12100114088



Preseptor: Fahmi Arief Hakim, dr., Sp.F



SMF ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI DOKTER FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG RSUD SLAMET GARUT 2014



STATUS PASIEN IDENTITAS PASIEN Nama : Tn. Beni Jenis Kelamin : Laki - laki Umur : 32 tahun Alamat : Kp Kiarapayung Rt 01 Rw 02 Desa Karangpawitan Kec. Karangpawitan Kab. Garut Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Tanggal Pemeriksaan : 29 September 2014 ANAMNESIS Pasien datang ke IGD RSUD dr.Slamet pukul 20.45 WIB dengan kepala, siku, dan tangan yang sudah terpasang perban. Diketaui riwayat sebelumnya pukul 17.00 WIB pasien mengalami pengeroyokan oleh 4 orang. Pasien menyatakan pengeroyok menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut ditemukan luka pada kepala bagian atas sebelah kanan, siku tangan kiri, punggung jari pertama sebelah kiri. PEMERIKSAAN FISIK Keadaan umum Tanda Vital    



Tekanan Darah Nadi Suhu Respirasi



: composmentis : 110/70 mmHg : 88x/menit : tidak diukur : 22x/menit



Status Generalis  



Kepala Mata



: tidak diperiksa : anemis (-/-), ikterus (-/-)



     



Hidung Mulut Leher Cor Pulmo Abdomen



: perdarahan (-), secret (-/-), deviasi (-/-) : mukosa oral basah, sianosis (-) : KGB teraba tidak membesar : S1 S2 (+) regular, Murmur (-), Gallop (-) : VBS Ka=kiri, wheezing (-/-), ronkhi (-/-) : Datar, Nyeri tekan (-), Bising usus (+)







Ekstremitas



: edema -/-, Cyanosis -/-, CRT < 2 detik, Luka (lihat status



lokalis) Status Lokalis/Luka



-



Luka bacok sudah terjahit, di jari pertama sebelah kiri berukuran



-



5x1,5x1,5 cm, ordinat 5 cm dari pergelangan tangan Luka bacok di kepala bagian atas kanan berukuran 5 cm, ordinatnya 2 cm



-



dari batas tengah kepala, 17 cm dari ujung rambut bagian bawah belakang Luka bacok di siku tangan kiri sudah dalam keadaan terjahit berukuran 5 cm, ordinatnya 3 cm di bawah siku.



DIAGNOSIS KERJA Fracture Olecranon sinistra dan Multiple Trauma PEMERIKSAAN PENUNJANG Rontgen Elbow  ditemukan fraktur pada olecranon PENATALAKSANAAN Hecting dengan jaitan Suntik TT Rontgen Pro Rawat PROGNOSIS Quo ad vitam Quo ad functionam



: ad bonam : ad bonam PEMBAHASAN



Hasil Temuan Pada Korban Problem pada korban: 



Adanya luka terbuka di jari pertama sebelah kiri berukuran 5x1,5x1,5 cm,







ordinat 5 cm dari pergelangan tangan Adanya luka terbuka di kepala bagian atas kanan berukuran 5 cm, ordinatnya 2 cm dari batas tengah kepala, 17 cm dari ujung rambut bagian bawah belakang







Adanya luka terbuka di siku tangan kiri sudah dalam keadaan terjahit berukuran 5 cm, ordinatnya 3 cm di bawah siku.



Kesimpulan Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala bagian atas kanan, siku tangan kiri, dan



punggung ibu jari kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan untuk sementara waktu. Pembahasan 1. Pasien tersebut telah mengalami kekerasan tajam Kekerasan yang menyebabkan luka Mekanik  Kekerasan tumpul  Kekerasan tajam  Kekerasan karena tembakan senjata api Fisika  Suhu  Listrik dan petir  Perubahan tekanan udara  Akustik  Radiasi Kimia Asam atau basa kuat Kekerasan Benda Tajam Luka yang diakibatkan oleh benda tajam dapat dibedakan dengan luka yang diakibatkan oleh benda lainnya. Luka benda tajam dilihat dari keadaan sekitar luka yang tenang, tidak ada lecet atau luka memar, tapi luka yang rata dan dari sudut-sudutnya yang runcing seluruhnya atau hanya sebagian yang runcing serta tidak adanya jambatan jaringan Terdapat dua bentuk luka tajam yaitu luka iris dan luka tusuk dan biasanya disebabkan oleh pisau. Bentuk-bentuk dari luka benda tajam dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: 1. Sifat-sifat dari pisau 2. Bagaimana pisau itu mengenai dan masuk ke dalam tubuh 3. Tempat dimana terdapat luka Jenis luka:  Sayat  Bacok  Tusuk Alat / senjata :  Macam2 pisau dan pedang  Kapak  Kaca  Benang



