1.3.6 SK Revisi TIM K3 DAN PELAKSANAAN K3 TH 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SUTOJAYAN



Jl. Raya Utara No. 113 Kembangarum Telp. (0342) 441012 email : [email protected] website : www.puskesmassutojayan.blitarkab.go.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR NOMOR: T/188.3/127 / 409.11.25 / KPTS / 2023 TENTANG PENETAPAN TIM K3 DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI UPT PUSKESMAS SUTOJAYAN TAHUN 2023 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1. 2. 3.



4.



5. 6.



bahwa untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan pasien , pendamping pasien, pengunjung maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan agar sehat , selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan , lingkungan dan aktivitas kerja maka perlu dibentuk Penetapan Tim K3 dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan di UPT Puskesmas Sutojayan; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Puskesmas terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu dibentuk Penetapan Tim K3 dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan di UPT Puskesmas Sutojayan; bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sutojayan Tentang Penetapan Tim K3 dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPT Puskesmas Sutojayan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Keppres Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja Permenkes No 52 Tahun 2018 tentang K3 di Fanyankes Tertentu; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat



7.



Kesehatan Masyarakat; Permenkes No 31 tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana, 8. Prasarana, dan Alat Kesehatan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 9. Republik Indonesia No: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Permenaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja No 2 tahun 10. 1983 tentang Proteksi Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2019 11. tentang Kawasan Tanpa Rokok



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUTOJAYAN TENTANG PENETAPAN TIM K3 DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI UPT PUSKESMAS SUTOJAYAN



Kesatu



: Menunjuk dan Menetapkan Tim K3 dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPT Puskesmas Sutojayan sebagaimana terlampir dalam surat Keputusan ini;



Kedua



: Susunan keanggotaan masing masing tim beserta uraian tugas dalam surat keputusan ini ;



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Blitar Pada tanggal : 18 April 2023 a.n KEPALA DINAS KESEHATAN SEKRETARIS u.b Plt. KEPALA PUSKESMAS SUTOJAYAN



HENDRO SUBAGYO,SKM,M.Kes. Pembina NIP. 19710105 199303 1 007



LAMPIRAN : Surat Keputusan Plt . Kepala UPT Puskesmas Sutojayan NOMOR : T/188.3/127 / 409.11.25 / KPTS / 2023 TANGGAL : 18 April 2023



PENETAPAN TIM K3 DAN PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI DI UPT PUSKESMAS SUTOJAYAN I.



II.



III.



IV.



Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : DIAN SAVITRI,ST Jabatan : Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Uraian Tugas : 1) Menyusun rencana program K3 di Puskesmas 2) Melaksanakan Program K3 di Puskesmas 3) Mengumpulkan , mengolah , menganalisa data terkait K3 di Puskesmas dan menginformasikan kepada seluruh SDM Puskesmas 4) Menyusun dan memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan K3 di Puskesmas 5) Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan kegiatan K3 di Fanyankes Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : NIKEN DWIJAYANTI, A.Md Jabatan : Pengelola Keselamatan dan Keamanan Uraian tugas : 1) Menyusun program keselamatan dan keamanan di Puskesmas 2) Menyusun identifikasi risiko potensi bahaya di Puskesmas 3) Menyusun ICRA ( Infektion Control Risk Assesment ) renovasi konstruksi bangunan 4) Melakukan inspeksi sarana prasaran dan peralatan kesehatan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : DIAN SAVITRI, ST Jabatan : Pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) dan Limbah B3 Uraian Tugas : 1) Menyusun program pengelolaan bahan berbahaya dan beracun di Puskesmas 2) Mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun ( B3 ( dan limbah B3 di Puskesmas 3) Menginventarisasi bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) di Puskesmas 4) Memantau pengolahan limbah B3 di Puskesmas Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama :. RUBIANTO Jabatan : Koordinasi Penanggulangan Bencana Uraian tugas : 1) Menyusun program kesiapan menghadapi bencana ( Disaster Plan ) 2) Mengidentifikasi potensi risiko bencana dengan menggunakan tools HVA ( Hazard Vulnerability Assestment ) 3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan simulasi penaggulangan bencana



V.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : EGI PRASETYA, A.Md.Kep Jabatan : Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Uraian tugas : 1) Menyusun program pencegahan dan penaggulangan kebakaran 2) Mengidentifikasi potensi risiko kebakaran di Puskesmas 3) Menguji sistem proteksi kebakaran secara periodik 4) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan simulasi penanggulangan kebakaran VI. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : NIKEN DWIJAYANTI, A.Md Jabatan : Pengelola Peralatan Kesehatan Uraian tugas : 1) Menyusun program pengelolaan peralatan kesehatan 2) Menginventarisasi peralatan kesehatan di Puskesmas 3) Melakukan input data peralatan kesehatan di ASPAK 4) Melakukan kalibrasi alat kesehatan di Puskesmas 5) Memberikan rekomendasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru VII. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : RUBIANTO Jabatan : Pengelola Sarana dan Prasarana ( Sistem Utilitas ) Uraian tugas : 1) Menyusun program pengelolaan sarana dan prasarana di Puskesmas 2) Memastikan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan sesuai peraturan yang berlaku 3) Memastikan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir 4) Melakukan pemantauan berfungsinya prasarana meliputi instalasi listrik, sistem pencahayaan, sistem penghawaan, sistem proteksi kebakaran, sumber air, sistem sanitasi 5) Memastikan penggunaan bahan gedung harus aman bagi kesehatan penggunaan gedung 6) Melakukan pemantauan kondisi kualitas pada bangunan Puskesmas VIII. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Puskesmas Nama : IKA RATNAWATI, SST.Keb Jabatan : Pengelola Kesehatan Kerja Uraian tugas : 1) Menyusun program kesehatan kerja 2) Melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala 3) Memberikan imunisasi bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi 4) Memberikan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar infeksi, kekerasan atau cedera akibat kerja Plt. KEPALA PUSKESMAS SUTOJAYAN



HENDRO SUBAGYO,SKM,M.Kes. Pembina NIP. 19710105 199303 1 007