WPOP Yang Menggunakan Norma Penghitungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WPOP yang Menggunakan Norma Penghitungan (Contoh Soal tahun 2009)



Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas Yang Memilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Contoh Kasus untuk Tahun Pajak 2009 : Antonius Wijaya, seorang pedagang eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga. Dalam menjalankan usahanya, Antonius tidak menyelenggarakan pembukuan. Ia memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan Neto. Dari buku catatan dalam tahun 2009 jumlah peredaran bruto adalah sebesar Rp. 808.808.500,- dengan perincian sebagai berikut:            



Bulan Januari 2009 Bulan Februari 2009 Bulan Maret 2009 Bulan April 2009 Bulan Mei 2009 Bulan Juni 2009 Bulan Juli 2009 Bulan Agustus 2009 Bulan September 2009 Bulan Oktober 2009 Bulan November 2009 Bulan Desember 2009



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



67.457.000,67.992.300,66.751.400,66.665.900,67.710.200,66.954.000,67.500.000,65.853.400,67.330.000,69.230.800,68.963.000,66.400.500,-



Sedangkan total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 547.106.375,-



Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP: NPWP : 09.123.456.7-006.000 Nama : Antonius Wijaya Alamat : Jl. Tmn. Pulo Gebang Blok B-1 No. 22 RT. 003 RW. 012 Cakung Timur Cakung Jakarta Timur Alamat yang digunakan untuk melakukan usaha adalah sama dengan alamat tempat tinggal. Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Antonius adalah:   



Stephanie, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 10 November 1971. Joshua, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 8 Oktober 1995. Dewi Nuryani, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 3 April 1998.



Selama tahun 2009 sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 24.000.000,Berdasarkan kasus diatas, bagaimana perhitungan PPh terutang atas nama Antonius dan jumlah PPh yang lebih/kurang dibayar untuk tahun pajak 2009 serta bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi? Dasar Peraturan  



Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan



Berdasarkan ketentuan di atas, norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha perdagangan eceran barang-barang kelontong untuk keperluan rumah tangga yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam wilayah ibukota propinsi adalah sebesar 30%.      



Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-4/PJ/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi



Dikarenakan Penghasilan Antonius Wijaya dari usaha perdagangan barang-barang kelontong belum melebihi Rp 4.800.000.000,-, maka Antonius Wijaya diperbolehkan untuk memilih menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Norma Perhitungan penghasilan netto untuk dokter adalah 30%. Beberapa hal yang harus diperhatikan apabila Wajib Pajak akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto antara lain: 







Wajib Pajak tetap wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP (link dengan “UU_KUP.html”); Biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan usaha pokok Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan lagi, karena telah diperhitungkan



dengan tarif dalam menghitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto.



Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar: Penghasilan Bruto Usaha selama tahun 2009 Penghasilan Neto Usaha (Kode: 62200, tarif 30%) Dikurangi: PTKP (K/2) - Wajib Pajak Tambahan WP yang - kawin - Tanggungan (2 orang) @ Rp 1.320.000 Total PTKP Penghasilan Kena Pajak Pembulatan Penghasilan Kena Pajak PPh terutang: 5% X 50.000.000 = 15% X 172.842.000 = 25% X 0 = 30% X 0 = Total PPh terutang Kredit Pajak: PPh Pasal 25 PPh Kurang Bayar



808.808.500



242.642.550 15.840.000 1.320.000 2.640.000 19.800.000 222.842.550 222.842.000 2.500.000 25.926.300 0 0 28.426.300



24.000.000 4.426.300



Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya: 1/12



x



28.426.300 =



2.368.858



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------