SK Tim K3 TH 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MANGGIS I Jln. Raya Ulakan Kec. Manggis Kode Pos ; 80871 Telp (363) 41625Alamat Email ; [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I NOMOR : 800 /017 / Mgs. I / 2023 TENTANG PENETAPAN ENETAPAN PJ DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MANGGIS I KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas



pelayanan



kesehatan,



pasien,



pendamping



pasien,



pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar sehat, selamat, ddan bebas dari gangguan Kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, da aktivitas kerja maka perlu dibentuk PJ dan pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja UPTD Puskesmas Manggis I b. bahwa peraturan internal tersebut harus mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu metetapkan Keputusan eputusan K Kepala UPTD Puskesmas Manggis I tentang Pembentukan PJ dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPTD Puskesmas Manggis I ; Mengingat



:



1. Undang – Undang ndang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 20 2000 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5309); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaga Negar Negara Republik Indonesia Tahun



2016 Nomor 229, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5042); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek ktek Mandiri Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



PJ



KEPALA DAN



UPTD



PUSKESMAS



PELAKSANA



MANGGIS



KESELAMATAN



I



DAN



KESEHATAN KERJA DI UPTD D PUSKESMAS MANGGIS II. Kesatu



:



Menunjuk dan menetapkan PJ dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di UPTD Puskesmas Manggis I sebagaimana terlampir dalam surat keutusan ini.



Kedua



:



Susunan keanggotaan masing-masing masing masing tim beserta uraian tugas terlampir dalam surat keputusan ini.



Ketiga



:



Peraturan internal staf yang dimaksud harus sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Ulakan Pada tanggal : 15 Februari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I,



NI WAYAN PUTU SUATI



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I NOMOR



:



800 / 017 / Mgs.I / 2023



TANGGAL :



15 FEBRUARI 2023



TENTANG :



PENETAPAN PJ DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS MANGGIS I



I.



Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: Ni Kadek Puspitarini, A.Md.Kep.



2. Jabatan



: Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas



3. Uraian tugas : 1) Menyusun rencana program K3 di Puskesmas. 2) Melaksanakan program K3 di Puskesmas. 3) Mengumpulkan, mengolah, menganalisa data terkait K3 di puskesmas dan menginfokan kepada seluruh SDM Puskesmas. 4) Menyusun dan memberikan rekomendasi untuk beban pertimbangan kepada Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan K3 di Puskesmas. 5) Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan kegiatan K3 di Fasyankes. II.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: Pande Putu Pajar Santosa, A.Md.Kep.



2. Jabatan



: Pengelola Keselamatan dan Keamanan



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program keselamatan dan keamanan di puskesmas. 2) Menyusun identifikasi risiko potensi bahaya di puskesmas. 3) Menyusun ICRA (Infection Control Risk Assement) renovasi/konstruksi bangunan. 4) Melakukan inspeksi sarana prasarana dan peralatan Kesehatan. III.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



:



Kadek Agus Suyastana, A.Md.Kl



2. Jabatan



:



Pengelola Beban Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program pengolahan bahan berbahaya dan beracun di puskesmas. 2) Mengidentifikasi beban berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 di puskesmas. 3) Menginventarisasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di puskesmas. 4) Memantau pengolahan limbah B3 di Puskesmas.



IV.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: I Nyoman Ada



2. Jabatan



: Koordinator Penanggulangan Bencana



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program kesiapan menghadapi bencana (Disaster Plan). 2) Mengidentifikasi potensi risiko bencana dengan menggunakan roda HVA (Hazard Vulnerabiliry Assestment). 3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan simulasi penanggulangan bencana. V.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: I Ketut Sukernia



2. Jabatan



: Koordinator Penanggulangan Kebakaran



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 2) Mengidentifikasi potensi risiko kebakaran di puskesmas. 3) Menguji system proteksi kebakaran secara periodic. 4) Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan simulasi penanggulangan. VI.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: Ida Ayu Oka Wirastiti



2. Jabatan



: Pengelola Peralatan Kesehatan



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program pengelolaan peralatan Kesehatan. 2) Menginventarisasi peralatan Kesehatan di puskesmas. 3) Melakukan input data dan pengujian terhadap alat Kesehatan. 4) Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap alat Kesehatan. 5) Memberikan rekomendasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru. VII.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



: I Made Wartama



2. Jabatan



: Pengelola Saran dan Prasarana (Sistem Utilitas)



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program pengelolaan sarana dan prasarana di puskesmas. 2) Memastikan kemampuan bangunan Gedung untuk mendukung beban muatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3) Memastikan kemampuan bangunan Gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya peti. 4) Melakukan pemantauan berfungsinya prasarana meliputi instalasi listrik, sistem pencahayaan, sistem penghawaan, sistem protocol kebakaran, sumber air, sistem sanitasi.



5) Memastikan penggunaan bahan bangunan Gedung harus aman bagi Kesehatan pengguna bangunan Gedung. 6) Melakukan Melakukan pemantauan kondisi kualitas pada bangunan puskesmas. VIII.



Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1. Nama



:



Ni Nyoman Suriani, SKM



2. Jabatan



:



Pengelola Kesehatan Kerja



3. Uraian tugas : 1) Menyusun program Kesehatan kerja 2) Melaksanakan pemeriksaan Kesehatan kerja 3) Memberikan imunisasi bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi 4) Memberikan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar infeksi, kekerasan atau cedera akibat kerja.



Ditetapkan di : Ulakan Pada tanggal : 15 Februari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MANGGIS I,



NI WAYAN PUTU SUATI