Zaid Kaisar. 1193050142 IHC LAPORAN PPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



DI KANTOR HUKUM ROHMAN HIDAYAT & PARTNERS



Oleh :



Zaid Kaisar 1193050142



FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2022



LAPORAN PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA (PPM) KEKHUSUSAN PERDATA JURUSAN ILMU HUKUM DI KANTOR HUKUM ROHMAN HIDAYAT & PARTNERS Diajukan sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Praktikum Profesi Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung



Oleh: Zaid Kaisar NIM : 1193050142



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM DI KANTOR HUKUM ROHMAN HIDAYAT & PARTNERS



Oleh: Nama : Zaid Kaisar NIM : 1193050142



Telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk dinilai dan dapat dikeluarkan nilai akhir (Kumulatif) untuk Praktikum Profesi Mahasiswa.



Mengetahui



Menyetujui



Ketua Jurusan,



Pembimbing,



Dr. H . Utang Rosidin , S,H.,M,H



Dr.Hj.Dede Kania.S.H.I.,M.H.



NIP. 197902052007101004



NIP. 198003102006042004



i



NILAI PENGAMATAN DAN SIMULASI PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA (PPM) JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2022



Kelompok Khususan : Hukum Perdata Tempat Praktikum : Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners No



NIM



NAMA



NILAI



1



1193050142



Zaid Kaisar



A



Bandung , 30 September 2022 Fasilitator,



Rohman Hidayat.S.H.,M.H.



ii



NILAI PENYUSUNAN LAPORAN PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA (PPM) JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2022



Kelompok Khususan : Hukum Perdata Tempat Praktikum : Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners No



NIM



NAMA



NILAI



1



1193050142



Zaid Kaisar



A



Bandung, 25 Oktober 2022 Pembimbing,



Dr.Hj.Dede Kania.S.H.I.,M.H. NIP. 198003102006042004 iii



KATA PENGANTAR Puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktikum Profesi Mahasiswa ini. Sholawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada sahabatnya, kepada tabi’in dan tabi’atnya, dan mudahmudahan sampai kepada kita selaku umatnya. Dalam penyusunan Laporan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM) ini penulis mengalami berbagai hambatan. Hal ini terkait dengan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis itu sendiri. Namun segala hambatan tersebut dapat teratasi dengan adanya bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tim penulis menyampaikan terima kasih kepada: 1. Prof. Dr. H. Mahmud M.Si selaku rector Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; 2. Ibu Dr.Hj. Dede Kania, S.H.I M.H. selaku dosen pembimbing Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM). 3. Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners , sebagai fasilitator Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM). Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Praktikum Profesi Mahasiswa ini masih banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang. Penulis berharap semoga apa yang penulis tuangkan dalam Laporan Praktikum Profesi Mahasiswa ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis itu sendiri dan umumnya bagi pembaca.



iv



DAFTAR ISI



COVER LAPORAN PPM ........................................................................................... LEMBAR PENGESAHAN..........................................................................................i NILAI PENGAMATAN DAN SIMULASI...............................................................ii NILAI PENYUSUNAN LAPORAN.........................................................................iii KATA PENGANTAR................................................................................................iv DAFTAR ISI................................................................................................................v BAB I............................................................................................................................1 PENDAHULUAN........................................................................................................1 1.1



Latar Belakang Praktikum Profesi Mahasiswa.........................................1



1.2



Dasar Penyelenggaraan Praktikum Profesi Mahasiswa...........................2



1.3



Tujuan Praktikum Profesi Mahasiswa.......................................................4



1.4



Bentuk dan Jenis Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa......................4



1.5



Tempat dan Waktu Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa..................4



BAB II...........................................................................................................................5 DESKRIPSI UMUM LEMBAGA PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA......5 2.1 Sejarah Berdirinya Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners....................................................................................................................5 2.2 Visi dan Misi Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners.......6 2.3 Tujuan Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners.................6 2.4 Struktur Organisasi Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners....................................................................................................................7 BAB III.........................................................................................................................9 KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG LEMBAGA KANTOR HUKUM .......................................................................................................................................9 3.1 Kedudukan Lembaga Kantor Hukum............................................................9 v



