9 0 158 KB
PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RS MEILIA No. Dokumen 0004.02.11
No. Revisi 2
Halaman 1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan, Direktur RS. Meilia
Maret 2011
(Dr. Maridi Kartasasmita, Sp B)
PROSEDUR TETAP
PENGERTIAN
Pelayanan Pasien Rawat Jalan adalah pelayanan kunjungan pasien poliklinik spesialis baik dewasa atau anak, sehat ataupun sakit.
TUJUAN
Memberikan pelayanan medis pada pasien yang berobat jalan secara efektif, efisien dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
KEBIJAKAN
1. Surat Keputusan Direktur RS Meilia No. 107/RSM/DIR/SK/BFS/VII/2008 tentang bentuk dan format Standar Operating Prosedur (SOP) di RS Meilia 2. Surat Keputusan Direktur RS Meilia No 022/RSM/DIR/SK/SPO/XI/2008 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Departemen Rawat Jalan RS Meilia : Pelayanan Pasien Rawat Jalan di RS Meilia.
PROSEDUR
1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran rawat jalan. 2. Di bagian pendaftaran petugas melakukan pencatatan meliputi nama, nomor rekam medis, tanggal mendaftar, tanggal berobat serta poliklinik atau dokter spesialis yang dituju dan memberikan bukti pendaftaran berupa kertas putih yang berisi data diatas 3. Petugas pendaftaran menginformasikan kepada pasien tentang lokasi poliklinik serta jam praktek dokter yang bersangkutan 4. Lalu pasien menuju ke poliklinik yang dituju dan meminta nomor urut untuk dipanggil kepada perawat/bidan yang bertugas. 5. Perawat/bidan melakukan pengkajian meliputi : masalah kesehatan, menimbang berat badan, mengukur tinggi badan dan tanda-tanda vital. 6. Setelah mendapat giliran untuk mendapatkan pemeriksaan maka pasien diperiksa oleh dokter spesialis. 7. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan radiologi, USG, laboratorium ataupun rehabilitasi medik (fisioterapi) maka dokter menginformasikan kepada pasien mengenai tujuan dan bentuk pemeriksaan tersebut 8. Perawat/bidan mengarahkan kepada pasien menuju lokasi pemeriksaan penunjang tersebut 9. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pasien kembali ke poliklinik dengan membawa hasil pemeriksaan guna mendapat terapi yang sesuai. 10. Jika pemeriksaan telah selesai, perawat menginformasikan kepada pasien untuk menebus obat di bagian farmasi dan melakukan pembayaran atas pemeriksaan dan administrasi di bagian kasir rawat jalan. 11. Bekerja sama dengan petugas keamanan dan costumer service dan memastikan bahwa pasien telah menyelesaikan seluruh administrasi.
7
PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN DI RS MEILIA
UNIT TERKAIT
UNIT PENYUSUN
1. 2. 3. 4.
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
0004.02.11
2
2/2
Bagian Rekam Medik Unit Laboratorium Unit Radiologi Unit Farmasi
Bagian Rawat Jalan
7