2.3.1.2, 5.1.1.2 SK PJ Ukm Esensial Dan Perkesmas, PJ Ukp, Kefarmasian Dan Laboratorium, Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PANCENG Jln. Raya Panceng Nomor 58 Telepon (031) 3940118 Blogspot : pkmpanceng.blogspot.com Email : [email protected]



GRESIK 61156



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG NOMOR : 445/005/437.52.12/2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG, Menimbang



: a. bahwa dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesams, sehingga setiap pegawai yang memegang posisi baik kepala



puskesmas,



Kesehatan



Penanggung



Masyarakat



Esensial



Jawab Dan



Upaya



Perawatan



Kesehatan Masyarakat, upaya kesehatan perseorangan dan pelaksana kegiatan akan melakukan tugas sesuai dengan



tanggung



jawab



dan



kewenangan



yang



diberikan; b. bahwa untuk melaskanakan akreditasi puskesmas di kabupaten untuk menunjang hal tersebut di atas perlu adanya



kebijakan



kepala



unit



pelaksana



teknis



puskesmas panceng untuk menentukkan Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial Dan Perawatan Kesehatan Masyarakat, penanggung jawab upaya



kesehatan



masyarakat



pengembangan,



penanggung



jawab



upaya



kesehatan



perseorangan,



kefarmasian dan laboratorium, dan penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan



kesehatan



pada



unit



pelaksana



teknis



puskesmas panceng; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu



ditetapkan



Pelaksana



teknis



Penanggung Esensial



dengan



Puskesmas



Jawab



Dan



penanggung



Keputusan



Upaya



Perawatan



jawab



upaya



Kepala



Panceng



Kesehatan Kesehatan



Unit



tentang



Masyarakat Masyarakat,



kesehatan



masyarakat



pengembangan, penanggung jawab upaya kesehatan perseorangan,



kefarmasian



dan



laboratorium,



dan



penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring



fasilitas



pelayanan



kesehatan



pada



Unit



Pelaksana Teknis Puskesmas Panceng; Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Gresik Nomor 445/50.1/HK/437.52/2017 tentang Indikator kinerja dan Indikator Mutu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UNIT



PELASKANA



TEKNIS



PUSKESMAS PANCENG TENTANG PENANGGUNG JAWAB UPAYA



KESEHATAN



MASYARAKAT



ESENSIAL



DAN



PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB



UPAYA



PENGEMBANGAN, KESEHATAN



KESEHATAN PENANGGUNG



PERSEORANGAN,



MASYARAKAT JAWAB



UPAYA



KEFARMASIAN



DAN



LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN



KESEHATAN



PADA



UNIT



PELAKSANA



TEKNIS PUSKESMAS PANCENG. KESATU



:



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Perawatan Kesehatan Masyarakat, penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat pengembangan, penanggung jawab upaya kesehatan perseorangan, kefarmasian dan laboratorium, dan penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



akan



apabila



dikemudian



diadakan



perbaikan



hari



terdapat



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di Gresik Pada tanggal 13 April 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG,



MUJTAHIDAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG NOMOR



: 445/005/437.52.12/2017



TANGGAL



: 13 April 2017



PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG



NO



JENIS UPAYA



4



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Perawatan Kesehatan Masyarakat Penanggung Jawab Promosi Kesehatan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan Penanggung Jawab KIA - KB Penanggung Jawab Gizi



5



Penanggung Jawab P2P



6



Penanggung Jawab DBD



7



Penanggung Jawab Kusta Penanggung Jawab TB Paru Penanggung Jawab ISPA Penanggung Jawab Diare Penanggung Jawab HIV/AIDS Penanggung Jawab PTM Penanggung Jawab Imunisasi Penanggung Jawab Surveilan Penanggung Jawab UKM Pengembangan Penanggung Jawab Perkesmas Penanggung Jawab UKS Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa Penanggung Jawab Kesgi



A 1 2 3



8 9 10 11 12 13 14 B 1 2 3 4



NAMA Nur Aini



JABATAN Bidan Koordinator



Rosyihin, SE



Penyuluh Kesehatan



Budholi, ST



Sanitarian



Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Nur Aini Hasan Santosa, Amd. Kep Hasan Santosa, Amd. Kep Azizatur Rohmah



Perawat



M. Hanif, AMd.Kep



Perawat



Anik Hidayati, Amd.Kep Maslihatin, AMd.Kep Hasan Santosa, Amd. Kep Samsul Arifin, AMd.Kep