3.2 Tugas Lembaga Kantor Hukum....................................................................11 3.3 Kewenangan Lembaga Kantor Hukum........................................................11 BAB IV.......................................................................................................................13 HASIL PENGAMATAN DAN ANALISIS TEMUAN LAPANGAN DI LEMBAGA PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA.........................................13 4.1 Prosedur Beracara pada Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners..................................................................................................................13 4.2 Penyelesaiannya Perkara di Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners..............................................................................................................14 4.3 Jumlah Perkara di Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners..................................................................................................................16 BAB V.........................................................................................................................17 PENUTUP..................................................................................................................17 5.1 Simpulan...........................................................................................................17 5.2 Saran.................................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................19



vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Praktikum Profesi Mahasiswa1 Perkembangan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini menunjukan perkembangan yang signifikan, terutama pasca amandemen UUD 1945. Hasil amandemen UUD 1945 semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Untuk mewujudkan negara hukum tentunya dituntut upaya pembangunan hukum melalui percepatan pembuatan produk-produk hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan mencerminkan dinamika kehidupan masyarakat. Di samping itu, penegakan hukum menuntut kesadaran seluruh anak bangsa bahwa setiap persoalan dan penyelesaian sengketa semestinya diselesaikan melalui proses hukum. Jurusan Ilmu Hukum pada Fakultas Syari’ah UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan salah salah lembaga pendidikan hukum yang bertujuan untuk: (1) Terselenggaranya pendidikan hukum berbasis syariah yang professional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan Asia Tenggara dalam rangka memperkuat pembangunan nasional ; (2) Terselenggaranya proses perkuliahan, penelitian, dan kajian ilmiah bidang ilmu hukum berbasisi syariah dengan bingkai akhlak karimah untuk mengembangkan ilmu hukum dan menegakan hukum; (3) Terselenggaranya kegiatan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang ilmu hukum berbasis syariah menuju tatanan masyarakat madani yag demokratis dan berkeadilan; (4) Terwujudnya sikap entrepreneurship dikalangan sivitas akademika program studi ilmu hukum



Panduan Praktikum Profesi Mahasiswa (Ppm) Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2022 1



1



2



Untuk mempersiapkan peserta didik tersebut, maka perlu diupayakan langkahlangkah yang terstruktur dan sistematis melalui berbagai kegiatan akademik yang dapat mendukung tujuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM) yang diperuntukkan bagi mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum semester VI dalam rangka menambah wawasan, memperluas pengetahuan dan membekali keterampilan hukum. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan adanya pengayaan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM) Jurusan Ilmu Hukum diharapkan tidak sekedar menguasai teoriteori ilmu hukum, tetapi dapat mengimplementasikan keterampilan hukum.



1.2 Dasar Penyelenggaraan Praktikum Profesi Mahasiswa 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 77 Tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN SGD Bandung; 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;



3



10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 11. Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/22666 tanggal 23 Juli 2019 tentang Pengangkatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 12. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.4 Tahun 2020 tenggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama; 13. Surat Edaran Plt. Direktur Jendera Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 697/03/2020 tanggal 26 Maret 2020, Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; 14. Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B175/Un.05/V.7/PP.00.9/03/2020 tentang Standar Mutu Perkuliahan Dalam Jaringan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; 15. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerin Agama dan Tatanan Normal Baru; 16. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; 17. Surat Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru; 18.



Surat



Edaran



Dekan



Fakultas



Syari’ah



dan



Hukum



Nomor:



B-



289/Un.05/III.3/OT.01.3/06/2020 tentang Pemberitahuan Panduan Tatanan Normal Baru.



4



1.3 Tujuan Praktikum Profesi Mahasiswa 1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum tentang teknik dan strategi penyusunan akta otentik dan kontrak/perjanjian (kekhususan hukum perdata); 2. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum tentang tata cara dan teknik beracara di lembaga peradilan (kekhususan hukum pidana dan hukum tata negara); 3. Memberikan pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang lembaga tempat praktikumum 4. Memberikan pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisa berbagai akta atau putusan-putusan di lembaga peradilan.



