16 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAMBOJA KECAMATAN SAMBOJA
JL. Balikpapan – Handil II No. Telp. (0541) 7895762 Kode Pos 75271
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBOJA NOMOR : 440.441.07 / /Pusk-Sbj/I/2018 TENTANG SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBOJA KECAMATAN SAMBOJA, Menimbang
: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dilakukan perbaikan pelayanan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan; b. bahwa
dalam
rangka
perbaikan
kualitas
pelayanan
publik
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan melalui survei kepuasan masyarakat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Survei Kepuasan Masyarakat; Mengingat
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaa.n Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
SAMBOJA
TENTANG SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT Kesatu
: Menetapkan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik bagi unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Puskesmas Samboja
Kedua
: Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan minimal 1 kali setahun
Ketiga
:
Survey kepuasaan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kedua dilakukan terhadap setiap jenis layanan penyelenggara layanan Publik di Puskesmas Samboja
Keempat
:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam
diktum Ketiga dilakukan dengan menggunakan metode/teknik survei sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Kelima
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Samboja Pada tanggal : 03 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBOJA,
Yazid Mochammad Nur