Perawat Perawat



Hariati, Amd.Keb Hasan Santosa, Amd. Kep drg.Siti Kholifah



Bidan Bidan



Perawat Perawat



Perawat Perawat Bidan Perawat Dokter Gigi



Sri Winarti, AMd.Keb



Bidan



Dlikrullah, Amd.Kep



Perawat



Mujtahid, S.Kep



Perawat



Faizatul Hasanah,



Perawat Gigi



5 6 7 C 1



2



3



4



5



6



7 8



Masyarakat Penanggung Jawab Kesehatan Lansia Penanggung Jawab Olahraga dan UKK Penanggung Jawab Matra Penangggung jawab UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium Penanggung Jawab Poli Umum Pelaksana Kegiatan Poli Umum



Penanggung Jawab Poli Gigi Pelaksana Kegiatan Poli Gigi Penanggung Jawab Poli KIA/KB Pelaksana Kegiatan Poli KIA/KB



Penanggung Jawab Poli MTBS/MTBM Pelaksana Kegiatan Poli MTBS/MTBM



Penanggung Jawab Poli P2P Pelaksana Kegiatan Poli TB Pelaksana Kegiatan Poli Kusta Pelaksana Kegiatan Poli Imunisasi Penanggung Jawab Kamar Obat Pelaksana Kegiatan Gudang Obat Penanggung Jawab Laboratorium Penanggung Jawab Poli Gizi



Amd.Kesgi Ifa Erlina, Amd.Keb Yusfi Fitrawan, Amd.Kep



Bidan Perawat



Azizatur Rohmah dr.Dwi Puspitasari



Perawat Dokter Umum



Titik Nailatul M



Perawat



Azizatur Rohmah Dlikrullah,Amd.Kep Mujtahid,S.Kep Asih Purnama S D, Amd.Kep drg.Siti Kholifah



Perawat Perawat Perawat Perawat



Faizatul Hasanah Amd.Kesgi Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Nur Aini Eni Nurlailiyah, Amd.Keb Ainur Rohmawati, Amd.Keb Nur Izzatus Syifa’,Amd.Keb Anis Eliyasih



Perawat Gigi



Sri Winarti, Amd.Keb Ida Elizah, Amd.Keb Sari Tauhidiyah, Amd.Keb Umu Zuriyah, Amd.Keb Julaikah, Amd.Keb Nurul Faridah, Amd.Keb Nur Faidah, Amd.Keb Ifa Erlina, Amd.Keb Sri Ischamtiah, Amd.Keb Hasan Santosa,Amd.Kep



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Perawat



M. Hanif,Amd.Kep Azizatur Rohmah



Perawat Perawat



Hariati,AMd.Keb



Bidan



Susy Chomsah



Perawat



Muhammad Zaini



Administrasi



Yanik khusniyawati, Amd.AK Nur Aini



Analis kesehatan Bidan



Dokter Gigi



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



9 10 11 12



D



I. 1



2 3 4 5 II.



Penanggung Jawab Klinik Sanitasi Penanggung Jawab Rekam Medik dan Loket Penanggung Jawab UGD



Budholi,ST



Sanitarian



Li’ami Khotimah dr.Moh. Zainul Rifqi



Penanggung Jawab Rawat Inap Pelaksana Kegiatan UGD dan Rawat Inap



M.Hanif,Amd.Kep



Administrasi Administrasi Dokter Umum Perawat



Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas Dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Koordinator Pustu Campurejo Pelaksana Kegiatan Pustu Campurejo Koordinator Pustu Serah Pelaksana Kegiatan Pustu Serah Pustu Siwalan Pelaksana Kegiatan Pustu Siwalan Pustu Pantenan Pelaksana Kegiatan Pustu Pantenan Pustu Wotan Pelaksana Kegiatan Pustu Wotan Penanggung Jawab Pondok Kesehatan Desa



Emy Wahyu W,Amd.Keb Nila Athiyatun N,Amd.Kep Indra Pahlevi,Amd.Kep Deni Susilo E,Amd.Kep Isfi Hamidatul W,Amd.Keb Danny Alfian,Amd.Kep Rina Nur Ariefiyah,Amd.Kep Siti Mahmudah,Amd.Kep Lailatus Saidah,Amd.Kep Maslihatin,Amd.Kep Beny Wahyu W,Amd.Kep Asmaul Husnah,Amd.Kep Anik Hidayati,Amd.Kep Samsul Arifin,Amd.Kep Yusfi Fitrawan,Amd.Kep Salman Alfarisi,Amd.Kep Siti Maysaroh,Amd.Kep Wasini