1.4 Bentuk dan Jenis Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa (PPM) dilakukan dalam bentuk Pengamatan dan simulasi lapangan, yang dilakukan di lembaga tempat praktik dengan sasaran pengamatan dan simulasi lapangan dengan materi praktikum meliputi: administrasi umum, administrasi peradilan, dan proses beracara serta penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.



1.5 Tempat dan Waktu Kegiatan Praktikum Profesi Mahasiswa Tempat kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kekhususan mahasiswa. Untuk kekhususan Hukum Perdata di instansi-instansi atau lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keperdataan, kepidanaan dan ketatanegaraan.



BAB II DESKRIPSI UMUM LEMBAGA PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA 2.1 Sejarah Berdirinya Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners 2 Veritas lux mea mempunyai arti “ kebenaran adalah cahaya saya ” yang mana istilah tersebut kami gunakan sebagai pedoman bagi Rohman Hidayat & Partners law office dalam menjalakan tugas profesi sebagai advokat dan konsultan hukum rohman hidayat & partners adalah kantor hukum yang didirikan untuk pertama kali pada tanggal 13 Maret 2008 dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan. “Rohman Hidayat & Partners ” adalah kantor hukum yang memiliki kemampuan dengan license menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah indonesia. Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani beragam persoalan hukum, menjadikan Rohman Hidayat & Partners mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat baik perusahaan maupun perorangan. Advokat/pengacara dan konsultan hukum yang menjadi rekan pada Rohman Hidayat & Partners masing – masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien. Keberhasilan rohman hidayat & partners dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para lawyer memiliki kompetensi 2



http://rhplawoffice.co.id/dashboard/index2 diakses pada 25 September 2022 ,Pukul 20.37



5



6



menangani aneka ragam masalah hukum. para lawyer rohman hidayat



& partners



akan secara langsung menangai setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.



2.2 Visi dan Misi Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners Dalam menjalankan tugasnya Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners memiliki Visi dan Misi sebagai berikut : A. 



Visi :



Menjadi



Kantor



Hukum



yang



handal



dengan



mengkedepankan



Profesionalitas, Komitmen, Amanah, dan Berintegritas. B. Misi : 



Memberikan layanan hukum terbaik bagi terwujudnya keadilan dan



terpenuhinya hak dan kepentingan klien 



Membangun



Tim



Advokat



yang



berintegritas,



professional,



serta



mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum 



Menjunjung



tinggi



kredibilitas



dan



komitmen



yang



tinggi



dalam



menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien 



Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta



memformulasikan



kreativitas



argumentasi



hukum



sebagai



alternatif



dalam



penyelesaian persoalan hukum.



2.3 Tujuan Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners Dalam menjalakan tugas profesi sebagai advokat dan konsultan hukum, lembaga kantor hukum rohman hidayat & partners memiliki tujuan yaitu untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan.



7



Jasa pelayanan tersebut berupa : 1.



Memberikan Legal Opinion



Konsultan akan memberikan opini hukum (Legal Opinion) kepada perusahaan dalam menjalankanaktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu isu hukum yang berkaitan dengan korporasi kontrak bisnis ketenagakerjaan/perburuhan, hukum pidana, perdata serta asistensi perizinan. 2.



Memberikan Legal Due Diligence



Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan yaitu meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan. 3.



Melakukan Pendampingan Hukum



Melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan



pihak ketiga khususnya negosiasi dalam rangka



penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak – kontrak perusahaan dan memberikan bantuan hukum berupa penanganan perkara-perkara baik bantuanlitigasi maupun non litigasi yang melibatkan perusahaan dalam perkara pidana maupun perdata,serta tata usaha negara. 4.



Melakukan Pelayanan Hukum Lainnya



Hukum Kepailitan, Hukum Perpajakan, Hukum Pasal Modal, Hukum Hak dan Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Hukum Perlindungan Konsumen dan lain lain.



