16 0 154 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU NOMOR : 023/RSBR.DPS/SK/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE DI RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit ; b. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan medis yang optimal harus benar benar memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan serta keamanan dan keselamatan bagi pasien maupun bagi petugas medisnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan Tim Code Blue Di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/1999 tentang Standar Pelayanan Kesehatan
DIREKTUR RUMAH SAKIT BHAKTI RAHAYU,
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Pembentukan Tim Code Blue di Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA
:
Tim Code Blue sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, memiliki struktur organisasi tim sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA
:
Tim Code Blue Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar wajib membuat laporan berkala, minimal 6 bulan sekali kepada Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar.
KEEMPAT
:
Tim Code Blue Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar mempunyai masa tugas 3 ( tiga) tahun sejak ditetapkan.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan.
Ditetapkan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar Pada tanggal 31 Juli 2018 DIREKTUR RSU.BHAKTI RAHAYU DENPASAR,
dr. I Made Sukanegara
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RSU.BHAKTI RAHAYU DENPASAR NOMOR 023/RSBR.DPS/SK/VII/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE DI RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM CODE BLUE Penanggung Jawab
: Kepala Seksi Pelayanan dan Sumber Daya Manusia
Ketua
: dr Pande Made Dwiartha Nirwana
Sekretaris
: Ns. I Kadek Nevi Lesmana, S Kep
Anggota
: 1. Ns. I Gde Wyn Bayu Wisastrawan S Kep 2. Ns. Gusti Ayu Komang Agung Ardhianthi, S Kep 3. Ni Made Liliany A Md Keb 4. I Gusti Ayu Agung Novayanti Wijaya, A.Md. Kep 5. Ns. Ni Komang Ayu Wirdawati, S Kep 6. I Ketut Widiana Putra
Ditetapkan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar Pada tanggal 31 Juli 2018 DIREKTUR RSU.BHAKTI RAHAYU DENPASAR,
dr. I Made Sukanegara