SK Tim K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA LANGSA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT Jl.Prof.A. Majid Ibrahim No.12 Telp. (0641) 20282 email : [email protected] LANGSA - 24415 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT NOMOR : 445 /ADM-III/SK- / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT, Menimbang



: a.



b.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10. 11. 12. 13. 14.



15.



16.



Bahwa dalam rangka upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung puskesmas purwosari dipandang perlu membentuk Tim K3 pada UPTD Puskesmas Langsa Barat. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan suatu Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langsa Barat tentang Pembentukan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ada pada UPTD Puskesmas Langsa Barat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, Tempat Kerja Praktek Mandiri, Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan PAK Peraturan Menetri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1457/Menkes/SK/X/2003 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; Pedoman Manajemen Puskesmas Sebagai Tindak Lanjut Dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 128 / MENKES / SK / II / 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Walokota Langsa Nomor 602/445.6 tentang Penetapan Pelayanan Kesehatan Masyarakat mampu Penyelenggara Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar: Keputusan Walikota Langsa Nomor 009/503/PKM Tahun 2017 tentang Izin UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa:



MEMUTUSKAN.......



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT



Kesatu



:



Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ada pada UPTD Puskesmas Langsa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Langsa pada tanggal : 01 Mei 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT



Ayu Artlinta



Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langsa Barat : 445 /ADM-III/SK- / 2019 : Pembentukan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada UPTD Puskesmas Langsa Barat



STRUKTUR ORGANISASI TIM K3



POLISI



RSUD Langsa Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD



KEPALA PUSKESMAS Ayu Artlinta,SKM.M.Kes



Ketua Dr. Ainul Mardhiah



Sekretaris Frischa Yudit Fernanda, SKM



Kanwil Dep.Naker. Kota Langsa



Koordinator bidang Safety Partol



Koordinator bidang Bahan Berbahaya dan Beracun



Meutia Endayani,SKM Nurhayati



KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT



Ayu Artlinta



Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langsa Barat : 445 /ADM-III/SK- / 2019 : Pembentukan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada UPTD Puskesmas Langsa Barat



Uraian Tugas TIM K3- UPTD Puskesmas Langsa Barat



1. Ketua Tim K3 : -



Mengkoordinasi kegiatan K3 Puskesmas Purwosari



-



Memimpin rapat/pertemuan Tim K3



-



Menyusun rencana kerja/program kerja Tim K3



-



Mengevaluasi hasil kegiatan K3



-



Melaporkan hasil kegitan K3 ke Kepala Puskesmas



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di Puskesmas Purwosari



-



Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas mengenai pelaksanaan K3 di UPTD Puskesmas Langsa Barat



2. Sekretaris Tim K3 -



Melaksanakan kegiatan administrasi Tim K3



-



Mengumpulkan prosedur kerja dari tiap instansi/unit kerja yang terkait



-



Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3



-



Membantu memantau pelaksanaan K3 di UPTD Puskesmas Langsa Barat



-



Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan K3 bila ketua sedang berhalangan



3. Koordinator Tim K3 Bidang Safety Patrol -



Mengikuti rapat Tim K3



-



Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif. Preventif, kuratif, dan rehabilitative diseluruh unit kerja Rumah SakiUPTD Puskesmas Langsa Barat



-



Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja kepada pegawai UPTD Puskesmas Langsa Barat



-



Membimbing dan mengarahkan pegawai diseluruh unit kerja agar bekerja sesuai prosedur



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental



-



Mematau



pelaksanaan



kegiatan



K3



di



seluruh



unit



puskesmas



.



Membuat analisa situasi sarana dan prasarana Puskesmas dan program kerja bidang kesehatan dan keselamatan kerja -



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja



4. Coordinator Tim K3 Bidang Bahan Bedan Beracun –



Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja







Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;







Merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;







Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)







Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)







Menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan)







Melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);







Melaksanakan perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggunakan alat angkut roda 3 (tiga)







Melaksanakan perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)







Melaksanakan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis; memantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);







Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;







Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.