2.4 Struktur Organisasi Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners memiliki beberapa advokat , seperti berikut : 1. Rohman Hidayat S.H.,M.H.



8



2. Herlan Febriyana. S.H. 3. Robert Petrus Marpaung. S.H.,M.H. 4. Liani Afrianty. S.H. 5. Erwin M Halawa.S.H. 6. Yayu Maulani. S.H.



BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG LEMBAGA KANTOR HUKUM 3.1 Kedudukan Lembaga Kantor Hukum Law Firm merupakan suatu badan usaha atau persekutuan usaha yang dibangun oleh satu atau lebih orang dengan spesialisasi di bidang hukum. Law Firm bisa terdiri dari beberapa pengacara untuk memberikan nasihat mengenai hak dan tanggung jawab hukum kepada klien. Seorang pengacara akan mewakili klien dala mengenai kasus pidan maupun perdata. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Kantor Hukum (Law Firm), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya mencakup berbagai masalah hukum. Sebagai negara hukum, setiap kegiatan yang melibatkan individu maupun kelompok memiliki dasar hukum yang harus ditaati. Law Firm bertujuan untuk memberikan layanan hukum secara personal maupun organisasi atau perusahaan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan haknya dan menjunjung tinggi kerja sama team.3 Dalam praktek sebuah kantor hukum misalnya, terdapat praktek persekutuan perdata antara lain sebagai berikut : Dalam bentuk “Law Firm.” Bentuk ini sebenarnya tidak lagi tergolong ke dalam sebuah persekutuan perdata tetapi, sesuai namanya, sudah termasuk ke dalam persekutuan firma, sehingga sering disebut juga sebagai “firma hukum.” Akan tetapi, karena para sekutu dalam sebuah firma hukum adalah para lawyer, yang merupakan para professional, yang selaku professional dituntut untuk



bertanggung jawab



https://pusatpenerjemah.id/kantor-law-firm-pengacara-wewenang-dan-dokumen-apa-saja-yangditerbitkannya/ diakses pada 30 September 2022,pukul 13.20 wib 3



9



10



sendiri-sendiri secara professional, yang disebut dengan tanggung jawab professional, maka bawaan dari sifat-sifat persekutuan perdata masih jelas kelihatan dalam hal ini. Dalam bentuk “Law Office.” Dalam hal ini, persekutuan di antara para sekutu bernaung di dalam sebuah nama dalam suatu kantor, in casu kantor hukum. Berbeda dengan bentuk law firm (firma hukum) yang lebih mendekati bentuk persekutuan firma, maka bentuk law office (kantor hukum) mendekati persekutuan perdata, atau yang dikenal dengan bentuk “partnership.” Maskipun begitu, istilah “partnership” ini sebenarnya merupakan suatu istilah “umum” yang dalam sistem hukum di beberapa Negara istilah “partnership” ini bahkan ditujukan juga terhadap persekutuan dalam bentuk firma, sementara dalam sistem hukum Indonesia dahulu kala ikatan usaha dalam bentuk kemitraan ini sering juga disebut dengan istilah “kongsi” atau “maskapai” yang merupakan ejaan bahasa Indonesia terhadap istilah “maatschap” yang memang merupakan suatu persekutuan perdata. Karena itu, saat itu di Indonesia dikenallah apa yang disebut dengan “Maskapai Andil Indonesia.” Dalam bentuk “Law Offices.” Dalam “kantor-kantor hukum” (law offices) ini,terdapat banyak kantor hukum, yang dimiliki oleh masingmasing partner. Seolaholah masing-masing sekutu memiliki kantor hukum sendiri-sendiri sehingga bertanggung jawab sendiri-sendiri meskipun mereka bernaung dalam sebuah nama kantor hukum. Jadi ikatan, demikian juga tanggung jawab, di antara masing-masing sekutu sangat longgar. Sebagai sebuah kantor tempat bernaungnya para professional, maka bentuk ini dipandang lebih ideal untuk sebuah persekutuan untuk memberikan jasa-jasa hukum.4



