4 0 100 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PULAU PANGGUNG Jln. Raya Tekad Blok III. Kec. Pulau Panggung, Kab. Tanggamus 35379 Telp. 0852 73430103, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG NOMOR :
/SK.ADM/AK-PP/25/2022 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA DI UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG KEPALA UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG, Menimbang
: a. Bahwa Kecamatan Pulau Panggung merupakan daerah yang berpotensi untuk terjadinya Bencana; b. Bahwa apabila terjadi bencana , maka masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan; c. Bahwa menimbang huruf a dan huruf b ditas, perlu ditetapkan Pembentukan Tim Penaggulangan Bencana dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pulau Panggung ;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Permenkes no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran negara RI
tahun 2007 nomor 66, Tambahan
lembaran negara nomor 4723); 3. Peraturan Kepala BNPB , Perka no 3 tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN PANGGUNG
KEPALA
UPTD
TENTANG
PUSKESMAS
PULAU
PEMBENTUKAN
TIM
PENANGGULANGAN BENCANA DI UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG. Kesatu
: Dalam surat keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Bencana adalah peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang
menancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh factor alam dan atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, keusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis 2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa
gempa
bumi,
tsunami,
gunung
Meletus,
banjir,
kekeringan, angin topan, dan Tanah Longsor; 3. Bencana Non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal tehnologi, gagal moderinisasi,,Epidemi dan wabah penyakit 4. Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror; 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah Serangkaian Upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi; 6. Tanggap Darurat Bancana adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan
dasar,
perlindungan,
Pengurusan
pengungsi,penyelamatan, prasarana dan sarana 7. Bantuan Darurat Bencana Adalah Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat; 8. Pengungsi adalah Orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana; 9. Korban bencana adalah
orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana; Kedua
: Bahwa
pembentukan tim penanggulangan bencana di UPTD
Puskesmas
Pulau
Panggung
sebagai
tercantum
dalam
lampiranmerupakan bagian yang tidak terpisahkan darikeputusan; Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat Kekeliruan akan
diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pulau Panggung
Pada tanggal
:
Januari 2022
. KEPALA UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG KABUPATEN TANGGAMUS,
DEDY HERIYANTO
LAMPIRAN I: Kepala UPTD Puskesmas Pulau Panggung Nomor : /25/2022 Tentang : Tim Penggulangan Bencana
PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA UPTD PUSKESMAS PULAU PANGGUNG
A. Sususnan Tim Penanggulangan Bencana Penanggung Jawab : Ka. UPTD Puskesmas Pulau Panggung Ketua : ROBBY ABIZAR Amd. Kep Anggota : 1. M. Kennedy Al Salim Amd. Kep 2. Aris munandar, Amd. Kep 3. Ns. Agus Sumantri 4. Hendra Wijaya Amd. Kep 5. Rakim B. Nomor kontak tim Penganggulangan Bencana N NAMA NO KONTAK O ROBBY ABIZAR Amd. Kep 081369604877 M. Kennedy Al Salim Amd. Kep 082182815577 Ns. Agus Sumantri 085269202114 Hendra Wijaya Amd. Kep 082281448983 Aris munandar, Amd. Kep 081279241537 Rakim 082282232664
KETERANGAN Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Sopir Ambulan
C. URAIAN TUGAS Pulau Panggung, Januari 2022 Kepala UPTD Puskesmas Pulau Panggung
DEDY HERIYANTO, SKM