1.1.1.3 SOP Survei Kepuasan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT MELALUI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) No Dokumen No. Revisi SOP Tanggal terbit Halaman 1/2 UPTD Puskesmas Gempol



drg. H. AMSORI, MKM. NIP. 196508191998031003



________________________



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur



Menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui survey kepuasan masyarakat (SKM) adalah upaya Puskesmas dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja dengan mendapat masukan dari masyarakat melalui survey kepuasan masyarakat (SKM) Sebagai acuan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan puskesmas. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Gempol Nomor 440/ /pkmgpl tentang menjalin komunikasi dengan masyarakat. 1. Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. 1. Tim Pengelola Umpan Balik menyediakan sarana survey kepuasan masyarakat, kuesioner survey dan alat tulis dalam rangka mendapatkan umpan balik; 2. Tim Pengelola Mensosialisasikan kegiatan Survey kepada Pelanggan Puskesmas; 3. Tim Pengelola Umpan Balik dan Tim Mutu menganalisis hasil survey pada pertemuan; 4. Kepala Puskesmas bersama Tim Mutu menetapkan rencana tindak lanjut; 5. Kepala Puskesmas memperbaiki tindak lanjut bila terjadi ketidaksesuaian.



6. Diagram Alir



menyediakan sarana survey kepuasan masyarakat,



Mensosialisasikan kegiatan Survey kepada Pelanggan Puskesmas



menganalisis hasil survey pada pertemuan



menetapkan rencana tindak lanjut



1/2



memperbaiki tindak lanjut bila terjadi ketidaksesuaian 7. Unit Terkait



1. Upaya Kesehatan Perorangan 2. Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Tim pengelola Umpan Balik



8. Rekam Historis perubahan



No. Yang dirubah



Isi Perubahan



1. 2.



2/2



Tanggal mulai diberlakukan