SK Tim Code Blue [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM “HABIBULLAH“



Jln. Raya Tahunan Kec. Gabus Kab. Grobogan Telp. (0292) 5160447 Fax. (0292) 5160477 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS Nomor : 10/RSHBL/SK/I/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE PADA RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS, MENIMBANG



:



a. Bahwa RSU Habibullah Gabus perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui peningkatan mutu secara berkesinambungan



serta



memberikan



keamanan



dan



keselamatan bagi pasien maupun bagi petugas medisnya ; b. bahwa perlu dilakukan pembentukan Tim Code Blue Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya tata laksana



pemberian



pelayanan



kegawatdaruratan



medis



(airway-cardiac arrest) di Rumah Sakit Umum Habibullah Gabus; c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, Perlu dibentuk Tim Code Blue Rumah Sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur; MENGINGAT



:



1. Undang – Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang – Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tetang Praktek Kedokteran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 6. Keputusan Ketua Yayasan habibullah Nomor : 3/YayasanHBL/SK/XII/2018 Habibullah Gabus;



Tentang



Pengangkatan



Direktur



RSU



MENETAPKAN



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM



PERTAMA



:



HABIBULLAH GABUS. Mengangkat nama – nama yang tertera pada lampiran surat



KEDUA



:



keputusan ini sebagai Tim Code Blue di RSU Habibullah Gabus. Dengan diberlakukannya ketentuan pada diktum pertama, maka yang bersangkutan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Tim Code Blue Rumah Sakit serta memberikan



KETIGA



:



hasil laporannya langsung ke Komite Medis Rumah Sakit. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja RSU Habibullah Gabus dan sumber lainnya yang sah dan tidak



KEEMPAT



:



mengikat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KELIMA



:



Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: GABUS : 05 JANUARI 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS Lampiran 1 : Keputusan Direktur RSU Habibullah Gabus Nomor : 10/RSHBL /SK /I /2019 Tentang dr. Ersi Kuswardani.: Pembentukan Code Blue NIP :Tim 01.190117.126 di RSU Habibullah Gabus SUSUNAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS TAHUN 2019



RUMAH SAKIT UMUM “HABIBULLAH“



Jln. Raya Tahunan Kec. Gabus Kab. Grobogan Telp. (0292) 5160447 Fax. (0292) 5160477 E-mail: [email protected]



Ketua



:



Anggota



:



dr. Budi Jati Utomo  Rudy Setiawan, S.Kep, Ners  Angga Gulana Pratikawa, Amd.Kep  Hanik Mudawamah, S.Kep, Ners.  Reni Wijayanti, Amd.Keb  Ratna Wulansari, Amd.Keb



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS



dr. Ersi Kuswardani. NIP : 01.190117.126



Lampiran Nomor Tentang



2 : Keputusan Direktur RSU Habibullah Gabus : 10/RSHBL /SK /I /2019 : Pembentukan Tim Code Blue di RSU Habibullah Gabus



URAIAN TUGAS TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS 1. 



Ketua Tim Mengkoordinir segenap anggota



 Ketua Tim Code Blue adalah seorang dokter jaga yang bertugas pada hari itu sebagai Leader Code Blue dalam melakukan tindakan penatalaksanaan.  Bekerjasama dengan diklat membuat pelatihan kegawatdaruratan yang dibutuhkan oleh anggota  Mengidentifikasi awal / triage pasien di ruangan  Memimpin penanggulangan pasien saat terjadi kegawatdaruratan  Memimpin tim dalam pelaksanaan RJP  Menentukan sikap 2.



       



Tim I & Tim II Tim I bertugas pada shift pagi dan Tim II bertugas pada sore dan malam hari. Bersama dokter penanggungjawab medis mengidentifikasi/triage pasien di ruang Membantu dokter penanggungjawab medis menangani pasien gawat dan gawat darurat di ruang Memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien gawat / gawat darurat di ruang Melakukan resusitasi jantung paru kepada pasien gawat darurat diruang perawatan Code Blue akan dikumandangkan ketika terdapat masalah henti jantung dan napas yang mungkin menimpa pasien, pengunjung, maupun staf. Perawat yang pertama kali menemukan melakukan kompresi (1 menit 100 kompresi) sampai tim code blue yang ditentukan datang Perawat 1 adalah seorang kepala perawat jaga/ Case manager bertugas sebagai: a. Penghubung konsultasi ke bagian lain jika diperlukan. Misalnya dokter jaga atau dokter yang ditetapkan sebagai leader tindakan penatalaksanaan sedang melakukan tindakan kegawatan lain, kepala jaga menghubungi dokter di unit gawat darurat, jika memerlukan ICU/IMCU segera menghubungi ruangan tersebut. b. Membantu melakukan pengecekan alat & obat yang diperlukan selama tindakan Code Blue. c. Melaporkan kegiatan penatalaksanaan tim code blue kepada instalasi pelayanan di tempatnya bekerja.  Perawat 2 & Perawat 3 adalah perawat yang bertugas pada hari itu dengan kualifikasi mahir BTCLS atau sejenisnya, yang akan membantu dokter melakukan kompresi jantung dan pernafasan buatan pada kegiatan penatalaksanaan code blue secara bergantian.  Perawat 4 adalah perawat alat & obat tindakan penatalaksanaan code blue yang bertugas pada hari itu dan bertugas: a. Mengecek peralatan dan obat resusitasi di troly emergency b. Melaporkan kepada kepala jaga jika membutuhkan upaya penyediaan obat/ alat yang tidak ada atau sudah terpakai.



RUMAH SAKIT UMUM “HABIBULLAH“



Jln. Raya Tahunan Kec. Gabus Kab. Grobogan Telp. (0292) 5160447 Fax. (0292) 5160477 E-mail: [email protected]



Petugas Satpam dan Cleaning service berkewajiban untuk membantu mengamankan jalur evakuasi/ membuka akses jalan, mengosongkan lift untuk mempermudah pemindahan pasien ke tempat yang aman apabila diperlukan.



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HABIBULLAH GABUS



dr. Ersi Kuswardani. NIP : 01.190117.126