Bidan Perawat Perawat Perawat Bidan Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Administrasi UGD dan Rawat Inap



Mujtahid, S.Kep



Perawat



Mujtahid, S.Kep



Perawat



Sri Ischamtiah, Amd.Keb



Bidan



Salman Alfarisi,Amd.Kep Saudah Hasan Santosa,Amd.Kep Masfiyah,Amd.Keb Husnul Hudayati Ifa Erlina,Amd.Keb Asih Purnama S D,Amd.Kep Dzlikrullah,Amd.Kep Sari Tauhidiyah,Amd.Kep Tasmini Mujtahid, S.Kep



Perawat Administrasi Perawat Bidan Administrasi Bidan



Eni Nurlailiyah,Amd.Keb



Bidan



Umu Zuriyah,Amd.Keb



Bidan



Perawat Perawat Bidan Administrasi Perawat



1 2 3 4 5 6 7 8 III. IV.



Ponkesdes Doudo Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Doudo Ponkesdes Petung Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Petung Ponkesdes Sukodono Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Sukodono Ponkesdes Surowiti Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Surowiti Ponkesdes Ketanen Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Ketanen Ponkesdes Sumurber Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Sumurber Ponkesdes Banyutengah Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Banyutengah Ponkesdes Dalegan Pelaksana Kegiatan Ponkesdes Dalegan Penanggung Jawab Puskesmas Keliling Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Sri Winarti,Amd.Keb Lailatul Saidah,Amd.Kep Julaikah,Amd.Keb Anik Hidayati,Amd.Kep Nur Faidah,Amd.Kep Samsul Arifin,Amd.Kep Nur Aini Yusfi Fitrawan,Amd.Kep Hariati,Amd.Keb



Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan Perawat Bidan



Beny Wahyu W,Amd.Kep



Perawat



Nurul Faridah,Amd.Keb



Bidan



Maslihatin,Amd.Kep



Perawat



Ida Elizah,Amd.Keb



Bidan



Siti Mahmudah,Amd.Kep Umu Zuriyah,Amd.Keb Asmaul Husnah,Amd.Kep Ngatmuri Mujtahid, S.Kep



Perawat Bidan Perawat Staf Umum Perawat



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL DAN PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN, PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM, DAN PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG A. Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan promosi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan



penyuluhan



kesehatan,



pengembangan



UKBM,



pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SOP serta mengkoordinasikan dengan lintas program pterkait. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi



hasil



kegiatan



promosi



kesehatan



secara



keseluruhan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. B. Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas : 1. Di dalam gedung a. Menyusun



rencana



kegiatan



Kesehatan



Lingkungan



berdasarkan data program Puskesmas. b. Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan dan pembinaan JAGA, pengawasan dan pembinaan TTU (Tempat Tempat Umum)/TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pestisida, pelayanan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur / SOP. c. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan sebagai baha informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan. e. Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Puskesmas. f. Menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik. g. Mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik.



h. Menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya kedalam buku register. i. Melakukan



wawancara



penderita/keluarga



atau



penderita,



konseling



tentang



kejadian



dengan penyakit,



keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penakit yang diderita. j. Membantu menyimpulkan permasalahan



lingkungan



atau



perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. k. Memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan. l. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan. 2. Luar gedung a. Mempelajari hasil wawancara atau konseling didalam gedung (Puskesmas) b. Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. c. Memberitahu atau menginformasikan kedatangan kepada perangkat



desa/kelurahan



(kepala



desa/lurah,



sekertaris,



kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan desa. d. Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku, serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. e. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. f. Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (keluarga penderita dan keluarga sekitar). g. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, informasikan hasilnya kepada petugas kesehatan



di



desa/kelurahan,



perangkat



desa/kelurahan



(kepala desa/lurah, sekertaris, kepala dusun, atau ketua RT/RW), kader kesehatan lingkungan serta lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan untuk dapat



ditindaklanjuti secara



bersama. C. Petugas KIA-KB, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja program.



pelayanan KIA-KB berdasarkan data



2. Melaksanakan ANC (Ante Natal Care), INC (Intra Natal Care), PNC (Post Natal Care), perawatan neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur / SOP. 3. Melaksanakan asuhan kebidanan. 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan seusai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP), tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan KIA-KB sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaksanakan evaluasi



kegiatan



kebidanan



dan



melaporkan



pelaksanaan kegiatan kebidanan secara berkala kepada penanggung jawab. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. D. Petugas Imunisasi , mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan Imunisasi berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan pemberian imunisasi, sweeping imunisasi, penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan



kegiatan



imunisasi



serta



visualissai data sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



E. Petugas Surveilans, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan suveilans berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melakukan. Pengamtan penyakit yang berkesinambungan, meliputi pengumpulan daat, pengolahan, analisis dan visualisasi data serta melakukan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kegiatan surveilans. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



