SK Tim Code Blue [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYUASIH PURWAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH PURWAKARTA NOMOR : /



/



/2018



TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH PURWAKARTA DIREKTUR RSUD BAYUASIH, Menimbang : a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan medis yang optimal harus benar-benar memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan serta keamanan dan keselamatan bagi pasien maupun bagi petugas medisnya; b. Bahwa perlu dilakukan pembentukan Tim Code Blue Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya tata laksana pemberian pelayanan kegawatdaruratan medis (airway-cardiac arrest) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu dibentuk Tim Code Blue Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02MENKES-251-2015 tentang PNPK Anestesiologi dan Terapi Intensif; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi RumahSakit. 10. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 445/kep.616RSUD BA/2010 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan. Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BAYU ASIH PURWAKARTA TENTANG TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT



DIKTM KESATU



: Susunan Tim Code Blue Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



DIKTUM KEDUA



: Tim Code Blue Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.



DIKTUM KETIGA



: Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada RBA Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.



DIKTUM KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



LAMPIRAN I :



SUSUNAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA



Ketua



: dr. Rd. Ronny Darojat, Sp.An



Tim Code Blue I PJ Medis PJ Perawat Kapten Tim Tim Resusitasi



: : : :



dr. Ganda Septianda Hedwar Wulan Nitisari, S.Kep Ka. Shift Jaga IGD 1. Perawat Jaga IGD 2. Perawat Jaga Ruangan 3. Petugas CS dan Keamanan



Tim Code Blue II PJ Medis PJ Perawat Kapten Tim Tim Resusitasi



: : : :



dr. Kustendi Saeful Paroj, S.Kep Ka. Shift Jaga ICU 1. Perawat Jaga ICU 2. Perawat Jaga PICU/NICU 3. Petugas CS dan Keamanan



LAMPIRAN II :



URAIAN TUGAS TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA



1. Ketua Tim a. Mengkoordinir segenap anggota. b. Berkoordinasi dan memberikan intruksi kepada PJ Medis Tim Code Blue c. Bekerjasama dengan Instalasi Diklit membuat pelatihan kegawatdaruratan yang dibutuhkan oleh anggota. 2. Tim Code Blue I dan Tim Code Blue II a. Tim Code Blue I bertanggungjawab terhadap area rumah sakit bagian depan sampai dengan batas masuk ruang perawatan. b. Tim Code Blue II bertanggungjawab terhadap area rumah sakit bagian belakang. c. Mengidentifikasi/triage pasien di ruang perawatan. d. Menangani pasien gawat dan gawat darurat di ruang perawatan e. Memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien gawat / gawat darurat di ruang perawatan. f. Melakukan resusitasi jantung paru kepada pasien gawat darurat diruang perawatan. g. Memberikan bantuan hidup dasar kepada pengunjung atau staf di area rumah sakit. h. Melakukan resusitasi jantung paru kepada pengunjung atau staf di area rumah sakit. i. Code Blue akan dikumandangkan ketika terdapat masalah henti jantung dan napas yang mungkin menimpa pasien, pengunjung, maupun staf.