SK Tim Code Blue [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Rumah Sakit No.19 Telp.(0627) 21008-21096 E-mail:[email protected] SIDIKALANG Kode Pos 22212 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDIKALANG Nomor : 440.01/ /X/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDIKALANG Menimbang : a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan medis yang optimal harus benar-benar memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan serta keamanan dan keselamatan bagi pasien maupun bagi petugas medisnya; Bahwa perlu dilakukan pembentukan Tim Code Blue Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya tata laksana pemberian pelayanan kegawatdaruratan medis (airway-cardiac arrest) di Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu dibentuk Tim Code Blue Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur; Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Peraturan Bupati Dairi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang.



KESATU KEDUA



KETIGA



: Susunan Tim Code Blue Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Dengan diberlakukannya ketentuan pada diktum pertama, maka yang bersangkutan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Tim Code Blue Rumah Sakit serta memberikan hasil laporannya langsung ke Direktur . : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sidikalang Pada tanggal : Oktober 2018 Direktur RSUD Sidikalang



dr. Henry Manik, M.Kes Pembina TK I NIP: 19680623 200003 1 001



Lampiran I Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor : 440.01/ /X/2018 Tanggal : Oktober 2018



SUSUNAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDIKALANG Ketua Wakil Ketua Tim Code Blue I



Tim Code Blue II



: : :



Dokter Spesialis Anestesi Dokter Penanggung Jawab IGD 1 Dokter Jaga IGD 2 Kepala Ruangan IGD 3 Kepala Ruangan OK 4 Kepala Ruangan ICU 5 Kepala Ruangan Nusa Indah (Neonati) 6 Perawat IGD 7 Penata Anestesi 8 Kepala Ruangan Rawat Inap 9 Perawat 1, 2, 3 dan 4 1 2 3 4 5 6 7 8



Dokter Jaga IGD Penata Anestesi Perawat IGD Perawat ICU Perawat OK Perawat Nusa Indah Perawat Ruang Rawat Inap Perawat 1, 2, 3 dan 4



Ditetapkan di : Sidikalang Pada tanggal : Oktober 2018 Direktur RSUD Sidikalang



dr. Henry Manik, M.Kes Pembina TK I NIP: 19680623 200003 1 001



Lampiran II Keputusan Direktur RSUD Sidikalang Nomor : 440.01/ /X/2018 Tanggal : Oktober 2018



URAIAN TUGAS TIM CODE BLUE Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang 1. Ketua Tim  Mengkoordinir segenap anggota  Ketua Tim Code Blue adalah seorang dokter jaga yang bertugas pada hari itu sebagai Leader Code Blue dalam melakukan tindakan penatalaksanaan.  Bekerjasama dengan Manajemen membuat pelatihan kegawatdaruratan yang dibutuhkan oleh anggota 2. Wakil Ketua Tim  Mengidentifikasi awal / triage pasien di ruangan  Memimpin penanggulangan pasien saat terjadi kegawatdaruratan  Memimpin tim dalam pelaksanaan RJP  Menentukan sikap 3. Tim I & Tim II  Tim I bertugas pada shift pagi dan Tim II bertugas pada sore dan malam hari.  Bersama dokter penanggungjawab medis mengidentifikasi/triage pasien di ruang  Membantu dokter penanggungjawab medis menangani pasien gawat dan gawat darurat di ruang  Memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien gawat / gawat darurat di ruang  Melakukan resusitasi jantung paru kepada pasien gawat darurat diruang perawatan  Code Blue akan dikumandangkan ketika terdapat masalah henti jantung dan napas yang mungkin menimpa pasien, pengunjung, maupun staf.  Perawat yang pertama kali menemukan melakukan kompresi (1 menit 100 kompresi) sampai tim code blue yang ditentukan datang  Perawat 1 adalah seorang kepala perawat jaga/ Case manager bertugas sebagai: a. Penghubung konsultasi ke bagian lain jika diperlukan. Misalnya dokter jaga atau dokter yang ditetapkan sebagai leader tindakan penatalaksanaan sedang melakukan tindakan kegawatan lain, kepala jaga menghubungi dokter di unit gawat darurat, jika memerlukan ICU/HCU segera menghubungi ruangan tersebut.



b. Membantu melakukan pengecekan alat & obat yang diperlukan selama tindakan Code Blue. c. Melaporkan kegiatan penatalaksanaan tim code blue kepada instalasi pelayanan di tempatnya bekerja.  Perawat 2 & Perawat 3 adalah perawat yang bertugas pada hari itu dengan kualifikasi mahir BTCLS atau sejenisnya, yang akan membantu dokter melakukan kompresi jantung dan pernafasan buatan pada kegiatan penatalaksanaan code blue secara bergantian.  Perawat 4 adalah perawat alat & obat tindakan penatalaksanaan code blue yang bertugas pada hari itu dan bertugas: a. Mengecek peralatan dan obat resusitasi di troly emergency b. Melaporkan kepada kepala jaga jika membutuhkan upaya penyediaan obat/ alat yang tidak ada atau sudah terpakai.  Petugas Satpam dan Cleaning service berkewajiban untuk membantu mengamankan jalur evakuasi/ membuka akses jalan, untuk mempermudah pemindahan pasien ke tempat yang aman apabila diperlukan.



Ditetapkan di : Sidikalang Pada tanggal : Oktober 2018 Direktur RSUD Sidikalang



dr. Henry Manik, M.Kes Pembina TK I NIP: 19680623 200003 1 001