1.3.1 Ep. 3 SK Indikator Penilaian Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH



DINAS KESEHATAN Jl. Kompleks KTM Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah Kode Pos 91564



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN Nomor: 440/ / /2017/DINKES TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH, Menimbang



: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas Puskesmas perlu dilakukan penilaian hasil kinerja Puskesmas; b. bahwa kinerja Puskesmas dinilai secara periodik berdasarkan indikator yang ditetapkan yaitu (1) Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP); (2) Indikator Standart Pelayanan Minimal; (3) Indikator Kinerja Utama (IKU); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 442); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN MAMUJU TENGAH TENTANG INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA.



Kesatu



:



Indikator penilaian kinerja Puskesmas Durikumba sebagaimana yang terlampir dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja.



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tobadak Pada Tanggal : 2017 KEPALA DINAS KESEHATAAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH, dto



dr. I KETUT SIDIARSA



Pengesahan PLT. KEPALA PUSKESMAS DURIKUMBA



dr. NASRIANI NIP. 19730728 200604 2 008



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN MAMUJU TENGAH NOMOR /SK/PKM-DK/ /2017 TENTANG : INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DI PUSKESMAS DURIKUMBA



1. Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) a. Program Kesehatan Wajib NO JENIS KOMPONEN I Upaya Promosi Kesehatan II Upaya Kesehatan Lingkungan III Upaya Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana IV Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat V Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular



HASIL CAKUPAN (%)



VI Upaya Pengobatan VII Program Pengembangan/Inovatif Jumlah Cara perhitungan tersebut adalah: Kriteria Puskesmas Program Wajib = Cakupan (K1 + K2 + K3....+ K6) N N = Jumlah Komponen kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas b. Program Pengembangan/Inovatif NO JENIS KOMPONEN I Puskesmas dengan Rawat Inap II Upaya Kesehatan Usia Lanjut III Upaya Kesehatan Mata/Pencegahan Kebutaan IV Upaya Kesehatan Telinga/Pencegahan Gangguan Pendengaran V Upaya Kesehatan Jiwa VI Upaya Kesehatan Olahraga VII Upaya Kesehatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Gizi VIII Perawatan Kesehatan Masyarakat IX Bina Kesehatan Tradisional X Bina Kesehatan Kerja XI Pemberdayaan Masyarakat dan PHBS XII Pengembangan UKBM XIII Program Gizi Jumlah



HASIL CAKUPAN (%)



Cara perhitungan tersebut adalah: Kriteria Puskesmas Program Pengembangan = Cakupan (K1 + K2 + K3....+K6) N



N = Jumlah Komponen kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas



Hasil Penilaian Kinerja Puskesmas dikelompokkan menjadi 3 yaitu: No Cakupan Pelayanan Tingkat Pencapaian Hasil 1 Kelompok I >91 % 2 Kelompok II = 81 – 90% 3 Keompok III 91% 2 Kelompok II =81 – 90% 3 Kelompok III