5 0 189 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS KESEHATAN Jl. Kompleks KTM Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah Kode Pos 91564
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN Nomor: 440/ / /2017/DINKES TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH, Menimbang
: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas Puskesmas perlu dilakukan penilaian hasil kinerja Puskesmas; b. bahwa kinerja Puskesmas dinilai secara periodik berdasarkan indikator yang ditetapkan yaitu (1) Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP); (2) Indikator Standart Pelayanan Minimal; (3) Indikator Kinerja Utama (IKU); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 442); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN MAMUJU TENGAH TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA.
Kesatu
:
Indikator penilaian kinerja Puskesmas Durikumba sebagaimana yang terlampir dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tobadak Pada Tanggal : 2017 KEPALA DINAS KESEHATAAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH, dto
dr. I KETUT SIDIARSA
Pengesahan PLT. KEPALA PUSKESMAS DURIKUMBA
dr. NASRIANI NIP. 19730728 200604 2 008
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN MAMUJU TENGAH NOMOR /SK/PKM-DK/ /2017 TENTANG : INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA
1. Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) a. Program Kesehatan Wajib NO JENIS KOMPONEN I Upaya Promosi Kesehatan II Upaya Kesehatan Lingkungan III Upaya Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana IV Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat V Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
HASIL CAKUPAN (%)
VI Upaya Pengobatan VII Program Pengembangan/Inovatif Jumlah Cara perhitungan tersebut adalah: Kriteria Puskesmas Program Wajib = Cakupan (K1 + K2 + K3....+ K6) N N = Jumlah Komponen kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas b. Program Pengembangan/Inovatif NO JENIS KOMPONEN I Puskesmas dengan Rawat Inap II Upaya Kesehatan Usia Lanjut III Upaya Kesehatan Mata/Pencegahan Kebutaan IV Upaya Kesehatan Telinga/Pencegahan Gangguan Pendengaran V Upaya Kesehatan Jiwa VI Upaya Kesehatan Olahraga VII Upaya Kesehatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Gizi VIII Perawatan Kesehatan Masyarakat IX Bina Kesehatan Tradisional X Bina Kesehatan Kerja XI Pemberdayaan Masyarakat dan PHBS XII Pengembangan UKBM XIII Program Gizi Jumlah
HASIL CAKUPAN (%)
Cara perhitungan tersebut adalah: Kriteria Puskesmas Program Pengembangan = Cakupan (K1 + K2 + K3....+K6) N
N = Jumlah Komponen kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas
Hasil Penilaian Kinerja Puskesmas dikelompokkan menjadi 3 yaitu: No Cakupan Pelayanan Tingkat Pencapaian Hasil 1 Kelompok I >91 % 2 Kelompok II = 81 – 90% 3 Keompok III 91% 2 Kelompok II =81 – 90% 3 Kelompok III