Djaja S. Meliala & Nasar Ambarita. Kedudukan Kantor Hukum Dalam Persekutuan Perdata Dewasa Ini. Bandung : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada!Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan Bandung.2012. hlm .63 4



11



3.2 Tugas Lembaga Kantor Hukum Secara mendasar seorang advokat memiliki tugas untuk membuat legal opinion dan memberikan nasihat hukum dalam rangka kepentingan klien. Sedangkan secara litigas yaitu beracara di pengadilan advokat bertugas untuk mengajukan atau membela kepentingan kliennya. Dalam agenda litigasi tugas pokok advokat adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam perkara tersebut, sehingga dengan itu memungkinkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.5 Dalam prakteknya Para Advokat bertanggungjawab berdasarkan Surat Kuasa yang telah diberikan oleh Kliennya kepada beberapa Advokat dalam suatu persekutuan ataupun hanya kepada Advokat itu sendiri yang bernaung dalam suatu persekutuan. Akan tetapi, pertanggungjawaban advokat tidaklah kepada tempat Persekutuan dia bernaung akan tetapi dia bertanggungjawab secara professional kepada kliennya berdasarkan Kuasa yang tercantum dalam Surat Kuasa yang diberikan oleh Klien.6 3.3 Kewenangan Lembaga Kantor Hukum Kantor Hukum (Law Firm) , wewenang dan dokumen yang diterbitkannya meliputi pelayanan Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi merupakan pelayanan hukum melalui proses peradilan , sedangkan Non Litigasi merupakan pelayanan hukum tanpa proses peraadilan atau melalui negosiasi dan mediasi.



Ilham Fariduz Zaman. “Apa Itu Advokat, Apa Tugas Dan Wewenangnya? “. Pinter Hukum.Id. 22 November 2021. https://pinterhukum.id/2021/11/apa-itu-advokat-apa-tugas-dan-wewenangnya/ diakses pada 30 September 30, 2022 Pukul 14.43 WIB 6 Opcit, Djaja S. Meliala & Nasar Ambarita. Hlm. 65 5



12



Hubungan pengacara dengan klien dituangkan dalam bentuk kontra yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya. Kontrak tersebut dibuktikan melalui Surat Perjanjian Penanganan Perkara atas kasus yang diajukan oleh klien.’ Dalam kontrak terdapat surat kuasa yang digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pengacara untuk bertindak mewakili klien. Klien wajib memberikan informasi yang benar , agar pengacara bisa mengurus kasus secara maksimal. Law firm juga memiliki dokumen berisi catatan peristiwa,waktu kejadian, lokasi, orang yang terlibat, kasus, bukti dan hasil penyelesaian. Kantor Hukum (Law Firm) mempunyai wewenang untuk memberikan pelayanan yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata.termasuk hukum yang mengatur hubungan antar personal atau seseorang yang berkaitan dengan norma sosial dan kewenangan advokat sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum dari klien sesuai dengan apa yang terdapat atau tercantum dalam surat kuasa.7 



Opcit. Ilham Fariduz Zaman. https://pinterhukum.id/2021/11/apa-itu-advokat-apa-tugas-danwewenangnya/ 7