Luka Bacok Luka akibat benda tajam dapat disebabkan oleh benda tajam yang ukurannya besar, seperti golok, Mandau, kapak atau celurit. Luka yang diakibatkan oleh senjata atau benda tajam tersebut pada umumnya lebih hebat dan lebih besar bila dibandingkan dengan luka yang disebabkan oleh pisau. Bila pisau gerakan menusuk dengan ujung pisau merupakan faktor yang paling berperan di dalam terjadinya luka dan derajat kerusakan, maka pada luka yang diakibatkan oleh benda atau senjata yang besar faktor paling penting adalah faktor ketajaman benda tajam yang mengenai tubuh. Luka bacok, yang pada dasarnya terletak pada bagaimana senjata atau benda tersebut mengenai tubuh, yaitu tepi tajam yang pertama kali mengenai tubuh serta tenaga yang dipakai sedemikian besarna. Kerusakan pada tulang akibat benda tajam Jika benda tajam yang dipakai sedemikian tajamnya dan tenaga yang dipergunakan juga cukup besar, maka pada tulang akan terdapat kerusakan yang berbentuk celah dengan tepi lang tersebut sampai terpapas rata. 2. Jenis visum et repertum pada korban è jenis visum perlukaan



Jenis dan bentuk visum et repertum adalah: 1. 2. 3. 4.



Visum et repertum perlukaan (termasuk keracunan) Visum et repertum kejahatan susila Visum et repertum jenasah Visum et repertum psikiatrik



Tiga jenis visum yang pertama adalah VeR mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak pidana, sedangkan yang terakhir adalah mengenai jiwa/mental tersangka atau terdakwa atau saksi lain dari suatu tindak pidana. Visum et Repertum adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan. Visum et repertum ini bertujuan untuk membantu penegakan hukum antara lain adalah pembuatan visum et repertum terhadap



seseorang yang dikirim oleh polisi (penyidik) karena diduga sebagai korban suatu tindak pidana, baik dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penganiayaan, pembunuhan,perkosaan maupun korban meninggal yang pada pemeriksaan pertama polisi, terdapat kecurigaan akan kemungkinan adanya tindak pidana. Syarat-syarat dibuatnya visum adalah:   



Ditulis di bawah sumpah oleh seorang dokter Diminta oleh pengadilan/penyidik Isinya mengenai segala hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter tsb.



Dasar hukum dari visum et repertum adalah: 



Lembaran negara tahun 1973 No 350 pasal 1 dan pasal 2 VR adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai







daya bukti dalam perkara pidana. KUHAP:pasal 187 butir c Kewajiban dokter, untuk membantu peradilan; yaitu dlm bentuk:Keterangan ahli; Pendapat orang ahli; Ahli kedokteran kehakiman; Dokter; dan Surat Keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya



 



mengenai sesuatu hal. KUHAP Pasal 133: Polisi berhak meminta keterangan ahli kepada dokter spt dokter forensik. KUHAP Pasal 179: Seorang ahli wajib menerima permintaan VeR dari penyidik atau pejabat yang berwenang.



Peran dan fungsi dari visum et repertum adalah: 



Sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara







pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Dalam VeR trdapat uraian hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam







bagian pemberitaan è dpt dianggap pengganti barang bukti VeR memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian kesimpulan.



Pembuatan visum et repertum sebaiknya:  



Pembuatan VeR jangan melebihi 20 hari (KUHAP Pasal 20) VeR dibuat dengan bahasa yang dapat dimengerti (KUHAP Pasal 51)



Hal-hal yang berkaitan dengan Visum et Repertum: 1. Surat permintaan VeR hanya boleh dibuat oleh pihak yang diberi wewenang sesuai dengan KUHAP, dalam hal ini pihak penyidik( yaitu polisi dgn pangkat minimal Pembantu Letnan Dua) 2. Ketentuan yang berlaku di dalam memperlakukan barang bukti seperti yang dimaksud dalam KUHAP harus dipenuhi : pemberian label yang memuat identitas mayat, diberi lak dan cap kesatuan yang dilekatkan pada ibu jari atau bag lain badan mayat; bagi orang hidup maka ia harus diantar oleh penyidik atau polisi utk menjaga keaslian barang bukti. 3. VeR harus dibuat oleh dokter yang telah disumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memenuhi persyaratan secara yuridis (Lembaran Negara tahun 1973 No 350 pasal 1 dan 2,KUHAP Pasal 186 dan 187 butir c). 4. Sebagaimana surat2 resmi hrs memenuhi ketentuan yang berlaku : ordonansi materai



