Sop Pelayanan Obat Pasien Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN KAB.MUSI RAWAS



PELAYANAN OBAT PASIEN RAWAT JALAN No. Dokumen



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



No. Revisi 01



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh Direktur RS Dr. Sobirin



1 Juli 2021 dr. H. Sopyan Hadi, SpB NIP. 198010072006041008 Pelayanan farmasi rawat jalan adalah bagian dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pasien rawat jalan yang meliputi pelayanan farmasi klinis, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.



TUJUAN



Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu di rawat jalan.



KEBIJAKAN



Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor: 01/KPTS/RS.DS.II.10/I/2021 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi RS Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas.



PROSEDUR



1. Resep dari poliklinik/IGD diterima oleh Apoteker/tenaga teknis kefarmasian di Depo Central. 2. Untuk obat TB SO/RO resep dibawa langsung Oleh Petugas Poli 3. Resep diberi nomor antrian 4. Resep ditelaah oleh Apoteker mengikuti kaidah 5 Benar: - Benar Pasien - Benar Obat - Benar Indikasi - Benar Rute Pemberian - Benar Waktu 5. Resep di verifikasi ketersediaan obatnya, jenis obat yang ditanggung, ketepatan jadwal pemberian obat dan jumlah obat yang akan diberikan sesuai dengan status pasien. 6. Pengkajian kelengkapan resep meliputi :  Keabsahan resep (kop resep, nama dokter, paraf/ttd)  Tanggal penulisan resep  Nama pasien, umur alamat pasien.  Dosis  Nama Obat  Bentuk sediaan  Aturan pakai  Jumlah perbekalan farmasi yang diminta  Potensi obat yang tidak tercampurkan  Potensi interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya. 7. Apoteker mengisi form indikator mutu pelayanan farmasi rawat jalan.



RUMAH SAKIT DR. SOBIRIN KAB.MUSI RAWAS



PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN No. Dokumen II.10. /I/2017



No. Revisi



Halaman 2/2



8. Resep diberi stempel validasi yang berisi kolom paraf petugas entry, AA, Apt, dan respon time sebagai tanda bahwa resep tersebut sudah diperiksa ulang dan informasi waktu penyiapan resep. Apabila resep tidak terbaca, petugas farmasi melakukan double check pembacaan resep dengan petugas farmasi yang lain, Jika resep tetap tidak terbaca atau kurang lengkap maka petugas farmasi segera menghubungi dokter yang bersangkutan, jika dokter tidak bisa dihubungi petugas farmasi melakukan telusur ke rekam medis pasien di poli rawat jalan. 9. Komunikasi via telepon menggunakan metode TUBAK (Tulis, Baca, Konfirmasi kembali) 10. Selanjutnnya resep diserahkan ke bagian penyiapan obat 11. Petugas penyiapan obat mengecek dan mengidentifikasi obat (LASA, High Alert, Off Label) dan mendahulukan resep dari nomor yang terkecil sesuai urutan, untuk resep cito wajib didahulukan. 12. Apabila ada obat yang tidak tersedia, dan obat yang sejenis ada dalam formularium (RS dan Fornas), maka petugas farmasi dapat langsung mengganti obat tersebut sesuai dengan yang ada di formularium. Apabila obat tersebut tidak tersedia di instalasi farmasi maka petugas farmasi menghubungi dokter untuk mengganti obat tersebut menggunakan metode TUBAK. Jika obat tersebut tidak ada penggantinya, maka petugas farmasi mencarikan obat tersebut ke rumah sakit rekanan atau ke apotek luar. 13. Untuk pasien umum setelah dicek kemudian resep diberi harga dan dicetak nota/kwitansi. Nota/kwitansi diberikan kepada pasien untuk dilakukan pembayaran di kasir pembayaran, setelah dibayar copy nota/kwitansi diserahkan ke farmasi untuk disiapkan obatnya. 14. Obat disiapkan sesuai dengan item dan jumlah yang telah diverifikasi, diberi etiket sesuai dengan identitas pasien. 15. Apoteker memeriksa ulang resep, obat serta etiket dan memberi paraf pada kolom validasi. 16. Setelah resep dinyatakan lengkap dan benar, obat diserahkan kepada pasien disertai dengan tanda tangan dan nama penerima obat, bersamaan dengan pemberian informasi obat, konseling, dan mengisi respon time pada form indikator mutu 17. Untuk resep TB SO/RO setelah obat selsai diserahkan kepada petugas poli dan selanjutnya petugas poli menyerahkan langsung kepada pasien UNIT TERKAIT



Petugas Farmasi, Dokter, Perawat, Pasien