SK Tim Code Blue [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LUMBANG



JL. Raya Lumbang No. 59 Kecamatan Lumbang Kab. Probolinggo Telp. (0335) 581028 Email : [email protected] PROBOLINGGO



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS LUMBANG Nomor: 440/101/426.102.30/2023 TENTANG TIM CODE BLUE DI UPT PUSKESMAS LUMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LUMBANG, MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan medis



yang



optimal



harus



benar-benar



memperhatikan mutu dan kualitas pelayanan yang



diberikan



serta



keamanan



dan



keselamatan bagi pasien maupun bagi petugas medisnya; b. Bahwa perlu dilakukan pembentukan Tim Code Blue



Puskesmas



yang



bertanggung



jawab



terhadap terlaksananya tata laksana pemberian pelayanan



kegawatdaruratan



medis



(airway-



cardiac arrest) di UPT Puskesmas Lumbang Kabupaten Probolinggo; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu dibentuk Tim Code Blue Puskesmas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas; MENGINGAT



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431); 2. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat



Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



LUMBANG



TENTANG TIM CODE BLUE DI UPT PUSKESMAS LUMBANG KESATU



:



Susunan Tim



Code Blue UPT Puskesmas Lumbang



Kabupaten Probolinggo sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA



:



Tim Code Blue UPT Puskesmas Lumbang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada RBA UPT Puskesmas Lumbang Kabupaten Probolinggo.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



dilakukan



perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Lumbang



Pada tanggal



:



24 Juni 2023



KEPALA UPT PUSKESMAS LUMBANG



dr. RIA TJAHJANDANI, MM NIP. 19711123 200501 2 006



Lampiran



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



LUMBANG TENTANG TIM CODE BLUE DI UPT PUSKESMAS LUMBANG Nomer



:



440/101/426.102.30/2022



Tanggal



:



24 Juni 2023



SUSUNAN TIM CODE BLUE UPT PUSKESMAS LUMBANG KABUPATEN PROBOLINGGO



Tim Code Blue I PJ Medis



: dr. Ria Tjahjandani, MM



PJ Perawat



: Danar Bagus Raharjo, Amd., Kep.



Kapten Tim



: Ka. Shift Jaga IGD



Tim Resusitasi



: 1. Perawat Jaga IGD 2. Bidan Jaga Kamar Bersalin 3. Petugas CS dan Keamanan



Tim Code Blue II PJ Medis



: dr. Feby Ramadhyana Pangestu



PJ Perawat



: Sintha Rahayu, Amd., Kep.



Kapten Tim



: Ka. Perawat Rawat Jalan



Tim Resusitasi



: 1. Perawat Rawat Jalan 2. Bidan Rawat Jalan 3. Petugas CS dan Keamanan



KEPALA UPT PUSKESMAS LUMBANG



dr. RIA TJAHJANDANI, MM NIP. 19711123 200501 2 006



Lampiran



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



LUMBANG TENTANG TIM CODE BLUE DI UPT PUSKESMAS LUMBANG Nomer



:



440/101/426.102.30/2022



Tanggal



:



24 Juni 2023



URAIAN TUGAS TIM CODE BLUE UPT PUSKESMAS LUMBANG KABUPATEN PROBOLINGGO a.



Tim Code Blue bertanggung jawab terhadap seluruh area puskesmas.



b.



Mengidentifikasi/triage pasien di ruang perawatan.



c.



Menangani pasien gawat dan gawat darurat di ruang perawatan.



d.



Memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien gawat/gawat darurat di ruang perawatan.



e.



Melakukan resusitasi jantung paru kepada pasien gawat darurat diruang perawatan.



f.



Memberikan bantuan hidup dasar kepada pengunjung atau staf di area puskesmas.



g.



Melakukan resusitasi jantung paru kepada pengunjung atau staf di area puskesmas.



h.



Code Blue akan dikumandangkan ketika terdapat masalah henti jantung dan napas yang mungkin menimpa pasien, pengunjung, maupun staf. KEPALA UPT PUSKESMAS LUMBANG



dr. RIA TJAHJANDANI, MM NIP. 19711123 200501 2 006