065 Fix SPO PENYIMPANAN FILM RADIOLOGI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nunu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIMPANAN FILM RADIOLOGI No Dokumentasi : No Revisi : Halaman : STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur



1 dari 1 Ditetapkan: Direktur Rumah Sakit



1 Desember 2016 dr. Yuiantini, MARS 1. Pasien yang akan diperiksa rontgen harus membawa surat permintaan rontgen dan sudah di tandatangani oleh dokter pengirim. 2. Petugas radiologi membaca dengan teliti surat permintaan Rontgen. 3. Petugas radiologi menentukan pemeriksaan radiodiagnostik dapat langsung dilakukan atau pemeriksaan radiodiagnostik dengan perjanjian. 4. Untuk pasien umum (rawat jalan maupun luar RS. PMI) jika dapat langsung dilakukan pemeriksaan radiologi, petugas meregistrasi data pasien, kemudian pasien diminta ke kasir untuk menyelesaikan administrasi kemudian tanda bukti pembayaran ( kwitansi ) diserahkan ke bagian pendaftaran guna dilakukan pencatatan pada buku registrasi pasien radiologi. 5. Khusus pasien dengan BPJS, harap mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran, kemudian pasien ke bagian poliklinik untuk meminta cap (stempel) serta tandatangan tim verifikasi BPJS. Jika seluruh prosedur telah lengkap radiografer dapat melakukan tindakan radiologi 6. Untuk pasien jaminan (asuransi), pasien datang ke radiologi dengan membawa pengantar rontgen serta keterangan bahwa



Pengertian Tujuan



pasien melakukan tindakan radiologi dengan menggunakan Tata cara melaksanakan penyimpanan film radiologi. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk menjagha



Kebijakan



semua film radiologi tersimpan dengan baik. Berdasarkan Kebijakan Direktur Tentang Penggunaan X-Ray Film Dan Perbekalan Radiologi ??????



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIMPANAN FILM RADIOLOGI No Dokumentasi : No Revisi : Halaman : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur



1 dari 1 Ditetapkan:



Tanggal Terbit



Direktur Rumah Sakit 1 Desember 2016 dr. Yuiantini, MARS 1. Pasien yang akan diperiksa rontgen harus membawa surat permintaan rontgen dan sudah di tandatangani oleh dokter pengirim. 2. Petugas radiologi membaca dengan teliti surat permintaan Rontgen. 3. Petugas radiologi menentukan pemeriksaan radiodiagnostik dapat langsung dilakukan atau pemeriksaan radiodiagnostik dengan perjanjian. 4. Untuk pasien umum (rawat jalan maupun luar RS. PMI) jika dapat langsung dilakukan pemeriksaan radiologi, petugas meregistrasi data pasien, kemudian pasien diminta ke kasir untuk menyelesaikan administrasi kemudian tanda bukti pembayaran ( kwitansi ) diserahkan ke bagian pendaftaran guna dilakukan pencatatan pada buku registrasi pasien radiologi. 5. Khusus pasien dengan BPJS, harap mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran, kemudian pasien ke bagian poliklinik untuk meminta cap (stempel) serta tandatangan tim verifikasi BPJS. Jika seluruh prosedur telah lengkap radiografer dapat melakukan tindakan radiologi 6. Untuk pasien jaminan (asuransi), pasien datang ke radiologi dengan membawa pengantar rontgen serta keterangan bahwa



Prosedur



pasien melakukan tindakan radiologi dengan menggunakan 1. Temperatur : 20 - 25°C (Pakai AC selama 24 jam). 2. Kelembaban : 50 - 60 % 3. Ventilasi : Sirkulasi udara harus baik. 4. Jarak antara rak atas dengan rak dibawahnya cukup lapang. 5. Tata letak kotak film tidak ditumpuk satu sama lain (berdiri tegak dan berjejer kesamping). 6. Tidak terkena cahaya matahari.



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENYIMPANAN FILM RADIOLOGI No Dokumentasi : No Revisi : Halaman : STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur



1 dari 1 Ditetapkan: Direktur Rumah Sakit



1 Desember 2016 dr. Yuiantini, MARS 1. Pasien yang akan diperiksa rontgen harus membawa surat permintaan rontgen dan sudah di tandatangani oleh dokter pengirim. 2. Petugas radiologi membaca dengan teliti surat permintaan Rontgen. 3. Petugas radiologi menentukan pemeriksaan radiodiagnostik dapat langsung dilakukan atau pemeriksaan radiodiagnostik dengan perjanjian. 4. Untuk pasien umum (rawat jalan maupun luar RS. PMI) jika dapat langsung dilakukan pemeriksaan radiologi, petugas meregistrasi data pasien, kemudian pasien diminta ke kasir untuk menyelesaikan administrasi kemudian tanda bukti pembayaran ( kwitansi ) diserahkan ke bagian pendaftaran guna dilakukan pencatatan pada buku registrasi pasien radiologi. 5. Khusus pasien dengan BPJS, harap mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran, kemudian pasien ke bagian poliklinik untuk meminta cap (stempel) serta tandatangan tim verifikasi BPJS. Jika seluruh prosedur telah lengkap radiografer dapat melakukan tindakan radiologi 6. Untuk pasien jaminan (asuransi), pasien datang ke radiologi dengan membawa pengantar rontgen serta keterangan bahwa pasien melakukan tindakan radiologi dengan menggunakan 7. Tidak bercampur dengan penyimpanan bahan kimia. 8. Aman dari radiasi sinar-X. 9. Pemakaian didahulukan pada film yang mempunyai waktu kadaluarsa yang hampir habis (FIFO).



Unit Terkait



1. Instalasi Farmasi 2. IPS RS