SK Tim k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



LOG



UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG



Jln. Harun Rajo Sampono Desa Silungkang Oso Kec. Silungkang 27433 Telepon (0755) 91118 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS SILUNGKANG Nomor : 188.47/ /PKM-Slkg/ /201 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI TINGKAT UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka upaya perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi staf, pasien dan pengunjung UPTD Silungkang dipandang perlu untuk membentuk tim K3 ; b. bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Silungkang sebagai landasan bagi pelaksanaan kegiatan Tim K3 di Puskesmas Silungkang; c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Silungkang yang mengatur hal tersebut;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab Xii Pasal 164 Sd 166 Mengatur Ttg Kesehatan Kerja 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI TINGKAT UPTD PUSKESMAS



SILUNGKANG KESATU



: Pembentukan tim kesehatan dan keselamatan kerja di UPTD Puskesmas



Silungkang



dengan



susunan



anggota



sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA



: Tugas dan tanggungjawab ketua dan tim Kesehatan dan keselamatan kerja UPTD Puskesmas Silungkang adalah : 1. Melaksanakan advokasi kesehatan dan keselamatan kerja kepada Kepala Puskesmas 2. Melakukan identifikasi bahaya potensial dan faktor risiko yang ada di masing-masing unit di Puskesmas 3. Menyusun program kesehatan dan kselamatan kerja pada masing-masing unit kerja 4. Menyusun SOP yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja



KETIGA



: Tim K3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala UPTD Puskesmas Silungkang



KEEMPAT



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Rutin Puskesmas.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: Silungkang : Januari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG,



Heru Fajar Syaputra



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG NOMOR :188.47/PKS/ / /201 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG



STRUKTUR ORGANISASI TIM K3 PUSKESMAS SILUNGKANG



POLISI



RS. RUJUKAN Dinas Pemadam Kebakaran



PENANGGUNGJAWAB dr. Heru Fajar Syaputra



Ketua Rini Wulandari, SKM



Wakil ketua Ns. M. Riris Kurniadi, S. Kep



Kanwil Dep.Naker. Bojonegoro



Sekretaris Firma Dafni, SKM



Koordinator bidang Kesehatan dan keselamatan kerja



Koordinator bidang Kebakaran dan kewaspaspadaan bencana



Koordinator bidang Penyehatan lingkungan



Rini Wulandari, SKM



Suhandra Raih Hono, Amd. Kep



Indriani Yuningsih, AMKL



Uraian Tugas TIM K3- Puskesmas Silungkang 1. Ketua Tim K3 : -



Mengkoordinasi kegiatan K3 Puskesmas Silungkang



-



Memimpin rapat/pertemuan Tim K3



-



Menyususn rencana kerja/program kerja Tim K3



-



Mengevaluasi hasil kegiatan K3



-



Melporkan hasil kegitan K3 ke Kepala Puskesmas



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di Puskesmas Silungkang



-



Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas mengenai pelaksanaan K3 di Puskesmas Silungkang



2. Wakil Ketua Tim K3 -



Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi kegiatan K3



-



mewakili ketua bila berhalangan



-



Berperan serta dalam menyusun rencana kerja/program kerja Tim K3



-



Bersama-sama mengevaluasi hasil kegiatan Tim K3



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3



-



Memberikan



saran



dan



pertimbangan



kepada



ketua



mengenai



pelaksanaan K3 di Puskesmas Silungkang 3. Sekretaris Tim K3 -



Melaksankan kegiatan administrasi Tim K3



-



Mengumpulkan procedure kerja dari tiap instansi/unit kerja yang terkait



-



Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3



-



Membantu memantau pelaksanaan K3 di Puskesmas Silungkang



-



Mengkoordinator



pelaksanaan



kegiatan



K3



bila



ketua



sedang



berhalangan 4. Koordinator Tim K3 Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja -



Mengikuti rapat Tim K3



-



Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif. Preventif, kuratif, rehabilitative diseluruh unit kerja Puskesmas



-



Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan kerja kepada staf Puskesmas Silungkang



dan keselamatan



-



Membimbing dan mengarahkan staf diseluruh unit kerja agar bekerja sesuai prosedur



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja



-



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental



-



Mematau pelaksanaan kegiatan K3 di seluruh unit puskesmas



.



Membuat analisa situasi sarana dan prasarana Rumah Sakit dan program kerja bidang kesehatan dan keselamatan kerja -



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja



5. Koordinator Tim K3 Bidang Penyehatan Lingkungan Puskesmas -



Mengikuti rapat tim K3



-



Melaksankan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan Rumah Sakit agar bekerja sesuai dengan procedure



-



Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman



-



Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun incidental



-



Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan



-



Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan Puskesmas



6. Koordinator Tim K3 Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana -



Mengikuti rapat Tim K3



-



Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran, Kewaspadaan dan Benda



-



Membimbing dan mengarahkan karyawan Puskesmas agar bekerja sesuai procedure



-



Mengusulkan



kelengkapan



alat



penanggulangan



kebakaran



dan



evakuasi di Puskesmas -



Membuat



analisis



situasi



program



kerja



bidang



kebakaran,



kewaspadaan dan bencana -



Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua K3



-



Memantau



pelaksanaan



Kewaspadaan dan bencana



kegiatan



K3



mengenai



Kebakaran,



-



Memberikan



saran



dan



pertimbangan



mengenai



pelaksanaan



keselamatan kerja bidang kebakaran ,kewaspadaan dan bencana



KEPALA UPTD PUSKESMAS SILUNGKANG,



Heru Fajar Syaputra