SK Tim K3 Pakisaji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PAKISAJI Jl. Raya Pakisaji No. 19 Telp. 0341-802932 E-mail. [email protected] MALANG - 65162



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAKISAJI NOMOR : 440/032.4/SK/35.07.103.107/2022



TENTANG TIM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI UPT PUSKESMAS PAKISAJI KEPALA UPT PUSKESMAS PAKISAJI Menimbang



: a. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping masyarakat disekitar pasien, pengunjung, lingkungan fasilitas maupun pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam penanggung jawab kesehatan dan keselamatan dalam rangka pengelolaan dan pengendalian resiko yang berkaitan dengan keselamatan kerja untuk menciptakan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat, aman, selamat, dan nyaman perlu diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pakisaji tentang Tim pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di UPT Puskesmas Pakisaji;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang



Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN tahun 2020-2024; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024; 17. Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pembentukan unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 24 Seri C); 18. Peraturan Bupati Nomor 34 Tanun 2017 Tenteng Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang; 19. Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati No 32 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten



LAMPIRAN I



:



NOMOR TENTANG



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PAKISAJI 440/032.4/SK/35.07.103.107/2022



KEBIJAKAN TIM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI UPT PUSKESMAS PAKISAJI



Malang;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI UPT PUSKESMAS PAKISAJI Kesatu



: Tim Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaiaman tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan / perbaikan sebagaiamana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



: Pakisaji : 10 Januari 2022



KEPALA UPT PUSKESMAS PAKISAJI



Firmina Tri Rahayu Jatiningsih



Tim Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Uraian Tugas TIM PELAKSANA K3 Puskesmas Pakisaji 1. Penanggung Jawab







Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Kepala Puskesmas.  Melakukan Identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing unit pelayanan  Menyusun program keselamatan kesehatan kerja pada masing-masing Unit kerja 2. Ketua Tim K3 :  Mengkoordinasi kegiatan K3 Puskesmas Pakisaji  Memimpin rapat/pertemuan Tim K3  Menyususn rencana kerja/program kerja Tim K3  Mengevaluasi hasil kegiatan K3  Melporkan hasil kegitan K3 ke Kepala Puskesmas  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di Puskesmas  Memberikan saran dan pertimbangan kepada direktur mengenai pelaksanaan K3 di  Puskesmas 3.Sekretaris Tim K3  Melaksankan kegiatan administrasi Tim K3  Mengumpulkan procedure kerja dari tiap unit kerja yang terkait  Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3  Membantu memantau pelaksanaan K3 di Puskesmas  Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan K3 bila ketua sedang berhalangan 4.Koordinator Tim K3 Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja  Mengikuti rapat Tim K3  Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja  promotif. Preventif, kuratif, rehabilitative  Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja kepada karyawan Puskesmas  Membimbing dan mengarahkan karyawan diseluruh unit kerja agar bekerja sesuai procedure  Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja  Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental  Mematau pelaksanaan kegiatan K3 di seluruh unit puskesmas .  Membuat analisa situasi sarana dan prasarana puskesmas dan program kerja bidang  kesehatan dan keselamatan kerja  Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan dan keselamatan  kerja 5.Koordinator Tim K3 Bidang Penyehatan Lingkungan Puskesmas  Mengikuti rapat tim K3  Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan  Membimbing dan mengarahkan karyawan Puskesmas agar bekerja sesuai dengan procedure  Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman







Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun incidental  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan  Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Puskesmas 6.Koordinator Tim K3 Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana  Mengikuti rapat Tim K3  Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran, Kewaspadaan dan Bencana  Membimbing dan mengarahkan karyawan Puskesmas agar bekerja sesuai procedure  Mengusulkan kelengkapan alat penanggulangan kebakaran dan evakuasi di Puskesmas  Membuat analisis situasi program kerja bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana  Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua K3  Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Kebakaran, Kewaspadaan dan bencana  Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan keselamatan kerja bidang kebakaran ,kewaspadaan dan bencana