1921



pasal 23 juncto pasal 31 ayat 2 sub 27, dimana sebagai



pengganti materai maka dalam VeR dicantumkan kalimat “PRO JUSTITIA” Visum et repertum terbagi menjadi lima bagian: 1. Kata Pro Justitia Kata yang diletakkan di bagian atas menjelaskan bahwa VeR khusus dibuat untuk tujuan peradilan. 2. Bagian Pendahuluan : a. Mencantumkan siapa yg meminta VeR (nama peminta, tgl permohonan VeR, instansi peminta). b. Mencantumkan nama dan identitas korban. c. Mencantumkan siapa yang memeriksa (nama dokter, kualifikasi ahli kedokteran forensik) d. Mencantumkan tempat pemeriksaan.



e. Mencantumkan tgl dan jam saat pemeriksaan dilakukan. 3. Bagian Pemberitaan a. Berjudul hasil pemeriksaan. b. Berisi hasil pemeriksaan medis tentang keadaan kesehatan atau sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya, tindakan medis yang dilakukan serta keadaan setelah pengobatan selesai. c. Bagian terpenting dari VeR karena dikemukakan tentang data yang dilihat dan ditemukan (fakta). d. Tidak dicantumkan tentang pendapat/kesan dokter mengenai apa yg diperiksa. Hanya mencantumkan fakta yg bersifat deskriptif. e. Bila dilakukan autopsi, diuraikan keadaan seluruh alat dalam yg berkaitan dengan perkara dan matinya orang tsb. 4. Bagian Kesimpulan Berjudul Kesimpulan dan berisi pendapat dokter berdasarkan keilmuannnya, mengenai jenis perlukaan/cedera yg ditemukan dan jenis kekerasan atau zat penyebabnya, serta derajat perlukaan serta sebab kematiaan 5. Bagian Penutup Berisikan kalimat baku “Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” Visum et repertum pada kasus perlukaan Tujuan pemeriksaan kedokteran forensik pada korban hidup adalah untuk mengetahui penyebab luka/ sakit dan derajat parahnya luka atau sakitnya tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi rumusan delik dalam KUHP. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah : 1.



Selain ada permintaan VeR dari penyidik, korban hrs diantar oleh seorang atau lbh polisi sebab status korban bkn sbg pasien biasa melainkan sbg barang bukti. Nama, pangkat kepolisisan dan tgl hrs dicantumkan dlm VeR.



2.



Persyaratan permintaan VeR harus terpenuhi



3.



Tgl permintaan VeR hrs sama dgn tgl permintaan pemeriksaan trhdp pasien/korban.



Jenis dari visum et repertum perlukaan adalah: 



VeR Segera/Definitif VeR dimana korban tidak perlu perawatan oleh karena hanya mengalami luka



lecet saja. 



VeR Sementara VeR yang dibuat pada korban yang perlu perawatan VeR sementara dibuat untuk alasan penangkapan tersangka oleh polisi dan di dalamnya tidak dibuat kesimpulan atau kualifikasi luka. Kualifikasi luka hanya dicantumkan untuk kepentingan pengobatan sehingga korban perlu dirawat di RS ( pada VeR lanjutan)







VeR Lanjutan o VeR yang dibuat oleh dokter setelah selesai pengobatan. o VeR lanjutan dibuat oleh karena pada orang luka terdapat 3 kemungkinan atas lukanya: sembuh sempurna, setelah dirawat mngalami cacat, meninggal dunia. o VeR lanjutan dibuat apabial setelah selesai pengobatan korban meninggal, korban pindah dokter, atau pindah ke RS lain.



3. Kualifikasi luka pada korban è luka derajat II



Beberapa derajat luka berdasarkan ketentuan KUHP adalah: 



Luka derajat I : Yaitu luka ringan, tidak menyebabkan kesakitan/halangan bekerja (KUHP



pasal 352) 



Luka derajat II : Yaitu luka yang menimbulkan kesakitan atau halangan bekerja akan tetapi hanya untuk sementara waktu







Luka derajat III Yaitu luka berat yang menimbulkan kesakitan atau halangan bekerja Dalam pasal 90 ditentukan bahwa jenis luka berat adalah:



o Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut o Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan o Kehilangan salah satu panca indra o Mendapatkan cacat berat o Menderita sakit lumpuh o Terganggunya daya fikir selama 4 minggu lebih o



Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.