F. Petugas gizi, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi), pemantauan konsumsi gizi (PKG), pemantauan penggunaan garam beryodium, ASI ekslusif, pemberian kapsul vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. G. Petugas P2P, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan P2 (Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit) berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaskanakan P2TB, P2 Kusta, P2 Malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV-AIDS, P2 filariasis, Imunisasi dan surveilans dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmass. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. H. Petugas paramedik gigi, mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan gigi dan mulut seusai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data kegiatan



gigidan



mulut



sebagai



bahan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 3. Mengindentifikasi, merencakan, memecahkan



informasi



dan



masalah



dan



melakukan evaluasi kinerja program kesehatan gigi dan mulut. 4. Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi kemanan dan kebersihan alat, ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.



I. Petugas UKS, mempunyai tugas : 1. Menyusun



rencana



kegiatan



UKS



berdasarkan



data



program



Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan UKS. 4. Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban dengan Kepala Puskesmas. 5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. J. Petugas medis dan paramedis UGD, mempunyai tugas : 1. Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat. 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 4. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan, termasuk memberi kode 5. 6. 7. 8.



diagnosa menurut ICD X. Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan UGD. Meningkatkan mutu pelayanan UGD Puskesmas. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala kepada penanggung



jawab. 9. Melakukan



rujukan



kasus



yang



tidak



dapat



ditangani



di



Puskesmas. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. K. Petugas medis dan atau paramedis Pengobatan Dasar, mempunyai tugas: 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggungawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar



di



Puskesmas 3. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan sesuai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata



kerja



dab



kebijakan



yang



telah



ditetapkan



oleh



Kepala



Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X.



6. Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan



pengobatan



dasar



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjaaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengindentifikasi, merencakan, memecahkan



masalah



dan



melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. L. Petugas medis dan paramedis Gigi dan Mulut, mempunyai tugas : 1. Menyusun



rencana



kerja



dan



kebijaksanaan



tehnis



Pelayanan



kesehatan gigi. 2. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja. 3. Mempimin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 5. Merencanakan, melaksanakan



dan



mengawasi



kegiatan



mutu



pelayanan kesehatan gigi. 6. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung awab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif. 8. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungawabkan termnasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. M. Petugas kefarmasian Kamar Obat, mempunyai tugas : 1. Beserta



Kepala



Puskesmas



menyusun



pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan



perencanaan obat



di



kamar



upaya obat



berdasarkan data program Pelayanan Kesehatan Dasar Puskesmas. 3. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan wewenangnya. 4. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian seusai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 5. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien. 6. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien. 7. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat. 8. Melaksnakan pengelolaan obat termasuk pencatatan dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggung aawbkan.



9. Membuta pencatatan dan pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai bahan informassi dan pertanggungjawaban kepada kepala Puskesmas, pencatatan dan pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generik. 10. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat. 11. Melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskemas.



N. Petugas Gedung Obat, mempunyai tugas : 1. Penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2. Pengendalian penggunaan persedaan dan pencatatan pelaporan. 3. Menjaga mutu dan kemanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan. 4. Menyusun rencana kebutuuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program Puskesmas. sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan stok opname obat minimal satu tahun sekali. 7. Melakukan evaluasi hasil kegiatan gudang obat secara keseluruhan. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. O. Petugas Laboratorium, mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, Standar Pelayanan Miniman (SPM), Standar Pelayanan Pusblik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan Laboratorium dengan penuh tanggungjawab sesuai keahlian/standar profesi dan kewenangannya. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data yang perlu secara baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pelayanan laboratorium. 5. Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan



Kerja



Laboratorium). 6. Menyiapkan bahan ruukan spesimen. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



(K3



P. Penanggung Jawab Upaya Rawat Inap, mempunyai tugas : 1. Menyusun



rencana



kegiatan



program. 2. Membagi tugas kepada



Unit



perawatan



berdasarkan



data



petugas rawat inap agar pelaksanaan tugas



data dilaksanakan dengan baik. 3. Melaksanakan kegiatan perawatan,



rawat



inap



dan



perawatan



kesehatan masyarakat. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan unit rawat inap. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS PANCENG,



MUJTAHIDAH