BAB IV HASIL PENGAMATAN DAN ANALISIS TEMUAN LAPANGAN DI LEMBAGA PRAKTIKUM PROFESI MAHASISWA 4.1



Prosedur Beracara pada Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat &



Partners



Berbicara soal prosedur beracara itu tergantung dari perkaranya , perkara perdata atau pidana. Semuanya diawali dengan konsultasi , pengumpulan bahan, data dan keterangan, baik data formil berupa surat surat dan kemudian keterangan dan bukti bukti. Setelah bahan bahan tersebut terkumpul kemudian Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners memilah dan memilih bahan berdasarkan jenis perkaranya yaitu perdata atau pidana. Jika sudah rapih berdasarkan jenis perkaranya maka Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners melanjutkan ke langkah berikutnya. Langkah berikutnya , misalkan di perkara perdata itu adanya gugatan. Sebelum gugatan dilakukan maka kami membuat undangan klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan perkaranya apakah mau di lanjutkan atau tidak. Setelah pertemuan undangan kemudian Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners membuat surat somasi ke-1. Jika surat somasi ke-1 tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat maka Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners membuat surat somasi ke-2. Kemudian apabila surat somasi ke-2 tersebut masih tidak dilaksanakan atau tidak ada itikad baik dari tergugat , maka dilanjutkan membuat surat somasi ke-3. Setelah surat somasi ketiga , kami langsung proses melalui jalur hukum yaitu pengadilan dengan membuat gugatan.



13



14



Dalam hal perkara perdata Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners sebagai pengacara berharap menginginkan penyelesaian perkara secara damai. Dalam perkara perdata adanya gugatan itu merupakan langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai/musyawarah/mediasi tidak berhasil. Biasanya dalam perkara perdata Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners sering menghadapi kasus Perceraian, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perkara pidana kasus yang sering dihadapi yaitu Penipuan,Penggelapan,Pembunuhan. Prosedur beracara perdata dan pidana kurang lebih hamper sama seperti itu : 1. Diawali dengan pengumpulan bahan,data dan keterangan. 2. Setelah bahan,data, dan keterangan terkumpulkan, kemudian dilakukan analisis terhadap bahan tersebut. Barulah kemudian diketahui jenis perkaranya dibidang perdata atau pidana. 4.2



Penyelesaiannya Perkara di Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat



& Partners Dalam penyelesaian kasus khususnya dilingkup perdata Rohman Hidayatt & Partners sebagai pengacara menginginkan penyelesaian perkara secara mediasi/ musyawarah. Adanya gugatan merupakan langkah terakhir apabila penyelesaian perkara secara mediasi/musyawarah tidak tercapai. Kalau dipidana itu terdapat istilah “ultimum remedium” yang dimana sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain. Hal ini dimaksudkan bahwa jika terjadi suatu pelanggaran hukum, maka ada langkah atau tingkatan yang dapat diberikan sebagai sanksi sebelum sanksi pidana diberikan.



15



Pada saat melaksanakan gugatan nanti dipengadilan pun terdapat mediasi kembali yang difasilitasi oleh pengadilan. Begitu gugatan masuk di pengadilan dan para pihak hadir ,sebelum ke pokok perkara para pihak diberi kesempatan 40 hari oleh hakim yang memeriksa perkara perdata itu untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Setelah para pihak sepakat akan melakukan mediasi nanti akan di pilih mediatornya, mau mediator yang dipilih oleh pengadilan atau mediator yang dipilih sendiri oleh para pihak. Apabila proses mediasi deadlock atau gagal, maka para pihak sepakat untuk melanjutkan ke pokok perkara yaitu : 1. Membacakan gugatan 2. Jawaban gugatan 3. Replik dan Duplik 4. Pemeriksaan bukti (dari penggugat dan tergugat) 5. Pemeriksaan saksi (dari penggugat dan tergugat) 6. Kesimpulan 7. Putusan hakim Apabila salah satu pihak di menerima putusan hakim tersebut maka dapat melakukan upaya hukum banding. Apabila ada perkara sengketa tanah maka akan diadakan sidang ditempat sengketa untuk menentukan batas timur,barat,utara dan selatannya. Para pihak pada sidang ditempat diharuskan untuk hadir , begitupula para hakim dan paniteranya. Dalam hal perkara pidana , misalkan ada kasus penggelapan maka pengacara Rohman Hidayat & Partners akan mendampingi pihak pelapor datang ke Polrestabes



untuk membuat laporan polisi ,dari situ maka



16



pengacara akan memfollow up berkembangannya kemudian masuk pada tahap pemeriksaan yaitu adanya BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) , BAP Pelapor, BAP Saksi Pelapor. Di dalam kepolisian juga sama akan melakukan mediasi terlebih dahulu, kecuali dalam hal perkara yang tidak mungkin dilakukan mediasi.



