15 0 120 KB
PENEMPATAN PASIEN
SO P
No. Dokumen
:
SOP/ /PKM-PH/V/2021
No. Revisi
:
01
Tanggal Terbit Tanggal Pengesahan
:
Halaman
:
: 1/3 HARUCI, SKM NIP. 19711012 199203 1 002
UPT PUSKESMAS PAUH 1. Pengertian
Penempatan pasien dengan penyakit menular atau suspek adalah menempatkan pasien dalam satu ruangan tersendiri (jika tidak tersedia) kelompokan kasus yang telah dikonfirmasi secara terpisah didalam ruangan dengan beberapa tempat tidur dari kasus yang belum dikonfirmasi atau sedang didiagnosis ((kohorting). Bila ditempatkan dalam satu ruangan, jarak antara tempat tidur harus lebih dari dua meter dan diantara tempat tidur harus ditempatkan penghalang fisik seperti tirai atau sekat.
2. Tujuan
Menghindari penularan penyakit melalui kontak langsung, droplet, airbone, dan vechile.
3. Kebijakan
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pauh No.440/ /SK/PKM-PH/ /2020 tentang Pelayanan Klinis
4. Referensi
1.
PMK No. 27 tahun 2017 tentang pedoman pencegahan dan dan Pengendalian infeksi di fasyankes
2.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesma, Klinik Pertama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
5. Prosedur
a. Tempatkan Pasien infeksius b. Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi ineksi penyakit pasien (kontak, droplet, airborn) sebaiknya ruangan tersendiri. c. Bila tidak tersedia ruang tersendiri, dibolehkan dirawat bersama pasien lain yang jenis insfeksinya sama dengan menerapkan sistem cohorting. Jarak antara tempat tidur minimal 1 meter. Untuk menentukan pasien yang dapat disatukan dalam satu ruangan, dikonsultasikan terlebih dahulu kepada komite atau Tim PPI. d. Semua ruangan terkait cohorting harus diberi tanda kewaspadaan berdasarkan jenis transmisinya (kontak, droplet, airborn). e. Pasien yang dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungan nya dipisahkan tersendiri.
1/4
f. Mobilisasi pasien insfeksi yang jenis transmisinya melalui udara (airborne) agar dibatasi dilingkungan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghindari terjadinya transmisi penyakit yang tidak perlu kepada yang lain. g. Pasien HIV tidak diperkenakan dirawat bersama dengan pasien TB dalam satu ruangan tetapi pasien TB-HIV dapat dirawat dengan sesama pasien TB. h. Pasien isolasi mempunyai ruangan sendiri tidak diperkenan dengan pasien penyakit lainnya.
2/4
6. Diagram Alir
Penempatan Pasien infeksius terpisah dengan non infeksius Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi ineksi penyakit pasien (kontak, droplet, airborn) sebaiknya ruangan tersendiri. Disesuaikan dengan Pola transmisi infeksi Bila tidak tersedia ruangan tersendiri, dilakukan kohorting Jarak antara tempat tidur minimal 1 meter Untuk menentukan pasien yang dapat disatukan dalam satu ruangan, dikonsultasikan terlebih dahulu kepada komite atau Tim PPI. Semua ruangan terkait cohorting harus diberi tanda kewaspadaan Pasien yang dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungan nya dipisahkan tersendiri Pasien yang dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungan nya dipisahkan tersendiri
Mobilisasi pasien insfeksi yang jenis transmisinya melalui udara(airborne) agar dibatasi dilingkungan Fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghindari terjadinya transmisi penyakit yang tidak perlu kepada yang lain.
Pasien HIV tidak diperkenakan dirawat bersama dengan pasien TB dalam satu ruangan tetapi pasien TB-HIV dapat dirawat dengan sesama pasien TB. Pasien isolasi mempunyai ruanagn sendiri tidak diperkenan dengan pasien penyakit lainnya.
7. Unit terkait
Instalasi Rawat Inap, instalasi Rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat
8. Dokumen Terkait
Pedoman PPI
3/4
4/4