4.3



Jumlah Perkara di Lembaga Kantor Hukum Rohman Hidayat &



Partners Sebelum masa pandemi Covid-19, Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners biasanya dapat menangani 50 – 60 perkara dalam setahun baik itu perkara perdata atau pidana. Namun ketika masa pandemi jumlah perkara yang diterima oleh Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners mengalami penurunan. Masa pandemi Covid-19 berjalan selama hampir 2 tahun, pada masa pandemi jumlah perkara yaitu 10 – 15 perkara dalam setahun. Pada tahun 2022 pertengahan ini yaitu pasca pandemi perbulan September 2022 Kantor Hukum Rohman Hidayat Partners telah menerima 28 surat kuasa, baik itu perkara perdata dan pidana.



BAB V PENUTUP 5.1 Simpulan Dari paparan di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1.



Praktikum Profesi Mahasiswa menjadi salah satu jenis magang yang harus



diikuti oleh mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam rangka menambah wawasan, memperluas pengetahuan dan membekali keterampilan hukum.



2.



Mahasiswa dituntut untuk dapat memahami tentang teknik dan strategi



penyusunan akta otentik dan kontrak/perjanjian bagi kekhususan hukum perdata, memahami tentang tata cara dan teknik beracara di lembaga peradilan bagi kekhususan hukum pidana dan hukum tata negara, memberikan pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang lembaga tempat praktikum, Memberikan pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisa berbagai akta atau putusan-putusan di lembaga peradilan. 3.



Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners adalah kantor hukum yang



didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan. Rohman Hidayat & Partners memiliki kemampuan dengan license menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah indonesia. Dalam menjalankan profesi sebgai advokat Rohman Hidayat & Partners berpegang kepada pedoman Veritas lux mea mempunyai arti “ kebenaran adalah cahaya saya ”. 4.



Jasa yang diberikan oleh Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners ialah : 1)



Memberikan Legal Opinion



17



18



5.



2)



Memberikan Legal Due Diligence



3)



Melakukan Pendampingan Hukum



4)



Melakukan Pelayanan Hukum Lainnya



Sebelum masa pandemi Covid-19, Kantor Hukum Rohman Hidayat &



Partners biasanya dapat menangani 50 – 60 perkara dalam setahun baik itu perkara perdata atau pidana. Namun ketika masa pandemi jumlah perkara yang diterima oleh Kantor Hukum Rohman Hidayat & Partners mengalami penurunan hanya berjumlah10-15 perkara dalam setahun. Pada tahun 2022 pertengahan ini yaitu pasca pandemi perbulan September 2022 Kantor Hukum Rohman Hidayat Partners telah menerima 28 surat kuasa, baik itu perkara perdata dan pidana. 5.2 Saran Saya memberikan saran kepada Rohman Hidayat Partners untuk agar tetap menjalankan tugas nya dengan professional dan berintegritas. Menambah fitur dan memperbaharui website agar mempermudah klien dalam memberikan apa yang dibutuhkan oleh klien. Dan menekankan Kembali pada sepak terjang, sejarah serta identitas khusus agar mempermudah dalam pengenalan dan pencarian.



DAFTAR PUSTAKA Djaja S. Meliala & Nasar Ambarita. 2012. Kedudukan Kantor Hukum Dalam Persekutuan Perdata Dewasa Ini. Bandung : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Panduan Praktikum Profesi Mahasiswa (Ppm) Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2022 Ilham Fariduz Zaman. 22 November 2021 “Apa Itu Advokat, Apa Tugas Dan Wewenangnya? “. Pinter Hukum.Id.. https://pinterhukum.id/2021/11/apa-itu-advokatapa-tugas-dan-wewenangnya/ http://rhplawoffice.co.id/dashboard/index2 https://pusatpenerjemah.id/kantor-law-firm-pengacara-wewenang-dan-dokumen-apasaja-yang-diterbitkannya/



19



LAMPIRAN



20